• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Desember 11, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Pernyataan Gubernur NTT Terkait Jam Masuk Sekolah, Tokoh Muda NTT: Ada Kesan Paksaan dan Diskriminatif

Redaksi oleh Redaksi
8 Maret 2023
di News, Pendidikan
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Walaupun banyak yang keberatan dengan usulan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat, yang menginginkan SMA dan SMK di Kota Kupang masuk pukul 05.00 WITA yang kemudian diubah menjadi pukul 05.30 WITA tetap diterapkan.

Alasan Gubernur Viktor Laiskodat  saat rapat dengan sejumlah guru serta kepala SMA dan SMK di Kota Kupang pada 23 Februari 2023 lalu adalah untuk meningkatkan etos kerja dan kedisiplinan anak-anak SMA dan SMK.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Usulan atau dapat disebut sebagai perintah tak tertulis dari Gubernur NTT mendapat tanggapan dari Tokoh Muda NTT, Marcellus Hakeng Jayawibawa.

RelatedPosts

KPK OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam Operasi Senyap

Masyarakat Sipil Layangkan Somasi ke Presiden Prabowo, Desak Penetapan Status Darurat Bencana Nasional

Indonesia-Pakistan Perkuat Kemitraan: Tujuh MoU dan Perjanjian Kerja Sama Resmi Disepakati

“Pernyataan Pak Gubernur Viktor Laiskodat yang meminta anak sekolah setingkat SMA dan SMK masuk pukul 05.30 Wita, saya sebagai Tokoh Muda NTT, saya sangat tidak setuju,” kata Marcellus dalam keterangan persnya, dikutip Rabu (8/3/2023).

“Memang tidak ada yang salah dari pernyataan tersebut. Tujuannya baik  untuk meningkatkan kedisiplinan dan etos kerja atau belajar dari anak didik. Tapi pernyataan itu sebaiknya dikaji lebih mendalam. Sebaiknya dilakukan studi singkat terhadap plus minus siswa untuk masuk sekolah pukul 05 Wita,” sambung dia.

Marcellus sebutkan kembali, ide dari Gubernur NTT malahan memunculkan kegaduhan di kalangan orang tua murid. Bahkan mungkin juga merembet ke para pelajar dan guru yang ujung-ujungnya akan mengganggu konsentrasi belajar dan mengajar di lingkungan pendidikan Kota Kupang dan NTT pada umumnya.

Baca Juga  Pemuda Katolik: Tinjau Ulang Jam Masuk Sekolah Subuh di NTT

“Pernyataan dari orang nomor satu di Provinsi NTT itu tidak perlu terburu-buru  diterapkan ke pihak sekolah SMA dan SMK. Sebaiknya keputusan yang dibuat sudah dibicarakan dengan Persatuan Orang tua Murid dan Guru yang dibentuk dalam rangka melibatkan orang tua murid secara langsung dalam dunia pendidikan dan pembinaan di sekolah,” jelas Marcellus.

Lebih lanjut Marcellus yang juga sebagai Kepala Departemen Penataan dan Distribusi Kader Pimpinan Pusat Pemuda Katolik menyatakan mengubah suatu aturan dalam hal ini jam masuk sekolah tidak dengan cara instan. Ada beberapa hal lain yang perlu menjadi pertimbangan, yakni ketersediaan angkutan umum di NTT.

“Kalau kita bicara di daerah yang transportasinya mudah, mungkin masuk akal. Tapi di daerah NTT, jam berapa anak-anak  itu harus bangun dan berangkat sekolah. Belum kalau harus jalan kaki tembus segala macam rintangan alamnya,” beber Marcell.

Persoalan keamanan dan kenyamanan siswa saat akan menuju lokasi belajar juga harus menjadi prioritas perhatian pihak terkait.

“Apakah pihak keamanan dalam hal ini kepolisian ikut dilibatkan untuk menyiagakan anggotanya di jalur perjalanan para siswa? Ini penting mengingat para siswa berangkat masih terbilang pagi dan mungkin jalanan masih sepi. Hal ini untuk meminimalisasi bahaya apa  yang mungkin terjadi di perjalanan. Apalagi bagi siswi sekolah yang harus berangkat sendirian,” kata Marcell.

