Jakarta, Kabariku- Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Prof. Suahasil Nazara, S.E., M.Sc., Ph.D., menjelaskan mengenai pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Eko Darmanto (ED) yang dinilai menunjukkan perilaku pamer yang berlebihan dan tidak sesuai dengan kepantasan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Terkait dengan hal ini, dapat kami sampaikan bahwa DJBC melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretaris Ditjen DJBC telah memanggil yang bersangkutan dan telah melakukan pemeriksaan,” ujar Wamenkeu dalam Konferensi Pers Sinergi Kemenkeu dan KPK dalam Pengawasan Kepegawaian di Jakarta pada Rabu (1/3/2023).
Dari hasil pemeriksaan hingga saat ini, Wamenkeu menjelaskan foto ED di depan pesawat terbang diambil dalam rangka latihan terbang. Penelusuran tim DJBC mengonfirmasi pesawat tersebut adalah milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI).
“Terkait dengan unggahan foto yang bersangkutan yang berlebihan atau pamer, yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya dan berjanji akan memperbaiki,” kata Wamenkeu.
Sementara hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Kepatuhan Internal di DJBC menemukan fakta bahwa motor besar yang ditampilkan di akun media sosial ED adalah pinjaman.
Wamenkeu mengungkapkan ED mengakui memiliki harta motor besar yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Karena itu, saya telah menginstruksikan kepada tim Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menindaklanjuti dengan investigasi dan penelitian lebih lanjut atas perilaku, kecocokan harta, dan utang dalam LHKPN, dicocokkan termasuk dengan laporan SPT Pajaknya, serta mendalami pelanggaran etika dan disiplin Saudara ED,” ujar Wamenkeu.
Dalam rangka memudahkan pemeriksaan, Wamenkeu juga telah menginstruksikan kepada DJBC agar ED segera dibebastugaskan dan dicopot dari jabatannya secepat mungkin.
“Jadi segera akan dibebastugaskan karena sampai dengan saat ini belum (dibebastugaskan), tapi saya minta segera,” tegasnya.
Selain itu, Wamenkeu menjelaskan upaya pengawasan atas integritas didalam Kementerian Keuangan dilakukan dalam kerangka kerja integritas yang menggunakan three lines of defense.
Lini pertama adalah manajemen di unit kerja dan kantor masing masing. Lini kedua adalah tingkat unit eselon I, dan Lini ketiga adalah di tingkat Kementerian, yaitu yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal.
“Ini yang tadi saya instruksikan untuk dilakukan investigasi lanjutan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” ujar Wamenkeu.
Pada kesempatan ini juga, Suahasil Nazara menyampaikan perkembangan kelanjutan dari pemeriksaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Wamenkeu menjelaskan setelah RAT dicopot dari jabatannya, Kemenkeu telah menerima surat pengunduran diri RAT dari ASN tertanggal 24 Februari 2023 yang diterima melalui DJP pada tanggal 27 Februari 2023. Terkait hal tersebut, pengunduran diri RAT ditolak karena sedang dalam proses pemeriksaan.
“Pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri. Karena itu, pengajuan pengunduran diri Saudara RAT ditolak,” tegasnya.
Terkait harta kekayaan yang muncul di pemberitaan media, Inspektorat Jenderal Kemenkeu telah meminta RAT untuk menunjukkan bukti kepemilikan agar dapat dipastikan pemilik dan status kendaraan bermotor tersebut.
“Mobil Rubicon, Land Cruiser, motor Harley Davidson, motor Yamaha, dan motor BMW putih diakui Saudara RAT bukan milik dia, namun merupakan milik pihak lain. Rubicon diakui sebagai milik kakaknya. Sementara yang lainnya ada yang diakui sebagai milik dari anak menantunya,” terang Wamenkeu.
Disebutkan, Inspektorat Jenderal bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pendalaman lebih lanjut harta yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dugaan kepemilikan harta yang belum dilaporkan, kecocokan profil dengan SPT Pajak, termasuk pengakuan atas harta lain berupa properti, kendaraan, dan tas mewah.
“Sekali lagi saya ingatkan bahwa Saudara RAT masih berstatus sebagai ASN sehingga masih terikat dengan seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur kode etik dan perilaku ASN, khususnya ASN Kementerian Keuangan,” Wamenkeu menegaskan.
Dalam kesempatan tersebut, Wamenkeu juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang terus memberikan masukan dan kritik konstruktif kepada Kementerian Keuangan.
“Karena ini adalah kita pahami sebagai bagian dari untuk memperbaiki institusi Kementerian Keuangan yang kita cintai ini. Kementerian Keuangan adalah institusi yang menjaga keuangan negara dan karena itu harus dikelola secara proper dan perilaku pegawainya pun harus baik,” Wamenkeu menutup.***
Red/K.000
Berita Terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post