• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, November 10, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

“Wartawan Tidak Harus UKW dan Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar”, Ini Tanggapan Dewan Pers

Redaksi oleh Redaksi
10 April 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Beredar informasi mengenai wartawan tidak harus mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW), juga perusahaan pers tidak wajib terdaftar di Dewan Pers.

Informasi tersebut dibagikan melalui pemberitaan di portal kliknews.co.id pada 7 April 2024 berjudul “Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW, serta Perusahaan PERS Tidak Wajib Terdaftar di Dewan PERS”.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Diketahui, artikel terkait wartawan, UKW, dan perusahaan pers tersebut bersumber dari portal lain yakni opsinews.com  dengan judul serupa, yakni “Perusahaan PERS Tidak Wajib Terdaftar di Dewan PERS, Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW”.

RelatedPosts

Secara Aklamasi, Indonesia Terpilih Menjadi Anggota UN Board of Auditors Periode 2026 – 2032

DPRD Jabar Soroti Krisis Guru di Daerah Pelosok : Mutu Pendidikan Kian Terpaut Jauh

Prof. Jimly Asshiddiqie: Revisi UU Polri Berpeluang Dilakukan Demi Perubahan Menyeluruh

Atas pemberitaan tersebut, Dewan Pers memberikan tanggapan terhadap pemberitaan tentang “Tidak Harus UKW dan Media Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyatakan bahwa pada Kamis, 4 April 2024 pekan kemarin, tidak memberikan keterangan pers baik tertulis, tatap muka, atau wawancara dengan wartawan termasuk Media Kliknews yang seolah mengutip pernyataannya.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyatakan bahwa pada Kamis, 4 April 2024 pekan kemarin, tidak memberikan keterangan pers baik tertulis, tatap muka, atau wawancara dengan wartawan termasuk Media Kliknews yang seolah mengutip pernyataannya.

Disebutkan dalam siaran persnya, pada hari itu, 4 April 2024, Ketua Dewan Pers melakukan kegiatan offline dengan seluruh staf sekretariat Dewan Pers menjelang ritual Idulfitri 1445 hijriah dan sore hari melakukan kegiatan Sertijab Pimpinan TNI AU.

“Jadi, pernyataan yang disebut hari Kamis itu tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Ninik, dalam keterangannya dikutip Rabu (10/4/2024).

Baca Juga  KNIU Dorong Jurnalis Indonesia Ikuti Guillermo Cano World Press Freedom Prize 2022

Berkaitan dengan perusahaan media, Dewan Pers mengingatkan kepada masyarakat pers dan media untuk memperhatikan UU No. 40 tahun 1999, pada Pasal 15 ayat 2 huruf g, jelas disebutkan amanah tentang pendataan media. Pasal ini sepenuhnya amanah untuk Dewan Pers sebagai lembaga pelaksana undang-undang tentang pers tersebut.

“Media tersebut dan media lain yang turut mengutip secara telanjang tanpa konfirmasi lebih dulu menimbulkan disinformasi yang membingungkan publik. Dalam berita tersebut juga ditambahkan pernyataan narasumber lain, Kamsul Hasan, yang seolah-olah menjadi satu kesatuan dari pernyataan ketua Dewan Pers,” terangnya.

“Pernyataan tersebut menimbulkan bias, mencampuradukkan informasi dan berpotensi misleading karena bukan bagian dari pernyataan ketua Dewan Pers,” lanjut Ninik.

Klaim Tidak Perlu Pendaftaran Perusahaan Pers ke Dewan Pers

Pun Dewan Pers mengklarifikasi perihal hal itu. Sesuai pasal 15 ayat 2 (huruf g) UU No.40 tahun 1999 tentang Pers, tugas Dewan Pers antara lain mendata perusahaan pers. Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda.

“Pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, sebagaimana pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang dimandatkan oleh UU Pers, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional,” jelas Ninik.

Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada.

Adapun ketentuan tentang pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.

Namun, Ninik Rahayu menegaskan, Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media.

Dalam berita tersebut juga ditambahkan pernyataan narasumber lain, Kamsul Hasan, yang seolah-olah menjadi satu kesatuan dari pernyataan ketua Dewan Pers.

Baca Juga  Ini Nama Para Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2022

Pernyataan tersebut menimbulkan bias, mencampuradukkan informasi dan berpotensi misleading karena bukan bagian dari pernyataan ketua Dewan Pers. Demikian tanggapan ini bila diperlukan.

“Dalam kesempatan ini, masih dalam suasana Ramadan dan jelang Lebaran, Dewan Pers menyampaikan minal aidin wal faizin, mohon maaf lahir batin menyambut Idulfitri 1445 hijriah,” Ninik memungkas.***

Pernyataan lain dari Dewan Pers tentang berita terkait dapat dibaca melalui link berikut ini:
– https://dewanpers.or.id/publikasi/siaranpers_detail/608/Pendaftaran_Tidak_Sama_de ngan_Pendataan
– https://dewanpers.or.id/publikasi/siaranpers_detail/548/SIARAN_PERS_Sertifikasi_ol eh_Dewan_Pers_Tidak_Bisa_Disamakan_dengan_SKKNI
– https://dewanpers.or.id/publikasi/siaranpers_detail/554/Dirjen_IKP:_Dewan_Pers_Sa tu-satunya_Lembaga_yang_Lakukan_Sertifikasi_Jurnalis.