Perubahan jam masuk sekolah boleh jadi juga akan mempengaruhi kondisi psikologis para siswa dan tenaga pengajar. Karena kini siswa harus bangun pagi-pagi buta. Begitu juga tenaga pengajar atau guru harus bangun lebih pagi dari biasanya. 

“Bagi guru wanita mungkin akan lebih merepotkan. Selain mereka harus mengurus keluarga, mempersiapkan makanan untuk suami dan anak-anak, mereka juga memiliki kewajiban untuk mengajar di sekolah. Selain lelah fisik juga lelah mental akan muncul. Akibatnya, mungkin saja tenaga untuk mengajar akan berkurang,” jelas Marcell.

Baca Juga  SPDP Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Diterima Kejagung, Ini Penjelasan Kapuspenkum Ketut Sumedana

Marcellus juga mengomentari klarifikasi dari Viktor Laiskodat yang dimuat di akun Instagram @viktorbungtilulaiskodat, Selasa (28/2/2023). 

Viktor Laiskodat menyebutkan hanya dua Sekolah Menengah Atas (SMA) yang menerapkan jam masuk sekolah pukul 05.00 Wita yakni SMA 1 dan SMA 6. Sebab, kedua sekolah tersebut yang memiliki kemampuan dan sanggup menerapkan aturan baru dalam mencetak siswa unggulan. 

Bahkan Gubernur NTT juga mempersilakan para orang tua yang ingin mendorong anak-anaknya sekolah di dua SMA tersebut. Menurutnya, para siswa di sekolah tersebut akan disiapkan menjadi pemimpin masa depan. Bagi yang tidak mau  tidak dipaksa dan dapat  bergeser ke sekolah lain.

“Dari ucapan di instagram Gubernur NTT, saya menilai ada unsur ancaman terhadap pelajar dan orang tua. Saya sangat menyayangkan hal itu. Karena dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 26 ayat 1 menyebutkan Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Kemudian ayat 3 menyebutkan orang tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka,” sebut Marcellus.

Marcellus juga menyatakan bahwa Indonesia telah meratifikasi DUHAM yang dijabarkan dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai visi mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemudian Visi diperjelas ke dalam batang tubuh yang terdiri dari 37 Pasal. Untuk  pembangunan di bidang Pendidikan dijelaskan dalam Pasal 28 dan Pasal 31.

“Pasal 28C ayat 1 berbunyi, Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Pasal 31 ayat 1, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan,” katanya.

Pernyataan Gubernur Viktor juga menurut Marcellus mengeluarkan pernyataan mengandung unsur diskriminatif dalam pendidikan, yakni dua sekolah tersebut yakni SMA 1 dan SMA 6 memiliki kemampuan dan sanggup menerapkan aturan baru dalam mencetak siswa unggulan.

Baca Juga  Kompak, Semangat Koramil 0808/15 Bersama Polsek dan Warga Gandusari Kerja Bakti di Area TPU Blumbang Gede

UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Dalam Pasal 5 ayat 1 UU Sisdiknas juga menyebutkan Setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

“Jadi, perlu diingat bahwa pendidikan merupakan  hak yang harus didapatkan oleh seluruh rakyat Indonesia. Bahkan negara menjamin setiap warga negaranya mendapatkan pendidikan yang layak. Jadi mencetak siswa unggulan tidak hanya pada dua sekolah tersebut, tapi juga berlaku untuk seluruh pelajar yang bersekolah di NTT,” Marcellus menutup.***

Red/K.104

Berita Terkait :

https://www.kabariku.com/pemuda-katolik-tinjau-ulang-jam-masuk-sekolah-subuh-di-ntt/

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Jam Masuk SekolahMarcellus Hakeng JayawibawaPemprov NTTTokoh Muda NTTWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Perkuat Sinergi Bilateral Pemberantasan Korupsi, KPK Terima Kunjungan ACU Kerajaan Kamboja

Post Selanjutnya

Hasil Analisis PPATK Kepala Bea Cukai Makassar, Ali Fikri: Pasti Ditindaklanjuti Sesuai Kewenangan KPK

RelatedPosts

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (Foto:Istimewa)

KPK OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam Operasi Senyap

10 Desember 2025
Dampak Banjir Aceh-Sumatera

Masyarakat Sipil Layangkan Somasi ke Presiden Prabowo, Desak Penetapan Status Darurat Bencana Nasional

