• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Februari 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Amankan 3 Industri Pengolahan Kayu Ilegal di Tarailu Mamuju

Redaksi oleh Redaksi
2 Oktober 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Mamuju, Kabariku- Tim operasi pengamanan hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama-sama dengan personil Ditreskrimsus Polda Sulbar dan personil KOREM 142/TATAG Mamuju berhasil mengamankan 3 industri pengolahan (penggergajian) kayu yang berlokasi di Desa Tarailu, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.

Ketiga industri pengolahan kayu tersebut tidak memiliki perizinan yang lengkap dan sah menurut peraturan perundang–undangan yang berlaku.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Awalnya pada hari Kamis tanggal 28 September 2023, sekitar pukul 10.45 WITA, tim operasi pengamanan hutan terlebih dulu mengamankan 2 industri pengolahan/penggergajian kayu yang lokasinya berdekatan yang berada di Desa Tarailu.

RelatedPosts

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Selanjutnya tim menanyakan terkait perizinan yang dimiliki oleh kedua industri pengolahan/penggergajian kayu tersebut, namun kedua pemilik industri tidak dapat menunjukkan perizinan yang dimaksudkan oleh petugas.

Keesokan harinya pada tanggal 29 September 2023, sekitar pukul 10.30 WITA, tim operasi kembali mengamankan 1 industri mebel kayu yang juga berlokasi di Desa Tarailu.

Pemilik industri tidak dapat menjelaskan dokumen apa yang digunakan terkait asal usul kayu yang diolah di industri mebel kayu miliknya, sehingga petugas mengamankan sementara kayu-kayu yang ada di industri tersebut.

Terkait barang bukti kayu-kayu dari 3 industri tersebut untuk sementara diamankan di Rumpbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) kelas II Mamuju.

Adapun total jumlah barang bukti kayu yg diamankan dari ketiga industri tersebut adalah sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) panggal kayu berbagai macam bentuk, jenis, dan ukuran. Sedangkan untuk barang bukti 2 (dua) unit mesin bandsaw berjalan (mobile) diamankan di Kantor Polsek Sampaga, Kabupaten Mamuju.

Baca Juga  Polri Awasi 17 Ribu Pasar Pastikan Ketersediaan dan Harga Minyak Goreng Terjaga

Tim Penyidik telah melakukan pengambilan keterangan terhadap ketiga orang pemilik dari industri pengolahan kayu yang telah diamankan oleh petugas, yaitu saudara AR (51), saudara BH (48), dan saudara AT (51).

Dari informasi yang didapatkan diketahui bahwa kayu-kayu yang masuk ke industri tersebut dipasok melalui jalur sungai dengan menggunakan rakit.

Fakta dilapangan diketahui bahwa lokasi industri kayu tersebut dekat dengan daerah aliran sungai yang ada di Desa Tarailu, sehingga memungkinkan untuk pemasokan kayu menggunakan rakit melalui sungai.

Saat ini tim Penyidik juga sedang melakukan penyelidikan untuk pengembangan terkait pemasok kayu ilegal yang masuk ke industri pengolahan kayu tersebut.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengapresiasi atas kinerja dan kerja sama tim yang baik dalam kegiatan operasi ini.

“Terima kasih untuk rekan-rekan di Pos GAKKUM KLHK Mamuju, Polda Sulbar dan Korem 142/TATAG Mamuju yang sudah menjalankan tugas dengan baik,” ucap Aswin. Senin (2/10/2023).

Aswin menyebut, kayu-kayu yang ada di industri tersebut diduga berasal dari Kawasan hutan.

“Ini kerja yang bagus, semoga memberi efek jera bagi para pelaku perusakan hutan yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Barat. Kami akan memproses para pelaku sesuai dengan aturan dan percepat penanganan kasusnya,” tandas Aswin.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e; dan/atau dan/ atau pasal 87 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf m UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor : 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda maksimal Rp2,5 Miliar.***

Baca Juga  Ormas Bukan Penegak Hukum, 6 Hal Ini Tak Boleh Dilakukan, Kemendagri Minta Pemda Waspada

Red/K.104

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Gakkum KLHK Wilayah SulawesiIndustri Pengolahan Kayu IlegalKOREM 142/TATAG Mamuju
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ada Peluang Perintangan Kasus Korupsi di Kementan, Ini Penjelasan Hari Purwanto

Post Selanjutnya

Bentrokan Buruh Warnai Sidang Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

RelatedPosts

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

13 Februari 2026
Isyarat pemberian Bintang Mahaputra disampaikan Prabowo saat meresmikan SPPG Polri di Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026).(Foto:Biro Kepresidenan)

Kapolri Bakal Dapat Bintang Mahaputra? Ini Kata Sandri Rumanama Aktivis Nasional

13 Februari 2026
Post Selanjutnya

Bentrokan Buruh Warnai Sidang Putusan MK tentang UU Cipta Kerja

Presiden Jokowi didampingi Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Mendagri Tito Karnavian, Seskab Pramono Anung, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, dan Ketua Dewan Pengurus Nasional Korpri Zudan Arif Fakrulloh membuka Rakernas Korpri 2023, di Jakarta, Selasa (03/10/2023)

Korpri Gelar Rakernas 2023, Jokowi: Partai Boleh Banyak Tapi yang Menentukan Tetap Korpri

Discussion about this post

KabarTerbaru

Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

15 Februari 2026

SPPG Sindanggalih Resmi Beroperasi untuk Penuhi Gizi Ribuan Siswa

15 Februari 2026

Pelita Intan Muda Lantik Pengurus Nasional dan Cabang Se-Indonesia: Fokus pada Keikhlasan dan Pendidikan

15 Februari 2026

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026

Wisuda Universitas Garut Angkatan ke-XLIII Gelombang I, Lemhannas RI Dorong Lulusan Berkontribusi bagi Daerah dan Nasional‎

15 Februari 2026

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

15 Februari 2026

Hadiri Musrenbang Pemuda 2027, Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda

14 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com