• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 3, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Kasus Kematian Putri Megah Umboh, IPW Desak Kapolri Berikan Keadilan Bagi Keisha Tampubolon

Redaksi oleh Redaksi
25 Juni 2023
di Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan dan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keadilan bagi Keisha Tampubolon, korban berganda-ganda setelah menjadi korban penculikan dalam usia 3 tahun pasca ibunya dibunuh didepan matanya sendiri dan ayahnya yang anggota Polri dipenjarakan karena dituduh sebagai pembunuh ibunya.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, kasus kematian ibu Keisha, Putri Megah Umboh menggegerkan kota Batam setelah pada 26 Juni 2011. Ditemukannya sesosok mayat perempuan di hutan Punggur, Nongsa dalam kondisi leher tergorok dengan lima luka tusukan ditubuhnya. Saat itu Keisha berusia 3 tahun.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Akibat kasus pembunuhan ibunya, jelas Sugeng, yang langsung dilihat oleh mata kepalanya sendiri dan kemudian Keisha diculik oleh pembunuhnya namun lolos dari kematian, mengalami traumatik yang cukup akut, tanpa institusi Polri peduli pada nasibnya. Padahal Keisha Tampubolon adalah anak dan cucu dari anggota Polri

RelatedPosts

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

”Kasus Keisha bertahun-tahun mengalami traumatik psikologis ini terungkap oleh IPW atas pengaduan neneknya Ny. Getwin Mosse yang berpuluh tahun tanpa kenal menyerah memperjuangkan nasib anak mantunya Mindo Tampubolon dan cucunya Keisha Tampubolon menjadi korban dari dugaan praktek peradilan sesat, ” ujar Sugeng Teguh Santoso melalui rilisnya, Minggu (24/6/2023)

Kembali dijelaskannya lagi, Keisha Tampubolon sendiri telah diperiksa secara Psikologis oleh tim Psikolog Polda Kepri terkait traumatik mendalam yang dialaminya dan dipendam selama 12 tahun lebih.

IPW menemukan adanya dugaan penculikan anak dan kekerasan psikis anak serta pencurian dengan kekerasan dimana barang-barang berharga perhiasan milik korban Putri Mega Umboh diambil oleh pelaku pembunuhan Ujang dan pasangannya.

Baca Juga  Tragedi Kudatuli: Sejarah Perjuangan Demokrasi Pemuda dan Mahasiswa Indonesia Melawan Rezim Penindas

Barang bukti saat itu disita penyidik dari pelaku Ujang dan saat ini ada pada penegak hukum yang memproses perkara pidananya tetapi penyidik Polda Kepri saat itu mengabaikan adanya fakta dugaan tindak pidana penculikan dan kekerasab psikis anal serta pencurian dengan kekerasan tersebut.

”Diduga terjadi unprofesional conduct dalam penanganan perkara ini. Pengabaian mengungkap kasus penculilan anak dan kekerasa psikis anak serta pencurian diduga dilakukan oleh penyidik polda Kepri saat itu dengan maksud maksud tertentu,” beber Sugeng.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Putri Megah Umboh tersebut bermula ketika AKBP Mindo Tampubolon, alumni Akpol 1995 itu mendapati hilangnya istri dan anak perempuan semata wayangnya, Keisha serta pembantunya Rosma sejak Jumat, 24 Juni 2011 malam sepulang kerja. Bahkan mobil miliknya, Nissan X-Trail warna hitam bernomor polisi BP 24 PM, juga raib.

Malam itu juga, Mindo melaporkan hilangnya istri dan anaknya ke Polresta Barelang, Polda Kepri sebagai orang hilang. Dengan adanya laporan itu, pencarian dimulai melibat sejumlah jajaran kepolisian.

Pada Sabtu jelang tengah malam, Mindo mendapat kabar dari rekan sesama polisi bahwa anaknya telah ditemukan di Hotel Bali, di kawasan Jodoh di kamar 206 dalam keadaan selamat dan berhasil dibebaskan dari penculikan yang dilakukan oleh pembantunya Rosma dan pacarnya, Ujang.

Setelah didesak untuk memberi tahu keberadaan istrinya, akhirnya Ujang mengaku dirinya telah membunuh Putri dan membuang mayatnya di kawasan hutan di Telaga Punggur, hanya berjarak sekitar 100 meter dari Pelabuhan domestik Telaga Punggur.

Tak disangka, proses penyidikan berkembang dan menyeret nama Mindo selaku otak kejahatan sadis itu. Sehingga Mindo ditetapkan jadi tersangka dan disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Baca Juga  Karena Libur Nasional, di Rumah Sakit Ini Puluhan Pasien Tak Bisa Cuci Darah

”Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dalam vonisnya menyatakan Mindo Tampubolon tidak bersalah pada 24 Mei 2012. Hakim membebaskan Mindo Tampubolon dari segala tuduhan setelah melihat fakta persidangan. Demikian juga dengan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau, yang memvonis bebas Mindo Tampubolon,” tegas Ketua IPW menerangkan.

