• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 22, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Minim Komitmen dan Normalisasi Kekerasan, KontraS: Penghapusan Penyiksaan Hanya Angan?

Redaksi oleh Redaksi
27 Juni 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Memperingati Hari Dukungan bagi Korban Penyiksaan Sedunia 2023, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) kembali merilis laporan Situasi Praktik Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia di Indonesia.

Andi Muhammad Rezaldy, Wakil Koordinator KontraS menyebutkan, Laporan tahunan kali ini, KontraS mengambil judul “Minim Komitmen dan Normalisasi Kekerasan: Penghapusan Penyiksaan Hanya Angan?” yang didasari oleh beberapa temuan KontraS selama kurun waktu bulan Juni 2022 – Mei 2023.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Secara umum, kami melihat bahwa langkah ratifikasi pemerintah Indonesia dalam Konvensi Menentang Penyiksaan dengan UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT) nyatanya tidak dibarengi dengan langkah serius Negara dalam upaya menghapus segala bentuk praktik penyiksaan,” jelas Andi melalui rilis KontraS. Selasa (27/6/2023).

RelatedPosts

Seskab Ungkap Presiden Prabowo Satu-satunya Kepala Negara Gelar Pertemuan Bilateral dengan Trump

Menteri HAM Bertemu Jaksa Agung, Bahas Revisi UU HAM dan Unit Penyidikan Komnas HAM

Pemerintah Klaim Asset Recovery 2025 Capai Rp28,6 Triliun

Pihaknya menilai bahwa komitmen negara sangat minim dalam upaya menghapuskan praktik penyiksaan yang terjadi.

Sebagai contoh, di ranah regulasi Indonesia belum memiliki standar hukum yang memadai untuk menghapuskan segala bentuk praktik penyiksaan, mekanisme rigid terkait peradilan bagi kasus penyiksaan, serta mekanisme pemulihan bagi korban penyiksaan.

“Selama satu tahun terakhir, kami mengidentifikasi praktik penyiksaan masih saja terus terjadi disebabkan oleh kultur kekerasan dan impunitas yang langgeng dalam suatu institusi negara,”jelasnya.

Dalam kurun waktu Juni 2022 – Mei 2023, KontraS menemukan setidaknya terdapat 54 peristiwa penyiksaan, penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia di Indonesia.

Baca Juga  Muncul Lagi Usulan Polisi Dibawah Kementerian, Haidar Alwi: Upaya Politis Melemahkan Institusi Polri

Angka yang muncul tersebut, tidak menutup kemungkinan adanya jumlah kasus riil yang lebih banyak.

Dalam berbagai kasus tersebut, KontraS mencatat Kepolisian menjadi aktor dominan pelaku tindak penyiksaan dengan 34 peristiwa, dilanjutkan dengan Institusi TNI dengan 10 peristiwa, 8 peristiwa dilakukan oleh Sipir, dan 2 peristiwa dilakukan oleh Petugas Imigrasi.

“Adapun kami turut juga mencatat bahwa dari 54 peristiwa tersebut mengakibatkan setidaknya terdapat 68 orang luka-luka, dan 18 lainnya tewas,” papar dia.

Dalam laporan ini juga memaparkan bahwa terdapat sejumlah faktor dan alasan peristiwa penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia masih kerap terjadi dan tak kunjung henti, antara lain:

a. Kultur kekerasan dan penyiksaan yang masih terus dinormalisasi oleh aparat penegak hukum, menjadikan penyiksaan sebagai hal yang lumrah dan ditoleransi;

b. tidak adanya penegakan hukum secara berkeadilan yang mengakibatkan banyaknya pelaku dapat melenggang dalam orkestra impunitas;

c. minimnya pengawasan terhadap institusi yang memiliki kewenangan dan diskresi yang besar;

d. Regulasi yang sepenuhnya belum memadai bagi korban dalam menagih pertanggungjawaban pelaku. Terlebih korban seringkali mendapatkan intimidasi ketika hendak menuntut hak-haknya.

