• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Agustus 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo atas Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua dan Perintangan Proses Hukum

Redaksi oleh Redaksi
13 Februari 2023
di Hukum, Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan perintangan proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sidang dipimpin Wahyu Iman Santoso, SH., MH., sebagai ketua Majelis Hakim, didampingi Morgan Simanjutak, SH., M.Hum., dan Alimin Ribu Sujono, SH., MH., sebagai anggota.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Terdakwa Ferdy Sambo S.H. S.I.K. M.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa membacakan vonis.

RelatedPosts

Polsek Legok Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Seorang Pelaku Diamankan

Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat APBN 2028

Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa membacakan hal-hal yang dianggap memberatkan Ferdy, antara lain: perbuatan dilakukan kepada ajudan sendiri, perbuatan mengakibatkan luka yang mendalam kepada keluarga Yosua, perbuatan telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Majelis hakim juga menilai Ferdy Sambo berbelit-belit saat memberikan keterangan selama persidangan.

Perbuatan Ferdy tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri serta telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan tidak ada alasan yang meringankan, pembenar dan pemaaf saat menjatuhkan vonis pidana mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

“Tidak terdapat alasan pembenar dan pemaaf dalam persidangan,” ujar ketua majelis hakim Wahyu.

Hakim membacakan poin-poin yang memberatkan Sambo, yakni; Perbuatan Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang telah mengabdi selama tiga tahun. Perbuatan itu mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban Yosua.

Baca Juga  Robert Priantono Bonosusatya (RBT) Bantah Pemilik Private Jet yang Digunakan Hendra Kurniawan. Berikut Penjelasannya

Kemudian perbuatan Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat luas. Hakim menilai perbuatan Sambo tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam Polri.

Poin kelima, perbuatan Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Selanjutnya, Sambo menyeret banyak anggota Polri untuk terlibat dalam tindak pidana. Poin terakhir yaitu Sambo dinilai hakim berbelit-belit memberi keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

“Hal meringankan: tidak ditemukan adanya hal meringankan dalam hal ini,” ucap hakim.

Sambo dijatuhi hukuman mati oleh hakim karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Sambo dinilai melanggarPasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini berawal dari pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.***

Red/K.000

Tags: eks Kadiv Propam Ferdy Sambokasus pembunuhan Brigadir JPN Jakarta SelatanVonis Mati
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Tim Emergency PMI DIY Evakuasi Lakalantas Bus Study Tour SMPN 3 Garut di Purworejo

Post Selanjutnya

IPW Sebut Vonis Mati Sambo Tidak Layak

RelatedPosts

Polsek Legok Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Seorang Pelaku Diamankan

3 Agustus 2026

Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

31 Juli 2026
dok MK

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat APBN 2028

30 Juli 2026

KY Rampungkan Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Ini 19 Calon Hakim Agung yang Lolos

29 Juli 2026

Kapolres Tangsel Boy Tegaskan AKP Pardiman Tidak Terlibat Kasus Narkoba, Datang ke Mabes Polri Sebagai Saksi

28 Juli 2026

Pascabentrokan Menteng 200 Personel TNI-Polri Disiagakan, Pramono Imbau Warga Tak Terprovokasi

28 Juli 2026
Post Selanjutnya

IPW Sebut Vonis Mati Sambo Tidak Layak

KPK Apresiasi Vonis Hakim 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta atas Tersangka Madani Maming

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dok.Foto: Istimewa

Komisi III DPR Bantah Isu Surpres Penggantian Kapolri, Habiburokhman: Tidak Benar

4 Agustus 2026
Dok.Foto: Istimewa

Dekan FH Universitas Pancasila Rilis Roadmap 2026-2028, Perkuat Sinergi Alumni

4 Agustus 2026
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Pegawai BPK Sumsel, Yakini Penetapan Tersangka Sesuai Hukum

4 Agustus 2026

Pemkot Tangsel Gencarkan Gerakan Bumil Sehat, Pilar: Kesehatan Ibu Hamil Jadi Kunci Lahirkan Generasi Berkualitas

4 Agustus 2026

MPR Temui Presiden Prabowo, Undang Hadiri Sidang Tahunan 2026 dan Bahas PPHN

4 Agustus 2026
Dok.Foto : Irfan /Kabariku.com

Tim Hukum Febrie Ardiansyah Ajukan Dua Praperadilan, Klaim 9 Pelanggaran Proses Hukum

4 Agustus 2026

Pemkot Tangsel Gencarkan Gerakan Bumil Sehat, Pilar: Kesehatan Ibu Hamil Jadi Kunci Lahirkan Generasi Berkualitas

4 Agustus 2026

Indonesia Ditarget Jadi Mitra Dagang Nomor Satu, PM Thailand Tawarkan Kerja Sama Pangan hingga Energi

4 Agustus 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Kemitraan Strategis Indonesia-Thailand Harus Beri Manfaat Nyata bagi Rakyat

4 Agustus 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Kemitraan Strategis Indonesia-Thailand Harus Beri Manfaat Nyata bagi Rakyat

4 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Pembina Utama Driver Legend Indonesia Lutfi Pramudya Iskandar (Istimewa)

    Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Ungkap Sindikat Narkotika Lintas Negara di Batam, Enam Tersangka Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com