• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Warga Penerima PIP Laporkan Oknum Guru dan Pegawai Bank Dugaan ‘Pungli Program PIP’ di Garut Selatan

Redaksi oleh Redaksi
14 Januari 2023
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku-  Program Indonesia Pintar atau PIP di Kabupaten Garut jadi ajang memperkaya diri oleh ‘oknum’ guru atau ASN/PNS yang ada di sekolah. Kejadian ini diketahui ketika salah satu orang tua siswa merasa heran tidak pernah ada pemberitahuan bantuan PIP, padahal yang lain ada yang sudah menerimanya meskipun jumlahnya tidak utuh karena dipotong oleh oknum Komite dan oknum guru/oknum Kepala Sekola/ASN.

Asep Muhidin,SH., selaku Kuasa Hukum orang tua siswa menyebutkan, selain ada dugaan tindak pidana pungutan liar oleh oknum guru di sekolah daerah Garut Selatan, juga ada indkasi pidana perbankan, karena ditemukan ada buku tabungan ganda penerima PIP.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kami sudah melakukan identifikasi dan sudah melaporkan adanya dugaan tindak pidana yang merugikan siswa yang berhak menerima bantuan PIP ke Polres Garut,” ujar Asep Muhidin. Sabtu (14/1/2023).

RelatedPosts

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

MK Tolak Uji Materi Batas Kewenangan Presiden soal Amnesti dan Abolisi

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

Senin, 9 Januari 2023, sebutnya, Pelapor sudah diminta dan memberikan keterangan di Polres Garut, tinggal menunggu waktu saja nanti hasil pengembangan, penyelidikan Kepolisian.

“Bahkan kami mendorong Polisi mengembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada lingkaran atau kongsi pemain PIP,” cetusnya.

Asep sudah melakukan upaya dan langkah kepada pihak Bank BRI dengan mengirimkan surat resmi, akan tetapi, jawaban yang diberikan tidak memenuhi sebagaimana apa yang dimintakan dalam surat.

“Padahal nasabah berhak tau terhadap segala sesuatu yang terjadi atas nama nasabah itu, disini kan ada pencetakan buku tabungan baru, padahal nasabah tidak pernah mengajukan permohonan pencetakan buku tabungan dengan alasan apapun,” terangnya.

Baca Juga  Korupsi Desa, Ini Komentar Komisoner KPK

Atas ditemukannya buku tabungan ganda ini, ternyata diketahui ada sekitar 2 (dua) kali pencairan PIP tidak diterima oleh yang berhak.

“Kalau tidak salah sekitar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupuah), itu dari satu orang, sedangkan ini kan banyak. Adapun bukti-buktinya sebagian sudah diserahkan ke penyidik,” tukas Asep.

Asep merincikan, Selain adanya buku tabungan ganda, pihaknya juga menemukan kerugian lain, yaitu dalam pencairan PIP atas nama siswa lain tidak diberikan oleh pihak sekolah, sehingga nilai kerugiannya sekitar Rp. 1.800.000. Kalau dikalikan ada 50 siswa penerima sudah Rp. 90.000,000 (sembilan puluh juta rupiah) dalam satu tahap.

“Klien kami yaitu masyarakat yang bisa kita anggap awam hukum, jadi wajib didampingi agar tidak dibohongi oknum yang pintar di daerahnya hanya untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya,” cetusnya.

Dikatakan Asep, Saat memberikan keterangan di Polres Garut, kliennya pun sudah menceritakan segalanya.

“Termasuk kami selaku kuasa hukum telah menyampaikan kejadian ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk ditindak lanjuti, dan sudah melaporkan oknum pegawai Bank kepada pimpinan pusat bank plat merah,” ujarnya.

Asep meyakini, aliran dana hasil pemotongan atau pungli ini tidak dinikmati sendiri, tentunya diwilayah Kecamatan.

“Kan ada Kordinator UPT Pendidikan, ada Kepala Bidang di Dinas Pendidikan, jadi biarkan penyidik bekerja dulu, nanti kita tunggu hasilnya seperti apa,” beber dia.

Untuk diketahui, oknum guru atau ASN tersebut telah melakukan perbuatan dugaan tindak pidana pungutan liar, karena ada pemotongan tidak mungkin dilakukan sendiri.

“Selain itu ada dugaan tindak pidana pemalsuan juga. Tentu harus ditindak baik secara kedinasan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut maupun oleh Aparat Penegak Hukum Kepolisian,” terangnya.

Baca Juga  Gemar Pamer Harta. Menyusul Rafael Alun, Kini Eko Darmanto Dipanggil KPK untuk Klarifikasi Kekayaan

Asep menegaskan, Adapun pihak Perbankan sudah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 29 ayat (2), Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan terakhir diubah oleh Undang-Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan :

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

“Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian”.

Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

“Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas asset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian”.

