Jakarta, Kabariku- Upaya pemberantasan korupsi harus digalakkan, salah satunya dengan keterbukaan dan transparansi dari Penyelenggara Negara untuk mewujudkan cita-cita Indonesia bebas korupsi 2045.
Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Informasi dan Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochamad Hadiyana dalam kegiatan Anticorruption Coalition for Transparency (ACT) yang digagas International Foundation for Electoral Systems (IFES) dan Civil Society Organization (CSO) dari regional ASEAN di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/3/2023).

Hadiyana mengungkapkan, transparansi sudah dilakukan oleh KPK dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara elektronik (e-LHKPN) yang dapat diakses oleh publik di situs www.elhkpn.kpk.go.id. Disana, publik bisa langsung memantau dan ikut mengawasi LHKPN yang sudah dilaporkan
“KPK membuat sistem digital ini agar pejabat bisa lebih transparan. Sebab keterbukaan di era digital sangat penting untuk dilakukan demi mencegah praktik korupsi,” kata Hadiyana.
Pasalnya, melalui e-LHKPN, publik juga bisa langsung melakukan pelaporan jika ada ketidaksesuaian data yang telah dilaporkan PN dengan data yang didapatkan dari lapangan, sambil menunjukkan bukti pendukung.
Hadiyana menambahkan, KPK juga terus mendorong pencegahan korupsi dan pemahaman mengenai perilaku korupsi melalui media sosial. Hal ini mengingat media sosial sangat dekat dengan generasi muda penerus bangsa yang diharapkan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.
Disisi lain, topik e-LHKPN menarik perhatian delegasi CSO Vietnam, Ling. Ling sepakat bahwa transparansi digital harus dekat dengan masyarakat, namun ia ingin mengetahui lebih jauh apakah e-LHKPN ini benar-benar berguna untuk masyarakat dan seberapa mudah mengakses situs e-LHKPN.
Dalam hal ini, Kasatgas 3 Direktorat Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK David Sepriwasa menjawab bahwa LHKPN merupakan program unggulan yang menarik perhatian banyak negara. Mereka antusias dengan model pelaporan harta kekayaan yang dicanangkan KPK untuk memantau harta kekayaan milik PN dan mencegah perilaku korupsi.
“Data ini sangat bermanfaat juga untuk masyarakat sebab mereka bisa mengecek harta kekayaan pejabat sebelum, saat, dan setelah menjabat. Di sana bisa terlihat kenaikan maupun penurunan harta yang dilaporkan pejabat. Jika tidak sesuai bisa dilaporkan dengan menunjukkan bukti pendukung,” jelasnya.
“Ini program yang menarik. Bahkan, terhitung Januari 2023 hingga saat ini, situs e-LHKPN sudah diakses sebanyak 726.000 kali,” imbuhnya.
Di kesempatan yang sama, Senior Legal and Anti-Corruption IFES Jordan Shipley menuturkan pihaknya mendapat temuan bahwa digitalisasi yang dirancang dengan baik dan tepat dalam tata kelola dapat mencegah korupsi dengan mengurangi keleluasaan, meningkatkan transparansi, dan memungkinkan akuntabilitas. Sehingga dalam transparansi digital ini ada peluang untuk pengawasan yang lebih efektif oleh institusi dan masyarakat sipil.
“Jadi kami mendukung badan pengawasan dalam uji coba dan penskalaan desain transformasi digital, termasuk dalam pengembangan platform e-filing untuk pelaporan keuangan bersama dan pengungkapan aset,” jelas Jordan.
Kunjungan audiensi ini dihadiri oleh perwakilan Direktorat Bidang Informasi dan Data KPK, Direktorat Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, International Foundation for Electoral Systems (IFES), Indonesia Corruption Watch, serta Civil Society Organization (CSO) dari 6 regional ASEAN yakni Indonesia, Thailand, Malaysia, Kamboja, Filipina, dan Vietnam.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post