Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan kegiatan tangkap tangan (OTT) terhadap Walikota Bandung Yana Mulyana dan sembilan orang lainnya.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Walikota Bandung Yana Mulyana dan yang lainnya, ditangkap terkait program ‘Bandung Smart City’.
Kini Yana Mulyana dan kesembilan orang yang ditangkap tersebut telah berada di Jakarta untuk diperiksa.
“Jumlah orang yang ditangkap sejauh ini 9 orang termasuk Walikota dan beberapa pejabat lainnya di Dinas Perhubungan Kota Bandung,” kata Ali Fikri dalamketerangannya diterima Sabtu (15/4/2023).
Ali menambahkan, dugaan korupsi yang menjerat orang nomor satu di Kota Bandung tersebut terkait pengadaaan CCTV dan jaringan internet.
Dalam program Bandung Smart City, ada pengadaan CCTV dan internet. KPK menemukan adanya dugaan korupsi dalam program itu berupa transaksi pemberian dan penerimaan uang.
Ali belum menjelaskan secara rinci siapa saja kesembilan orang yang ditangkap tersebut. Ia hanya mengatakan ada pejabat Dinas Perhubungan dan sejumlah pengusaha.
Dalam tangkap tangan yang dilakukan pada Jumat 14 April 2023 tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sejumlah uang dalam mata uang Rupiah.
“Barang bukti, ada sejumlah uang dalam rupiah. Ini masih akan dikembangkan,” tutur Ali.
Ia pun menegaskan, KPK masih akan mengembangkan dugaan korupsi Bandung Smart City sebab diduga melibatkan banyak pihak.
Diketahui, Bandung Smart City atau Bandung Kota Cerdas dibangun untuk menunjang kebutuhan masyarakat juga sistem pemerintahan yang cerdas dan terintegrasi.
Dalam Bandung Smart City, Pemerintah Kota Bandung memang melakukan pengadaan internet gratis bagi warga.
Internet tersebut disebar sampai tingkat rukun warga (RW), masjid besar kecamatan serta di taman-taman yang tersebar di Kota Bandung.
Tak hanya internet, dalam bandung Smart City Pemkot Bandung pun memasang ratusan di sejumlah tempat, teruatam di lokai-lokasi keramaian. Hal ini dilakukan untuk medeteksi kejadian-kejadian yang tak diungikan yang menganggu kamtibmas
“Berikutnya segera menentukan sikap 1x 24 jam setelah penangkapan tersebut. Perkembangan segera kami informasikan,” tutup Ali.***
Red/K.102
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post