• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, April 22, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Warga Penerima PIP Laporkan Oknum Guru dan Pegawai Bank Dugaan ‘Pungli Program PIP’ di Garut Selatan

Redaksi oleh Redaksi
14 Januari 2023
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku-  Program Indonesia Pintar atau PIP di Kabupaten Garut jadi ajang memperkaya diri oleh ‘oknum’ guru atau ASN/PNS yang ada di sekolah. Kejadian ini diketahui ketika salah satu orang tua siswa merasa heran tidak pernah ada pemberitahuan bantuan PIP, padahal yang lain ada yang sudah menerimanya meskipun jumlahnya tidak utuh karena dipotong oleh oknum Komite dan oknum guru/oknum Kepala Sekola/ASN.

Asep Muhidin,SH., selaku Kuasa Hukum orang tua siswa menyebutkan, selain ada dugaan tindak pidana pungutan liar oleh oknum guru di sekolah daerah Garut Selatan, juga ada indkasi pidana perbankan, karena ditemukan ada buku tabungan ganda penerima PIP.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Kami sudah melakukan identifikasi dan sudah melaporkan adanya dugaan tindak pidana yang merugikan siswa yang berhak menerima bantuan PIP ke Polres Garut,” ujar Asep Muhidin. Sabtu (14/1/2023).

RelatedPosts

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

Senin, 9 Januari 2023, sebutnya, Pelapor sudah diminta dan memberikan keterangan di Polres Garut, tinggal menunggu waktu saja nanti hasil pengembangan, penyelidikan Kepolisian.

“Bahkan kami mendorong Polisi mengembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada lingkaran atau kongsi pemain PIP,” cetusnya.

Asep sudah melakukan upaya dan langkah kepada pihak Bank BRI dengan mengirimkan surat resmi, akan tetapi, jawaban yang diberikan tidak memenuhi sebagaimana apa yang dimintakan dalam surat.

“Padahal nasabah berhak tau terhadap segala sesuatu yang terjadi atas nama nasabah itu, disini kan ada pencetakan buku tabungan baru, padahal nasabah tidak pernah mengajukan permohonan pencetakan buku tabungan dengan alasan apapun,” terangnya.

Baca Juga  Bupati Garut Lanjutkan Ground Breaking Tribun Stadion RAA Adiwijaya Tahap Tiga

Atas ditemukannya buku tabungan ganda ini, ternyata diketahui ada sekitar 2 (dua) kali pencairan PIP tidak diterima oleh yang berhak.

“Kalau tidak salah sekitar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupuah), itu dari satu orang, sedangkan ini kan banyak. Adapun bukti-buktinya sebagian sudah diserahkan ke penyidik,” tukas Asep.

Asep merincikan, Selain adanya buku tabungan ganda, pihaknya juga menemukan kerugian lain, yaitu dalam pencairan PIP atas nama siswa lain tidak diberikan oleh pihak sekolah, sehingga nilai kerugiannya sekitar Rp. 1.800.000. Kalau dikalikan ada 50 siswa penerima sudah Rp. 90.000,000 (sembilan puluh juta rupiah) dalam satu tahap.

“Klien kami yaitu masyarakat yang bisa kita anggap awam hukum, jadi wajib didampingi agar tidak dibohongi oknum yang pintar di daerahnya hanya untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya,” cetusnya.

Dikatakan Asep, Saat memberikan keterangan di Polres Garut, kliennya pun sudah menceritakan segalanya.

“Termasuk kami selaku kuasa hukum telah menyampaikan kejadian ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk ditindak lanjuti, dan sudah melaporkan oknum pegawai Bank kepada pimpinan pusat bank plat merah,” ujarnya.

Asep meyakini, aliran dana hasil pemotongan atau pungli ini tidak dinikmati sendiri, tentunya diwilayah Kecamatan.

“Kan ada Kordinator UPT Pendidikan, ada Kepala Bidang di Dinas Pendidikan, jadi biarkan penyidik bekerja dulu, nanti kita tunggu hasilnya seperti apa,” beber dia.

Untuk diketahui, oknum guru atau ASN tersebut telah melakukan perbuatan dugaan tindak pidana pungutan liar, karena ada pemotongan tidak mungkin dilakukan sendiri.

“Selain itu ada dugaan tindak pidana pemalsuan juga. Tentu harus ditindak baik secara kedinasan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut maupun oleh Aparat Penegak Hukum Kepolisian,” terangnya.

Baca Juga  P3KHAM UNS Sodorkan Empat Rekomendasi Perbaikan Kebijakan Keadilan Restoratif

Asep menegaskan, Adapun pihak Perbankan sudah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 29 ayat (2), Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan terakhir diubah oleh Undang-Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan :

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

“Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian”.

Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

“Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas asset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian”.

Pasal 40 ayat (1) : Bank Wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 44, dan Pasal 44A

Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi yang diatur dalam :

Pasal 67 ayat (2), yang menyebutkan :

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengunglapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)”., atau

Pasal 67 ayat (3) :

“Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk mengunturngkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 .tipidana dengan pidana penjara paling tama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6.0OO. 000.000,00 (enam miliar rupiah).” atau

Baca Juga  Marak Korupsi Pertambangan, Prof. Suparji Ahmad: Butuh Sinergi dan Kolaborasi Seluruh Penegak Hukum

Pasal 68 :

“Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntrrngkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 .tipidana dengan pidana penjara paling tama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6.0OO. 000.000,00 (enam miliar rupiah)”.

Dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Disektor Jasa Keuangan, yang menyebutkan :

Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan menerapkan prinsip:

a. Edukasi yang memadai;
b. Keterbukaan dan transparansi informarsi;
c. Perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggungjawab;
d. Perlindungan asset, privasi, dan data konsumen; dan
e. Penanganan pengaduan, dan penyelesaian sengketa yang efektif fan efisien.

Sehingga berdasarkan kejadian ini, Asep selaku Kuasa Hukum orang tua siswa meminta agar keadilan dan kepastian hukum dapat dijalankan.

“Tentu dengan emberikan sanksi kepada terduga pelaku oknum guru/ASN di sekolah tersebut dan oknum pegawai Bank yang mecetak atau menerbitkan buku tabungan baru tanpa adanya permohonan dari nasabah, bahkan oknum kordinator wilayah pendidikan, kepala bidangnya pun harus dimintai pertanggungjawaban, berarti selama ini mereka tidak melaksanakan tugas dan kewajiban pekerjaannya,” tandasnya.***

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: disdik garutKantor Hukum Asep Muhidin dan RekanKemendikbudPemkab GarutPenyelewengan Program Indonesia Pintar (PIP)polres garutWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

PERPPU CIPTAKER, Pelecehan MK dan Pemakzulan Presiden

Post Selanjutnya

Jelang Peringatan 1 Abad NU, Panitia Resepsi Buka Rekrutmen Relawan untuk 5 Bidang Ini

RelatedPosts

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

16 April 2026

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026
Pendiri SMRC, Saiful Mujani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait pernyataannya soal Presiden Prabowo yang viral di media sosial.(foto: Saiful Mujani)

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

9 April 2026
dok MKRI

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

3 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

31 Maret 2026
Post Selanjutnya

Jelang Peringatan 1 Abad NU, Panitia Resepsi Buka Rekrutmen Relawan untuk 5 Bidang Ini

Politisi Konyol Dalam Wacana Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup

Discussion about this post

KabarTerbaru

Produksi Rekor 5.095 GWh, RUPST PGE 2026 Percepat Ekspansi Proyek dan Perkuat Manajemen

22 April 2026

MBG yang Bersih, Dampak yang Berlipat: Dari Gizi Siswa hingga Penggerak Ekonomi Lokal

22 April 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Realisasi Investasi Kuartal I 2026 Capai Rp498,79 Triliun, Serap 706 Ribu Tenaga Kerja

22 April 2026

Momentum Kartini, Jabar Perkuat Peran KB untuk Tekan Risiko Kematian Ibu

22 April 2026
Kunjungan Pemerintah Kabupaten Garut ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia di Jakarta, Senin (20/4/2026), dalam rangka membahas pengembangan energi panas bumi dan akses listrik bagi masyarakat. (Foto: Revy Muzaqqi/Diskominfo Kab. Garut)

Pemkab Garut Jajaki Penambahan PLTP, Fokus Kembangkan Energi Panas Bumi

22 April 2026
Dr. Hj. Neng Hilma Mimar melakukan ceramah di Harlah Muslimat ke-80

Harlah ke-80 Muslimat NU, Neng Hilma Mimar Serukan Perempuan Bangun Generasi Tangguh

22 April 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Jenderal Dudung Bahas Dinamika Geopolitik dan Pertahanan Nasional

22 April 2026

UU PPRT Resmi Disahkan, Sufmi Dasco: Dua Dekade Lebih Aspirasi Terjawab

21 April 2026
Ustadz Endang Irawan menyoroti dampak serius dari dua praktik tersebut.(Foto:Istimewa)

Dari Kolong Tol Pesanggrahan, Pesan Keras Ustadz Endang: Stop Pinjol dan Judi Online!

21 April 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Jenderal Dudung Bahas Dinamika Geopolitik dan Pertahanan Nasional

22 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com