• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Januari 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Warga Penerima PIP Laporkan Oknum Guru dan Pegawai Bank Dugaan ‘Pungli Program PIP’ di Garut Selatan

Redaksi oleh Redaksi
14 Januari 2023
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku-  Program Indonesia Pintar atau PIP di Kabupaten Garut jadi ajang memperkaya diri oleh ‘oknum’ guru atau ASN/PNS yang ada di sekolah. Kejadian ini diketahui ketika salah satu orang tua siswa merasa heran tidak pernah ada pemberitahuan bantuan PIP, padahal yang lain ada yang sudah menerimanya meskipun jumlahnya tidak utuh karena dipotong oleh oknum Komite dan oknum guru/oknum Kepala Sekola/ASN.

Asep Muhidin,SH., selaku Kuasa Hukum orang tua siswa menyebutkan, selain ada dugaan tindak pidana pungutan liar oleh oknum guru di sekolah daerah Garut Selatan, juga ada indkasi pidana perbankan, karena ditemukan ada buku tabungan ganda penerima PIP.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kami sudah melakukan identifikasi dan sudah melaporkan adanya dugaan tindak pidana yang merugikan siswa yang berhak menerima bantuan PIP ke Polres Garut,” ujar Asep Muhidin. Sabtu (14/1/2023).

RelatedPosts

Perlindungan Hukum Wartawan Instrumen Konstitusional Bukan Keistimewaan, Ini Penjelasan MK

Dituding Penipuan, Nancy Fidelia Ungkap Fakta: “Saya Justru Korban Sengketa Aset”

Noel Sebut Ada Oknum Partai dan Ormas Dalam Sengkarut Sertifikasi K3 di Kemnaker

Senin, 9 Januari 2023, sebutnya, Pelapor sudah diminta dan memberikan keterangan di Polres Garut, tinggal menunggu waktu saja nanti hasil pengembangan, penyelidikan Kepolisian.

“Bahkan kami mendorong Polisi mengembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada lingkaran atau kongsi pemain PIP,” cetusnya.

Asep sudah melakukan upaya dan langkah kepada pihak Bank BRI dengan mengirimkan surat resmi, akan tetapi, jawaban yang diberikan tidak memenuhi sebagaimana apa yang dimintakan dalam surat.

“Padahal nasabah berhak tau terhadap segala sesuatu yang terjadi atas nama nasabah itu, disini kan ada pencetakan buku tabungan baru, padahal nasabah tidak pernah mengajukan permohonan pencetakan buku tabungan dengan alasan apapun,” terangnya.

Baca Juga  Sosok Martua Sitorus, Pemilik Wilmar Group yang Kembalikan Uang Negara Rp11,8 Triliun

Atas ditemukannya buku tabungan ganda ini, ternyata diketahui ada sekitar 2 (dua) kali pencairan PIP tidak diterima oleh yang berhak.

“Kalau tidak salah sekitar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupuah), itu dari satu orang, sedangkan ini kan banyak. Adapun bukti-buktinya sebagian sudah diserahkan ke penyidik,” tukas Asep.

Asep merincikan, Selain adanya buku tabungan ganda, pihaknya juga menemukan kerugian lain, yaitu dalam pencairan PIP atas nama siswa lain tidak diberikan oleh pihak sekolah, sehingga nilai kerugiannya sekitar Rp. 1.800.000. Kalau dikalikan ada 50 siswa penerima sudah Rp. 90.000,000 (sembilan puluh juta rupiah) dalam satu tahap.

“Klien kami yaitu masyarakat yang bisa kita anggap awam hukum, jadi wajib didampingi agar tidak dibohongi oknum yang pintar di daerahnya hanya untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya,” cetusnya.

Dikatakan Asep, Saat memberikan keterangan di Polres Garut, kliennya pun sudah menceritakan segalanya.

“Termasuk kami selaku kuasa hukum telah menyampaikan kejadian ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk ditindak lanjuti, dan sudah melaporkan oknum pegawai Bank kepada pimpinan pusat bank plat merah,” ujarnya.

Asep meyakini, aliran dana hasil pemotongan atau pungli ini tidak dinikmati sendiri, tentunya diwilayah Kecamatan.

“Kan ada Kordinator UPT Pendidikan, ada Kepala Bidang di Dinas Pendidikan, jadi biarkan penyidik bekerja dulu, nanti kita tunggu hasilnya seperti apa,” beber dia.

Untuk diketahui, oknum guru atau ASN tersebut telah melakukan perbuatan dugaan tindak pidana pungutan liar, karena ada pemotongan tidak mungkin dilakukan sendiri.

“Selain itu ada dugaan tindak pidana pemalsuan juga. Tentu harus ditindak baik secara kedinasan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut maupun oleh Aparat Penegak Hukum Kepolisian,” terangnya.

Baca Juga  Tindak Lanjut Penanganan Laporan Penggunaan Dana Desa, Berikut Imbauan Jaksa Agung

Asep menegaskan, Adapun pihak Perbankan sudah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 29 ayat (2), Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan terakhir diubah oleh Undang-Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan :

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

“Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian”.

Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

“Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas asset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian”.

Pasal 40 ayat (1) : Bank Wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 44, dan Pasal 44A

Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi yang diatur dalam :

Pasal 67 ayat (2), yang menyebutkan :

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengunglapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)”., atau

Pasal 67 ayat (3) :

“Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk mengunturngkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 .tipidana dengan pidana penjara paling tama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6.0OO. 000.000,00 (enam miliar rupiah).” atau

Baca Juga  Team Sancang Polres Garut Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat-Obatan Berbahaya Tanpa Izin

Pasal 68 :

“Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntrrngkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 .tipidana dengan pidana penjara paling tama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6.0OO. 000.000,00 (enam miliar rupiah)”.

Dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Disektor Jasa Keuangan, yang menyebutkan :

Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan menerapkan prinsip:

a. Edukasi yang memadai;
b. Keterbukaan dan transparansi informarsi;
c. Perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggungjawab;
d. Perlindungan asset, privasi, dan data konsumen; dan
e. Penanganan pengaduan, dan penyelesaian sengketa yang efektif fan efisien.

Sehingga berdasarkan kejadian ini, Asep selaku Kuasa Hukum orang tua siswa meminta agar keadilan dan kepastian hukum dapat dijalankan.

“Tentu dengan emberikan sanksi kepada terduga pelaku oknum guru/ASN di sekolah tersebut dan oknum pegawai Bank yang mecetak atau menerbitkan buku tabungan baru tanpa adanya permohonan dari nasabah, bahkan oknum kordinator wilayah pendidikan, kepala bidangnya pun harus dimintai pertanggungjawaban, berarti selama ini mereka tidak melaksanakan tugas dan kewajiban pekerjaannya,” tandasnya.***

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: disdik garutKantor Hukum Asep Muhidin dan RekanKemendikbudPemkab GarutPenyelewengan Program Indonesia Pintar (PIP)polres garutWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

PERPPU CIPTAKER, Pelecehan MK dan Pemakzulan Presiden

Post Selanjutnya

Jelang Peringatan 1 Abad NU, Panitia Resepsi Buka Rekrutmen Relawan untuk 5 Bidang Ini

RelatedPosts

Perlindungan Hukum Wartawan Instrumen Konstitusional Bukan Keistimewaan, Ini Penjelasan MK

20 Januari 2026
Foto ilustrasi (istimewa)

Dituding Penipuan, Nancy Fidelia Ungkap Fakta: “Saya Justru Korban Sengketa Aset”

20 Januari 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel usai ditetapkan tersangka oleh KPK. (Foto: Dok. Kabariku.com)

Noel Sebut Ada Oknum Partai dan Ormas Dalam Sengkarut Sertifikasi K3 di Kemnaker

19 Januari 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan usai menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah “Tradisi” Pungutan di Kemnaker

19 Januari 2026

RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Habiburokhman: Bukti KUHP dan KUHAP Baru Hadirkan Keadilan

18 Januari 2026

Belasan Calon Pengantin di Garut Diduga Tertipu Wedding Organizer, Polres Garut Lakukan Penyelidikan

14 Januari 2026
Post Selanjutnya

Jelang Peringatan 1 Abad NU, Panitia Resepsi Buka Rekrutmen Relawan untuk 5 Bidang Ini

Politisi Konyol Dalam Wacana Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup

Discussion about this post

KabarTerbaru

Perlindungan Hukum Wartawan Instrumen Konstitusional Bukan Keistimewaan, Ini Penjelasan MK

20 Januari 2026
Foto ilustrasi (istimewa)

Dituding Penipuan, Nancy Fidelia Ungkap Fakta: “Saya Justru Korban Sengketa Aset”

20 Januari 2026
Reses Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut H Subhan Fahmi

Reses Wakil Ketua DPRD Garut, Pelaku Usaha Papandayan Dorong Pembangunan Terminal Wisata

20 Januari 2026
Warga Sukatani Sampaikan Aspirasi Pendidikan, Infrastruktur, dan UMKM Saat Reses DPRD Garut

Reses DPRD Garut di Sukatani, Warga Sampaikan Aspirasi Pendidikan dan Infrastruktur

20 Januari 2026
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sonny T Danaparamita. (Foto: Istimewa)

Legislator Sonny T Danaparamita Kritik Kemenhut: Jangan Melawan Arus UU Kehutanan Demi Target Ekonomi

20 Januari 2026
Asosiasi Industri Plastik Hilir menggelar konferensi pers terkait kebijakan BMAD dan BMTP (Foto: Istimewa)

Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

20 Januari 2026
Yudisium PPG 2025

Mahasiswa Lulusan PPG Daljab Universitas Mathlaul Anwar Resah Menantikan Ijazah

19 Januari 2026
Kawah Kareta KMJ3 foto dokumentasi tahun 2016

ADPPI Sosialisasikan KMJ 3 Lewat Media Sosial, Dorong Penetapan sebagai National Geothermal Heritage

19 Januari 2026
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertolak menuju Inggris dan Swiss untuk menghadiri sejumlah pertemuan, pada Minggu, 18 Januari 2026. (dok BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Bertolak ke Inggris-Swiss, Seskab Teddy: Perkuat Kemitraan dan Diplomasi di WEF Davos

19 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Kepala BNN RI, Komjen. Pol. Suyudi Ario Seto, menerima audiensi Rektor Universitas Pancasila, Adnan Hamid, beserta jajaran pimpinan universitas di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (13/1/2026).

    BNN-Universitas Pancasila Perkuat P4GN, Kepala BNN: Kampus Benteng Moral Berbasis Nilai Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah “Tradisi” Pungutan di Kemnaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungi Garut, Menkop Ferry Juliantono Apresiasi Sinergi Kopdes Merah Putih dan Perhutanan Sosial Karamatwangi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Benarkan Bupati Pati Sudewo Kena OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com