• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Bhayangkara Berusia 77 Tahun, IPW Apresiasi Transparansi Presisi

Redaksi oleh Redaksi
1 Juli 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Institusi Polri telah berusia 77 tahun pada 1 Juli 2023 dan memasuki dua setengah tahun kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengusung slogan presisi (prediktif, responsibilitas, dan tranparansi berkeadilan) nampaknya masih mengalami ujian berat.

Hal itu disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Sabtu (1/7/2023).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Sugeng menatakan, Terutama dalam menangani masalah internal dimana anggota Polri melakukan penyimpangan-penyimpangan melalui penyalahgunaan wewenang, pemerasan, pungli dan lain sebagainya.

RelatedPosts

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

“Penanganan terhadap anggota yang nakal jarang terekspose apabila tidak mencuat ke publik melalui media sosial dan menjadi viral. Akibatnya, transparansi dalam program presisi itu masih jauh dari harapan,” terangnya.

Menurutnya,masih banyak anggota yang melakukan penyimpangan disembunyikan, ditutup-tutupi bahkan dibela oleh para pelaksana satuan kerja dibawah Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Hal ini, seperti yang terjadi secara nyata pada lima anggota polri di Jawa Tengah yang melakukan pungli terhadap penerimaan calon Bintara Polri tahun 2022 melalui tangkap tangan dari Divpropam Polri. Awalnya dibela dengan sanksi ringan tapi akhirnya dipecat setelah Kapolri bersikap tegas.

Proses penanganannya terhadap kelima pelaku anggota Polri yang melakukan pemerasan dan pungli tersebut sangat tersendat-sendat. Dimana penanganan kode etik dan tindakan pidana “diumpetin” dan tidak dibuka agar uang yang mengalir puluhan miliar tersebut tidak mengarah ke tingkat yang lebih tinggi.

“Keterbukaan atau trasparansi baru muncul setelah adanya perintah Kapolri melalui statment kepada publik yang cukup jelas: “pecat” atau proses pidana“,” ujarnya.

Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat menutup Rakernis SDM Polri di Riau, pada hari Jumat, 17 Maret 2023 dihadapan peserta rapat yang dihadiri Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah.

“Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di PTDH, proses pidana. Sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini,” ungkap Kapolri.

Baca Juga  Judi dan Iklan Judi Melalui Sarana Kompetisi Sepak Bola, IPW: Penyimpangan dan Pelanggaran ini Harus Diusut Tuntas

Dengan statment itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menunjukkan transparansinya dalam program presisinya untuk menjawab keingintahuan masyarakat.

“Namun level bawah Kapolri, seperti Kapolda, Kapolres selalu berkelit untuk tidak transparan kepada public,” ungkap Sugeng.

Pada kasus pemerasan dan pungli penerimaan Bintara Polri, Sugeng menjelaskan, yang semula dibongkar oleh IPW, Kapolda Jateng awalnya tidak transparan mempublikasikan kasus yang terjadi oleh anggotanya.

Sehingga, lanjutnya, penanganan lima anggota Polri yang melakukan pungli Bintara Polri di Polda Jateng berliku-liku dan menjadi polemik di publik dan mengganggu citra Polri.

“Apakah mereka dipecat dan pidana dari pelaku Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW itu diteruskan ke proses hukum atau tidak?,” tanyanya.

Sugeng mengungkap, Putusan ini berbanding terbalik dengan penanganan kasus pemerasan oleh Briptu BR di Polda Sultra yang tertangkap tangan dalam penerimaan calon siswa Bintara Polri.

Pelaku langsung dipecat dalam sidang kode etik profesi Polri. Jangka waktu pemeriksaan yang dimulai sejak bulan Juni 2022 itu diputus PTDH pada 30 September 2022.

“Pada tataran ini, maka apa yang didengung-dengungkan Kapolri sebagai Program Polri Presisi menjadi “lip service” saja. Namun, setelah Kapolri berteriak, barulah bawahan kemudian bergerak,” tukasnya.

