Jakarta, Kabariku- Kejaksaan Agung masih melanjutkan proses penyelidikan termasuk keterlibatan para pihak pemilik perusahaan yang terseret dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi (TPK) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Usai mendengarkan klarifikasi politisi Golkar Dito Ariotedjo, Senin (3/7/2023), Kejaksaan Agung menjawab pertanyaan sejumlah pihak termasuk keterlibatan pengusaha Hapsoro Sukmonohadi (Happy Hapsoro) yang merupakan pemilik PT Basis Utama Prima (BUP).
Seperti diketahui, perusahaan BUP ini dipimpin Yus, salah satu tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Kejagung telah memastikan akan telusuri dan kumpulkan bukti sebelum memanggil atau menetapkan tersangka baru dalam kasus menara BTS Kominfo.
Diketahui sebelumnya, Ketua Front Pergerakan Nasional (FPN) Dos Santos menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus memerintahkan Kejagung untuk menangkap Happy Hapsoro, suami dari Puan Maharani atas dugaan keterlibatan dalam korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dos Santos bahkan meminta Kejagung untuk menangkap semua nama yang terlibat dalam kasus korupsi BTS Kominfo tersebut.
Dirinya menyerukan atas nama FPN dan jaringannya diberbagai wilayah bersama rakyat akan menyerukan “Mosi Tidak Percaya” kepada Presiden RI, Ir. Joko Widodo, yang dapat berakibat pada pemakzulan secara konstitusional.
Menurut, Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, tudingan terhadap Happy Hapsoro terkait dugaan Korupsi BTS Kominfo telah melampau batas penegakan hukum, dan sudah sangat politis.
SIAGA 98 berharap para pihak menunggu penyidikan Kejagung, dengan tidak berspekulasi lebih jauh.
“Kami meyakini pihak Kejaksaan akan profesional bekerja dengan kecukupan alat bukti,”tegas Hasanuddin. Kamis (6/7/2023) dini hari.
Namun, karena opini yang berkembang, dijelaskan Hasanuddin, upaya hukum ini dapat mengganggu penegakan hukum kasus tersebut, karena sudah diseret ke ranah politik.
“Sebab, sebagai pemilik perusahaan tentu harus dibedakan dari unsur manajerial perusahaan,” ucapnya..
Hasanuddin menandaskan, belum tentu pemegang saham terlibat. Sebab secara operasional tentu sudah didelegasikan ke Manajemen atau Direksi.
“Biarkan hal ini, diselidiki dan diperiksa secara objektif dan faktual oleh pihak Kejaksaan Agung,” tandasnya.***
Red/K.000
BACA Juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post