• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita Nasional

Minim Komitmen dan Normalisasi Kekerasan, KontraS: Penghapusan Penyiksaan Hanya Angan?

Redaksi oleh Redaksi
27 Juni 2023
di Nasional
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Memperingati Hari Dukungan bagi Korban Penyiksaan Sedunia 2023, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) kembali merilis laporan Situasi Praktik Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia di Indonesia.

Andi Muhammad Rezaldy, Wakil Koordinator KontraS menyebutkan, Laporan tahunan kali ini, KontraS mengambil judul “Minim Komitmen dan Normalisasi Kekerasan: Penghapusan Penyiksaan Hanya Angan?” yang didasari oleh beberapa temuan KontraS selama kurun waktu bulan Juni 2022 – Mei 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Secara umum, kami melihat bahwa langkah ratifikasi pemerintah Indonesia dalam Konvensi Menentang Penyiksaan dengan UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT) nyatanya tidak dibarengi dengan langkah serius Negara dalam upaya menghapus segala bentuk praktik penyiksaan,” jelas Andi melalui rilis KontraS. Selasa (27/6/2023).

RelatedPosts

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

Pemanfaatan Limbah Jadi Pakan Alternatif, Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Lokal

“Terima Kasih Presiden Prabowo”, Tom Lembong Ungkap Dukungan Lintas Kubu Hingga Gugat Hakim ke KY

Pihaknya menilai bahwa komitmen negara sangat minim dalam upaya menghapuskan praktik penyiksaan yang terjadi.

Sebagai contoh, di ranah regulasi Indonesia belum memiliki standar hukum yang memadai untuk menghapuskan segala bentuk praktik penyiksaan, mekanisme rigid terkait peradilan bagi kasus penyiksaan, serta mekanisme pemulihan bagi korban penyiksaan.

“Selama satu tahun terakhir, kami mengidentifikasi praktik penyiksaan masih saja terus terjadi disebabkan oleh kultur kekerasan dan impunitas yang langgeng dalam suatu institusi negara,”jelasnya.

Baca Juga  Polri Gelar Operasi Keselamatan 2025: 11 Pelanggaran yang Disasar dan Sanksi yang Dikenakan

Dalam kurun waktu Juni 2022 – Mei 2023, KontraS menemukan setidaknya terdapat 54 peristiwa penyiksaan, penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia di Indonesia.

Angka yang muncul tersebut, tidak menutup kemungkinan adanya jumlah kasus riil yang lebih banyak.

Dalam berbagai kasus tersebut, KontraS mencatat Kepolisian menjadi aktor dominan pelaku tindak penyiksaan dengan 34 peristiwa, dilanjutkan dengan Institusi TNI dengan 10 peristiwa, 8 peristiwa dilakukan oleh Sipir, dan 2 peristiwa dilakukan oleh Petugas Imigrasi.

“Adapun kami turut juga mencatat bahwa dari 54 peristiwa tersebut mengakibatkan setidaknya terdapat 68 orang luka-luka, dan 18 lainnya tewas,” papar dia.

Dalam laporan ini juga memaparkan bahwa terdapat sejumlah faktor dan alasan peristiwa penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia masih kerap terjadi dan tak kunjung henti, antara lain:

a. Kultur kekerasan dan penyiksaan yang masih terus dinormalisasi oleh aparat penegak hukum, menjadikan penyiksaan sebagai hal yang lumrah dan ditoleransi;

b. tidak adanya penegakan hukum secara berkeadilan yang mengakibatkan banyaknya pelaku dapat melenggang dalam orkestra impunitas;

c. minimnya pengawasan terhadap institusi yang memiliki kewenangan dan diskresi yang besar;

d. Regulasi yang sepenuhnya belum memadai bagi korban dalam menagih pertanggungjawaban pelaku. Terlebih korban seringkali mendapatkan intimidasi ketika hendak menuntut hak-haknya.