Hanya dalam hitungan kurang dari seminggu, kata Sugeng, para pelaku penerimaan Bintara Polri itu dipecat oleh Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi yang diputuskan 20 Maret 2023. Tiga hari setelah Kapolri berbicara di rakernis SDM Polri, 17 Maret 2023,

Padahal sebelumnya, Kapolda hanya memberikan hukuman yang sangat ringan terhadap pelaku yang telah menciderai institusi Polri tanpa dituntut pidana. Mereka hanya di mutasi ke tempat lain dan mendapat demosi ringan,

Sehingga, dengan adanya pernyataan Kapolri tersebut, masyarakat perlu bukti bahwa ada keseriusan Polri dalam melakukan pembersihan di dalam tubuhnya guna melaksanakan tupoksinya.

“Keteladanan dari pucuk pimpinan Polri itu, seharusnya diikuti oleh bawahannya sehingga citra Polri dan kepercayaan publik terhadap Polri tetap terjaga,”ujar dia.

Oleh karenanya, “memotong kepala ikan yang busuk“ seharusnya terus dilakukan di institusi Polri lantaran komando dari Kapolri yang telah menabuh genderang perang terhadap anggota Polri yang telah melukai Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sangat jelas dan tegas: “Pecat dan Pidana”.

Namun, kenyataannya saat ini, pungli yang dilakukan oleh lima anggota Polri terhadap penerimaan Bintara Polri di Polda Jawa Tengah, ranah pidananya “belum jelas” dan “masih bermain” dalam kata-kata penyidikan yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jateng.

Baca Juga  INTEGRITY HUT Ke-7, Gelar Kompetisi Debat Mahasiswa, Seleksi Beasiswa dan Webinar Presidential Threshold

Akibatnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilankan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi karena menghentikan proses hukum kelima anggotanya yang melakukan pungli.

Lanjut Sugeng, kendati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menolak permohonan MAKI karena di dalam KUHAP menghentikan penyidikan harus ada terlebih dahulu tindakan penyidik memulai penyidikannya.

“Bahkan IPW mendapatkan informasi Polisi Polda Jateng yg terlibat dalam percaloan tersebut belum di PTDH,” sebutnya.

Adanya putusan tersebut mengindikasikan bahwa pelaku pungli penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 itu masih berproses. Padahal proses itu sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri sehingga harus dikomunikasikan kepada masyarakat.

Transparansi penanganan kasus di internal dengan melibatkan anggota Polri yang sangat tertutup terjadi juga di Polda Kaltara. Bahkan kasus pemerasan yang dilakukan oleh Iptu MK saat menjadi Kasatreskrim Polres Bulungan “dikawal” oleh Kapoldanya, Irjen Daniel Aditya sehingga harus diambil alih oleh Divpropam Polri untuk menanganinya.

Hal ini terjadi setelah adanya kegaduhan pencopotan Kabidpropam Kaltara, Kombes Teguh Triwantoro yang dicopot oleh Kapolda setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan dari Iptu MK yang ditangani Propam Polda Kaltara dan akhirnya Kombes Teguh diaktifkan lagi sebagai Kabidpropam Polda Kaltara setelah Menkopolhukam Mahfud MD turun tangan.

Pengawalan dari Kapolda Kaltara itu sangat jelas ketika Iptu MK dimutasi ke Ditintelkam Polda Kaltara yang mestinya ke Yanma, Keistimewaan ini diduga adanya hubungan penangkapan kapal yang diduga melakukan penggelapan BBM dengan meminta uang Rp. 1,5 Miliar yang mengalir ke Kapolres Tarakan dan Kapolda Kaltara.

Pada kasus ini, Mabes Polri melalui Divhumas Polri menyatakan bahwa Polri telah membentuk tim dari Itwasum Polri dan Divpropam Polri.

Tapi, hingga kini, perkembangan kasus ini tak pernah di ekspose ke publik dan Kapolri sendiri tak pernah bersuara perkembangan dari tim Itwasum Polri dan Divpropam Polri.

Baca Juga  Sat Res Narkoba Polres Garut Amankan 11 Tersangka 1 Diantaranya Residivis Binaan Lapas Jawa Barat

Sementara Kapolda Kaltara dan Kapolres Tarakan masih dipertahankan. Padahal laporan masyarakat telah dilayangkan ke pihak Divpropam Polri.

