• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, April 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Minim Komitmen dan Normalisasi Kekerasan, KontraS: Penghapusan Penyiksaan Hanya Angan?

Redaksi oleh Redaksi
27 Juni 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Memperingati Hari Dukungan bagi Korban Penyiksaan Sedunia 2023, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) kembali merilis laporan Situasi Praktik Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia di Indonesia.

Andi Muhammad Rezaldy, Wakil Koordinator KontraS menyebutkan, Laporan tahunan kali ini, KontraS mengambil judul “Minim Komitmen dan Normalisasi Kekerasan: Penghapusan Penyiksaan Hanya Angan?” yang didasari oleh beberapa temuan KontraS selama kurun waktu bulan Juni 2022 – Mei 2023.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Secara umum, kami melihat bahwa langkah ratifikasi pemerintah Indonesia dalam Konvensi Menentang Penyiksaan dengan UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT) nyatanya tidak dibarengi dengan langkah serius Negara dalam upaya menghapus segala bentuk praktik penyiksaan,” jelas Andi melalui rilis KontraS. Selasa (27/6/2023).

RelatedPosts

Kapolda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan

KAPAK Dorong KPK Cermati Impor 105 Ribu Pikap Agrinas, Cegah Potensi Kerugian Negara

Bung Fei: Isu Anggaran Desa Jabar 2026 Harus Dibahas Komprehensif, Bukan Polemik

Pihaknya menilai bahwa komitmen negara sangat minim dalam upaya menghapuskan praktik penyiksaan yang terjadi.

Sebagai contoh, di ranah regulasi Indonesia belum memiliki standar hukum yang memadai untuk menghapuskan segala bentuk praktik penyiksaan, mekanisme rigid terkait peradilan bagi kasus penyiksaan, serta mekanisme pemulihan bagi korban penyiksaan.

“Selama satu tahun terakhir, kami mengidentifikasi praktik penyiksaan masih saja terus terjadi disebabkan oleh kultur kekerasan dan impunitas yang langgeng dalam suatu institusi negara,”jelasnya.

Dalam kurun waktu Juni 2022 – Mei 2023, KontraS menemukan setidaknya terdapat 54 peristiwa penyiksaan, penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia di Indonesia.

Baca Juga  3500 Polantas Ikuti Uji Kompetensi, IJP Andry Wibowo: Fondasi Reformasi Kultural Polri

Angka yang muncul tersebut, tidak menutup kemungkinan adanya jumlah kasus riil yang lebih banyak.

Dalam berbagai kasus tersebut, KontraS mencatat Kepolisian menjadi aktor dominan pelaku tindak penyiksaan dengan 34 peristiwa, dilanjutkan dengan Institusi TNI dengan 10 peristiwa, 8 peristiwa dilakukan oleh Sipir, dan 2 peristiwa dilakukan oleh Petugas Imigrasi.

“Adapun kami turut juga mencatat bahwa dari 54 peristiwa tersebut mengakibatkan setidaknya terdapat 68 orang luka-luka, dan 18 lainnya tewas,” papar dia.

Dalam laporan ini juga memaparkan bahwa terdapat sejumlah faktor dan alasan peristiwa penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia masih kerap terjadi dan tak kunjung henti, antara lain:

a. Kultur kekerasan dan penyiksaan yang masih terus dinormalisasi oleh aparat penegak hukum, menjadikan penyiksaan sebagai hal yang lumrah dan ditoleransi;

b. tidak adanya penegakan hukum secara berkeadilan yang mengakibatkan banyaknya pelaku dapat melenggang dalam orkestra impunitas;

c. minimnya pengawasan terhadap institusi yang memiliki kewenangan dan diskresi yang besar;

d. Regulasi yang sepenuhnya belum memadai bagi korban dalam menagih pertanggungjawaban pelaku. Terlebih korban seringkali mendapatkan intimidasi ketika hendak menuntut hak-haknya.