Laporan ini berisikan lima bagian besar yakni:

Pertama, tiadanya komitmen negara dalam menghapus segala bentuk praktik penyiksaan dalam lingkup internasional;

Kedua, temuan KontraS secara umum terkait dengan situasi penyiksaan pada periode Juni 2022 – Mei 2023;

Ketiga, praktik penghukuman tidak manusiawi: dampak penormalisasian hukuman cambuk;

Keempat, penyiksaan di tanah Papua yang masih terus berlanjut akibat dari pendekatan keamanan yang terus dilanjutkan;

Baca Juga  Sita 683 Kg Narkoba dan Aset Rp26 Miliar, BNN Soroti Keterlibatan Kaum Perempuan

Kelima, pembahasan mengenai dorongan pemajuan instrumen hukum anti penyiksaan di Indonesia antara lain koreksi terhadap KUHP baru, right to remain silence and non-self incrimination, exclusionary rules of evidence, dan mendorong effective remedies sebagai pekerjaan rumah bagi negara guna menghadirkan keadilan bagi korban penyiksaan.

Pada laporan ini KontraS secara spesifik merekomendasikan beberapa hal di antaranya:

Pertama, dalam rangka pemajuan regulasi Kementerian/Lembaga yang memiliki kewenangan seperti halnya Kemenkumham RI dan DPR RI untuk segera melakukan pembahasan OPCAT agar segera diratifikasi oleh Indonesia.

“Kami juga mendorong agar Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) yang terdiri dari lima lembaga negara penunjang (Auxiliary State Organ) kembali berperan proaktif dalam mengakselerasi agenda ratifikasi ini. Selain itu, Pemerintah Indonesia harus menjalankan rekomendasi UPR dari berbagai negara seperti meratifikasi OPCAT, mengambil peran dalam pencegahan  penyiksaan, dan melakukan penegakan hukum terhadap tindakan penyiksaan,”terangnya.

Kedua, dalam rangka pencegahan efektif terhadap praktik penyiksaan, institusi yang menjadi pelaku dominan seperti halnya Polri, TNI, Lembaga Pemasyarakatan dan Petugas Imigrasi harus meningkatkan serta menyusun langkah preventif dan antisipatif dalam rangka menurunkan angka penyiksaan di lembaga masing-masing.

Berbagai institusi tersebut dapat membangun kerjasama intensif dengan berbagai lembaga pengawas eksternal guna mendorong akuntabilitas publik. Selain itu, modernisasi alat harus dilakukan seperti memastikan adanya CCTV dan body camera, dan video recording dalam proses penyelidikan/penyidikan.

Ketiga, seluruh lembaga yang mendapati anggotanya melakukan tindakan penyiksaan harus menjalankan penegakan hukum yang berkeadilan bagi korban.

Praktik kekerasan dalam institusi harus dibuka secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Selain itu, mekanisme yang ditempuh harus menggunakan peradilan pidana guna membangun akuntabilitas publik.

Keempat, Negara harus melakukan pengkajian ulang terhadap pemberlakuan penghukuman tidak manusiawi sebagaimana yang masih dijalankan di Provinsi Aceh. Pemerintah pusat harus dapat melakukan intervensi agar penghukuman dapat dilakukan lebih manusiawi dan menghargai martabat manusia. Selain itu, sosialisasi terkait pergeseran paradigma pemidanaan juga harus secara masif dilakukan.

Baca Juga  Pemerintah Evaluasi Penyelesaian Capaian Kinerja Proyek Strategis Nasional 2024

Kelima, Negara dalam hal ini pemerintah harus menghentikan pendekatan keamanan dalam menyelesaikan permasalahan kemanusiaan di Papua. Metode ini terbukti tidak berhasil dan hanya meningkatkan eskalasi kekerasan di lapangan, salah satunya penyiksaan. Cara-cara stigmatisasi juga harus dihentikan terhadap mereka yang punya pandangan berbeda dengan pemerintah.

Keenam, Negara dalam hal ini pemerintah harus segera mendorong pembentukan berbagai macam instrumen hukum anti penyiksaan, seperti halnya pengakuan right to remain silence dan non-self incrimination, konsep exclusionary rules of evidence.