Tapi, Mahkamah Agung menyatakan Mindo Tampubolon bersalah dan menjatuhkan vonis seumur hidup dan Mindo Tampubolon ditangkap setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) kasusnya. Ditolaknya PK Mindo Tampubolon tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 43 PK/Pid/2022 Tanggal 17 Mei 2022.

Dengan adanya putusan terhadap Mindo Tampubolon tersebut, IPW melalui rilisnya pada Selasa, 27 September 2022 menyebut ada potensi dugaan peradilan sesat dalam pembunuhan Putri Mega Umboh yang menjerat Mindo Tampubolon yang merupakan suaminya.

Mindo sendiri ditangkap di rumah Getwin Mosse didepan anaknya, Keisha oleh tim kejaksaan di Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung pada Selasa (25/6/2019) sekira pukul 21.30 WIB.

Saat ini, Ny. Getwin Mosse bersama advokat dari LBH Keadilan Bogor Raya, Hery Eko Prihartono dan Prasetyo utomo tengah mengupayakan keadilan bagi Mindo Tampubolon dan anaknya, Keisha dengan melaporkannya ke Polda Kepri melalui Laporan Informasi nomor: R/LI/20/II/2023/Ditreskrimum, tertanggal 17 Februari 2023.

Bahkan, pihak Polda Kepri telah menanganinya melalui keluarnya surat penyelidikan bernomor: SP.Lidik/179/V/RES.1.5./2023/Ditreskrimum, tertanggal 8 Mei 2023 tentang dugaan tindak pidana barang siapa dengan sengaja mencabut orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjagaan orang yang dengan sah menjalankan penjagaan itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 330 KUHP dengan terlapor Rosma dan Ujang.

Karenanya, IPW berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi penanganan kasus tersebut sebagai upaya pelayanan prima Polri Presisi dan menegakkan hukum secara adil dan benar.

Baca Juga  Tidak Profesional dan Salahi Wewenang, IPW Desak Kapolri Tindak Karowassidik Bareskrim Polri

“Atensi Kapolri diperlukan karena Keisha Tambubolon adalah juga anak dan cucu seorang anggota Polri,” tandas Sugeng.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: AKBP Mindo TampubolonIndonesia Police Watch (IPW)Kasus Kematian Putri Megah UmbohKeadilan Bagi Keisha Tampubolon
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Bung Karno di Mata Pecinta Kopi

Post Selanjutnya

Ridwan Kamil Serahkan Laporan Tim Investigasi Ponpes Al Zaytun ke Menko Polhukam

RelatedPosts

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

11 Mei 2026

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

1 Mei 2026

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

28 April 2026
Doni Salmanan/IG

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

10 April 2026
Plastik mahal/lambe turah

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

6 April 2026

Pemerintah Batasi Program MBG Hanya di Hari Sekolah Demi Efektivitas

5 April 2026
Post Selanjutnya

Ridwan Kamil Serahkan Laporan Tim Investigasi Ponpes Al Zaytun ke Menko Polhukam

Kisah Faris Fotografer Freelance Sukses Menjadi Influencer dan Content Creator di Dunia Digital

Discussion about this post

KabarTerbaru

LPMPP UBB dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Bangka Belitung Sinkronkan Kurikulum Berbasis OBE untuk Lulusan Siap Kerja

2 Juli 2026

462 Pendaftar dari 35 Negara Ikuti Seleksi Mahasiswa Internasional UBB Tahun 2026

2 Juli 2026

Berkas P21, Polda Babel Segera Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Babar Ke Kejati Babel

2 Juli 2026
dok KPK

Harun Masiku Masih Buron Sejak 2020, KPK Sediakan Kanal Pengaduan untuk Informasi 5 DPO Korupsi

2 Juli 2026

Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

2 Juli 2026

Purbaya: Singapura Masih Jadi Tempat Penyimpanan Uang Korupsi dari Indonesia

2 Juli 2026

Pengamat: Pergerakan Jokowi Berpotensi Mengubah Kalkulasi Politik Menuju Pilpres 2029

2 Juli 2026

Produk Pangan Indonesia Raih Potensi Transaksi Rp89,5 Miliar di Food Taipei Mega Show 2026

2 Juli 2026

Tinjau Booth Paviliun Pemkot Tangsel di APEKSI 2026, Pilar Optimis Produk yang Dipromosikan Jadi Daya Tarik Pengunjung

2 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 di Seluruh SPBU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com