• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

“IK” Dipaksa Ngaku sebagai Kurir Narkoba, KontraS: Polisi Pelaku Penyiksaan Anak di Bulukumba Harus Dihukum Berat

Redaksi oleh Redaksi
16 Mei 2024
di Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Peristiwa penyiksaan seorang anak berinisial IK yang berusia 16 tahun, setelah ditangkap di rumah saudaranya di Perum BTN Rindra, Paenre Lampoe, Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba terhadap IK.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, diketahui bahwa penyiksaan terhadap korban IK (16) dilatar belakangi oleh tuduhan yang tidak berdasarkan pada dua alat bukti yang cukup dengan mengejar pengakuan,” ucap Dimas Bagus Arya, S.H., Badan Pekerja KontraS. Kamis (16/05/2024).

RelatedPosts

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai, Tegaskan Pisah Secara Baik-baik

Pengamanan Nataru, Densus 88 Amankan Tujuh Terduga Teroris Jaringan NII dan Ansharuh Daulah

BNPB: Akses Jalan di Wilayah Bencana Sumatra Mulai Pulih, Jalur Bener Meriah–Bireuen Bisa Dilalui

Diungkap Dimas, korban dipaksa mengaku sebagai kurir narkoba. Mulanya korban didatangi sejumlah orang yang mengaku sebagai Polisi, lalu dimasukkan ke dalam mobil dan diajak berkeliling di Kabupaten Bulukumba.

Penyiksaan bermula ketika Polisi terus mengeluarkan pernyataan bahwa Om IK (16) merupakan seorang bandar narkoba.

Polisi terus memaksakan korban untuk mengakui bahwa ia telah bertindak sebagai kurir yang mendistribusikan narkoba-narkoba tersebut. Untuk mendapatkan pengakuan, korban terus mendapatkan kekerasan seperti pukulan, penjambakan rambut hingga ditodong senjata api.

Walaupun mendapat tindak penyiksaan, korban IK (16) tetap pada pendiriannya karena tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Karena tidak ditemukanya alat bukti ataupun pengakuan, Polisi pun kemudian melepaskan IK (16).

Atas penyiksaan keji yang dialami, IK (16) bersama keluarganya menggunakan haknya sebagai warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan ke Unit Propam Polres Bulukumba.

Baca Juga  #SeptemberHitam: Omong Kosong Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Tanpa Penghukuman Bagi Pelaku

Dalam kasus ini, KontraS melihat penyiksaan ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan telah melanggar berbagai ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU 5/1998 tentang  Pengesahan Kovenan Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia, UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta UU 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.

:Selain itu, kami menyoroti perihal pelanggaran terhadap hak anak, sebagaimana yang diatur dalam Konvensi Hak Anak dan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak pasal 16 ayat (1) yang telah secara tegas menyebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi,” terang Dimas.

Dalam peristiwa ini, Dimas menyebut telah ditunjukkan bagaimana gagalnya peran negara untuk memberikan perlindungan, penghormatan dan jaminan hak asasi setiap anak.

“Polisi yang terlibat dalam peristiwa tersebut kami nilai sangat tidak profesional karena telah melakukan pelanggaran berat, hingga menjadi institusi aparat penegak hukum yang gagal memutus rantai penyiksaan,” ujar Dimas.

Menurutnya, peristiwa ini juga menambah rapor merah bagi institusi kepolisian. Tindakan penyiksaan telah menjadi siklus yang terjadi terus-menerus dan berulang dilakukan oleh Kepolisian akibat dari kultur kekerasan dan penyiksaan yang selalu dinormalisasi.

Selain itu, faktor tidak adanya penegakan hukum yang adil dan minimnya pengawasan dari institusi yang berwenang membuat kultur kekerasan ini pun terus berkelanjutan.

“Peristiwa ini kembali memperlihatkan arogansi, kesewenangan, dan kultur kekerasan yang masih melekat di dalam institusi Kepolisian,” kata Dimas.

Lebih lanjut, KontraS menilai bahwa kasus penyiksaan yang terjadi kepada korban IK (16) harus segera ditindak dan pelaku penyiksaan harus diadili agar hukum dapat berjalan secara adil, objektif dan transparan.

Baca Juga  Walikota Medan Minta Begal Ditembak Mati, KontraS: Pernyataan Arogan Melegalkan Kesewenangan Penggunaan Senjata Api

“Kami juga meminta agar pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Sulawesi Selatan dapat menyeret pelaku ke dalam proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tandasnya.

