Jakarta, Kabariku- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mewakili pimpinan KPK lainnya, menyampaikan apresiasi atas sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tegas dalam merespons putusan MK tersebut.
“Kami KPK mengapresiasi ketegasan Presiden dan memimpin pembelajaran kepada masyarakat untuk taat hukum, bahwa putusan MK sebagaimana Pasal 47 UU MK menyatakan bahwa, putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum,” kata Ghufron, dikutip Sabtu (10/6/2023).
Hal itu disampaikan menanggapi keputusan Pemerintah yang menyatakan akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK saat ini hingga 2024.
“Hal ini sekaligus menjadi bentuk pembelajaran bagi masyarakat agar taat hukum,” ujar Ghufron.
Adapun perdebatan dan perbedaan opini, kata dia, merupakan kemewahan dalam demokrasi yang harus dirawat.
“Namun, harus dikerangkai dan diakhiri dengan hukum,” ucapnya.
Ghufron meminta perdebatan terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah menjadi lima tahun diakhiri.
“Mari kita tutup perdebatan ini dan kami berharap mari kita kembali memikirkan kebersamaan dalam pemberantasan korupsi,” kata Ghufron.
Akademisi Universitas Jember tersebut mengatakan, putusan MK berkekuatan hukum tetap sejak dibacakan dalam sidang. Hal in merujuk pada Pasal 47 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, kata Ghufron, putusan MK Nomor 112/PUU/2022 terkait judicial review yang diajukannya sudah berlaku sejak 25 Mei lalu.
“Telah berlaku Pasal 34 berdasar putusan MK menjadi hukum baru mengenai masa periodisasi pimpinan KPK adalah 5 tahun,” tutur Ghufron.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan, putusan MK berstatus final dan mengikat sehingga Pemerintah harus mengikutinya.
Untuk itu, Presiden Jokowi akan menerbitkan Keppres untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK.
Mahfud mengatakan dengan sikap ini, Pemerintah juga tidak akan membentuk panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK yang awalnya direncanakan mulai bekerja pada Juni 2023.***
Red/K.000
Berita Terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post