• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, September 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
Home Uncategorized

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Redaksi oleh Redaksi
10 Juni 2023
di Uncategorized
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Puluhan tokoh nasional dari berbagai kalangan menyampaikan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 9 Juni 2023.

Amicus ini disampaikan jelang putusan sistem proporsional terbuka dibacakan dan diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Amicus curiae adalah sahabat pengadilan, dan merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga di luar perkara dan merasa berkepentingan untuk berpartisipasi tanpa menjadi pihak berperkara. Amicus berisi opini dan pandangan atas suatu kasus yang sedang berlangsung.

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

Didalam amicus curiae, para tokoh nasional menyebutkan bahwa lebih dari 80% masyarakat Indonesia menyatakan setuju dengan sistem proporsional terbuka.

Bahkan, mayoritas massa pemilih PDI Perjuangan sebagai partai pendukung proporsional tertutup juga mendukung sistem proporsional terbuka dengan tingkat dukungan hingga 73%.

Presentase ini diperoleh dari hasil survey yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia dan Saiful Mujani Research & Consulting pada bulan Mei 2023.

“Mahkamah Konstitusi pernah memutus perkara Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang menyatakan sistem proporsional terbuka sesuai dengan UUD 1945. Bahkan dalam pertimbangannya MK menilai bahwa peran partai politik dalam proses rekrutmen telah selesai dengan ditentukannya calon yang didaftarkan,” jelas Feri Amsari, yang merupakan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas dalam keterangan yang diterima Sabtu (10/6/2023).

“MK menilai keterpilihan calon anggota legislatif tidak boleh bergeser dari keputusan rakyat yang berdaulat kepada keputusan partai politik,” lanjutnya.

Dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang ada, para tokoh nasional meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka dengan menolak permohonan Para Pemohon Perkara 114/PUU-XX/2022.

Baca Juga  Harapan Ketua KONI H. Abdusy Syakur Amin untuk Jajaran PSSI Askab Garut Terpilih

Uji Materi Sistem Pemilihan Umum

Sebelumnya diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sedang dimohonkan pengujian ke Mahkamah Konstitusi oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Para Pemohon merupakan anggota partai politik yang sudah terdaftar sebagai peserta pemilu pada 2024 nanti.

Mereka mengajukan uji materil pasal-pasal yang berkaitan dengan sistem proporsional terbuka di Undang-Undang Pemilihan Umum.

Menurut Para Pemohon, sistem Pemilu proporsional terbuka akan melemahkan pelembagaan sistem kepartaian. Loyalitas calon anggota legislatif yang terpilih cenderung lemah dan tidak tertib pada garis komando partai politik.

Selain itu, Para Pemohon juga berpandangan seharusnya ada kewenangan partai untuk menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil partai di parlemen.

Para Pemohon meminta kepada MK untuk membatalkan pasal-pasal yang mengatur sistem proporsional terbuka bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini maka masyarakat Indonesia hanya akan mencoblos partai politik karena tidak ada lagi nama-nama calon anggota legislatif di surat suara pada Pemilu 2024.

Permohonan para pemohon ini yang kemudian dibantah didalam amicus curiae.

Tercatat 26 (dua puluh enam) figur yang mengajukan amicus curiae, yakni:

1. Adnan Topan Husodo (Koordinator Indonesia Corruption Watch);
2. Amir Syamsuddin (Menteri Hukum dan HAM tahun 2011-2014);
3. Bambang Soetono (Dewan Yayasan Shalahuddin Budi Mulia Yogyakarta);
4. Bambang Widjojanto (Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi);
5. Bivitri Susanti (Pengajar STHI Jentera);
6. Busyro Muqoddas (Advokat);
7. Dadang Tri Sasongko (Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia 2013-2020);
8. Denny Indrayana (Wakil Menteri Hukum dan HAM tahun 2011-2014);
9. Din Syamsuddin (Chairman of Centre for Dialogue and Cooperation Among Civilization);
10. Emerson Yuntho (Advokat);
11. Faisal Basri (Ekonom Senior);
12. Feri Amsari (Dosen Fakultas Hukum Univ. Andalas);
13. Haris Azhar (Dosen HAM STHI Jentera);
14. Iwan Satriawan (Advokat dan Dosen FH Univ. Muhammadiyah Yogyakarta);
15. M. Iriana Yudiardika (Advokat);
16. Moh. Jumhur Hidayat (Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia);
17. Refly Harun (Ahli Hukum Tata Negara);
18. Rocky Gerung (Akademisi);
19. Saut Situmorang (Penulis);
20. Sigit Riyanto (Dosen FH Univ. Gadjah Mada);
21. Totok Dwi Diantoro (Dosen FH Univ. Gadjah Mada);
22. Trisno Raharjo (Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah);
23. Usman Hamid (Dosen STHI Jentera dan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia);
24. Yunus Husein (Ketua STHI Jentera 2015-2020 & Kepala PPATK 2002-2011);
25. Zainal Arifin Mochtar (Dosen FH Univ. Gadjah Mada).***

