Jakarta, Kabariku- Direktorat Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Antikorupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (7/11/2023) menjadi salah satu lembaga yang menerima sertifikat akreditasi sebagai Lembaga Penyelenggara Pelatihan dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI.
Diklat KPK meraih kategori Bintang 1 dengan mendapatkan nilai sebesar 83,193 dalam penilaian akreditasi ini.
Kabag Pemberitaan KPK, menuturkan, akreditasi ini tentunya berperan sebagai dorongan untuk terus memperbaiki kualitas, efektivitas, dan efisiensi penyelenggaraan pelatihan di masa depan, sehingga dapat memenuhi harapan dari pihak internal KPK maupun dari mitra KPK dan masyarakat.
Akreditasi tersebut diraih karena keberhasilan KPK dalam mengikuti dan mengimplementasikan kebijakan pelatihan yang berlaku.
Selain itu, pengelolaan knowledge management system (KMS) juga dinilai sudah baik dan dapat digunakan sebagai bahan masukan dalam pengambilan keputusan.
“Diklat KPK juga terus melakukan pengelolaan hubungan kemitraan yang luas dan tidak hanya terkait dengan pelatihan antikorupsi serta mengadakan internalisasi dan sosialisasi yang mendorong Zona Integritas (ZI) dan Wilayah Bebas Korupsi (WBK),” terang Ali.
Sekilas tentang Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK
Pada semester I tahun 2023 Diklat KPK telah melaksanakan 15 pelatihan antikorupsi yang diikuti peserta dengan total 674 peserta. Beberapa pelatihan unggulan pada tahun 2023 adalah Pelatihan PAKU Integritas (Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas) pada Tahun 2023.
Hingga saat ini, telah dilaksanakan 8 batch Pelatihan PAKU Integritas. Selain itu, KPK juga telah menyelenggarakan 32 kegiatan sertifikasi PAKSI (Penyuluh Antikorupsi) dan kegiatan sertifikasi API (Ahli Pembangun Integritas).
Selain itu, telah diselenggarakan 106 kegiatan pembelajaran (setara dengan 3.519 jam pelajaran) bagi internal KPK, baik yang dilaksanakan secara daring maupun luring. Kegiatan peningkatan kompetensi ini diikuti oleh 2.064 peserta dari seluruh unit kerja di KPK.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post