Ini merupakan ujian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa transparansi masih jauh dari harapan. Sehingga, perlu keteladanan dari pemimpin di semua lini satuan kerja untuk melakukan pembersihan di institusi Polri ke depan.

Keteladanan sebagai abdi nusa dan bangsa ini sangat dibutuhkan oleh setiap insan Polri, untuk melakukan reformasi kultural yang belum menampakkan hasil memuaskan karena masih menonjolnya sikap arogansi, penyalahgunaan kewenangan, dan hedonisme.

IPW juga memberikan catatan terkait kasus kasus tersisa dalam sidang kode etik atas obstruction of justice. Teranyar adalah putusan atas Kompol Chuck Putranto yang dalam putusan banding dibatalkan PTDHnya hanya dikenakan demosi 1 tahun.

Terkait materi putusan adalah kewenangan majelis Etik akan tetapi prosedural juga harus ditaati krn putusan tsb bisa dikatakan cacat prosesural berdasarka  waktu seharusnya perkara tsb diputus menurut Perpol No  7 tahun 2022 tentang Kode etik Polri. Semestinya selama lamanya putusan tsb harus sudah keluar Desember 2022.

“Oleh sebab itu, dalam usianya yang sudah 77 tahun, Polri harus mawas diri dengan mengerem anggotanya untuk tidak arogan dan pamer kekayaan. Karena ada institusi lain yang merasa tertinggal dan saat ini berusaha mengajukan perubahan rancangan undang-undang TNI yang meminta bisa masuk di sepuluh lembaga pemerintahan,” papar Sugeng.

Yang tidak kalah pentingnya diusia 77 tahun ini, sebagai insan Bhayangkara, Polri yang melayani masyarakat harus mampu berbuat yang terbaik kepada publik. Terobosan program Curhat Jumat dan Polisi RW menjadi penguatan transparansi, informasi dan komunikasi di masyarakat.

Disamping juga, bertujuan mendukung kedekatan institusi dengan publik sebagai upaya terciptanya kondusifitas, keamanan dan ketertiban masyarakat, Apalagi, dilakukan menjelang pemilu 2024.

Ketua IPW menilai, terobosan ini, akan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan citra Polri di masyarakat. Seperti juga transparansi berkeadilan dalam Polri Presisi yang dijalankan dari tingkat Mabes Polri hingga Polsek-Polsek.

“Semoga Polri yang berusia 77 tahun semakin bisa mendapatkan kepercayaan Publik dgn taat dan setia mewujudkan Tribrata secara konsisten. Salam Presisi,” Sugeng menutup.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: "POLRI PRESISI UNTUK NEGERI" Pemilu Damai Menuju Indonesia EmasHUT Bhayangkara ke 77Indonesia Police Watch (IPW)Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden Jokowi: Jadilah Bhayangkara Sejati Mengabdi Tanpa Henti untuk Bangsa Indonesia

Post Selanjutnya

Capres dan Tanah untuk Rakyat

RelatedPosts

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

16 Mei 2026
PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti dampak hukum dan politik polemik ijazah Jokowi terhadap PSI dan trah politik Jokowi 2029.(Irfan/kabariku.com)

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

16 Mei 2026

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

16 Mei 2026

RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

16 Mei 2026

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

15 Mei 2026
Post Selanjutnya

Capres dan Tanah untuk Rakyat

Perubahan Iklim Masalah Bagi Kita Semua

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

16 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah: Ruang Edukasi dan Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

16 Mei 2026
PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

16 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti dampak hukum dan politik polemik ijazah Jokowi terhadap PSI dan trah politik Jokowi 2029.(Irfan/kabariku.com)

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

16 Mei 2026

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

16 Mei 2026

RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

16 Mei 2026

Kastaf Dudung Abdurachman Tindak Tegas Dapur MBG Bermasalah, Dua SPPG di Jakbar Kena Suspend

15 Mei 2026

DPR Ajukan Skema Pengangkatan Bertahap Guru Honorer Jadi ASN untuk Atasi Kekurangan Guru

15 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Nasional Aktivis ’98 Desak 4 Mahasiswa Trisakti Jadi Pahlawan Nasional Reformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com