• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Hukum

Hakim Dede Suryaman Akui Terima Suap Rp300 Juta Saat Mengadili Eks Walikota Kediri

Kabariku oleh Kabariku
9 Agustus 2023
di Hukum
A A
0
Hakim Dede Suryaman menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim, Rabu 9 Agustus 2023.

Hakim Dede Suryaman menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim, Rabu 9 Agustus 2023.

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku-  Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Dede Suryaman mengakui bahwa dirinya menerima uang Rp300 juta saat mengadili perkara mantan Walikota Kediri Samsul Ashar, yang terjerat kasus korupsi jembatan Brawijaya, Kediri.

Sidang perkara Samsul Ashar ini digelar di Pengadilan Negeri Surabaya tahun 2021. Dalam sidang saat itu, Dede Suryaman menjadi ketua majelis hakim.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pengakuan hakim Dede Suryaman ini terungkap dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Komisi Yudisial (KY) di Mahkamah Agung (MA), Rabu 9 Agustus 2023.

RelatedPosts

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Pesinetron Rayyan Alkadrie Diamankan Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenisnya

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

Dede mengaku menyesal atas kekhilapannya tersebut. Dia memohon agar tidak dipecat sebagai hakim dan siap memperbaiki kesalahannya.

“Dapat saya sampaikan bahwa sangat menyesal saya atas peristiwa terjadi. Saya mengaku bersalah dan ke depannya saya akan perbaiki kesalahan tersebut dengan benar,” jelasnya.

Dede pun mengaku telah mengembalikan uang Rp300 tersebut.

Dalam sidang MKH tersebut Dede menjelaskan latar belakang mengapa ia menerima uang Rp300 juta saat mengadili perkara mantan Walikota Kediri Samsul Ashar.

Menurutnya, awalnya ia ingin mengadili Samsul Ashar dengan seobyektif mungkin tanpa menjatuhkan vonis berlebihan.

Namun kehadiran hakim adhok Kusdaryanto yang juga menangani perkara tersebut membuatnya merasa tertekan. Pasalnya, Sudaryanto hakim yang lebih senior dari dirinya.

Ketika sidang baru berjalan, lanjut Dede, seorang pengacara Samsul bernama Yuda, tiba-tiba menyatakan ingin bertemu untuk menyampaikan protes.

Dalam pertemuan dengan Yuda, Dede mendapat informasi bahwa hakim Kusdarwanto telah bertemu dengan keluarga Samsul Ashar di Kediri.

Baca Juga  Sidang Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali Memberhentikan Tidak Dengan Hormat AKBP Brotoseno

Yuda juga mengatakan, dalam pertemuan antara Kusdaryanto dengan keluarga Samsul hadir juga dua orang jaksa.

Mendapatkan kabar tersebut, Dede kemudian melakukan konfirmasi kepada Kusdarwanto secara langsung.

“Beliau (Kusdaryanto) mengakui datang ke Kediri dan bertemu dengan keluarga (Samsul Ashar),” jelasnya.

Usai mengkonfirmasi Kusdaryanto, pengacara Yuda memberikan uang Rp300 juta kepada Dede.

Dede kemudian membagi uang tersebut. Rinciannya, Rp100 juta kepada Kusdarwanto, Rp 100 juta kepada hakim anggota lain Emma Yuliana, dan Rp 30 juta kepada panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan.

Namun kemudian muncul pengaduan kepada Kusdarwanto sehingga Dede merasa takut.

Ia akhirnya meminta kembali uang tersebut kepada para penerima dan kemudian mengembalikannya kepada Yuda.

“Atas kesalahan saya, atas pelanggaran yang telah dilarang dilakukan, saya mohon pertimbangannya,” kata Dede memohon.

Diketahui, dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA Nomor 1024/BP/PS.02/X/2022 per 11 Oktober 2022, Dede direkomendasikan dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagai hakim namun dengan hak pensiun.***

Red/K-1002

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: hakim Dede SuryamanRp300 jutaSamsul AsharWalikota Kediri
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Tak Cuma Ubah Hukuman Ferdy Sambo, MA pun Kurangi Hukuman Kuat Ma’ruf Jadi 10 Tahun

Post Selanjutnya

Menteri Kesehatan Temui Elon Musk untuk Bangun Akses Internet di 10 Ribu Lebih Puskesmas Daerah 3T

RelatedPosts

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

3 Juli 2025

Pesinetron Rayyan Alkadrie Diamankan Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenisnya

3 Juli 2025
Kejaksaan Agung

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

2 Juli 2025
Nadiem Makarim/@nadiem_makarim__

Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun: Nadiem Makarim Dicekal, Google Belum Penuhi Panggilan Kejagung

28 Juni 2025
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, bersama perwakilan dari PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk., dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk tandatangani MOU Selasa (24/6/2025)

Kejagung Gandeng Operator Telekomunikasi untuk Penegakan Hukum, DPR Soroti Soal Penyadapan

27 Juni 2025

Menarik! SIAGA 98 Soroti Vonis 16 Tahun Eks Pejabat MA Zarof Ricar

24 Juni 2025
Post Selanjutnya

Menteri Kesehatan Temui Elon Musk untuk Bangun Akses Internet di 10 Ribu Lebih Puskesmas Daerah 3T

MA Peringan Hukuman Empat Terdakwa Pelaku Pembunuhan Brigadir J, Berikut Ini Rinciannya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral tingkat tinggi dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al Saud, pada kunjungan kenegaraan ke Arab Saudi di Istana Al-Salam, Jeddah, Rabu, 2 Juli 2025 (dok: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo dan Pangeran MBS Sepakati Bentuk Dewan Koordinasi Tertinggi RI-Arab Saudi

3 Juli 2025
Presiden Prabowo mencium Hajar Aswad saat menunaikan ibadah Umrah di Arab Saudi, Kamis, 3 Juli 2025/Instagram @presidenrepublikindonesia

Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah: Sempat Shalat Sunah di Depan Kabah dan Cium Hajar Aswad

3 Juli 2025
E.S. Hartono

Angin Segar dari Pemerintah: Saatnya Industri Hotel Bangkit Kembali

3 Juli 2025

Jelang Seleksi KPID, DPRD Sumut Serap Masukan dari KPID DKI

3 Juli 2025

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

3 Juli 2025
Komjen Pol. Muhammad Fadil Imran

Profil dan Biodata Komjen Fadil Imran, Kini Jadi Komisaris MIND ID Selain Kabaharkam

3 Juli 2025

Pesinetron Rayyan Alkadrie Diamankan Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenisnya

3 Juli 2025
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 M, Ini Profilnya

3 Juli 2025
Inilah tiga pelajar Pribadi Bandung School yang mengharumkan nama Indonesia di kancah International Greenwich Olympiad (IGO) 2025  di London, Inggris

Tiga Pelajar Bandung Sabet Emas di IGO 2025 London: Ubah Limbah Tulang Ayam Jadi Bahan Beton

3 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.