Jakarta, Kabariku- Siang ini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) terkait dugaan pemerasan dan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Tadi saya sudah jelaskan,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023) siang.

Firli tidak memerinci materi yang akan dijelaskan ke Dewas KPK. Menurutnya, hal itu bukan untuk dipaparkan ke publik, namun demikian informasi darinya penting untuk mendalami dugaan etik dalam pemerasan dan pertemuan dengan SYL.
Sebelum menghadiri panggilan Dewas di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Firli Bahuri menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam konferensi pers tersebut, Firli mengaku merasa asing dengan Mabes Polri ketika dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan di markas institusi Korps Bhayangkara tersebut, pada Kamis (16/11/2023).
“Saya tidak pernah melakukan pemerasan kepada siapapun, dan saya juga tidak pernah terlibat terkait suap menyuap dan gratifikasi,” kata Firli.
Firli mengaku, posisinya saat ini berat, ketika melawan serangan balik dari para koruptor. Apalagi, serangan balik koruptor itu dilakukan di saat KPK dengan gagah berani, tanpa menyerah, dan tanpa mengenal untuk membersihkan Indonesia dari praktik-praktik korupsi.
“Demikian beratnya posisi saya saat ini, ketika melawan serangan balik dari para koruptor, apalagi itu dihadapi dengan gagah berani. Tanpa mengenal lelah untuk membersihkan negeri ini dari praktik-praktik korupsi,” kata Firli.
“Setelah bertahun-tahun mengabdi dengan jiwa korsa yang tertanam begitu dalam, saya harus menjemput keadilan dengan cara yang tidak akan pernah saya lakukan kepada siapapun,” lanjutnya.
Firli menjelaskan, dalam kepemimpinannya, KPK selalu menjunjung tinggi asas-asas tugas pokok KPK. Baik itu demi kepastian hukum, menjunjung tinggi keadilan, proporsionalitas, transparan, dan akuntabel, dan tidak pernah meninggalkan kehormatan terhadap hak asasi manusia.
“Hak atas kemanusiaan dan kepastian hukum teruslah KPK jaga, dan dijamin oleh KPK serta terus diberikan, itulah komitmen saya kepada negeri ini,” terang Firli
Firli menjelaskan, dirinya telah mengabdi kepada bangsa dan negara selama 40 tahun hingga berakhir sebagai purnawirawan Polri dengan pangkat Komisaris Jenderal Polisi.
“Saya tentu bertanya kepada diri saya, 40 tahun lama mengabdi di lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia, tetapi kemarin saya harus bertanya kepada diri saya, apakah benar saya pernah selama itu mengabdi di sana. Dan mengapa markas besar itu terasa asing bagi saya,” jelas Firli.
Perasaan itu, kata Firli, bergejolak di batinnya pada 16 November 2023 ketika dirinya menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri atas kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
“Saya bermaksud menyampaikan bahwa perasaan ketidakadilan itu ada dirasakan, dan benar adanya,” ucap Firli.
Firli Bahuri pun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan korupsi, baik berupa pemerasan, gratifikasi, maupun suap menyuap kepada siapapun.
“Saya tidak pernah melakukan pemerasan kepada siapapun, dan saya juga tidak pernah terlibat terkait suap menyuap dan gratifikasi,” kata Firli.
Firli mengatakan, saat ini adalah sesi bahwa koruptor melakukan perlawanan dan serangan balik kepada KPK melalui berbagai cara, salah satunya adanya proses hukum di Polda Metro Jaya.
“KPK tidak akan pernah lelah dan menyerah dalam rangka membersihkan negeri ini dari praktik-praktik korupsi. Kami segenap Insan KPK, sudah mewakafkan diri kami untuk membebaskan korupsi dari Republik ini,” tegas Firli.
Firli mengaku, dirinya tidak pernah kecewa kepada siapapun, termasuk kepada negara. Karena pada prinsipnya, Indonesia membutuhkan pengabdian terbaik.
“Kita ingat bahwa KPK berani mengambil resiko dari membersihkan negeri ini dari praktik-praktik korupsi,” tandas Firli.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post