• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juni 24, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Soeharto Tumbang, Habibie Tetap Memenjarakan Kami

Redaksi oleh Redaksi
22 Mei 2023
di Opini, Peristiwa
A A
0
dok Petrus H. Hariyanto

dok Petrus H. Hariyanto

ShareSendShare ShareShare

oleh :
Petrus H. Hariyanto

Jakarta, Kabariku- Video dibawah ini diambil pada tanggal 25 Mei 1998, di dalam LP Cipinang, 5 hari setelah Soeharto tumbang. kami Berempat yakni : Fauzi Isman Andi Saputra, Saya, dan Boediman Soetjatmiko mendatangi pintu gerbang (dekat pos keamanan utama) di LP Cipinang.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Saat itu wartawan beramai-ramai masuk ke dalam areal penjara tersebut untuk meliput kebebasan Mochtar Pakpahan dan Sri Bintang Pamungkas.

RelatedPosts

Moratorium MBG Harus Memberi Kepastian bagi 12.000 SPPG Tahap Persiapan

“Polisi yang Polisi “ Asa Menuju Indonesia Maju

Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

Karena Habibie hanya membebaskan mereka berdua kami melakukan protes di hadapan wartawan, dan mengecam cara Presiden Habibie menetapkan Napol yang akan mendapat amnesti.

Dibawah ini Pernyataan Sikap bersama atas kebijakan amnesti Presiden Habibie yang sangat diskriminatif.

PERNYATAAN SIKAP ATAS KEPUTUSAN PEMERINTAH HABIBIE TENTANG PEMBERIAN AMNESTI BAGI NARAPIDANA/TAHANAN POLITIK

Sehubungan dengan keputusan pemerintah Habibie tentang pemberian amnesti bagi narapidana dan tahanan politik (napol/tapol), maka kami, para napol/tapol menyatakan sikap.

Dalam keputusan tersebut kami melihat adanya hal-hal yang kontroversial. Jika hal-hal yang kontroversial ini tidak diperjelas, maka kami meragukan adanya niat rekonsiliasi nasional, sebagai bagian yang tak terpisahkan dari reformasi, dari pemerintahan Habibie.

Sikap kami adalah sebagai berikut:

Menerima pembebasan kami sejauh merupakan pembebasan tanpa syarat. Maka dari itu kami menolak pemberian amnesti sebagai bentuk pembebasan kepada kami.

Kami menyadari bahwa amnesti hanya diberikan kepada mereka yang bersalah. Sedangkan dalam kasus politik yang menimpa kami, sama sekali tidak ada kesalahan yang kami lakukan.

Mengenai hukuman yang sudah ditimpakan kepada kami, semuanya adalah rekayasa pengadilan oleh rejim Soeharto. Kejadian dan fakta politik akhir-akhir ini telah membuktikan sikap penentangan kami terhadap kediktatoran Soeharto. Kami semua adalah korban-korban politik rejim Soeharto.

Oleh karena itu, kami mempertanyakan kriteria/klasifikasi tapol/napol yang ditetapkan pemerintah Habibie tentang pembatasan jumlah tapol/napol yang akan dibebaskan, yaitu diluar tapol/napol yang terlibat G30S; yang menentang Pancasila dan UUDÕ45, yang melakukan tindakan politik diikuti dengan kekerasan; yang semuanya menunjukkan bahwa penguasa sekarang membutakan dirinya terhadap manipulasi sejarah dan rekayasa pengadilan rejim Soeharto.

Begitu pula dengan adanya penafsiran tunggal terhadap Pancasila oleh Soeharto, penggunaan cara-cara militeristik yang memprovokasi kekerasan oleh lawan politik penguasa, pengingkaran terhadap Resolusi PBB No. 3485/1975 tentang penghentian pendudukan Timor-Timur, serta mengupayakan usaha-usaha menentukan nasib sendiri bagi rakyat Maubere; dan juga manipulasi sejarah tentang G30S/1965, semuanya fakta-fakta yang menunjukkan bahwa sepanjang kekuasaannya Soeharto telah mengorbankan banyak orang.

Kami memandang pembebasan atas Dr. Muchtar Pakpahan dan Ir. Sri Bintang Pamungkas belum mencerminkan semangat reformasi yang sesungguhnya. Karena masih ada lebih-kurang 200 orang tapol/napol di seluruh Indonesia.

