• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, September 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

“IK” Dipaksa Ngaku sebagai Kurir Narkoba, KontraS: Polisi Pelaku Penyiksaan Anak di Bulukumba Harus Dihukum Berat

Redaksi oleh Redaksi
16 Mei 2024
di Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Peristiwa penyiksaan seorang anak berinisial IK yang berusia 16 tahun, setelah ditangkap di rumah saudaranya di Perum BTN Rindra, Paenre Lampoe, Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba terhadap IK.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, diketahui bahwa penyiksaan terhadap korban IK (16) dilatar belakangi oleh tuduhan yang tidak berdasarkan pada dua alat bukti yang cukup dengan mengejar pengakuan,” ucap Dimas Bagus Arya, S.H., Badan Pekerja KontraS. Kamis (16/05/2024).

RelatedPosts

Bahas Sinergi dan Penguatan P4GN, Kepala BNN RI Bertemu Gubernur DKI Jakarta

Indonesia Kokohkan Kepemimpinan Ekonomi Biru Melalui PNLG Forum 2025

Dalam Munas MUI ke-11, Isu Kecerdasan Buatan dan Nuklir Dibahas

Diungkap Dimas, korban dipaksa mengaku sebagai kurir narkoba. Mulanya korban didatangi sejumlah orang yang mengaku sebagai Polisi, lalu dimasukkan ke dalam mobil dan diajak berkeliling di Kabupaten Bulukumba.

Penyiksaan bermula ketika Polisi terus mengeluarkan pernyataan bahwa Om IK (16) merupakan seorang bandar narkoba.

Polisi terus memaksakan korban untuk mengakui bahwa ia telah bertindak sebagai kurir yang mendistribusikan narkoba-narkoba tersebut. Untuk mendapatkan pengakuan, korban terus mendapatkan kekerasan seperti pukulan, penjambakan rambut hingga ditodong senjata api.

Walaupun mendapat tindak penyiksaan, korban IK (16) tetap pada pendiriannya karena tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Karena tidak ditemukanya alat bukti ataupun pengakuan, Polisi pun kemudian melepaskan IK (16).

Atas penyiksaan keji yang dialami, IK (16) bersama keluarganya menggunakan haknya sebagai warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan ke Unit Propam Polres Bulukumba.

Baca Juga  Digeledah Kejaksaan Garut. Hasanuddin: "Tidak Harus Terjadi Jika Kooperatif, Gedung DPRD Simbol Wakil Rakyat Lembaga Terhormat”

Dalam kasus ini, KontraS melihat penyiksaan ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan telah melanggar berbagai ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU 5/1998 tentang  Pengesahan Kovenan Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia, UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta UU 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.

:Selain itu, kami menyoroti perihal pelanggaran terhadap hak anak, sebagaimana yang diatur dalam Konvensi Hak Anak dan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak pasal 16 ayat (1) yang telah secara tegas menyebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi,” terang Dimas.

Dalam peristiwa ini, Dimas menyebut telah ditunjukkan bagaimana gagalnya peran negara untuk memberikan perlindungan, penghormatan dan jaminan hak asasi setiap anak.

“Polisi yang terlibat dalam peristiwa tersebut kami nilai sangat tidak profesional karena telah melakukan pelanggaran berat, hingga menjadi institusi aparat penegak hukum yang gagal memutus rantai penyiksaan,” ujar Dimas.

Menurutnya, peristiwa ini juga menambah rapor merah bagi institusi kepolisian. Tindakan penyiksaan telah menjadi siklus yang terjadi terus-menerus dan berulang dilakukan oleh Kepolisian akibat dari kultur kekerasan dan penyiksaan yang selalu dinormalisasi.

Selain itu, faktor tidak adanya penegakan hukum yang adil dan minimnya pengawasan dari institusi yang berwenang membuat kultur kekerasan ini pun terus berkelanjutan.

“Peristiwa ini kembali memperlihatkan arogansi, kesewenangan, dan kultur kekerasan yang masih melekat di dalam institusi Kepolisian,” kata Dimas.

Lebih lanjut, KontraS menilai bahwa kasus penyiksaan yang terjadi kepada korban IK (16) harus segera ditindak dan pelaku penyiksaan harus diadili agar hukum dapat berjalan secara adil, objektif dan transparan.