*SIARAN PERS NO. 3/SP/DP/4/2024

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dewan Persperusahaan pers tidak wajib terdaftarWartawan Tidak Harus UKW
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ucapkan Selamat Idulfitri 1445H, Kapolri: Lebaran Momen Perkuat Kebersamaan Membangun Bangsa

Post Selanjutnya

Presiden dan Wakil Presiden Bersama Keluarga Tunaikan Shalat Idulfitri 1445 H di di Masjid Istiqlal

RelatedPosts

Secara Aklamasi, Indonesia Terpilih Menjadi Anggota UN Board of Auditors Periode 2026 – 2032

9 November 2025

DPRD Jabar Soroti Krisis Guru di Daerah Pelosok : Mutu Pendidikan Kian Terpaut Jauh

9 November 2025

Prof. Jimly Asshiddiqie: Revisi UU Polri Berpeluang Dilakukan Demi Perubahan Menyeluruh

9 November 2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan dan jajaran usai apel ojol kamtibmas 'Sauyunan Jaga Lembur' Polda Jawa Barat di Lapangan Upakarti, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (8/11/2025)

Jawa Barat Rawan Bencana, Kapolri Tekankan Kesiapsiagaan Polda Jabar dan Kolaborasi Antar Instansi

8 November 2025
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie bersama anggota di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025)

Prof. Jimly Asshiddiqie Pimpin Komisi Percepatan Reformasi Polri: Siap Kerja Cepat dan Serap Aspirasi Publik

8 November 2025

SIAGA 98 Sambut Positif Pembentukan Komite Reformasi Polri: Penunjukan Prof Jimly Dinilai Tepat

7 November 2025
Post Selanjutnya

Presiden dan Wakil Presiden Bersama Keluarga Tunaikan Shalat Idulfitri 1445 H di di Masjid Istiqlal

Kolaborasi dengan Yordania, Indonesia Berhasil Kirim Bantuan ke Gaza via Pesawat Hercules C130 TNI AU

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya (Foto: Humas Kementerian Ekraf)

Judul:ICEFF 2025 Dorong Pembiayaan Syariah untuk Kembangkan Ekonomi Kreatif Nasional

10 November 2025
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Foto: Humas Kemensos)

Soeharto, Gus Dur, Marsinah, dan Syaikhona Kholil Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

10 November 2025
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Kebudayaan Fadli Zon dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat memberikan santunan jaminan kesehatan kepada para pelaku budaya di Jawa Barat, Pelataran Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/11/2025) (Foto: Dokumentasi/Kementerian Kebudayaan)

Judul:Fadli Zon: 500 Warisan Budaya Takbenda Baru Akan Ditetapkan, 60 Diantaranya dari Jawa Barat

10 November 2025
Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas dengan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Rabu (5/11/2025) (Foto: Sekretariat Kabinet)

Presiden Prabowo Bahas Tambang Ilegal, Ledakan SMAN 72, dan Gelar Pahlawan Nasional Bersama Para Menteri

10 November 2025
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di sela-sela acara Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) Akbar bertema “Digital Kuat, Ekonomi Meningkat, Ibu-Ibu Mekaar Pahlawan Keluarga Hebat” di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Sabtu (8/11/2025) (Foto: Kemkomdigi)

Menkomdigi Meutya Hafid: Perempuan Pelaku UMKM Adalah Pahlawan Ekonomi Nasional

10 November 2025

Secara Aklamasi, Indonesia Terpilih Menjadi Anggota UN Board of Auditors Periode 2026 – 2032

9 November 2025

Konstitusionalitas Aturan Impor Komoditas Pertanian dan Pangan Disoal Serikat Petani

9 November 2025

Ungkap Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO, Kemenkeu–Polri Perkuat Sinergi

9 November 2025

Kepala Suku Muyu Bertemu Menhan Sjafrie, Simbol Persaudaraan Bangsa

9 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Polisi temukan dua senjata rakitan bertuliskan “Welcome to Hell” di lokasi ledakan masjid Kodamar, Kelapa Gading. (Foto:Istimewa)

    Polisi Temukan Dua Senjata Rakitan Bertuliskan “Welcome to Hell” di Lokasi Ledakan Masjid Kodamar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tok!, Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Roy Suryo dan 7 lainnya Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Ledakan di Masjid Kodamar Dekat SMAN 72 Jakarta: Delapan Orang Luka, Jemaah Panik Berhamburan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringatan BMKG: Potensi Cuaca Ekstrem di Banten, Warga Diminta Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Listyo Sigit Ungkap Identitas Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Masih Jalani Operasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendagri Tito Tegaskan Pemda Wajib Dukung PSN: Ada Sanksi bagi yang Abai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com