Laporan ini berisikan lima bagian besar yakni:

Pertama, tiadanya komitmen negara dalam menghapus segala bentuk praktik penyiksaan dalam lingkup internasional;

Kedua, temuan KontraS secara umum terkait dengan situasi penyiksaan pada periode Juni 2022 – Mei 2023;

Ketiga, praktik penghukuman tidak manusiawi: dampak penormalisasian hukuman cambuk;

Keempat, penyiksaan di tanah Papua yang masih terus berlanjut akibat dari pendekatan keamanan yang terus dilanjutkan;

Kelima, pembahasan mengenai dorongan pemajuan instrumen hukum anti penyiksaan di Indonesia antara lain koreksi terhadap KUHP baru, right to remain silence and non-self incrimination, exclusionary rules of evidence, dan mendorong effective remedies sebagai pekerjaan rumah bagi negara guna menghadirkan keadilan bagi korban penyiksaan.

Baca Juga  Kriminalisasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Koalisi Masyarakat Sipil: Ancaman untuk Demokrasi

Pada laporan ini KontraS secara spesifik merekomendasikan beberapa hal di antaranya:

Pertama, dalam rangka pemajuan regulasi Kementerian/Lembaga yang memiliki kewenangan seperti halnya Kemenkumham RI dan DPR RI untuk segera melakukan pembahasan OPCAT agar segera diratifikasi oleh Indonesia.

“Kami juga mendorong agar Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) yang terdiri dari lima lembaga negara penunjang (Auxiliary State Organ) kembali berperan proaktif dalam mengakselerasi agenda ratifikasi ini. Selain itu, Pemerintah Indonesia harus menjalankan rekomendasi UPR dari berbagai negara seperti meratifikasi OPCAT, mengambil peran dalam pencegahan  penyiksaan, dan melakukan penegakan hukum terhadap tindakan penyiksaan,”terangnya.

Kedua, dalam rangka pencegahan efektif terhadap praktik penyiksaan, institusi yang menjadi pelaku dominan seperti halnya Polri, TNI, Lembaga Pemasyarakatan dan Petugas Imigrasi harus meningkatkan serta menyusun langkah preventif dan antisipatif dalam rangka menurunkan angka penyiksaan di lembaga masing-masing.

Berbagai institusi tersebut dapat membangun kerjasama intensif dengan berbagai lembaga pengawas eksternal guna mendorong akuntabilitas publik. Selain itu, modernisasi alat harus dilakukan seperti memastikan adanya CCTV dan body camera, dan video recording dalam proses penyelidikan/penyidikan.

Ketiga, seluruh lembaga yang mendapati anggotanya melakukan tindakan penyiksaan harus menjalankan penegakan hukum yang berkeadilan bagi korban.

Praktik kekerasan dalam institusi harus dibuka secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Selain itu, mekanisme yang ditempuh harus menggunakan peradilan pidana guna membangun akuntabilitas publik.

Keempat, Negara harus melakukan pengkajian ulang terhadap pemberlakuan penghukuman tidak manusiawi sebagaimana yang masih dijalankan di Provinsi Aceh. Pemerintah pusat harus dapat melakukan intervensi agar penghukuman dapat dilakukan lebih manusiawi dan menghargai martabat manusia. Selain itu, sosialisasi terkait pergeseran paradigma pemidanaan juga harus secara masif dilakukan.

Baca Juga  Dukung Penyelidikan KPK, SIAGA 98 Tak Apriori atas Rencana Komite TPPU Bentuk Satgas Pengusutan Rp349 Triliun

Kelima, Negara dalam hal ini pemerintah harus menghentikan pendekatan keamanan dalam menyelesaikan permasalahan kemanusiaan di Papua. Metode ini terbukti tidak berhasil dan hanya meningkatkan eskalasi kekerasan di lapangan, salah satunya penyiksaan. Cara-cara stigmatisasi juga harus dihentikan terhadap mereka yang punya pandangan berbeda dengan pemerintah.

Keenam, Negara dalam hal ini pemerintah harus segera mendorong pembentukan berbagai macam instrumen hukum anti penyiksaan, seperti halnya pengakuan right to remain silence dan non-self incrimination, konsep exclusionary rules of evidence.

