• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Februari 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

Perumda Air Minum Tirta Intan Garut Gelar Workshop dan Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Redaksi oleh Redaksi
8 Februari 2023
di Uncategorized
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku- Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Intan Kabupaten Garut menggelar Workshop dan Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Karyawannya, diikuti oleh 114 karyawan Bagian Teknik dan karyawan di Bagian Gudang, bertempat di Fave Hotel (8/2/2023).

Acara turut dihadiri oleh seluruh Kepala Bagian dan Kepala Cabang, dengan menghadirkan pemateri dari Pengawas Ketenagakerjaan Disnaketrans Provinsi Jawa Barat, Nurhaida Dasmina, ST., dan Andre Setiawan Saputra dari BPJS Ketenagakerjaan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Intan Garut, Dr. H. Aja Rowikarim menyampaikan materi Prinsip Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3.

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Hal yang mendasari prinsip keselamatan dan kesehatan kerja adalah banyak terjadi peristiwa kecelakaan kerja yang menimpa para pekerja.

Lantas, hal ini kemudian sangat berdampak pada mental tenaga kerja, yang akhirnya mempengaruhi aktifitas perusahaan.

Pada awalnya, K3 dibentuk secara individu oleh perusahaan dengan menetapkan SOP (Standard Operational Procedure).

“Namun, seiring berjalannya waktu hal ini didukung oleh Pemerintah. Tidak hanya menegaskan dalam Undang-undang, pemerintah juga membantu dalam hal proses sosialisasinya,” kata H. Aja.

Disebutkan, 8 prinsip K3 yang harus dipenuhi, diantaranya:

1. Keselamatan adalah tanggung jawab moral,
2. Keselamatan adalah budaya bukan sekedar program,
3. K3 adalah tanggung jawab manajemen,
4. Pekerja harus diberi pelatihan (dibina) untuk bekerja dengan aman,
5. K3 adalah cerminan kondisi ketenagakerjaan,
6. Semua kecelakaan dapat dicegah,
7. Program K3 bersifat spesifik, dan
8. K3 baik untuk bisnis.

Baca Juga  Petani Hutan Saradan Madiun Keluhkan Adanya Tarikan Dana 'Monosuko'

Tujuan Utama K3, Dirut PDAM Tirta Intan ini memaparkan;

Pertama, Tujuan Keselamatan Kerja terdiri dari tiga hal utama, yakni: Melindungi keselamatan karyawan dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produktivitas nasional.

“Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja, dan memelihara sumber produksi dan mengatur penggunaannya secara aman dan efisien,” jelasnya.

Kedua, Tujuan Kesehatan Kerja, terdiri dari empat hal utama, yakni: Menjaga serta meningkatkan kesehatan masyarakat pekerja di segala jenis lapangan pekerjaan setinggi mungkin, baik dalam hal fisik maupun mental, serta kesejahteraan sosial.

“Mencegah terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat pekerja akibat keadaan atau kondisi di lingkungan kerjanya, misalnya kecelakaan akibat kerja,” ujarnya.

Memberikan perlindungan kepada para pekerja ketika melaksanakan pekerjaan dan kemungkinan terjadinya bahaya karena faktor yang membahayakan kesehatan di tempat kerja.

“Kemudian, menempatkan pekerja di suatu lingkungan pekerjaan berdasarkan kemampuan fisik dan psikis pekerjaannya serta keterampilannya,” lanjut dia.

Selain itu, dalam penerapanya, menurut Peraturan Pemerintah N0. 50 Tahun 2012, penerapan K3 harus melalui SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Penerapan SMK3 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kegiatan perlindungan K3, secara terstruktur, terencana, dan terintegrasi.

“Mengurangi dan menghindarkan risiko kecelakaan dan penyakit sehubungan dengan aktivitas pekerjaan, dengan melibatkan seluruh unsur di tempat kerja,” katanya.

Dan, menciptakan keamanan dan kenyamanan lingkungan kerja, mewujudkan efisiensi, serta meningkatkan produktivitas.

