Jakarta, Kabariku- Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Adityajaya mencopot Kombes Teguh Triawantoro dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara. Pencopotan Kombes Teguh resmi berlaku sejak 10 April lalu.
Polda Kaltara melalui Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmad mengatakan pencopotan tersebut dilakukan lantaran Teguh menolak perintah langsung dari Kapolda untuk mengusut kasus hilangnya barang bukti BBM ilegal.
Pencopotan terhadap Teguh sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2015. Selain itu pencopotan juga dilakukan sesuai rekomendasi dari hasil sidang Dewan Pertimbangan Karir.

Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dan Divisi Propam (Div Propam) Polri untuk mendalami alasan di balik pencopotan Kombes Teguh Triwantoro.
Pasalnya, pencopotan tersebut terkait pembongkaran penyalahgunaan wewenang di internal Polda Kaltara.
“Informasi yang diterima Indonesia Police Watch (IPW), Kabidpropam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro sedang melakukan penanganan kasus internal terhadap Kasatreskrim Polres Tarakan Iptu MK,”kata Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch dalam keterangannya yang disampaikan Senin (17/4/2023).
Sugeng menjelaskan, saat dilakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi dan barang bukti pada tanggal 30 Maret 2023, terbukti Iptu MK telah menerima sejumlah uang atas kasus yang ditanganinya.
Kemudian, hasil penyelidikan dan barang bukti tersebut akan diteruskan ke Subditwabprof Bidpropam Polda Kaltara guna untuk ditingkatkan prosesnya melalui pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri.
“Namun ditengah jalan, tidak sampai dua minggu, Kombes Teguh Triwantoro dicopot dari jabatan Kabidpropam Polda Kaltara,” jelasnya.
Pencopotan Kombes Teguh Triwantoro dilakukan oleh Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya Jaya melalui surat perintah bernomor: Sprin/522/IV/2023 tertanggal 10 April 2023. Kombes Teguh dimutasi sebagai pamen Polda Kaltara dan jabatan Kabidpropam Polda Kaltara ditempati oleh AKBP Febryanto Siagian.
Menurut Sugeng, pencopotan terhadap “Polisinya Polisi” di Polda Kaltara ini sangat janggal. Apalagi dikaitkan dengan kasus hilangnya barang bukti BBM ilegal yang ditangani oleh Direktorat Krimsus Polda Kaltara sejak April 2022.
“Karena berdasarkan informasi, masalah berkurangnya barang bukti BBM ilegal jenis Pertalite dan solar tersebut sudah diproses oleh Bidpropam Polda Kaltara dan pencurinya sudah diusulkan diproses kode etik dan pidana,” terangnya.
Oleh karena itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan Tim Itwasum dan Divpropam Polri untuk menelusuri kaitan pencopotan dengan penyalahgunaan yang dilakukan oleh anggota Polri di Polda Kaltara.
“Bahkan, sanksi pencopotan Kabidpropam Polda Kaltara itu harus dijelaskan oleh Mabes Polri,” cetus Sugeng.
Tim Itsus dan Propam Mabes Polri, lanjut Sugeng, harus memeriksa Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya untuk dimintai keterangam terkait alasan latar belakang pencopotam Kabidpropam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro.
Disamping itu, Kapolri juga harus menjamin penanganan internal terhadap Kasatreskrim Polres Bulungan Iptu MK yang telah terbukti menerima uang dari kasus yang ditanganinya terus diproses melalui Komisi Sidang Etik dan Pidana sesuai Hasil Laporan Penyelidikan (LHP) yang dilakukan Propam Polda Kaltara.
“Dengan begitu, bersih-bersih Kapolri Jenderal Sigit terhadap oknum-oknum yang menyimpang di institusi Polri terus berjalan sehingga gerbong yang ada benar-benar diisi oleh sumber daya manusia yang kredibel dan profesional. Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap Polri terus meningkat,” tandasnya.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post