Baca Juga  4 Tahun Pemerintahan Jokowi, KontraS: Melenceng Jauh dari Koridor Konstitusi dan Demokrasi

“Kami juga meminta agar pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Sulawesi Selatan dapat menyeret pelaku ke dalam proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tandasnya.

Atas hal tersebut diatas, KontraS mendesak agar:

Pertama, Kapolri memerintahkan Kapolda Sulawesi Selatan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para pelaku yang merupakan anggota polri aktif,  serta memberikan akses dan informasi berkala perihal penangannya kepada korban termasuk keluarganya dan publik secara luas;

Kedua, Komnas HAM melakukan investigasi lebih lanjut atas pelanggaran HAM yang terjadi;

Ketiga, LPSK segera memberikan perlindungan kepada korban dan pemulihan terhadap korban dan keluarganya;

Keempat, KPAI segera memberikan perlindungan kepada korban anak termasuk menjamin pemberian layanan yang diperlukan selama proses penghukuman terhadap pelaku berlangsung.***

*Badan Pekerja KontraS

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KontraSoknum polisiPelaku Penyiksaan AnakPolres BulukumbaSatuan Reserse Narkoba
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KAMMI Garut Ungkap Dugaan Praktik Nepostime dan Money Politic Pada Proses Seleksi PPK Pemilu 2024

Post Selanjutnya

Polsek Talegong Cek Penemuan Mayat Pria Tergeletak di Kebun

RelatedPosts

Bahas Sinergi dan Penguatan P4GN, Kepala BNN RI Bertemu Gubernur DKI Jakarta

17 September 2025

Indonesia Kokohkan Kepemimpinan Ekonomi Biru Melalui PNLG Forum 2025

17 September 2025

Dalam Munas MUI ke-11, Isu Kecerdasan Buatan dan Nuklir Dibahas

17 September 2025

Pemberdayaan UMKM Hijau Wujudkan Ekosistem Usaha Berkelanjutan

17 September 2025

Bahas Krisis Iklim, Ribuan Pemuda Kumpul di UIN Yogyakarta

17 September 2025

Pascabanjir, Pendidikan di Bali Harus Cepat Pulih

16 September 2025
Post Selanjutnya

Polsek Talegong Cek Penemuan Mayat Pria Tergeletak di Kebun

Presiden Jokowi Lantik dan Saksikan Pengucapan Sumpah Tujuh Anggota LPSK Periode 2024-2029

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan konpers pengungkapan kasus gelombang aksi anarkis Bandung

Kapolda Jabar Ungkap Dugaan Aliran Dana Asing di Balik Aksi Anarkis Bandung, 26 Orang Jadi Tersangka

17 September 2025
Prosesi Penganugrahan Pangkat Jenderal Kehormatan Komjen Ahmad Dofiri di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

SIAGA 98: Reformasi POLRI Harus Mengikuti Semangat Reformasi 1998

17 September 2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri agenda di Istana Negara, Jakarta

Kapolri Jenderal Sigit Pastikan Siap Laksanakan Kebijakan Presiden Soal Reformasi Kepolisian

17 September 2025

Seleksi Administrasi Calon Anggota Baznas 2025 – 2030, 141 Peserta Lulus

17 September 2025
Prosesi Penganugrahan Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Djamari Chaniago dan Ahmad Dofiri di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Presiden Prabowo Anugerahkan Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Ahmad Dofiri dan Djamari Chaniago

17 September 2025

Presiden Prabowo Lantik Letjen (Purn) TNI Djamari Chaniago, Eks Pangkostrad ke Kursi Menko Polkam

17 September 2025

Bahas Sinergi dan Penguatan P4GN, Kepala BNN RI Bertemu Gubernur DKI Jakarta

17 September 2025

Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 Ditetapkan Rp9,49 Triliun Setelah RDP Bersama Komisi II DPR RI

17 September 2025

Jawab Tantangan Penyediaan Event Kreatif, Kementerian Ekraf Bersinergi dengan Loket

17 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Korwil Pendidikan Dibubarkan Bupati Garut, Tuai Pro Kontra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reshuffle Kabinet: ⁠Erick Thohir, Menpora Baru di Kabinet Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Reformasi Polri, SIAGA 98: Presiden Perlu Panggil Kompolnas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Profesional: Deretan Pati Polri Aktif Lulusan Akpol 1990-1996 Peraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Bahasa Politik Prabowo Menurut Pandangan Linguistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.