• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Mei 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Soeharto Tumbang, Habibie Tetap Memenjarakan Kami

Redaksi oleh Redaksi
22 Mei 2023
di Opini, Peristiwa
A A
0
dok Petrus H. Hariyanto

dok Petrus H. Hariyanto

ShareSendShare ShareShare

oleh :
Petrus H. Hariyanto

Jakarta, Kabariku- Video dibawah ini diambil pada tanggal 25 Mei 1998, di dalam LP Cipinang, 5 hari setelah Soeharto tumbang. kami Berempat yakni : Fauzi Isman Andi Saputra, Saya, dan Boediman Soetjatmiko mendatangi pintu gerbang (dekat pos keamanan utama) di LP Cipinang.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Saat itu wartawan beramai-ramai masuk ke dalam areal penjara tersebut untuk meliput kebebasan Mochtar Pakpahan dan Sri Bintang Pamungkas.

RelatedPosts

Tragedi Rp 1.400 Per Kilogram: Jeritan Petani Sawit di Balik Dinding Ambisi Ekspor Satu Pintu

Membaca Ketakutan Media The Economist terhadap Prabowo

Rupiah Centrum: Saatnya Keluar dari Bayang-Bayang Dollar

Karena Habibie hanya membebaskan mereka berdua kami melakukan protes di hadapan wartawan, dan mengecam cara Presiden Habibie menetapkan Napol yang akan mendapat amnesti.

Dibawah ini Pernyataan Sikap bersama atas kebijakan amnesti Presiden Habibie yang sangat diskriminatif.

PERNYATAAN SIKAP ATAS KEPUTUSAN PEMERINTAH HABIBIE TENTANG PEMBERIAN AMNESTI BAGI NARAPIDANA/TAHANAN POLITIK

Sehubungan dengan keputusan pemerintah Habibie tentang pemberian amnesti bagi narapidana dan tahanan politik (napol/tapol), maka kami, para napol/tapol menyatakan sikap.

Dalam keputusan tersebut kami melihat adanya hal-hal yang kontroversial. Jika hal-hal yang kontroversial ini tidak diperjelas, maka kami meragukan adanya niat rekonsiliasi nasional, sebagai bagian yang tak terpisahkan dari reformasi, dari pemerintahan Habibie.

Sikap kami adalah sebagai berikut:

Menerima pembebasan kami sejauh merupakan pembebasan tanpa syarat. Maka dari itu kami menolak pemberian amnesti sebagai bentuk pembebasan kepada kami.

Kami menyadari bahwa amnesti hanya diberikan kepada mereka yang bersalah. Sedangkan dalam kasus politik yang menimpa kami, sama sekali tidak ada kesalahan yang kami lakukan.

Mengenai hukuman yang sudah ditimpakan kepada kami, semuanya adalah rekayasa pengadilan oleh rejim Soeharto. Kejadian dan fakta politik akhir-akhir ini telah membuktikan sikap penentangan kami terhadap kediktatoran Soeharto. Kami semua adalah korban-korban politik rejim Soeharto.

Oleh karena itu, kami mempertanyakan kriteria/klasifikasi tapol/napol yang ditetapkan pemerintah Habibie tentang pembatasan jumlah tapol/napol yang akan dibebaskan, yaitu diluar tapol/napol yang terlibat G30S; yang menentang Pancasila dan UUDÕ45, yang melakukan tindakan politik diikuti dengan kekerasan; yang semuanya menunjukkan bahwa penguasa sekarang membutakan dirinya terhadap manipulasi sejarah dan rekayasa pengadilan rejim Soeharto.

Begitu pula dengan adanya penafsiran tunggal terhadap Pancasila oleh Soeharto, penggunaan cara-cara militeristik yang memprovokasi kekerasan oleh lawan politik penguasa, pengingkaran terhadap Resolusi PBB No. 3485/1975 tentang penghentian pendudukan Timor-Timur, serta mengupayakan usaha-usaha menentukan nasib sendiri bagi rakyat Maubere; dan juga manipulasi sejarah tentang G30S/1965, semuanya fakta-fakta yang menunjukkan bahwa sepanjang kekuasaannya Soeharto telah mengorbankan banyak orang.

Kami memandang pembebasan atas Dr. Muchtar Pakpahan dan Ir. Sri Bintang Pamungkas belum mencerminkan semangat reformasi yang sesungguhnya. Karena masih ada lebih-kurang 200 orang tapol/napol di seluruh Indonesia.

Melihat kenyataan di atas, maka kami menolak penetapan kriteria/klasifikasi tapol/napol yang layak dibebaskan, secara sepihak. Itu tidak adil.

