• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juli 7, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

IPW Desak Kapolri Hentikan Arogansi Kekuasaan Oknum Polri Dalam Kasus Tambang Nikel di Luwu Timur

Redaksi oleh Redaksi
29 Desember 2022
di Berita
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menghentikan praktek penyalahgunaan wewenang dan arogansi kekuasaan yang dilakukan oleh oknum-oknum Polri dalam kasus tambang nikel di Luwu Timur, Propinsi Sulawesi Selatan yang menindas pengusaha PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM).

Hal ini disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, SH., dalam keteranggan yang diterima kabariku, Kamis(29/12/2022).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kata Sugeng, IPW sekali lagi mendapatkan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan Polri secara sistematik dan terstrukrur.

RelatedPosts

Universitas Negeri Malang Dinobatkan sebagai Kampus Terbaik dalam Riset Energi Terbarukan di IBEA 2025

DPR Bentuk Tim Supervisi Gabungan Komisi III dan X untuk Awasi Penulisan Ulang Sejarah Nasional

Longsor Terjang Kawasan Puncak, 3 Orang Tewas dan 1 Masih Hilang

“Penyelewengan ini diduga melibatkan oknum-oknum anggota Polri pada level Polres Luwu Timur, Polda Sulsel dan Mabes Polri dalam kasus hostile take over saham tambang PT CLM,” kata Sugeng.

Disebutkan PT. CLM ini anak perusahaan PT Asia Pasific Mining Resources (PT APMR) yang diduga melibatkan seorang pengusaha tambang besar yang dekat kekuasaan, berinisial Haji I.

“Upaya sistematik dan terstruktur tersebut terwujud dengan upaya kriminalisasi melalui proses pidana, campur tangan aparat Kepolisian Daerah Sulsel dalam pengambil alihan fisik lokasi tambang,” jelasnya.

Lanjut Ketua IPW, Disamping secara nyata, juga telah penempatkan pihak terafiliasi dengan pejabat tinggi di Mabes Polri sebagai pemegang saham baru PT CLM melalui PT Ferolindo Mineral Nusantara (PT FMN).

“Bahkan, penggunaan mekanisme hukum untuk menguasai saham tanpa perlu membayar sisa kewajiban saham tersebut, diduga juga mengikutsertakan peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui pengesahan pemegang saham baru yang sedang dipersengketakan,” kata Sugeng.

Baca Juga  BESOK! Undangan FGD Bertajuk "Indonesia: Darurat Mafia dan Potensi Lahirnya Pemerintah Transisi"

Sugeng membeberkan, Kasus ini berawal dari adanya kesepakatan perjanjian jual beli bersyarat jual beli saham PT APMR sebagai holding PT CLM oleh PT Aserra senilai 28,5 juta dolar AS yang dibayarkan dimuka sebesar 2 juta dolar AS.

Nyatanya, kemudian kesepakatan itu tidak terwujud yakni PT Aserra tidak membayar sisanya sebesar 26,5 juta dolar AS.

Akan tetapi dengan menggunakan mekanisme hukum pidana, administratif melalui tangan-tangan oknum anggota Polri dan pihak Kemenkumham akhirnya saat ini PT CLM dikuasai oleh pemegang saham baru di antaranya pengusaha Haji I dan pihak terafiliasi dengan pejabat tinggi Polri.

“Indonesia police watch (IPW) melihat fenomena kasat mata penyalahgunaan wewenang anggota Polri tersebut didiamkan oleh pimpinan Polri,” ucapnya.

Menurut IPW, Hal ini sangat mengesankan mafia tambang nikel di Luwu Timur itu mendapat restu seperti kasus Ismail Bolong sebelum menjadi viral di masyarakat yang menyeret keterlibatan anggota Polri dari level Polsek hingga Pati di Mabes Polri.

Lebih jauh Sugeng mengungkapkan, Dalam pengambilalihan paksa PT CLM, saat ini pengurus lama PT CLM dikriminalisasikan melalui berbagai laporan polisi.

Setidaknya ada enam laporan Polisi yang ditujukan kepada direksi, pemegang saham dan karyawan PT CLM lama. Sementara dua laporan Polisi dari pihak PT CLM lama tidak diproses.

“Oleh sebab itu, sebaiknya semua kasus PT CLM ditarik ke Bareskrim Polri untuk ditangani secara imparsial, profesional dan berkeadilan,” cetusnya.

Keberpihakan ini memang terjadi dengan melihat turunnya banyak personil anggota Kepolisian saat terlibat  mengambil alih operasional PT CLM pada 5 November 2022.

Saat itu pihak kepolisian menurunkan dua helikopter dan satu kapal pesiar serta kapal boad yang berisi anggota Brimob.

Baca Juga  Perkokoh Ikatan Sosial, Ketua Pemuda Kampung Penclut Garut Sukses Meriahkan HUT RI ke-79

Sementara di darat, anggota Polri dari kesatuan Propam, Samapta serta Serse yang dikawal Dirkrimsus Polda Sulsel dan Kapolres Luwu Timur ikut dalam pengambilalihan perusahaan tersebut.

“Patut dipertanyakan biaya sumber dana operasional kapal helikopter,boat yg digunakan oleh petugas Kepolisian,” ungkapnya.

Sedang laporan Polisi yang digunakan untuk mengkriminalisasi adalah Laporan Polisi bernomor: LP/B/107/XI/2022 SPKT Polres Luwu Timur/ Polda Sulawesi Selatan tertanggal 5 November 2022 tentang pencurian nikel ore.

Kemudian disusul Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 108/ XI/ 2022/ SPKT/ POLRES LUWU TIMUR/ POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 8 November 2022 tentang penggelapan.