10 Desember 2025
Prosesi Pertuaran dan Kesepakatan Kerjasama Indonesia-Pakistan di kediaman resmi PM Pakistan Shehbaz Sharif, Islamabad, Selasa (9/12/2025), dan disaksikan langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto serta PM Shehbaz

Indonesia-Pakistan Perkuat Kemitraan: Tujuh MoU dan Perjanjian Kerja Sama Resmi Disepakati

10 Desember 2025
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (tengah) didampingi oleh Direktur Manajemen Proyek dan EBT PLN, Suroso Isnandar (kedua dari kanan), Direktur Distribusi PLN, Arsyadany G Akmalaputri (kiri), Direktur Transmisi dan Perencanaan Sistem PLN, Edwin Nugraha Putra (kanan) dan General Manager PLN UIW Aceh, Eddi Saputra (kedua dari kiri) dalam agenda Laporan dan Rapat Koordinasi bersama Menteri ESDM yang digelar secara daring di Banda Aceh pada Selasa (9/12).

Tantangan Pemulihan Listrik Aceh: PLN Minta Maaf dan Kerahkan Upaya Ekstra

10 Desember 2025
Sandri Rumanama kritik framing negatif media sosial terhadap kerja kemanusiaan POLRI.(Foto:Istimewa)

Kerja Kemanusiaan POLRI Disalahpahami Medsos: Sandri Rumanama Bongkar Fakta Lapangan

9 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto menerima sambutan kenegaraan penuh kehormatan di kediaman resmi Perdana Menteri (PM) Pakistan Shehbaz Sharif di Islamabad, Selasa (9/12/2025)

Presiden Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan di Islamabad, Teguhkan Persahabatan Indonesia-Pakistan

9 Desember 2025
Post Selanjutnya

Hasil Analisis PPATK Kepala Bea Cukai Makassar, Ali Fikri: Pasti Ditindaklanjuti Sesuai Kewenangan KPK

Presiden Jokowi Saksikan Penyerahan Pesawat Super Hercules TNI AU

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kronologi OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya: Lima Orang Diamankan KPK

10 Desember 2025
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (Foto:Istimewa)

KPK OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam Operasi Senyap

10 Desember 2025
Pemerintah menyiapkan bea keluar setelah restitusi PPN batu bara menekan penerimaan negara.(Foto: Istimewa)

Menkeu Purbaya Sebut Skema Pajak Batu Bara di UU Cipta Kerja Bikin Penerimaan Negara Minus

10 Desember 2025
Dampak Banjir Aceh-Sumatera

Masyarakat Sipil Layangkan Somasi ke Presiden Prabowo, Desak Penetapan Status Darurat Bencana Nasional

10 Desember 2025
Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi RAS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan ditahan Kejati Jabar

Kejati Jabar Tersangkakan Eks Sekretaris dan Wakil Ketua DPRD Bekasi Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan

10 Desember 2025

Siaga 98 Dorong Reformasi Kepolisian, Soroti Kasus Firli Bahuri dan Novel Baswedan

10 Desember 2025
Prosesi Pertuaran dan Kesepakatan Kerjasama Indonesia-Pakistan di kediaman resmi PM Pakistan Shehbaz Sharif, Islamabad, Selasa (9/12/2025), dan disaksikan langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto serta PM Shehbaz

Indonesia-Pakistan Perkuat Kemitraan: Tujuh MoU dan Perjanjian Kerja Sama Resmi Disepakati

10 Desember 2025

Puncak 16 HAKTP 2025, DPPKBPPA Garut: Ajang Kampanye Bersama Melawan Kekerasan

10 Desember 2025

Fatayat NU Garut Rayakan Puncak 16 HAKTP 2025, Suarakan Penghapusan Kekerasan Perempuan dan Anak

10 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Lemdiklat Audit Hasil Didik di Polda DIY untuk Mendukung Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Tragedi Terra Drone Cempaka Putih: Diperkirakan 20 Korban Tewas Terjebak Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral “Kasihlah Roti”: Aksi Si Adik Gemoy Zein, Gerakkan Bantuan ke Aceh Tamiang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Copot Ketua DPC Aceh Selatan: Pergi Umrah Usai Nyatakan Tak Mampu Tangani Darurat Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siaga 98 Dorong Reformasi Kepolisian, Soroti Kasus Firli Bahuri dan Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com