• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

Aksi Pencegahan Korupsi. Perbaikan Lembaga Peradilan, Stranas PK Perkuat Sistem SPPTI

Redaksi oleh Redaksi
11 Maret 2023
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) memandang kinerja penanganan perkara di Indonesia masih belum optimal dan transparan sehingga dapat menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi.

Hal ini dibuktikan dari masih adanya oknum lembaga peradilan yang terjerat tindak pidana korupsi dan saat ini kasusnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Ak., S.H., CFE., menjelaskan, untuk mengatasi persoalan tersebut tim Stranas PK mendorong penguatan sistem penanganan perkara pidana terpadu antara penegak hukum dengan aksi Penguatan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana yang Terintegrasi (SPPTI). Aksi ini sekaligus sebagai upaya perbaikan lembaga peradilan yang turut dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA).

RelatedPosts

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

Pasca Laporkan PDAM Limau Kunci ke KPK, FML Komitmen Kawal Sampai Tuntas

“Jika sistem ini sudah terbangun maka setiap Aparat Penegak Hukum (APH) dan masyarakat bisa saling memonitor, mengontrol, dan mengawasi perkara yang sedang ditangani,” kata Alex dalam kegiatan Penandatanganan Komitmen Fokus 3 Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di Kementerian PAN-RB, Jakarta, Jumat (10/3/2023).

SPPTI juga akan menjadi tools agar tidak lagi ada tumpang tindih penanganan perkara antar APH. Harapannya, penanganan perkara semakin cepat dilakukan dan pada akhirnya memberikan kepastian hukum bagi pelbagai pihak. Nantinya, jika ada perkara dan sudah ditangani oleh salah satu APH maka APH lainnya akan melimpahkan informasi yang dimiliki untuk mendukung penanganan perkara.

Hakim Agung H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., menyambut baik penguatan sistem SPPTI bagi para APH. Menurutnya, prioritas MA saat ini tidak hanya memberikan putusan yang adil, konsisten, dan berkualitas namun juga harus menjunjung transparansi serta akuntablitas. Hal ini merupakan tuntutan dari masyarakat Indonesia yang menginginkan lembaga peradilan yang bersih dari tindakan tidak terpuji.

“Poin itu menjadi prioritas MA yang paling tinggi saat ini. Misalnya ada putusan hari ini maka besoknya masyarakat sudah dapat mengakses putusannya,” kata Hakim Dwiarso.

Baca Juga  KPK Ajak Mahasiswa Unima Bangun Integritas Lewat Pendidikan Antikorupsi

“Di sisi lain, keterbukaan informasi ini juga sebagai upaya pencegahan adanya Conflict of Interest (CoI) di yang meliputi hakim dan aparatur pengadilan,” imbuhnya.

Adapun upaya pencegahan CoI di MA adalah dengan menyusun petunjuk teknis untuk penegakan disiplin atas pelanggaran, pembangunan database sebagai platform implementasi mandatory disclosure. Rencananya, penyusunan ini poin ini akan didiskusikan langsung dengan tim Sekretariat Stranas PK.

Selain itu, MA juga akan melakukan revitalisasi sistem penerimaan pengaduan MA (Siwas) untuk memperluas akses dan memotivasi pelapor terutama kalangan internal menyampaikan dugaan pelanggaran aparatur, termasuk potensi CoI.

Sementara itu, hasil analisis LHKPN juga akan menjadi parameter dalam proses mutasi dan promosi jabatan.

“Kami juga menyusun panduan untuk menjaga konsistensi dan mencegan disparitas putusan. Di antaranya dengan perluasan panduan pemidanaan (sentencing guidelines) kepada seluruh hakim sebagai bentuk implementasi Perma No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan,” ujarnya.

Reformasi Birokrasi dan Pencegahan Kecurangan

Sementara Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, S.Pd., S.S., M.Si., turut menjelaskan bahwa pencegahan korupsi tidak hanya dari sisi hukumnya saja. Yang tak kalah penting adalah reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel.

Hal ini sejalan dengan prinsip Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) seperti tertuang pada Perpres No. 95 Tahun 2018. Dengan SPBE, maka akan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik, menaikkan indeks persepsi korupsi, tingkat kemudahan berusaha dan rule of law index.

“Transformasi digital pelayanan publik backbone-nya adalah data kependudukan. Integrasi adminduk dengan seluruh pelayanan publik karena ini sangat dasar. Semua akan terintegrasi dan sangat mudah seperti pengurusan SKCK, layanan pendidikan, layanan kesehatan, dan lainnya akan sangat mudah,” terangnya.

Baca Juga  KPK Lelang Barang Rampasan Terpidana Eks Dirjen Hubla Kemenhub. Berikut 9 Barang yang di Lelang

Senada dengan itu, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Ak., M.B.A., juga menekankan, di saat yang sama perlu penguatan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam mencegah kecurangan.

Berdasarkan temuan audit BPKP tahun lalu, kata Yusuf Ateh, kecurangan dalam penganggaran masih sangat tinggi, mencapai Rp37,01 triliun. Selain itu, BPKP juga menemukan pelayanan publik masih berbelit-belit, lama, mahal dan rawan pungli.

“Kemudian kami juga melakukan evaluasi perencanaan penganggaran, berbagai belanja program dan kegiatan itu banyak sekali yang tidak menghasilkan outcome. Artinya habis tapi tidak berdampak,” papar Yusuf Ateh.

Secara keseluruhan BPKP melihat bahwa risiko kecurangan melekat pada seluruh aspek pengelolaan keuangan negara, sehingga pencegahan menjadi faktor yang krusial. Penguatan pencegahan korupsi menjadi sangat penting karena risiko integritas terdapat pada seluruh area strategis terkait pengelolaan keuangan dan pembangunan negara/daerah.***

Red/K.000

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKemenPANRBKomisi Pemberantasan KorupsiMahkamah AgungPerbaikan Lembaga PeradilanSPPTIStranas PKWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Negara, Pajak dan Revolusi Mental Jokowi

Post Selanjutnya

Tersangka Suap dan Gratifikasi Senilai 64,2 Miliar, Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Segera Disidangkan

RelatedPosts

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

Pasca Laporkan PDAM Limau Kunci ke KPK, FML Komitmen Kawal Sampai Tuntas

29 Juni 2025

KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut dan 4 Lainnya Tersangka Suap Proyek Jalan Senilai Rp157 Miliar

29 Juni 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Gelar OTT di Sumut: 6 Orang Diamankan Terkait Proyek Pembangunan Jalan PUPR

27 Juni 2025

Terbitnya PP Justice Collaborator, SIAGA 98: Bukti Komitmen Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi

27 Juni 2025
Post Selanjutnya

Tersangka Suap dan Gratifikasi Senilai 64,2 Miliar, Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Segera Disidangkan

Silaturahmi Komunitas UMKM Bertajuk 'Strategi Pengembangan Bisnis UMKM bersama UMKM Rumah Kami'

Discussion about this post

KabarTerbaru

DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

1 Juli 2025

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

1 Juli 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025
Muhammad Lukman Ihsanuddin

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

30 Juni 2025

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

30 Juni 2025

Seskab Teddy: Sekolah Rakyat Dirancang Presiden untuk Masa Depan Anak Bangsa

30 Juni 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan KADIN Garut Periode 2025-2030: Momentum Etika Hukum Memimpin Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Promosikan AKBP Wirdhanto Hadicaksono jadi Dirreskrimsus Polda DIY, Berikut Profil Singkatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.