• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Desember 29, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, 6 Buah Raperda Ditetapkan Menjadi Perda

Redaksi oleh Redaksi
15 Juli 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut menetapkan 6 rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda).

Sebelum menyetujui 6 Raperda itu, Rapat Paripurna DPRD Masa Sidang II Tahun Sidang 2023 melaksanakan terlebih dahulu acara dengar Pendapat/Kata Akhir Fraksi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Keputusan DPRD yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan DPRD oleh para pimpinan DPRD dan Bupati Garut ini, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jum’at (14/7/2023).

RelatedPosts

Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

Korlantas Siaga Rekayasa Arus Balik Nataru: Lalu Lintas Berimbang, Laka Turun 23 Persen

Raport 2025, Sandri Rumanama Nilai Kinerja Polri di Bawah Jenderal Listyo Sigit Capai Hasil Positif

Acara tersebut dihadiri Sekretaris daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, para anggota DPRD, Asda Setda, Kepala SKPD, dan perwakilan Forkompinda Kabupaten Garut.

Ke 6 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Garut yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Garut yakni :

  1. Rancangan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 sentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Lembaga Keuangan Mikro Garut ;
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Derah dan Retribusi Daerah ;
  3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
  4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Keolahragaan
  5. Rancangan Peraturan Darah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milk Daerah;
  6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyampaikan nota pengantar bupati dalam rangka pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024.

“Kebijakan Umum APBD (KUA) itu terdiri dari 8 bab, mulai dari pendahuluan, kerangka ekonomi makromakro daerah, asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, strategi pencapaian, dan diakhiri dengan bab penutup,” papar Rudy.

Baca Juga  Aliansi Lembaga dan Masyarakat Pertanyakan Dana Hibah Desa Wisata ke DPRD Kabupaten Garut

Tujuan rancangan KUA Tahun Anggaran 2024 adalah tersusunnya kerangka ekonomi makro daerah Tahun 2024 yang akuntabel, meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, PDRB sektoral, angka kemiskinan,
angka pengangguran, GINI rasio, ketimpangan ekonomi, target IPM dan seterusnya.

Kemudian terbentuknya asumsi dasar penyusunan APBD yang rasional dan realistis yang akan digunakan sebagai dasar penyusunan APBD Tahun 2024, serta menyusun kebijakan dan strategi pencapaian pendapatan daerah, belanja daerah serta pembiayaan daerah yang komprehensif dan sistematis untuk
dijadikan dasar dalam penyusunan APBD Tahun 2024.

Adapun alur dari proses penyusunan KUA 2024 yaitu; dimulai dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2024, Kepala Daerah menyusun Rancangan KUA berdasar RKPD dibantu TAPD, TAPD melaporkan
Rancangan KUA ke Kepala Daerah.

Selanjutnya Kepala Daerah menyampaikan Rancangan KUA ke DPRD paling lambat minggu kedua Bulan Juli, Pembahasan TAPD bersama Badan Anggaran DPRD, Nota Kesepakatan KUA PPAS 2024 paling
lambat minggu kedua Bulan Agustus.

Kemudian, Kepala Daerah menerbitkan Pedoman Penyusunan RKA SKPD paling lambat diterbitkan 1 minggu setelah KUA PPAS disepakati, RKA SKPD, diserahkan ke PPKD, Rancangan APBD 2024, hingga akhirnya menjadi APBD 2024.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: 6 Raperda jadi PerdaDPRD Kabupaten GarutRapat Paripurna
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Status Perkara Dinaikan, KPK Tetapkan Tersangka Korupsi PTPN XI Jawa Tengah

Post Selanjutnya

R. Hary Rusman Resmi Dilantik sebagai Ketua DPC KAI Kabupaten Garut Periode 2023-2028

RelatedPosts

Pengamat Politik sekaligus aktivis 80, Standarkiaa Latief, di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (28/12). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

28 Desember 2025
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal usai melakukan pemantauan di Tol Jakarta–Cikampek menuju Bandung, Sabtu (27/12/2025) malam

Korlantas Siaga Rekayasa Arus Balik Nataru: Lalu Lintas Berimbang, Laka Turun 23 Persen

28 Desember 2025
Sandri Rumanama menilai kinerja Polri di bawah Jenderal Listyo Sigit pada 2025 menunjukkan capaian positif (Istimewa)

Raport 2025, Sandri Rumanama Nilai Kinerja Polri di Bawah Jenderal Listyo Sigit Capai Hasil Positif

28 Desember 2025
Anggota DPR RI Fraksi PAN, Ahmad Saleh Daulay. (Foto: dpr.goi.id)

Kabar Gembira, Insentif Guru Honorer 2026 Dipastikan Naik

27 Desember 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Airlangga Tegaskan Penetapan UMP 2026 Sudah Pertimbangkan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

27 Desember 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto

Dorong Konsumsi dan Produktivitas Akhir Tahun, Pemerintah Terapkan Skema Work From Anywhere

27 Desember 2025
Post Selanjutnya

R. Hary Rusman Resmi Dilantik sebagai Ketua DPC KAI Kabupaten Garut Periode 2023-2028

Walikota Medan Minta Begal Ditembak Mati, KontraS: Pernyataan Arogan Melegalkan Kesewenangan Penggunaan Senjata Api

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pengamat Politik sekaligus aktivis 80, Standarkiaa Latief, di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (28/12). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

28 Desember 2025

KPK Ungkap Alasan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Konawe Utara

28 Desember 2025

Pemprov Jabar Tetapkan UMK-UMSK 2026, Berlaku Efektif Mulai 1 Januari

28 Desember 2025
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal usai melakukan pemantauan di Tol Jakarta–Cikampek menuju Bandung, Sabtu (27/12/2025) malam

Korlantas Siaga Rekayasa Arus Balik Nataru: Lalu Lintas Berimbang, Laka Turun 23 Persen

28 Desember 2025
Sandri Rumanama menilai kinerja Polri di bawah Jenderal Listyo Sigit pada 2025 menunjukkan capaian positif (Istimewa)

Raport 2025, Sandri Rumanama Nilai Kinerja Polri di Bawah Jenderal Listyo Sigit Capai Hasil Positif

28 Desember 2025

Beckham Nilai Kemenangan atas PSM Jadi Suntikan Kepercayaan Diri PERSIB

28 Desember 2025
Bupati Garut hadiri peresmian Mandala Arena/IST

Bupati Syakur Apresiasi Mandala Arena sebagai Investasi Berani di Bidang Olahraga

28 Desember 2025
Anggota DPR RI Fraksi PAN, Ahmad Saleh Daulay. (Foto: dpr.goi.id)

Kabar Gembira, Insentif Guru Honorer 2026 Dipastikan Naik

27 Desember 2025
Bek PERSIB Bandung, Federico Barba/persib

Hadapi PSM di GBLA, Federico Barba Tegaskan PERSIB Bidik Tiga Poin

27 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap 6 Tokoh yang Dilantik sebagai Staf Khusus Menhan, Termasuk Deddy Corbuzier, Simak Latar Belakangnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Akhir Seleksi, Berikut Tiga Calon JPT Pratama di Enam Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol Umar Surya Fana, Polisi Baik “Sosok Ayah” bagi Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Al-Umaro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Akar Rumput, PPP Garut Fokus Kaderisasi Pemuda Dapil 6 Lewat MKP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Komisi Reformasi Polri Rekomendasi PP untuk Jabatan Sipil, Terlalu Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com