Jakarta, Kabariku- Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI telah menetapkan Destiawan Soewardjono, Direktur PT Waskita Karya Tbk, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Destiawan Soewardjono diumumkan, Sabtu 29 April 2023.
Kini Destiawan Soewardjono ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung tanggal 28 April hingga 17 Mei 2023 atau selama 20 hari pertama.
Kejaksaan Agung menjelaskan peran Destiawan dalam kasus yang menyeretnya ke ranah tindak pidana korupsi.
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa Destiawan yang menjadi Direktur Waskita Karya sejak tahun 2020 itu telah melakukan upaya melawan hukum.
Menurut Kejagung, Destiawan telah memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) menggunakan dokumen palsu.
Pencairan dana atas perintah Destiawan merupakan pembayaran proyek fiktif. Kemudian dana itulah yang digunakan untuk membayar hutang-hutang perusahaan.
Artinya Destiawan telah melakukan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa Bank untuk kepentingan PT Waskita Karya.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 2 (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 perubahan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Akibatnya kerugian negara yang dialami disebut mencapai Rp2,5 Triliun.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post