• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Maret 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

“IK” Dipaksa Ngaku sebagai Kurir Narkoba, KontraS: Polisi Pelaku Penyiksaan Anak di Bulukumba Harus Dihukum Berat

Redaksi oleh Redaksi
16 Mei 2024
di Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Peristiwa penyiksaan seorang anak berinisial IK yang berusia 16 tahun, setelah ditangkap di rumah saudaranya di Perum BTN Rindra, Paenre Lampoe, Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba terhadap IK.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, diketahui bahwa penyiksaan terhadap korban IK (16) dilatar belakangi oleh tuduhan yang tidak berdasarkan pada dua alat bukti yang cukup dengan mengejar pengakuan,” ucap Dimas Bagus Arya, S.H., Badan Pekerja KontraS. Kamis (16/05/2024).

RelatedPosts

Sadis, Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras. Teriak Kepanasan dan Mata Dioperasi

KontraS Desak Polisi Usut Tuntas Teror Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah, Pemprov Jabar Buka Hotline Darurat untuk Warganya

Diungkap Dimas, korban dipaksa mengaku sebagai kurir narkoba. Mulanya korban didatangi sejumlah orang yang mengaku sebagai Polisi, lalu dimasukkan ke dalam mobil dan diajak berkeliling di Kabupaten Bulukumba.

Penyiksaan bermula ketika Polisi terus mengeluarkan pernyataan bahwa Om IK (16) merupakan seorang bandar narkoba.

Polisi terus memaksakan korban untuk mengakui bahwa ia telah bertindak sebagai kurir yang mendistribusikan narkoba-narkoba tersebut. Untuk mendapatkan pengakuan, korban terus mendapatkan kekerasan seperti pukulan, penjambakan rambut hingga ditodong senjata api.

Walaupun mendapat tindak penyiksaan, korban IK (16) tetap pada pendiriannya karena tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Karena tidak ditemukanya alat bukti ataupun pengakuan, Polisi pun kemudian melepaskan IK (16).

Atas penyiksaan keji yang dialami, IK (16) bersama keluarganya menggunakan haknya sebagai warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan ke Unit Propam Polres Bulukumba.

Baca Juga  Direktur PT Indomarco Primastama Meninggal Dalam Lakalantas KM 92 Tol Cipularang

Dalam kasus ini, KontraS melihat penyiksaan ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan telah melanggar berbagai ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU 5/1998 tentang  Pengesahan Kovenan Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia, UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta UU 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.

:Selain itu, kami menyoroti perihal pelanggaran terhadap hak anak, sebagaimana yang diatur dalam Konvensi Hak Anak dan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak pasal 16 ayat (1) yang telah secara tegas menyebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi,” terang Dimas.

Dalam peristiwa ini, Dimas menyebut telah ditunjukkan bagaimana gagalnya peran negara untuk memberikan perlindungan, penghormatan dan jaminan hak asasi setiap anak.

“Polisi yang terlibat dalam peristiwa tersebut kami nilai sangat tidak profesional karena telah melakukan pelanggaran berat, hingga menjadi institusi aparat penegak hukum yang gagal memutus rantai penyiksaan,” ujar Dimas.

Menurutnya, peristiwa ini juga menambah rapor merah bagi institusi kepolisian. Tindakan penyiksaan telah menjadi siklus yang terjadi terus-menerus dan berulang dilakukan oleh Kepolisian akibat dari kultur kekerasan dan penyiksaan yang selalu dinormalisasi.

Selain itu, faktor tidak adanya penegakan hukum yang adil dan minimnya pengawasan dari institusi yang berwenang membuat kultur kekerasan ini pun terus berkelanjutan.

“Peristiwa ini kembali memperlihatkan arogansi, kesewenangan, dan kultur kekerasan yang masih melekat di dalam institusi Kepolisian,” kata Dimas.

Lebih lanjut, KontraS menilai bahwa kasus penyiksaan yang terjadi kepada korban IK (16) harus segera ditindak dan pelaku penyiksaan harus diadili agar hukum dapat berjalan secara adil, objektif dan transparan.

Baca Juga  Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Sikapi Pernyataan Panglima TNI Terkait Multi-fungsi TNI

“Kami juga meminta agar pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Sulawesi Selatan dapat menyeret pelaku ke dalam proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tandasnya.