Semantara Manfaat K3, H. Aja menjelaskan, penerapan K3 terdapat tiga stakeholder atau golongan terkait yang berkaitan erat dengan pelaksanaan K3 yakni, perusahaan, pekerja, dan masyarakat memperoleh manfaat masing-masing, yaitu:

Manfaat K3 bagi Pekerja

Di lingkungan internal perusahaan, karyawan dapat memahami bahaya dan risiko pekerjaannya, mencegah terjadinya kecelakaan kerja, bertindak dalam situasi darurat, serta melaksanakan hak dan kewajibannya berkaitan dengan peraturan K3.

Baca Juga  Pemda Garut Tembus Angka 269 Kasus Covid-19 Dalam Satu Pekan Terbanyak Sejak Awal 2022

“Tentunya, penerapan tersebut juga akan bermanfaat secara personal. Mereka dapat tetap memiliki penghasilan dan berkontribusi terhadap ekonomi keluarga. Selain itu, penerapan K3 juga dapat menghindarkan pekerja dari penyakit atau kontaminasi yang mungkin terbawa dari lingkungan kerja,” paparnya.

Manfaat K3 bagi Perusahaan

Bagi perusahaan, penerapan K3 memungkinkan produktivitas tetap optimal dalam berbagai keadaan.

Secara finansial, K3 membantu mengurangi pengeluaran, terutama untuk biaya kesehatan dan asuransi karyawan.

Di samping itu, perusahaan juga akan mendapatkan citra positif dari masyarakat dan pemerintah.

“Dari pemerintah, karena penerapan K3 merupakan kewajiban yang telah memiliki regulasi secara khusus. Atau dari masyarakat umum yang akan memberikan kepercayaan lebih, bahkan penghargaan bagi perusahaan yang menerapkan SMK3 dengan baik,” ucapnya.

Manfaat K3 bagi Masyarakat dan Negara 

K3 juga bermanfaat luas bagi masyarakat dan negara. Perusahaan menjaga aktivitasnya, sehingga turut memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungan sekitarnya.

Para karyawan pun dapat terus berkontribusi dengan baik di masyarakat. Perekonomian keluarga tetap terjaga dan setiap masyarakat dapat menerapkan wawasan K3 dalam kehidupan sehari-hari.

Kesehatan dan keamanan lingkungan berdampak positif keberlangsungan hidup masyarakat suatu negara. Perusahaan yang menerapkan SMK3 dengan baik dapat berkontribusi dalam peningkatan perekonomian nasional. Tentu itu akan berdampak besar bagi kemajuan, serta citra positif negara di mata internasional.

Apa itu Kecelakaan Kerja

Untuk memahami sebuah keamanan maka kita juga perlu kemampuan mengidentifikasi sebuah kecelakaan. Kecelakaan Kerja adalah kejadian tak terduga yang dapat menimbulkan kerugian bagi pekerja dan perusahaan baik itu dari segi materil sampai non-materil.

Bentuk dari kecelakaan kerja yang dapat menimpa para pekerja bisa berbagai macam. Mulai dari luka kerja, cidera kerja, sampai meninggal dunia akibat kerja. Tidak hanya itu, kerugian kerja yang dapat berdampak pada perusahaan bisa berupa, rusaknya alat, rusaknya properti, macetnya produksi, dan turunya kredibilitas / kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan.

Baca Juga  Marak Demo Kenaikan BBM, Puan Nyatakan DPR Akan Akomodir Aspirasi Masyarakat

Kecelakaan kerja tentu dapat merusak image atau citra sebuah perusahaan. Oleh sebab itu, sebisa mungkin untuk meminimalisasi kecelakaan kerja. Karena tidak hanya berdampak pada keberlangsungan hidup para pekerja secara fisik dan mental, namun juga dapat mempengaruhi kondisi stabilitas perusahaan.