“LPSK sebagai lembaga yang dimandatkan oleh UU juga harus bertindak proaktif dalam rangka pemberlakuan right to an effective remedy,” menutup.***

*Badan Pekerja KontraS

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Hari Dukungan bagi Korban Penyiksaan Sedunia 2023KontraSPenghapusan Penyiksaan Hanya Angan?Situasi Praktik Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Terungkap, Ponpes Al Zaytun Indramayu Peroleh Dana Miliaran Setiap Tahun dari Kemenag

Post Selanjutnya

Pemerintah Umumkan Libur Idul Adha 1444 H Jadi Tiga Hari, Berikut Ini Rinciannya

RelatedPosts

Seskab Ungkap Presiden Prabowo Satu-satunya Kepala Negara Gelar Pertemuan Bilateral dengan Trump

21 Februari 2026

Menteri HAM Bertemu Jaksa Agung, Bahas Revisi UU HAM dan Unit Penyidikan Komnas HAM

20 Februari 2026
Iwakum menggelar diskusi publik bertajuk "Menakar Batas Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi" di Pati Unus, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Klaim Asset Recovery 2025 Capai Rp28,6 Triliun

20 Februari 2026
Foto: Istimewa

Sandri Rumanama Soroti Indonesia Timur: Dari Infrastruktur hingga Kemandirian Ekonomi

20 Februari 2026
Presiden Prabowo menegaskan Indonesia tetap konsisten memperjuangkan kepentingan rakyat Palestina. Bersama negara-negara Muslim lainnya,(Foto:Biro Presiden)

Rapat Perdana Board of Peace, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Perdamaian Gaza

20 Februari 2026
Enam pejabat baru KPK saat disumpah dan resmi dilantik di Gedung Merah Putih KPK. (Tangkapan layar YouTube KPK official)

KPK Resmi Lantik Enam Pejabat Baru: Eks Jubir KPK Tessa Mahardika Jadi Direktur Penyelidikan

20 Februari 2026
Post Selanjutnya
Menpan RB Abdullah Azwar Anas

Pemerintah Umumkan Libur Idul Adha 1444 H Jadi Tiga Hari, Berikut Ini Rinciannya

Komjen Agus Andrianto Jadi Wakapolri, IPW: Penempatan Posisi yang Tepat

Discussion about this post

KabarTerbaru

BNN Luncurkan Call Center 184, Akses Informasi dan Pengaduan Aktif 7×24 Jam

21 Februari 2026

Pemberontakan Tanpa Manifesto: Resensi Film Nocturama (2016)

21 Februari 2026

Seskab Ungkap Presiden Prabowo Satu-satunya Kepala Negara Gelar Pertemuan Bilateral dengan Trump

21 Februari 2026
Marc Klok turun latihan/persib

Marc Klok Makin Bugar, Siap Kembali Perkuat Persib di Putaran Dua

21 Februari 2026
Jadwal Imsakiyah, Freepik

Jadwal Imsakiyah Garut Hari Ini, Sabtu 3 Ramadhan 1447 H

21 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, secara resmi melantik dan mengambil sumpah 42 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, yang diselenggarakan di Gedung Pendopo Kabupaten Garut, Jalan Kiansantang, Kecamatan Garut Kota, Jumat (20/2/2026).
(Diskominfo Kab. Garut)

Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Bupati Garut Lantik 42 Pejabat Struktural

21 Februari 2026

Menteri HAM Bertemu Jaksa Agung, Bahas Revisi UU HAM dan Unit Penyidikan Komnas HAM

20 Februari 2026
Iwakum menggelar diskusi publik bertajuk "Menakar Batas Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi" di Pati Unus, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Klaim Asset Recovery 2025 Capai Rp28,6 Triliun

20 Februari 2026
Foto: Istimewa

Sandri Rumanama Soroti Indonesia Timur: Dari Infrastruktur hingga Kemandirian Ekonomi

20 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu “Gurita Keluarga” dan Sandi Proyek G1 Mengemuka di Garut, Hasanuddin Nilai Sarat Nuansa Politis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com