Jakarta, Kabariku- Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Jaksa Agung ST Burhanudin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idihanto, Kapolda Sumut, Irjen (Pol) Ridwan Panca Putra Simanjuntak serta Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard Nainggolan yang secara bersama-sama memberikan atensi atas kasus pidana Erlina Zebua alias Ina Ayu.
“IPW apresiasi dengan langkah restorative justice serta menangguhkan penahananan atas terdakwa/tersangka Ina Ayu,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan yang diterima Kabariku, Sabtu (27/5/2023)
Menurut Sugeng, langkah restorative justice atau pemulihan keadilan bagi semua pihak dalam perkara penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Ina Ayu adalah langkah yang tepat.
“Karena langkah resrorative justice akan memberikan peluang lebih besar bagi pemulihan keadilan para pihak. Baik pelaku, korban, keluarga pelaku dan keluarga korban serta masyarakat,” terangnya.
Sugeng menjelaskan, langkah restorative justice tentu akan mengatasi keretakan sosial yang terjadi. Apabila memang tidak dapat tercapai langkah resrorativ justice proses hukum tetap dapat dijalankan hingga ada putusan pidana.
“Proses hukum pidana, sebagai suatu keperluan adalah last resort atau ultimum remedium sebagai upaya pemberian efek jera. Dan sosial enginering buat masyarakat,” ulasnya.
“Bilamana upaya restorstif justice tidak tercapai. Tindakan aniaya oleh Erlina Zebua pada korban tidak dibenarkan karena bisa dinilai main hakim sendiri,” imbuh Sugeng.
Seperti diketahui, kasus Erlina Zebua sempat viral di media sosial sebagai pelaku aniaya dan juga korban penyerobotan tanah memberikan pelajaran berharga pada aparat hukum untuk bertindak profesional, cepat, imparsial dan berkeadilan.
Mencegah efek main hakim sendiri ditengah masyarakat. Perkara yang tengah dialami Erlina Zebua janda anak lima atas kasus penganiayaan terhadap tetangga di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) menjadi perhatian publik.
Kapolda Bersama Kajati Sumut Turun Langsung
Kapolda Sumut Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak S, M.Si bersama Kajati Sumut Idianto pun turun langsung menyelesaikan permasalahan terhadap Erlina Zebua.
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Kapoldasu dan Kajatisu pun melaksanakan Restorative Justice (RJ) mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara dalam kasus penganiayaan dihadiri tersangka dan korban.
“Alhamdulillah, Restorative Justice membuahkan hasil terbaik dikarenakan kedua belah pihak antara keluarga tersangka dan korban bersedia untuk berdamai,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (23/5/2023) malam.
Sementara itu, Kejati Sumut, Idianto, berharap masyarakat Kabupaten Nias Selatan agar bersama-sama ikut meredam pemberitaan yang viral di media sosial karena masalah tersebut.
“Kasus ini telah terselesaikan secara kondusif dan teratur. Saya mengharapkan kepada seluruh elemen masyarakat kedepan apabila ada permasalahan ada baiknya diselesaikan dulu secara kekeluargaan yang difasilitasi oleh aparat desa,” kata Kajati Sumut
Berawal dari sengketa Tanah berimbas terhadap Kasus penganiayaan yang menyeret Erlina Zebua alias Ina Ayu melanggar Pasal 351 (1) KUHPidana. Sempat viral di media sosial Dimana ibu lima anak yang sempat berstatus terdakwa itu sekian lama harus berpisah dengan kelima anaknya yang masih kecil-kecil.
Respon cepat Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Irianto SH MH hadir langsung ke Teluk Dalam Nias Selatan untuk menjembatani dan memediasi terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu dengan korbannya Sowanolo Laia Als Sowa.***
Red/K.101