Faktor-Faktor Timbulnya Kecelakaan Kerja

Faktor faktor dalam kerja yang dapat menimbulkan Kecelakaan Kerja adalah sebagai berikut :

Lemahnya kepengawasan dalam mencegah adanya faktor kecelakaan dalam bekerja dengan mengikuti peraturan yang ada dalam K3.

Tidak tercukupinya pengadaan barang keamanan, seperti helm, rompi, sarung tangan, pengaman mesin, dll. Ketika hal ini tidak tercukupi dengan baik, maka akan dapat menimbulkan kecelakaan bagi para pekerja.

Lemahnya tingkat perawatan atau maintenance dalam mesin serta dalam mengerjakan suatu pekerjaan, hal ini juga mempengaruhi tidak adanya ketelitian dalam menjalankan K3.

Adanya penyalahgunaan dalam mengikuti aturan K3.

Kurangnya kemampuan fisik, mental, dan psikologis para pekerja. Hal ini akan menimbulkan kecelakaan karena kurangnya kemampuan dalam menjalankan suatu pekerjaan dan kurangnya mental akan merusak dapat merusak peralatan atau mesin pada industri maupun proyek.

“Oleh karena itu, para pekerja harus memperkuat fisik dan mentalnya. Hal ini juga seharusnya berbanding lurus dengan pembibingan atau pengajaran terhadap segala hal yang berkaitan dengan keilmuan dalam menuntaskan pekerjaan,” jelas Dirut PDAM.

“Hal terakhir, Kurangnya pengalaman dan pentingnya penggunaan alat pelindung diri bagi para pekerja agar tidak mengalami adanya kecelakaan,” H. Aja menutup materinya.***

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Intan GarutWarta PemiluWorkshop dan Pelatihan K3
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

PN Garut Vonis 10 Bulan Penjara Melebihi Tuntutan Jaksa! Ini Tanggapan Kuasa Hukum Petani Cisaruni

Post Selanjutnya

PSSI Asprov Jabar Batalkan KLB Ulang, PSSI Garut Sah Kantongi SK

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya

PSSI Asprov Jabar Batalkan KLB Ulang, PSSI Garut Sah Kantongi SK

Akhiri Konflik, PTPN VIII dan Serikat Petani Cisaruni Sepakati Kerjasama

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa/Kemenkeu

Menkeu Ungkap Dugaan Manipulasi Ekspor CPO, Negara Rugi Bertahun-tahun

5 Februari 2026

Persib Datangkan Penyerang Spanyol untuk Paruh Musim Kompetisi

5 Februari 2026
Mendukung Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), ASN Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Jawa Barat bersama Kader TPK, Penyuluh KB, dan Komunitas Gober bergotong royong membersihkan Sungai Cikapundung Kolot, Kelurahan Binong, Selasa (4/2/2026).

Kolaborasi ASN dan Masyarakat Wujudkan Sungai Bersih Lewat Gerakan Indonesia ASRI

5 Februari 2026
Wisata air panas Papandayan Jawa Barat

ADPPI Tekankan Urgensi PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi untuk Kawasan Wisata

4 Februari 2026

Satpolairud Polres Garut Tangani Laka Laut di Pantai Karang Papak, Satu Wisatawan Meninggal Dunia

4 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

2 OTT KPK: Kepala KPP Pajak Banjarmasin Diamankan, Sita Miliaran Rupiah dan Logam Mulia

4 Februari 2026
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. (Foto: Humas KPK)

KPK Benarkan Ada Dua OTT Hari Ini

4 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK OTT Lagi Pejabat Pajak di Banjarmasin

4 Februari 2026

NPCI Diterima Humanis Kejari Kota Bogor, Dorong Tata Kelola dan Pembinaan Atlet Paralimpik

4 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bahas Revisi UU KPK hingga Oligarki 9 Naga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriyati Hoegeng Tutup Usia di Umur 100 Tahun, Sosok Pendamping Jenderal Hoegeng yang Bersahaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Gratifikasi Dana BOS Mencuat, Bupati dan Kadis PPO Manggarai Timur Dilaporkan ke KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com