• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Mei 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Dishub Garut Ajak Masyarakat Patuhi Aturan Parkir Demi Kenyamanan Bersama

Redaksi oleh Redaksi
19 April 2024
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Dalam mengantisipasi serta merespons keluhan masyarakat terhadap parkir liar di Kabupaten Garut, Dinas Perhubungan (Dishub) Garut melakukan beberapa upaya tegas termasuk edukasi kepada masyarakat.

Kepala Dishub Kabupaten Garut, Satriabudi, menyampaikan bahwa edukasi tersebut dilakukan dengan memberikan pesan kepada masyarakat agar menggunakan lahan parkir sesuai dengan Satuan Ruang Parkir (SRP) yang telah ditetapkan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Kedua langkah tersebut kita melakukan di bawah bimbingan Pa Pj. Bupati dan Forkopimda serta kolaborasi dengan Pak Kasat Sabhara dan Kasatlantas melakukan edukasi juga melakukan penertiban, terutama memberikan kenyamanan kepada masyarakat ini,” ucap Satriabudi, Kamis (18/4/2024).

RelatedPosts

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

Satriabudi mengatakan, dirinya sering mendapatkan laporan mengenai parkir liar di sekitar Jalan Ciledug yang berada di luar SRP yang telah ditetapkan. Namun, pihaknya tidak dapat menindaklanjuti hal tersebut karena di luar area yang telah ditetapkan.

“Dan kami pun sudah melakukan upaya edukasi kepada masyarakat dan komunikasi kepada pihak kepolisian bersama Kasat Sabhara kita melakukan langkah-langlah tindaklanjut untuk melakukan pengamanan, memberikan kenyamanan terutamanya,” lanjutnya.

Satriabudi menyampaikan, bahwa sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 31 tentang Retribusi Jasa Umum, bahwa tarif parkir untuk kendaraan jenis motor adalah sebesar seribu rupiah, kendaraan jenis penumpang dan sejenisnya dua ribu rupiah, kendaraan barang atau box 7 ribu rupiah, dan truk atau kontainer memiliki tarif 10 ribu rupiah di tempat yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Utusan Khusus Presiden Zita Anjani Dorong Kader Perempuan IMM Ambil Peran di Berbagai Bidang

Lebih lanjut, Satria Budi mengimbau masyarakat agar menggunakan tempat parkir yang telah ditentukan untuk memastikan kenyamanan bersama. Dishub Kabupaten Garut telah melakukan pembinaan dan pelatihan terhadap petugas parkir yang bertugas, serta memberikan seragam sebagai identitas yang jelas.

“Baiknya yang pertama di ruang-ruang parkir yang sudah disiapkan, diharapkan tidak diluar itu lah atau diluar itu bukan kewenangan kita,” tandasnya.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aturan Parkirdishub garutRetribusi Jasa Umumtarif parkir
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pengamanan Unjuk Rasa di Monas, Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas

Post Selanjutnya

Tangani Pornografi Anak, Pemerintah Sinergi Kolaborasi Lintas Kementerian Akan Bentuk Satgas

RelatedPosts

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

15 Mei 2026

Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

15 Mei 2026

Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

13 Mei 2026
GMNI Jakarta dan HMI menggelar aksi meminta transparansi proyek KDMP.(Foto: Istimewa)

GMNI Jakarta-HMI Desak Audit Proyek KDMP, Soroti Dugaan Selisih Anggaran Rp112 Triliun

13 Mei 2026

Disaksikan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun Hasil Satgas PKH ke Kas Negara

13 Mei 2026

Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

13 Mei 2026
Post Selanjutnya

Tangani Pornografi Anak, Pemerintah Sinergi Kolaborasi Lintas Kementerian Akan Bentuk Satgas

Massa Aksi 'MK Tegak Lurus Bersama Prabowo' Akhirnya Bubarkan Diri

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

15 Mei 2026

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

15 Mei 2026

Asep Edi Suheri Resmi Sandang Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

15 Mei 2026

Dituntut 18 Tahun dan Rp5,6 Triliun, Nadiem Klaim Tak Bersalah di Kasus Chromebook

14 Mei 2026

Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

14 Mei 2026

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026
Oplus_131072

Apresiasi Satgas PKH, Presiden Prabowo Tekankan Integritas Yudikatif dan Perlindungan Aset Negara

13 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta bunga kredit PNM untuk rakyat kecil dipangkas hingga di bawah 9 persen. (Istimewa)

Presiden Prabowo Perintahkan Bunga PNM Dipangkas di Bawah 9 Persen, Rosan Siap Turunkan Jadi 8 Persen

13 Mei 2026

Tradisi Intelektual Pejabat Publik

13 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Nasional Aktivis ’98 Desak 4 Mahasiswa Trisakti Jadi Pahlawan Nasional Reformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com