Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang Rp. 1,7 Miliar ke kas negara. Uang tersebut berasal dari uang pengganti dan uang rampasan barang bukti Terpidana mantan Bupati Bandung Barat AA Umbara Sutisna dkk.
“Jaksa Eksekutor Irman Yudiandri, telah melakukan penyetoran ke kas negara Rp1,7 Miliar dari pembayaran uang pengganti dan uang rampasan barang bukti Terpidana AA Umbara Sutisna dkk berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap,” kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, SH., melalui keterangan tertulis, Kamis (9/3/2023).

Ali merincikan, uang Rp. 1,7 Miliar tersebut berasal dari dua terpidana yakni mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan eks auditor Badan Pemeriksa Keuangan Anthon Merdiansyah.
Dari Aa Umbara, KPK mendapatkan Rp. 660 juta sebagai pembayaran cicilan uang pengganti, dari total wajib dibayarkan Rp. 2,3 Miliar.
Sementara itu, uang rampasan barang bukti Terpidana Anthon Merdiansyah dkk sebesar Rp. 1,1 Miliar. Penyerahan uang itu dipastikan sudah sesuai dengan perintah pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
KPK memastikan akan memaksimalkan pengembalian kerugian negara dari pidana korupsi baik denda maupun pengganti aset.
“Asset recovery menjadi salah satu komponen penting untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi sehingga diharapkan memberikan contoh nyata agar masyarakat tidak melakukan korupsi,” tutup Ali.***
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post