Untuk itu, kami menuntut:

Pembebasan tapol/napol tanpa syarat. Oleh karena itu pula kami meminta Menteri Kehakiman untuk menguraikan secara jelas dan terbuka tentang jadwal pembebasan seluruh tapol/napol.

Pemberian rehabilitasi dan pemulihan hak-hak sipil dan politik para eks tapol/napol korban rejim Soeharto.

Berdasarkan tuntutan-tuntutan di atas, kami menyerukan kepada para pendukung reformasi total untuk bahu-membahu bersama rakyat melakukan gerakan yang sistematis, menuntut pembebasan seluruh tapol dan napol di Indonesia.***

Baca Juga  (Dikritik Dengan Animasi Tikus); Puan Maharani Memilih Diam…

ttd,
Budiman Sujatmiko
Petrus H. Hariyanto
Yakobus Eko Kurniawan
Wilson
I Gusti Agung Anom Astika
Ignatius Damianus Pranowo
Suroso
Ken Budha Kusumandaru
Andi Syahputra
Fauzi Isman
Sudarsono
Nuku Sulaiman
Asep Suryaman
Abdul Latief
Bungkus
Marsudi
Jacob Rumbiak
Joa Camara de Freitas
Xanana Gusmao

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Boediman SoetjatmikoLP CipinangPetrus H. Hariyanto
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Napak Tilas 25 Tahun Reformasi, Puluhan Ribu Massa ALDERA Jalan Sehat Reformasi ke Gedung DPR

Post Selanjutnya

KPK Sambangi Depok, Nurul Ghufron: ‘Hajar Serangan Fajar’

RelatedPosts

Tandiesak Parinding (Petani Sawit Mandiri/Eks.Pengurus Pusat GMKI) (Doc.pribadi)

Tragedi Rp 1.400 Per Kilogram: Jeritan Petani Sawit di Balik Dinding Ambisi Ekspor Satu Pintu

25 Mei 2026

Membaca Ketakutan Media The Economist terhadap Prabowo

20 Mei 2026

Rupiah Centrum: Saatnya Keluar dari Bayang-Bayang Dollar

18 Mei 2026

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

16 Mei 2026

Tradisi Intelektual Pejabat Publik

13 Mei 2026

Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

10 Mei 2026
Post Selanjutnya

KPK Sambangi Depok, Nurul Ghufron: 'Hajar Serangan Fajar'

Harkitnas 2023, Pemkab Garut Beri Penghargaan untuk Putri Otonomi Daerah Kabupaten Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemerintah Tetapkan Daerah Penghasil dan Pengolah Panas Bumi 2026, Kamojang hingga Lahendong Masuk Daftar DBH

27 Mei 2026

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS hingga Analis ESDM Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

26 Mei 2026

Anggota DPRD Minta Bupati Bersuara Atas Polemik Surat Perintah Tugas Korwil Pendidikan

26 Mei 2026
GMNI DKI ajukan amicus curiae ke MK soal UU TNI dan soroti ancaman terhadap supremasi sipil.(Istimewa)

GMNI DKI Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Ancaman Dominasi Militer di Ruang Sipil

26 Mei 2026

PPRK MUI Garut Dorong Calon Pengantin Bangun Keluarga Samawa di Era Modern

26 Mei 2026

BGN Gandeng Bareskrim dan Satgas MBG Polri Usut Praktik Jual Beli Titik SPPG di Sejumlah Daerah

26 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum dan Perpustakaan Seskoad, Kawah Candradimuka Pemimpin Bangsa

26 Mei 2026

Reses Yudha, Pendanaan di Luar APBD Perlu Dioptimalkan, Untuk Percepat Penanganan Persoalan di Lapangan

25 Mei 2026
Mbah Mujiran masih menjalani proses hukum kasus dugaan penggelapan getah karet di Lampung Selatan. (Istimewa)

Kasus Getah Karet Mbah Mujiran Masuk Jalur Damai, Status Hukum Masih Menunggu Putusan Hakim

25 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum dan Perpustakaan Seskoad, Kawah Candradimuka Pemimpin Bangsa

26 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • PBB DPC Garut Dikukuhkan, Usung Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan “KSP Mendekat”, Kastaf Dudung Pastikan Aduan Publik Ditangani Cepat dan Responsif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BGN Warning Modus Jual Beli Titik SPPG, Kasus Penipuan di Batam dan Jabar Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menlu Sugiono Akui Komunikasi Terkendala, Pemerintah Desak Israel Bebaskan WNI Misi Global Sumud Flotilla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Rp 1.400 Per Kilogram: Jeritan Petani Sawit di Balik Dinding Ambisi Ekspor Satu Pintu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com