Atas hal tersebut diatas, KontraS mendesak agar:

Pertama, Kapolri memerintahkan Kapolda Sulawesi Selatan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para pelaku yang merupakan anggota polri aktif,  serta memberikan akses dan informasi berkala perihal penangannya kepada korban termasuk keluarganya dan publik secara luas;

Kedua, Komnas HAM melakukan investigasi lebih lanjut atas pelanggaran HAM yang terjadi;

Ketiga, LPSK segera memberikan perlindungan kepada korban dan pemulihan terhadap korban dan keluarganya;

Keempat, KPAI segera memberikan perlindungan kepada korban anak termasuk menjamin pemberian layanan yang diperlukan selama proses penghukuman terhadap pelaku berlangsung.***

*Badan Pekerja KontraS

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KontraSoknum polisiPelaku Penyiksaan AnakPolres BulukumbaSatuan Reserse Narkoba
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KAMMI Garut Ungkap Dugaan Praktik Nepostime dan Money Politic Pada Proses Seleksi PPK Pemilu 2024

Post Selanjutnya

Polsek Talegong Cek Penemuan Mayat Pria Tergeletak di Kebun

RelatedPosts

YLBHI dan sejumlah koalisi masyarakat sipil menggelar konferensi pers soal penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Sadis, Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras. Teriak Kepanasan dan Mata Dioperasi

13 Maret 2026
Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus (baju gelap) dalam sebuah aksi di Hotel Fairmont

KontraS Desak Polisi Usut Tuntas Teror Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

13 Maret 2026
Israel Serang Iran, Ledakan Bikin Warga Berlarian (via REUTERS/WANA)

Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah, Pemprov Jabar Buka Hotline Darurat untuk Warganya

4 Maret 2026
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia/esdm

Pertalite Tetap Aman, Pemerintah Belum Rencanakan Kenaikan BBM Subsidi

4 Maret 2026
Penjemputan belasan pekerja hiburan asal Jabar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jabar di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebanyak 12 orang pekerja diduga kuat menjadi korban TPPO. /Dok. Polda Jabar/

Pemprov Jabar Dampingi 12 Warga Korban Dugaan TPPO di NTT

25 Februari 2026

Tragedi Siswa SD di NTT, Kemensos Turunkan Tim Asesmen dan Perkuat DTKS

6 Februari 2026
Post Selanjutnya

Polsek Talegong Cek Penemuan Mayat Pria Tergeletak di Kebun

Presiden Jokowi Lantik dan Saksikan Pengucapan Sumpah Tujuh Anggota LPSK Periode 2024-2029

Discussion about this post

KabarTerbaru

Foto : Istimewa

Forum Sipil: Meski Libatkan Oknum TNI, Kasus Air Keras Aktivis KontraS Harus Diproses di Hukum Sipil

19 Maret 2026

Arus Mudik Garut Terus Meningkat, Kasatlantas: One Way Situasional Prioritaskan Keselamatan

19 Maret 2026

Mensesneg Sampaikan Arahan Presiden: Kabinet Diminta Rayakan Lebaran Tak Berlebihan

19 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Pesan Nyepi KPK: Korupsi Berawal Dari Gagal Menahan Diri

19 Maret 2026

Seskab Teddy Pastikan KA Kerakyatan: Tarif Turun, Layanan Mudik 2026 Meningkat

19 Maret 2026
Ketua Umum SBSI 92, Sunarti, (Foto: Istimewa)

SBSI 92 Soroti Dampak Konflik Global, Sunarti: Waspadai Hoaks yang Picu Perpecahan

19 Maret 2026

Eskalasi Konflik Timur Tengah Memanas, Mensesneg: Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Di-hold

18 Maret 2026

Satgas Preventif Operasi Ketupat 2026: One Way Jakarta-Cikampek Efektif, Mobilitas Pemudik Meningkat

18 Maret 2026

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

18 Maret 2026

Seskab Teddy Pastikan KA Kerakyatan: Tarif Turun, Layanan Mudik 2026 Meningkat

19 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditutup Sepihak, Pengelola Balong Cafe Gugat Pemilik Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa1998 Butuh 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukma Hidayat Kecam Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Singgung Kasus Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com