• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Februari 26, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Hakim Dede Suryaman Akui Terima Suap Rp300 Juta Saat Mengadili Eks Walikota Kediri

Kabariku oleh Kabariku
9 Agustus 2023
di Hukum
A A
0
Hakim Dede Suryaman menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim, Rabu 9 Agustus 2023.

Hakim Dede Suryaman menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim, Rabu 9 Agustus 2023.

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku-  Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Dede Suryaman mengakui bahwa dirinya menerima uang Rp300 juta saat mengadili perkara mantan Walikota Kediri Samsul Ashar, yang terjerat kasus korupsi jembatan Brawijaya, Kediri.

Sidang perkara Samsul Ashar ini digelar di Pengadilan Negeri Surabaya tahun 2021. Dalam sidang saat itu, Dede Suryaman menjadi ketua majelis hakim.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pengakuan hakim Dede Suryaman ini terungkap dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Komisi Yudisial (KY) di Mahkamah Agung (MA), Rabu 9 Agustus 2023.

RelatedPosts

Menguji Syarat Calon Pimpinan KPK: Pemohon Soroti Peluang TNI-Polri Aktif

Menolak Ajakan Balap Berujung Penganiayaan, Team Sancang Satreskrim Polres Garut Amankan Dua Pelaku

Satresnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu

Dede mengaku menyesal atas kekhilapannya tersebut. Dia memohon agar tidak dipecat sebagai hakim dan siap memperbaiki kesalahannya.

“Dapat saya sampaikan bahwa sangat menyesal saya atas peristiwa terjadi. Saya mengaku bersalah dan ke depannya saya akan perbaiki kesalahan tersebut dengan benar,” jelasnya.

Dede pun mengaku telah mengembalikan uang Rp300 tersebut.

Dalam sidang MKH tersebut Dede menjelaskan latar belakang mengapa ia menerima uang Rp300 juta saat mengadili perkara mantan Walikota Kediri Samsul Ashar.

Menurutnya, awalnya ia ingin mengadili Samsul Ashar dengan seobyektif mungkin tanpa menjatuhkan vonis berlebihan.

Namun kehadiran hakim adhok Kusdaryanto yang juga menangani perkara tersebut membuatnya merasa tertekan. Pasalnya, Sudaryanto hakim yang lebih senior dari dirinya.

Ketika sidang baru berjalan, lanjut Dede, seorang pengacara Samsul bernama Yuda, tiba-tiba menyatakan ingin bertemu untuk menyampaikan protes.

Dalam pertemuan dengan Yuda, Dede mendapat informasi bahwa hakim Kusdarwanto telah bertemu dengan keluarga Samsul Ashar di Kediri.

Baca Juga  KY Dukung KPK Berantas Praktik Transaksional di PN Depok

Yuda juga mengatakan, dalam pertemuan antara Kusdaryanto dengan keluarga Samsul hadir juga dua orang jaksa.

Mendapatkan kabar tersebut, Dede kemudian melakukan konfirmasi kepada Kusdarwanto secara langsung.

“Beliau (Kusdaryanto) mengakui datang ke Kediri dan bertemu dengan keluarga (Samsul Ashar),” jelasnya.

Usai mengkonfirmasi Kusdaryanto, pengacara Yuda memberikan uang Rp300 juta kepada Dede.

Dede kemudian membagi uang tersebut. Rinciannya, Rp100 juta kepada Kusdarwanto, Rp 100 juta kepada hakim anggota lain Emma Yuliana, dan Rp 30 juta kepada panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan.

Namun kemudian muncul pengaduan kepada Kusdarwanto sehingga Dede merasa takut.

Ia akhirnya meminta kembali uang tersebut kepada para penerima dan kemudian mengembalikannya kepada Yuda.

“Atas kesalahan saya, atas pelanggaran yang telah dilarang dilakukan, saya mohon pertimbangannya,” kata Dede memohon.

Diketahui, dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA Nomor 1024/BP/PS.02/X/2022 per 11 Oktober 2022, Dede direkomendasikan dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagai hakim namun dengan hak pensiun.***

Red/K-1002

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: hakim Dede SuryamanRp300 jutaSamsul AsharWalikota Kediri
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Tak Cuma Ubah Hukuman Ferdy Sambo, MA pun Kurangi Hukuman Kuat Ma’ruf Jadi 10 Tahun

Post Selanjutnya

Menteri Kesehatan Temui Elon Musk untuk Bangun Akses Internet di 10 Ribu Lebih Puskesmas Daerah 3T

RelatedPosts

Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi/MK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Menguji Syarat Calon Pimpinan KPK: Pemohon Soroti Peluang TNI-Polri Aktif

25 Februari 2026

Menolak Ajakan Balap Berujung Penganiayaan, Team Sancang Satreskrim Polres Garut Amankan Dua Pelaku

24 Februari 2026

Satresnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu

24 Februari 2026
Iwakum menggelar diskusi publik bertajuk "Menakar Batas Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi" di Pati Unus, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Klaim Asset Recovery 2025 Capai Rp28,6 Triliun

20 Februari 2026
Advokat Marcella Santoso tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

18 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

18 Februari 2026
Post Selanjutnya

Menteri Kesehatan Temui Elon Musk untuk Bangun Akses Internet di 10 Ribu Lebih Puskesmas Daerah 3T

MA Peringan Hukuman Empat Terdakwa Pelaku Pembunuhan Brigadir J, Berikut Ini Rinciannya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Polres Garut Ajak Masyarakat Manfaatkan SuperApp PRESISI Polri, Wujudkan Pelayanan Cepat dan Humanis

25 Februari 2026
Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi/MK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Menguji Syarat Calon Pimpinan KPK: Pemohon Soroti Peluang TNI-Polri Aktif

25 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Panggil Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi dalam Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

25 Februari 2026

Viral di Medsos, Satlantas Polres Garut Tindak Tegas Dua Pengendara Aksi Balap Liar

25 Februari 2026

Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

25 Februari 2026

Menuju Polri Bersih dan Profesional, Irwasum Apresiasi Pelatnas KPK untuk Transformasi Institusi

25 Februari 2026
Penjemputan belasan pekerja hiburan asal Jabar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jabar di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebanyak 12 orang pekerja diduga kuat menjadi korban TPPO. /Dok. Polda Jabar/

Pemprov Jabar Dampingi 12 Warga Korban Dugaan TPPO di NTT

25 Februari 2026
Film Laut Bercerita segera tayang pada 2026. Reza Rahadian, Dian Sastrowardoyo, dan Eva Celia terlibat dalam adaptasi novel bestseller karya Leila S. Chudori.(Istimewa)

Pal8 Pictures Umumkan Pemain Lengkap Film Laut Bercerita, Reza Rahadian Perankan Biru Laut

24 Februari 2026

Mesin Birokrasi dan Pilot Kepemimpinan: Menelisik Objektivitas dalam Pemerintahan Daerah Kabupaten Garut

24 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu “Gurita Keluarga” dan Sandi Proyek G1 Mengemuka di Garut, Hasanuddin Nilai Sarat Nuansa Politis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR ASN, TNI, Polri 2026 Segera Cair Awal Ramadan, Pemerintah Gelontorkan Rp 55 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com