Atas hal tersebut diatas, KontraS mendesak agar:

Pertama, Kapolri memerintahkan Kapolda Sulawesi Selatan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para pelaku yang merupakan anggota polri aktif,  serta memberikan akses dan informasi berkala perihal penangannya kepada korban termasuk keluarganya dan publik secara luas;

Kedua, Komnas HAM melakukan investigasi lebih lanjut atas pelanggaran HAM yang terjadi;

Ketiga, LPSK segera memberikan perlindungan kepada korban dan pemulihan terhadap korban dan keluarganya;

Keempat, KPAI segera memberikan perlindungan kepada korban anak termasuk menjamin pemberian layanan yang diperlukan selama proses penghukuman terhadap pelaku berlangsung.***

*Badan Pekerja KontraS

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KontraSoknum polisiPelaku Penyiksaan AnakPolres BulukumbaSatuan Reserse Narkoba
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KAMMI Garut Ungkap Dugaan Praktik Nepostime dan Money Politic Pada Proses Seleksi PPK Pemilu 2024

Post Selanjutnya

Polsek Talegong Cek Penemuan Mayat Pria Tergeletak di Kebun

RelatedPosts

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil/Pemprov Jabar

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai, Tegaskan Pisah Secara Baik-baik

8 Januari 2026
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono berbicara dalam acara Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025) (Foto: Divhumas Polri)

Pengamanan Nataru, Densus 88 Amankan Tujuh Terduga Teroris Jaringan NII dan Ansharuh Daulah

31 Desember 2025
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari saat konferensi pers Penanganan Banjir dan Longsor Sumatra, di Jakarta, Jumat (26/12/2025) (Foto: Tangkapan layar YouTube BNPB)

BNPB: Akses Jalan di Wilayah Bencana Sumatra Mulai Pulih, Jalur Bener Meriah–Bireuen Bisa Dilalui

27 Desember 2025

Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01: Belasan Siswa dan Guru Terluka, BGN Turun Tangan

11 Desember 2025
Upaya pembersihan material longsor di jalan nasional oleh Kementerian PU (Foto: Biro Komunikasi Publik Kementerian PU)

Kementerian PU Percepat Pemulihan Akses Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

3 Desember 2025
Sebuah perahu mengangkut warga korban bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat (Foto: BNPB)

BNPB Laporkan 774 Meninggal dan 551 Hilang akibat Banjir–Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

3 Desember 2025
Post Selanjutnya

Polsek Talegong Cek Penemuan Mayat Pria Tergeletak di Kebun

Presiden Jokowi Lantik dan Saksikan Pengucapan Sumpah Tujuh Anggota LPSK Periode 2024-2029

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Anwar Makarim usai menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

JPU Sindir Nadiem “Galau” di Kasus Chromebook, Pendukung Sambut Meriah di Ruang Sidang

8 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan oleh awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Tegaskan Tak Bersaing dengan Kejagung di Kasus Izin Tambang Konawe Utara

8 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan keberhasilan Indonesia mencapai swasembada pangan nasional tahun 2025 saat menghadiri Panen Raya di Desa Kertamukti, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu, 7 Januari 2026

Indonesia Ukir Sejarah Swasembada 2025, Presiden Prabowo: Fondasi Kedaulatan Bangsa

8 Januari 2026
Kadisnakertrans Garut Muksin (Foto : Irwan/RRI)

UMK Garut Naik Jadi Rp2,47 Juta, Perusahaan Mulai Diawasi Ketat

8 Januari 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi/Diskominfo Jabar

Pemprov Jabar Mulai 2026 dengan Tekanan Fiskal, Tunggakan Proyek Capai Rp621 Miliar

8 Januari 2026
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil/Pemprov Jabar

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai, Tegaskan Pisah Secara Baik-baik

8 Januari 2026
Sejarah SMA Taruna Nusantara di Magelang, sekolah gagasan Prabowo Subianto yang diwujudkan Jenderal LB Moerdani, dan perannya dalam kaderisasi pemimpin muda Indonesia.(Istimewa)

Jejak Presiden Prabowo dan Jenderal LB Moerdani di Sekolah Kader Taruna Nusantara

8 Januari 2026

Mencegah Politisasi Reformasi Polri

7 Januari 2026
Partai Demokrat melaporkan empat akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas konten yang dinilai memfitnah SBY (Foto:Ist)

Polemik Ijazah Jokowi Menyeret Nama SBY, Empat Akun Medsos Dilaporkan Demokrat

7 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Profil Komjen (Purn) Chryshnanda Dwilaksana, mantan Kalemdiklat Polri dan Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri

    Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Menkum: Disusun 63 Tahun Gantikan Produk Hukum Kolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 139 Personel Polres Garut Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Ijazah Jokowi: Partai Demokrat Layangkan Somasi atas Konten yang Seret Nama SBY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Galian C, Tiga Lokasi di Banyuresmi-Tarogong Kaler Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol Umar Surya Fana, Polisi Baik “Sosok Ayah” bagi Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Al-Umaro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com