Laporan ini berisikan lima bagian besar yakni:

Pertama, tiadanya komitmen negara dalam menghapus segala bentuk praktik penyiksaan dalam lingkup internasional;

Kedua, temuan KontraS secara umum terkait dengan situasi penyiksaan pada periode Juni 2022 – Mei 2023;

Ketiga, praktik penghukuman tidak manusiawi: dampak penormalisasian hukuman cambuk;

Keempat, penyiksaan di tanah Papua yang masih terus berlanjut akibat dari pendekatan keamanan yang terus dilanjutkan;

Kelima, pembahasan mengenai dorongan pemajuan instrumen hukum anti penyiksaan di Indonesia antara lain koreksi terhadap KUHP baru, right to remain silence and non-self incrimination, exclusionary rules of evidence, dan mendorong effective remedies sebagai pekerjaan rumah bagi negara guna menghadirkan keadilan bagi korban penyiksaan.

Baca Juga  Lembaga Advokasi Soroti Pertaruhan Reputasi MA di Balik Pemilihan Calon Hakim MK Usulan MA

Pada laporan ini KontraS secara spesifik merekomendasikan beberapa hal di antaranya:

Pertama, dalam rangka pemajuan regulasi Kementerian/Lembaga yang memiliki kewenangan seperti halnya Kemenkumham RI dan DPR RI untuk segera melakukan pembahasan OPCAT agar segera diratifikasi oleh Indonesia.

“Kami juga mendorong agar Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) yang terdiri dari lima lembaga negara penunjang (Auxiliary State Organ) kembali berperan proaktif dalam mengakselerasi agenda ratifikasi ini. Selain itu, Pemerintah Indonesia harus menjalankan rekomendasi UPR dari berbagai negara seperti meratifikasi OPCAT, mengambil peran dalam pencegahan  penyiksaan, dan melakukan penegakan hukum terhadap tindakan penyiksaan,”terangnya.

Kedua, dalam rangka pencegahan efektif terhadap praktik penyiksaan, institusi yang menjadi pelaku dominan seperti halnya Polri, TNI, Lembaga Pemasyarakatan dan Petugas Imigrasi harus meningkatkan serta menyusun langkah preventif dan antisipatif dalam rangka menurunkan angka penyiksaan di lembaga masing-masing.

Berbagai institusi tersebut dapat membangun kerjasama intensif dengan berbagai lembaga pengawas eksternal guna mendorong akuntabilitas publik. Selain itu, modernisasi alat harus dilakukan seperti memastikan adanya CCTV dan body camera, dan video recording dalam proses penyelidikan/penyidikan.

Ketiga, seluruh lembaga yang mendapati anggotanya melakukan tindakan penyiksaan harus menjalankan penegakan hukum yang berkeadilan bagi korban.

Praktik kekerasan dalam institusi harus dibuka secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Selain itu, mekanisme yang ditempuh harus menggunakan peradilan pidana guna membangun akuntabilitas publik.

Keempat, Negara harus melakukan pengkajian ulang terhadap pemberlakuan penghukuman tidak manusiawi sebagaimana yang masih dijalankan di Provinsi Aceh. Pemerintah pusat harus dapat melakukan intervensi agar penghukuman dapat dilakukan lebih manusiawi dan menghargai martabat manusia. Selain itu, sosialisasi terkait pergeseran paradigma pemidanaan juga harus secara masif dilakukan.

Baca Juga  Sejak Dilantik, Menteri Budi Arie Putus Akses 3,4 Juta Konten Judi Online

Kelima, Negara dalam hal ini pemerintah harus menghentikan pendekatan keamanan dalam menyelesaikan permasalahan kemanusiaan di Papua. Metode ini terbukti tidak berhasil dan hanya meningkatkan eskalasi kekerasan di lapangan, salah satunya penyiksaan. Cara-cara stigmatisasi juga harus dihentikan terhadap mereka yang punya pandangan berbeda dengan pemerintah.