Pasal 40 ayat (1) : Bank Wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 44, dan Pasal 44A

Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi yang diatur dalam :

Pasal 67 ayat (2), yang menyebutkan :

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengunglapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)”., atau

Pasal 67 ayat (3) :

“Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk mengunturngkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 .tipidana dengan pidana penjara paling tama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6.0OO. 000.000,00 (enam miliar rupiah).” atau

Baca Juga  Pelapor Bimtek Perangkat Desa Kabupaten Garut Ingatkan KPK "Jangan Saling Lempar Antar Divisi"

Pasal 68 :

“Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntrrngkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 .tipidana dengan pidana penjara paling tama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6.0OO. 000.000,00 (enam miliar rupiah)”.

Dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Disektor Jasa Keuangan, yang menyebutkan :

Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan menerapkan prinsip:

a. Edukasi yang memadai;
b. Keterbukaan dan transparansi informarsi;
c. Perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggungjawab;
d. Perlindungan asset, privasi, dan data konsumen; dan
e. Penanganan pengaduan, dan penyelesaian sengketa yang efektif fan efisien.

Sehingga berdasarkan kejadian ini, Asep selaku Kuasa Hukum orang tua siswa meminta agar keadilan dan kepastian hukum dapat dijalankan.

“Tentu dengan emberikan sanksi kepada terduga pelaku oknum guru/ASN di sekolah tersebut dan oknum pegawai Bank yang mecetak atau menerbitkan buku tabungan baru tanpa adanya permohonan dari nasabah, bahkan oknum kordinator wilayah pendidikan, kepala bidangnya pun harus dimintai pertanggungjawaban, berarti selama ini mereka tidak melaksanakan tugas dan kewajiban pekerjaannya,” tandasnya.***

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: disdik garutKantor Hukum Asep Muhidin dan RekanKemendikbudPemkab GarutPenyelewengan Program Indonesia Pintar (PIP)polres garutWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

PERPPU CIPTAKER, Pelecehan MK dan Pemakzulan Presiden

Post Selanjutnya

Jelang Peringatan 1 Abad NU, Panitia Resepsi Buka Rekrutmen Relawan untuk 5 Bidang Ini

RelatedPosts

Kemenko Kumham Imipas melakukan rapat konsolidasi dengan sejumlah LSM dan peneliti hukum. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

31 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi batas kewenangan presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi karena permohonan dinilai kabur.

MK Tolak Uji Materi Batas Kewenangan Presiden soal Amnesti dan Abolisi

30 Januari 2026
Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

28 Januari 2026
Eks Wamenaker RI Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat dimintai keterangan awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Noel Wanti-wanti Menkeu Purbaya: Ada Bandit-bandit Merasa Terganggu

26 Januari 2026
Rona Fortuna HS, dari Perkumpulan Aktivis 98 (tengah) dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

26 Januari 2026
Eks Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer Gerungan usai menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Jaksa KPK Dalami Pernyataan Noel soal Partai Politik dan Ormas di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

22 Januari 2026
Post Selanjutnya

Jelang Peringatan 1 Abad NU, Panitia Resepsi Buka Rekrutmen Relawan untuk 5 Bidang Ini

Politisi Konyol Dalam Wacana Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketua KPK Setyo Budiyanto bersama jajaran dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (28/1/2025)

KPK Cetak Rekor Asset Recovery 2025 Lampaui Rp1,5 Triliun Hingga Terapkan KUHP-KUHAP Baru

31 Januari 2026

Jokowi Sebut PSI Partai “Super TBK”, Siap Turun Langsung dan Bekerja Mati-Matian untuk PSI

31 Januari 2026

Perkuat Integritas Peradilan, BNN dan KY Bersinergi Tangani Kejahatan Narkotika

31 Januari 2026
Sejumlah pimpinan OJK mengundurkan diri usai IHSG anjlok dua hari berturut-turut. Dirut BEI juga mundur setelah indeks sempat kena trading halt.

Jajaran Pimpinan OJK Ramai-Ramai Mundur Usai IHSG Anjlok 2 Hari Beruntun

31 Januari 2026
Polisi mengungkap kasus penculikan anak di Tambun Selatan, Bekasi. Pelaku ditangkap saat kabur naik bus di Bandung, korban ditemukan selamat.

Aksi Cepat Polisi Bekasi Gagalkan Penculikan Anak, Pelaku Diciduk Saat Kabur Naik Bus

31 Januari 2026
Sertijab Pejabat Utama Mabes Polri dan Kapolda jajaran di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jumat (30/1/2026)

Sertijab Pejabat Utama dan Kapolda: Tour of Area dan Tour of Duty Perkuat Profesionalisme Polri

31 Januari 2026
Kemenko Kumham Imipas melakukan rapat konsolidasi dengan sejumlah LSM dan peneliti hukum. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

31 Januari 2026
dok OJK

Dirut BEI Mundur, Tiga Pimpinan OJK Lepas Jabatan: Tanggung Jawab Moral Demi Pemulihan

30 Januari 2026
Menkeu Purbaya mengungkap alasan Dirut BEI Iman Rachman mundur. Ia menyebut ada kesalahan fatal terkait komunikasi dengan MSCI saat IHSG anjlok.

Inilah Alasan Dirut BEI Mundur, Kata Menkeu Purbaya: Salah Komunikasi dengan MSCI

30 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • dok. BNN RI

    BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Alasan Dirut BEI Mundur, Kata Menkeu Purbaya: Salah Komunikasi dengan MSCI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com