Disamping Laporan Polisi bernomor: LP/B/1230/XI/2022/SPKT/DIT KRIMSUS/POLDA SULAWESI SELATAN yang dilaporkan pada tanggal 15 November 2022 tentang pembangunan dan pengembangan terminal khusus tanpa ijin lingkungan.

Kemudian Laporan Polisi Nomor: LP/A/421/XI/2022/DIT KRIMSUS/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 16 November 2022 tentang pemegang saham menyampaikan laporan palsu.

Perusahaan nikel di Liwu Timur tersebut juga dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomorLaporan Polisi: LP/B/0558/IX/2022/ SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 September 2022 tentang tindak pidana di bidang tambang pasal 158 dan pasal 161 UU Minerba.

Terbaru adalah laporan polisi bernomor: LP/A/473/XII/2022/Ditreskrimsus/SPKT Polda Sulsel tanggal 20 Desember 2022 tentang tindak pidana tata ruang dan lingkungan hidup.

Upaya upaya kriminalisasi menggunakan proses hukum yang kasat mata berpihak dan menyalahgunakan kewenangan tersebut jelas-jelas melanggar UU 2 Tahun 2002 tentang Polri, Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Perkap 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

“Sehingga, untuk menunjukkan bahwa Kapolri sungguh-sungguh memegang teguh program Polri Presisi maka IPW memdesak Kapolri mencopot Kapolda Sulsel, Kapolres Luwu Timur dan Dirkrimsus Polda Sulsel dan menghentikan upaya kriminalisasi kepada masyarakat khususnya pengusaha pemegang IUP PT. CLM,” tandas Sugeng.***

Baca Juga  KPK Imbau ASN atau PNS Tidak Menggunakan Kendaraan Dinas untuk Perjalanan Mudik

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Indonesia Police Watch (IPW)Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowokasus tambang nikel di Luwu TimurWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

‘Menumbuhkan Jiwa Kepemimpinan Mahasiswa’ PD KAMMI Tasikmalaya Lantik Tiga Pengurus Komisariat

Post Selanjutnya

Laporan Dugaan Penyelewengan Bantuan Gempa Cianjur Masuki Tahap Verifikasi KPK

RelatedPosts

Stan Universitas Negeri Malang (UM) menampilkan sejumlah produk unggulan berbasis energi terbarukan/Dok Universitas Negeri Malang

Universitas Negeri Malang Dinobatkan sebagai Kampus Terbaik dalam Riset Energi Terbarukan di IBEA 2025

6 Juli 2025
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

DPR Bentuk Tim Supervisi Gabungan Komisi III dan X untuk Awasi Penulisan Ulang Sejarah Nasional

6 Juli 2025
Tim BPBD Kabupaten Bogor mngevakuasi korban longsor di kawasan Puncak, Minggu pagi (6/7)/Dok. BPBD Kabupaten Bogor

Longsor Terjang Kawasan Puncak, 3 Orang Tewas dan 1 Masih Hilang

6 Juli 2025
Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon

Kemenbud Siap Gelar Uji Publik Buku Sejarah Nasional: Fadli Zon Janji Penulisan Inklusif dan Berbasis Fakta

6 Juli 2025
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai

Menteri HAM Natalius Pigai Tegas Tolak Usulan Penangguhan Tersangka Kasus Retret Sukabumi

6 Juli 2025

Utusan Khusus Presiden Zita Anjani Dorong Kader Perempuan IMM Ambil Peran di Berbagai Bidang

5 Juli 2025
Post Selanjutnya

Laporan Dugaan Penyelewengan Bantuan Gempa Cianjur Masuki Tahap Verifikasi KPK

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN, IPW: 'Momentum Perlawanan'

Discussion about this post

KabarTerbaru

Wisatawan Hilang di Pantai Sayang Heulang, Tim SAR Lanjutkan Pencarian Hari Kedua

6 Juli 2025
Stan Universitas Negeri Malang (UM) menampilkan sejumlah produk unggulan berbasis energi terbarukan/Dok Universitas Negeri Malang

Universitas Negeri Malang Dinobatkan sebagai Kampus Terbaik dalam Riset Energi Terbarukan di IBEA 2025

6 Juli 2025

Cek Kesehatan Gratis Jangkau Sekolah Rakyat hingga Pesantren, Mulai 7 Juli

6 Juli 2025
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

DPR Bentuk Tim Supervisi Gabungan Komisi III dan X untuk Awasi Penulisan Ulang Sejarah Nasional

6 Juli 2025
Tim BPBD Kabupaten Bogor mngevakuasi korban longsor di kawasan Puncak, Minggu pagi (6/7)/Dok. BPBD Kabupaten Bogor

Longsor Terjang Kawasan Puncak, 3 Orang Tewas dan 1 Masih Hilang

6 Juli 2025
Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon

Kemenbud Siap Gelar Uji Publik Buku Sejarah Nasional: Fadli Zon Janji Penulisan Inklusif dan Berbasis Fakta

6 Juli 2025

Kejaksaan Agung Beri Penghormatan Terakhir kepada Reynanda Ginting Calon Jaksa yang Gugur Dalam Tugas

6 Juli 2025
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai

Menteri HAM Natalius Pigai Tegas Tolak Usulan Penangguhan Tersangka Kasus Retret Sukabumi

6 Juli 2025

Utusan Khusus Presiden Zita Anjani Dorong Kader Perempuan IMM Ambil Peran di Berbagai Bidang

5 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar dari Commitment Fee Pengadaan Barang dan Jasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah: Sempat Shalat Sunah di Depan Kabah dan Cium Hajar Aswad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai Hari Ini, 24 Calon Dubes RI untuk Washington hingga Tokyo Jalani Uji Kelayakan di DPR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Sita Total Rp33,3 Miliar dari Kasus Scandal Proyek EDC BRI Bernilai Rp2,1 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.