Keenam, Negara dalam hal ini pemerintah harus segera mendorong pembentukan berbagai macam instrumen hukum anti penyiksaan, seperti halnya pengakuan right to remain silence dan non-self incrimination, konsep exclusionary rules of evidence.

“LPSK sebagai lembaga yang dimandatkan oleh UU juga harus bertindak proaktif dalam rangka pemberlakuan right to an effective remedy,” menutup.***

*Badan Pekerja KontraS

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Hari Dukungan bagi Korban Penyiksaan Sedunia 2023KontraSPenghapusan Penyiksaan Hanya Angan?Situasi Praktik Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Terungkap, Ponpes Al Zaytun Indramayu Peroleh Dana Miliaran Setiap Tahun dari Kemenag

Post Selanjutnya

Pemerintah Umumkan Libur Idul Adha 1444 H Jadi Tiga Hari, Berikut Ini Rinciannya

RelatedPosts

Kapolda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan

7 April 2026

KAPAK Dorong KPK Cermati Impor 105 Ribu Pikap Agrinas, Cegah Potensi Kerugian Negara

6 April 2026

Bung Fei: Isu Anggaran Desa Jabar 2026 Harus Dibahas Komprehensif, Bukan Polemik

6 April 2026

Prajurit Indonesia Gugur di Lebanon, Menlu: Indonesia dan Prancis Sepakat Bawa Isu ke DK PBB

5 April 2026
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat kunjungan kerja kawasan Kemukus, Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Gandeng Swasta: 1.000 Unit Rusun Subsidi Siap Dibangun

5 April 2026

Seskab Teddy: Kejutan “Anabul” Warnai Diplomasi Presiden Prabowo dengan Presiden Lee

4 April 2026
Post Selanjutnya
Menpan RB Abdullah Azwar Anas

Pemerintah Umumkan Libur Idul Adha 1444 H Jadi Tiga Hari, Berikut Ini Rinciannya

Komjen Agus Andrianto Jadi Wakapolri, IPW: Penempatan Posisi yang Tepat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gedung Merah Putih KPK

KPK Buka Opsi Panggil Ono Surono, Dalami Barang Bukti dan Aliran Dana Ijon Proyek Bekasi

7 April 2026

Kapolda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan

7 April 2026

Presiden Prabowo Dorong Optimalisasi Peran Kampus Dalam Tata Kota dan Solusi Hunian

7 April 2026
Ilustrasi pesawat/pixabay

Pemerintah Siapkan Subsidi Triliunan untuk Tahan Kenaikan Tiket Pesawat

7 April 2026
Pembayaran STNK di Samsat Garut/Diskominfo

Jabar Permudah Pajak Kendaraan, Kini Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama

7 April 2026

KAPAK Dorong KPK Cermati Impor 105 Ribu Pikap Agrinas, Cegah Potensi Kerugian Negara

6 April 2026
Lola Nelria Oktavia Hadiri Halal Bihalal Sami Rukun, Soroti Kerukunan di Garut

Dihadiri Lola Nelria Oktavia, Paguyuban Sami Rukun Gelar Halal Bihalal, Perkuat Nilai Gotong Royong

6 April 2026

Bung Fei: Isu Anggaran Desa Jabar 2026 Harus Dibahas Komprehensif, Bukan Polemik

6 April 2026

Mesjid Di Gang Kecil Garut Kota Ini Diresmikan Anggota DPR RI Lola Nelria Oktavia

6 April 2026
Ilustrasi pesawat/pixabay

Pemerintah Siapkan Subsidi Triliunan untuk Tahan Kenaikan Tiket Pesawat

7 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Suap Proyek Ijon Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adu Perspektif Dana Desa di APBD Jabar 2026, Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Rudy Gunawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya di Sidang Korupsi Jalur Kereta Api Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com