Baca Juga  Polres Garut Hadiri Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia Tingkat Provinsi Jabar

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ajukan Amicus Curiaeistem Pemilu Proporsional TerbukaJelang Putusan MKmahkamah konstitusiUji Materi Sistem Pemilihan Umum
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pemkab Garut Segera Lantik Kades Hasil Pilkades Serentak pada 16 Juni Mendatang

Post Selanjutnya

Apresiasi Pemerintah Setujui Keputusan MK, Nurul Ghufron: Perdebatan dan Perbedaan Opini adalah Kemewahan Demokrasi

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023

Polsek Karangpawitan Polres Garut Cek TKP Peristiwa Kebakaran Ruko di Desa Situsaeur

7 Juni 2023
Post Selanjutnya

Apresiasi Pemerintah Setujui Keputusan MK, Nurul Ghufron: Perdebatan dan Perbedaan Opini adalah Kemewahan Demokrasi

Komda Pemuda Katolik Banten Sukses Gelar Workshop Entrepreneur Khusus Anak Muda se-Tangerang Raya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Warek Belmawabud Unpas Beri Arahan dan Pesan kepada Mahasiswa yang Hendak Ikut Aksi Demonstrasi

Demo Mahasiswa Unpas Warnai Bandung, Polisi Bantah Penyerangan Kampus “Hoaks”

2 September 2025
Massa Unras di Sekitar Polda Metro Jaya, Senin (29/8/2025) malam

Dugaan Mafia di Balik Kerusuhan Harus Diungkap, SIAGA 98 Desak Menteri Bersaksi

2 September 2025
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo didampingi Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo mengunjungi Markas Komando (Mako) Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta Pusat/Divisi Humas Polri.

Kapolri Apresiasi Brimob Pertahankan Markas di Tengah Aksi Rusuh

2 September 2025
Presiden Prabowo Subianto menggelar silaturahmi dengan tokoh lintas agama, pimpinan partai politik, pimpinan serikat buruh, dan organisasi kepemudaan lintas iman di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 1 September 2025.

Presiden Prabowo Gelar Silaturahmi Tokoh Lintas Agama, Bahas Aspirasi Rakyat dan Komitmen Persatuan Bangsa

2 September 2025
Ilustrasi Live Tiktok/ist

Kemendag: Penutupan Fitur Live TikTok Tak Ganggu Transaksi E-Commerce

2 September 2025
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan/polkam

Menko Polkam: Situasi Pasca Demonstrasi Berangsur Normal, Aparat Siap Bertindak Tegas

2 September 2025
Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto bersama jajaran melakukan audiensi ke Bareskrim Polri pada Jumat (29/8/2025).

Kepala BNN Temui Bareskrim Polri, Tegaskan Sinergi “War on Drugs” untuk Indonesia Bersinar

2 September 2025
Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, menyampaikan hal itu saat menghadiri peluncuran Sistem Deteksi Dini Penyalahgunaan Dana MBG (Detak MBG) di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)/KPK

KPK Dorong Pencegahan Korupsi Program MBG Lewat Sinergi Pengawasan Dana Publik

2 September 2025
Gedung Merah Putih KPK (dok Kbri/boelan)

Warga Pati Desak Bupati Sudewo Ditetapkan Tersangka, KPK: Penyidikan Kasus Korupsi Jalur Kereta Berproses

2 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Lewat Akun Barunya di X, Ahmad Sahroni Buka Suara dan Minta Maaf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Megawati–Prabowo: Negarawan di Tengah Gejolak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Ijazah SMP Crazy Rich Ahmad Sahroni Berseliweran di Jagat Maya, Usai Rumahnya Habis Dijarah Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Panas Demo Besar Bubarkan DPR 25 Agustus 2025, Ini Hasil Penelusuran Fakta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kediaman Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa, Saksi Ungkap Kronologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernyataan Sikap Aktivis 98: Kecam Represif Aparat, Tuntut Keadilan atas Kematian Ojol Pejuang Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Ricuh di Bandung, Rumah Aset MPR Dihantam Molotov hingga Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kabar Istana
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.