Melihat kenyataan di atas, maka kami menolak penetapan kriteria/klasifikasi tapol/napol yang layak dibebaskan, secara sepihak. Itu tidak adil.

Untuk itu, kami menuntut:

Pembebasan tapol/napol tanpa syarat. Oleh karena itu pula kami meminta Menteri Kehakiman untuk menguraikan secara jelas dan terbuka tentang jadwal pembebasan seluruh tapol/napol.

Pemberian rehabilitasi dan pemulihan hak-hak sipil dan politik para eks tapol/napol korban rejim Soeharto.

Berdasarkan tuntutan-tuntutan di atas, kami menyerukan kepada para pendukung reformasi total untuk bahu-membahu bersama rakyat melakukan gerakan yang sistematis, menuntut pembebasan seluruh tapol dan napol di Indonesia.***

Baca Juga  Terkait Aspirasi Masyarakat, 50 Anggota DPRD Garut Temui Pakar Hukum di Bandung, Berikut Komentarnya

ttd,
Budiman Sujatmiko
Petrus H. Hariyanto
Yakobus Eko Kurniawan
Wilson
I Gusti Agung Anom Astika
Ignatius Damianus Pranowo
Suroso
Ken Budha Kusumandaru
Andi Syahputra
Fauzi Isman
Sudarsono
Nuku Sulaiman
Asep Suryaman
Abdul Latief
Bungkus
Marsudi
Jacob Rumbiak
Joa Camara de Freitas
Xanana Gusmao

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Boediman SoetjatmikoLP CipinangPetrus H. Hariyanto
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Napak Tilas 25 Tahun Reformasi, Puluhan Ribu Massa ALDERA Jalan Sehat Reformasi ke Gedung DPR

Post Selanjutnya

KPK Sambangi Depok, Nurul Ghufron: ‘Hajar Serangan Fajar’

RelatedPosts

Moratorium MBG Harus Memberi Kepastian bagi 12.000 SPPG Tahap Persiapan

23 Juni 2026

“Polisi yang Polisi “ Asa Menuju Indonesia Maju

21 Juni 2026

Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

18 Juni 2026

MBG sebagai Sirkuit Ekonomi Lokal dan Kerakyatan

17 Juni 2026

Sikap Bijak Lembaga Maupun Pemerintah Tidak Melulu Menimpakan Kesalahan Kepada Masyarakat

14 Juni 2026
ilustrasi

Kenaikan BBM, Skandal Tata Kelola MBG dan Mega Koruptor: Kombinasi Yang Perlu Diwaspadai

12 Juni 2026
Post Selanjutnya

KPK Sambangi Depok, Nurul Ghufron: 'Hajar Serangan Fajar'

Harkitnas 2023, Pemkab Garut Beri Penghargaan untuk Putri Otonomi Daerah Kabupaten Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Oplus_131072

Kejagung Tegaskan Tidak Semua Tindak Pidana di Sidangkan, Kasus Pencurian Sendal Jepit Bisa Lewat RJ

24 Juni 2026

Pemkot Tangsel Siapkan Bantuan Pendidikan di 94 Sekolah Swasta Ajaran 2026/2027

24 Juni 2026
Penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr Tifa memicu kemarahan loyalis Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (23/06) di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

24 Juni 2026

Kejari Tangsel Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Gadai Syariah

24 Juni 2026

Pemusnahan 44 Juta Batang Rokok Ilegal Selamatkan Potensi Penerimaan Negara Rp32,95 Miliar

24 Juni 2026

PNM Hadirkan Ruang Pintar Karangpawitan, Buka Akses Belajar Informal bagi Anak-Anak Garut

24 Juni 2026

Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

24 Juni 2026

Ancaman Kelesuan Ekonomi di Akar Rumput Akibat Jeda Program Makan Bergizi

24 Juni 2026
Oplus_131072

Kemhan Sampaikan Duka atas Meninggalnya Dua Peserta SPPI, Evaluasi Menyeluruh Program Dilakukan

24 Juni 2026

Prabowo di Munas dan Konbes NU 2026: Ulama dan Umara Harus Bersatu Demi Kepentingan Rakyat

24 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com