• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Desember 8, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Redaksi oleh Redaksi
10 Juni 2023
di Uncategorized
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Puluhan tokoh nasional dari berbagai kalangan menyampaikan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 9 Juni 2023.

Amicus ini disampaikan jelang putusan sistem proporsional terbuka dibacakan dan diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Amicus curiae adalah sahabat pengadilan, dan merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga di luar perkara dan merasa berkepentingan untuk berpartisipasi tanpa menjadi pihak berperkara. Amicus berisi opini dan pandangan atas suatu kasus yang sedang berlangsung.

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

Didalam amicus curiae, para tokoh nasional menyebutkan bahwa lebih dari 80% masyarakat Indonesia menyatakan setuju dengan sistem proporsional terbuka.

Bahkan, mayoritas massa pemilih PDI Perjuangan sebagai partai pendukung proporsional tertutup juga mendukung sistem proporsional terbuka dengan tingkat dukungan hingga 73%.

Presentase ini diperoleh dari hasil survey yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia dan Saiful Mujani Research & Consulting pada bulan Mei 2023.

“Mahkamah Konstitusi pernah memutus perkara Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang menyatakan sistem proporsional terbuka sesuai dengan UUD 1945. Bahkan dalam pertimbangannya MK menilai bahwa peran partai politik dalam proses rekrutmen telah selesai dengan ditentukannya calon yang didaftarkan,” jelas Feri Amsari, yang merupakan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas dalam keterangan yang diterima Sabtu (10/6/2023).

“MK menilai keterpilihan calon anggota legislatif tidak boleh bergeser dari keputusan rakyat yang berdaulat kepada keputusan partai politik,” lanjutnya.

Dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang ada, para tokoh nasional meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka dengan menolak permohonan Para Pemohon Perkara 114/PUU-XX/2022.

Baca Juga  Masa Jabatan Pimpinan KPK Lima Tahun. Berikut Putusan Lengkapnya

Uji Materi Sistem Pemilihan Umum

Sebelumnya diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sedang dimohonkan pengujian ke Mahkamah Konstitusi oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Para Pemohon merupakan anggota partai politik yang sudah terdaftar sebagai peserta pemilu pada 2024 nanti.

Mereka mengajukan uji materil pasal-pasal yang berkaitan dengan sistem proporsional terbuka di Undang-Undang Pemilihan Umum.

Menurut Para Pemohon, sistem Pemilu proporsional terbuka akan melemahkan pelembagaan sistem kepartaian. Loyalitas calon anggota legislatif yang terpilih cenderung lemah dan tidak tertib pada garis komando partai politik.

Selain itu, Para Pemohon juga berpandangan seharusnya ada kewenangan partai untuk menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil partai di parlemen.

Para Pemohon meminta kepada MK untuk membatalkan pasal-pasal yang mengatur sistem proporsional terbuka bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini maka masyarakat Indonesia hanya akan mencoblos partai politik karena tidak ada lagi nama-nama calon anggota legislatif di surat suara pada Pemilu 2024.

Permohonan para pemohon ini yang kemudian dibantah didalam amicus curiae.

Tercatat 26 (dua puluh enam) figur yang mengajukan amicus curiae, yakni:

1. Adnan Topan Husodo (Koordinator Indonesia Corruption Watch);
2. Amir Syamsuddin (Menteri Hukum dan HAM tahun 2011-2014);
3. Bambang Soetono (Dewan Yayasan Shalahuddin Budi Mulia Yogyakarta);
4. Bambang Widjojanto (Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi);
5. Bivitri Susanti (Pengajar STHI Jentera);
6. Busyro Muqoddas (Advokat);
7. Dadang Tri Sasongko (Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia 2013-2020);
8. Denny Indrayana (Wakil Menteri Hukum dan HAM tahun 2011-2014);
9. Din Syamsuddin (Chairman of Centre for Dialogue and Cooperation Among Civilization);
10. Emerson Yuntho (Advokat);
11. Faisal Basri (Ekonom Senior);
12. Feri Amsari (Dosen Fakultas Hukum Univ. Andalas);
13. Haris Azhar (Dosen HAM STHI Jentera);
14. Iwan Satriawan (Advokat dan Dosen FH Univ. Muhammadiyah Yogyakarta);
15. M. Iriana Yudiardika (Advokat);
16. Moh. Jumhur Hidayat (Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia);
17. Refly Harun (Ahli Hukum Tata Negara);
18. Rocky Gerung (Akademisi);
19. Saut Situmorang (Penulis);
20. Sigit Riyanto (Dosen FH Univ. Gadjah Mada);
21. Totok Dwi Diantoro (Dosen FH Univ. Gadjah Mada);
22. Trisno Raharjo (Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah);
23. Usman Hamid (Dosen STHI Jentera dan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia);
24. Yunus Husein (Ketua STHI Jentera 2015-2020 & Kepala PPATK 2002-2011);
25. Zainal Arifin Mochtar (Dosen FH Univ. Gadjah Mada).***

