Jakarta, Kabariku- Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johny G Plate divonis penjara selama 15 tahun oelh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Vonis dijatuhkan majelis hakim pada sidang putusan Rabu 18 November 2023.
Johnny G Plate dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ungkap hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Selain hukuman penjara, hakim juga menghukum Johnny G Plate membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, hakim juga menghukum Johny G Plate untuk membayar uang pengganti Rp15,5 miliar.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan antara lain Johnny G Plate tidak mengakui perbuatannya dan terbukti meminta uang ke eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
Sementara hal yang meringankan antara lain bersikap sopan dan duit yang diterima untuk bansos.
Selain Plate, sidang putusan ini digelar untuk terdakwa eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Yohan Suryanto divonis lima tahun penjara. Vonis ini satu tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 400 juta kepada Yohan Suryanto.
Sementara mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif divonis dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.
Anang dinilai terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1-5 BAKTI Kominfo dan pencucian uang.
Atas putusan ini, kuasa hukum Johny G Plate menyatakan banding.***
Red/K-102
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post