Garut, Kabariku- Para honorer di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Garut menyerukan agar Pemerintah Daerah konsisten dalam menyelesaikan masalah Tenaga Honorer Kategori 2 (THK 2) sesuai dengan regulasi yang ada.
Ini terkait dengan formasi dan kualifikasi yang mendukung bagi honorer THK 2 untuk tahun 2024 sesuai nomenklatur yang baru.

Menurut A. Sugianto, ketua umum Forum Honorer Kabupaten Garut (FHKG), Undang-Undang no 20 tahun 2023 Tentang ASN telah memberikan payung hukum bagi honorer, khususnya THK 2.

“Kami menyambut baik adanya formasi dan kualifikasi baru untuk tahun 2024 yang memberikan kesempatan bagi honorer dengan pendidikan SMA, SMP, bahkan SD untuk mengikuti seleksi rekrutmen ASN PPPK di Kabupaten Garut,” ucapnya. Minggu, (10/3/2024).
Salah satu honorer, Ari, juga menyoroti kondisi honorer THK 2 di Kabupaten Garut banyak yang sudah pensiun. Dengan adanya nomenklatur baru, para honorer tidak kehilangan semangat untuk memperjuangkan nasib mereka.
Sugianto juga menekankan pentingnya konsistensi dari Pemerintah Kabupaten Garut dalam menyelesaikan masalah honorer THK 2.
Dia berharap masa kerja puluhan hingga belasan tahun dapat diapresiasi oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Dalam hal rekrutmen honorer, terdapat dinamika terkait kuota dan anggaran yang menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Garut.
Pemkab Garut merencanakan kuota untuk 2.300 PPPK, dimana 1.400 di antaranya untuk honorer THK 2 tenaga administrasi lintas dinas.
Sugianto juga mengungkapkan kekhawatiran terkait pergeseran kuota tenaga administrasi yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Namun, hal ini hanya sebatas kekhawatiran, karena honorer tenaga teknis administrasi baru mendapat kesempatan di tahun 2024 setelah tiga tahun sebelumnya pemerintah pusat memprioritaskan honorer guru dan kesehatan.
Terakhir, Sugianto mengapresiasi perhatian khusus yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Garut terhadap honorer THK 2.
“Harapan kami, semua proses dapat berjalan lancar dan semua honorer dapat diangkat menjadi ASN PPPK sesuai dengan rencana yang telah diproses oleh pemerintah kabupaten,” tutupnya.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post