Baca Juga  PERPPU CIPTAKER, Pelecehan MK dan Pemakzulan Presiden

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ajukan Amicus Curiaeistem Pemilu Proporsional TerbukaJelang Putusan MKmahkamah konstitusiUji Materi Sistem Pemilihan Umum
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pemkab Garut Segera Lantik Kades Hasil Pilkades Serentak pada 16 Juni Mendatang

Post Selanjutnya

Apresiasi Pemerintah Setujui Keputusan MK, Nurul Ghufron: Perdebatan dan Perbedaan Opini adalah Kemewahan Demokrasi

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023

Polsek Karangpawitan Polres Garut Cek TKP Peristiwa Kebakaran Ruko di Desa Situsaeur

7 Juni 2023
Post Selanjutnya

Apresiasi Pemerintah Setujui Keputusan MK, Nurul Ghufron: Perdebatan dan Perbedaan Opini adalah Kemewahan Demokrasi

Komda Pemuda Katolik Banten Sukses Gelar Workshop Entrepreneur Khusus Anak Muda se-Tangerang Raya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemkab Tapteng Perpanjang Status Tanggap Darurat: 18 Ribu Warga Diungsikan ke Penampungan

8 Desember 2025

Viral “Kasihlah Roti”: Aksi Si Adik Gemoy Zein, Gerakkan Bantuan ke Aceh Tamiang

8 Desember 2025
Claudia Alexandra Scheunemann Pemain Timnas Putri Indonesia

Garuda Pertiwi Kalahkan Singapura 3-1, Indonesia Melaju Semifinal SEA Games 2025

8 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto turut mencicipi menu makan siang yang disiapkan untuk para pengungsi yakni nasi dan ikan tongkol di tenda pengungsian korban bencana di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, pada Minggu, 7 Desember 2025

Presiden Prabowo Turun ke Tenda Pengungsian, Beri Semangat dan Tenangkan Warga Bireuen

7 Desember 2025

Pelantikan Fatayat NU Garut Berlangsung Khidmat, Komitmen Pemberdayaan Perempuan Diperkuat

7 Desember 2025

76 Titik Jaringan Internet Polri Hadir di Tiga Provinsi Bencana untuk Pulihkan Komunikasi Warga

7 Desember 2025

Relawan Jokowi-Gibran Gelar Doa Bersama dan Galang Donasi untuk Bencana Sumatera

6 Desember 2025
Direktur Haidar Alwi Institute, Sandri Rumanama (doc.Istimewa)

Sandri Rumanama Sebut Respons Cepat Polri Tangani Banjir Sumatera Mendapat Apresiasi Publik

6 Desember 2025
Diskusi Publik “Darurat Kedaulatan dan Darurat Bencana Lingkungan di Indonesia” yang digelar Poros Jakarta Raya di Kedai Tempo, Jakarta. (5/12/2025).

Stop Serakahnomic! Poros Jakarta Raya Serukan Ekonomi Berkeadilan

6 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Copot Ketua DPC Aceh Selatan: Pergi Umrah Usai Nyatakan Tak Mampu Tangani Darurat Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luhut Buka Suara Soal Polemik Bandara IMIP: “Keputusan Diambil Secara Resmi dan Sesuai Aturan”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Ulil Tolak Wacana Zero Mining: “Pandangan Itu Keliru dan Goblok”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral “Kasihlah Roti”: Aksi Si Adik Gemoy Zein, Gerakkan Bantuan ke Aceh Tamiang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Epy Kusnandar Preman Pensiun Berpulang: Dari Vonis Tumor Otak hingga Usia 61

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com