“LPSK sebagai lembaga yang dimandatkan oleh UU juga harus bertindak proaktif dalam rangka pemberlakuan right to an effective remedy,” menutup.***

*Badan Pekerja KontraS

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Hari Dukungan bagi Korban Penyiksaan Sedunia 2023KontraSPenghapusan Penyiksaan Hanya Angan?Situasi Praktik Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Terungkap, Ponpes Al Zaytun Indramayu Peroleh Dana Miliaran Setiap Tahun dari Kemenag

Post Selanjutnya

Pemerintah Umumkan Libur Idul Adha 1444 H Jadi Tiga Hari, Berikut Ini Rinciannya

RelatedPosts

Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2025).

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

16 Agustus 2025
Pertamina Patra Niaga ubah sisa dapur jadi peluang usaha bagi peternak lokal/Pertamina

Pemanfaatan Limbah Jadi Pakan Alternatif, Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Lokal

15 Agustus 2025
Tom keluar dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta. Setelah terpisah oleh sembilan bulan proses hukum

“Terima Kasih Presiden Prabowo”, Tom Lembong Ungkap Dukungan Lintas Kubu Hingga Gugat Hakim ke KY

15 Agustus 2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri Kick Off GPM serentak se-Indonesia di Kantor Bulog Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (14/8/2025).

Kapolri Hadiri Kick Off GPM Serentak: Targetkan 1,3 Juta Ton Beras Tersalurkan Optimal Tepat Sasaran

15 Agustus 2025
Gladi bersih Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Kamis (14/08/2025)

Mensesneg Pastikan Kesiapan HUT ke-80 RI: Berikut Rangkaian Acara di Istana Merdeka

15 Agustus 2025
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi

OJK Luncurkan Pedoman Keamanan Siber Aset Digital: Perkuat Ekosistem Perdagangan Nasional

14 Agustus 2025
Post Selanjutnya
Menpan RB Abdullah Azwar Anas

Pemerintah Umumkan Libur Idul Adha 1444 H Jadi Tiga Hari, Berikut Ini Rinciannya

Komjen Agus Andrianto Jadi Wakapolri, IPW: Penempatan Posisi yang Tepat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

18 Agustus 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto Menyampaikan Amanatnya selaku Inspektur Upacara HUT ke-80 RI di halaman Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

17 Agustus 2025
Momen Presiden Prabowo Ikut Joget Tabola Bale di HUT RI ke-80

Istana Merdeka Heboh Goyang “Tabola Bale”: Presiden Prabowo Ikut Joget di HUT RI ke-80

17 Agustus 2025
Masyarakat Sipil untuk merespon pidato Kenegaraan Presiden Prabowo pada hal-hal dalam satu jam siaran podcast untuk kanal youtube YLBHI

Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di HUT RI ke-80, Berikut Respon YLBHI dan Masyarakat Sipil

17 Agustus 2025

Kemenag Respons Penutupan Rumah Doa Imanuel di Garut: Siapkan Regulasi Baru Antisipasi Konflik

17 Agustus 2025

Kemerdekaan Hakiki dalam Sastra Indonesia: Minadzulumāti ilā Nūr

17 Agustus 2025
Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2025).

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

16 Agustus 2025

Pertemuan Bersejarah Trump-Putin Berakhir Tanpa Kesepakatan Konkret Soal Ukraina

16 Agustus 2025
Wakil Ketua DPRI RI Sufmi Dasco Ahmad berdiri di belakang Presiden Prabowo Subianto/Instagram @sufmi_dasco

Dasco Beberkan Alasan Presiden Prabowo Taruh Wamen di BUMN sebagai Komisaris

16 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau langsung  pelaksanaan Geladi Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat/.tni.mil.id***

    Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Guru Antusias Ikuti Workshop Deep Learning Pembelajaran Bahasa Indonesia Pascasarjana IPI Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Panjang Irjen Pol Asep Edi Suheri, Putra Tasik yang Kini Pimpin Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok di Balik Poliran, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dimutasi Jadi Pati Bareskrim untuk Penugasan Strategis di BNN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.