• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, November 24, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Warga Penerima PIP Laporkan Oknum Guru dan Pegawai Bank Dugaan ‘Pungli Program PIP’ di Garut Selatan

Redaksi oleh Redaksi
14 Januari 2023
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Garut, Kabariku-  Program Indonesia Pintar atau PIP di Kabupaten Garut jadi ajang memperkaya diri oleh ‘oknum’ guru atau ASN/PNS yang ada di sekolah. Kejadian ini diketahui ketika salah satu orang tua siswa merasa heran tidak pernah ada pemberitahuan bantuan PIP, padahal yang lain ada yang sudah menerimanya meskipun jumlahnya tidak utuh karena dipotong oleh oknum Komite dan oknum guru/oknum Kepala Sekola/ASN.

Asep Muhidin,SH., selaku Kuasa Hukum orang tua siswa menyebutkan, selain ada dugaan tindak pidana pungutan liar oleh oknum guru di sekolah daerah Garut Selatan, juga ada indkasi pidana perbankan, karena ditemukan ada buku tabungan ganda penerima PIP.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kami sudah melakukan identifikasi dan sudah melaporkan adanya dugaan tindak pidana yang merugikan siswa yang berhak menerima bantuan PIP ke Polres Garut,” ujar Asep Muhidin. Sabtu (14/1/2023).

RelatedPosts

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Tunda KUHAP Baru

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

Senin, 9 Januari 2023, sebutnya, Pelapor sudah diminta dan memberikan keterangan di Polres Garut, tinggal menunggu waktu saja nanti hasil pengembangan, penyelidikan Kepolisian.

“Bahkan kami mendorong Polisi mengembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada lingkaran atau kongsi pemain PIP,” cetusnya.

Asep sudah melakukan upaya dan langkah kepada pihak Bank BRI dengan mengirimkan surat resmi, akan tetapi, jawaban yang diberikan tidak memenuhi sebagaimana apa yang dimintakan dalam surat.

“Padahal nasabah berhak tau terhadap segala sesuatu yang terjadi atas nama nasabah itu, disini kan ada pencetakan buku tabungan baru, padahal nasabah tidak pernah mengajukan permohonan pencetakan buku tabungan dengan alasan apapun,” terangnya.

Baca Juga  Apel Besar TAPAKSIAPI 2022, Firli Bahuri: Rapatkan Barisan Satukan Komitmen Gerakan Bersama Dalam Bingkai Bhineka Tunggal Ika

Atas ditemukannya buku tabungan ganda ini, ternyata diketahui ada sekitar 2 (dua) kali pencairan PIP tidak diterima oleh yang berhak.

“Kalau tidak salah sekitar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupuah), itu dari satu orang, sedangkan ini kan banyak. Adapun bukti-buktinya sebagian sudah diserahkan ke penyidik,” tukas Asep.

Asep merincikan, Selain adanya buku tabungan ganda, pihaknya juga menemukan kerugian lain, yaitu dalam pencairan PIP atas nama siswa lain tidak diberikan oleh pihak sekolah, sehingga nilai kerugiannya sekitar Rp. 1.800.000. Kalau dikalikan ada 50 siswa penerima sudah Rp. 90.000,000 (sembilan puluh juta rupiah) dalam satu tahap.

“Klien kami yaitu masyarakat yang bisa kita anggap awam hukum, jadi wajib didampingi agar tidak dibohongi oknum yang pintar di daerahnya hanya untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya,” cetusnya.

Dikatakan Asep, Saat memberikan keterangan di Polres Garut, kliennya pun sudah menceritakan segalanya.

“Termasuk kami selaku kuasa hukum telah menyampaikan kejadian ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk ditindak lanjuti, dan sudah melaporkan oknum pegawai Bank kepada pimpinan pusat bank plat merah,” ujarnya.

Asep meyakini, aliran dana hasil pemotongan atau pungli ini tidak dinikmati sendiri, tentunya diwilayah Kecamatan.

“Kan ada Kordinator UPT Pendidikan, ada Kepala Bidang di Dinas Pendidikan, jadi biarkan penyidik bekerja dulu, nanti kita tunggu hasilnya seperti apa,” beber dia.

Untuk diketahui, oknum guru atau ASN tersebut telah melakukan perbuatan dugaan tindak pidana pungutan liar, karena ada pemotongan tidak mungkin dilakukan sendiri.

“Selain itu ada dugaan tindak pidana pemalsuan juga. Tentu harus ditindak baik secara kedinasan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut maupun oleh Aparat Penegak Hukum Kepolisian,” terangnya.

Baca Juga  Workshop Personal Branding, Robert: Sosial Media Harus Dimaksimalkan Secara Konstruktif 

Asep menegaskan, Adapun pihak Perbankan sudah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 29 ayat (2), Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan terakhir diubah oleh Undang-Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan :

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

“Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian”.

Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

“Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas asset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian”.

Pasal 40 ayat (1) : Bank Wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 44, dan Pasal 44A

Junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi yang diatur dalam :

Pasal 67 ayat (2), yang menyebutkan :

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengunglapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)”., atau

Pasal 67 ayat (3) :

“Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk mengunturngkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 .tipidana dengan pidana penjara paling tama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6.0OO. 000.000,00 (enam miliar rupiah).” atau

Baca Juga  Mantapkan Sinergitas, Kapolri Sambangi KPK dan Kejaksaan Agung

Pasal 68 :

“Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntrrngkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 .tipidana dengan pidana penjara paling tama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6.0OO. 000.000,00 (enam miliar rupiah)”.

Dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Disektor Jasa Keuangan, yang menyebutkan :

Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan menerapkan prinsip:

a. Edukasi yang memadai;
b. Keterbukaan dan transparansi informarsi;
c. Perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggungjawab;
d. Perlindungan asset, privasi, dan data konsumen; dan
e. Penanganan pengaduan, dan penyelesaian sengketa yang efektif fan efisien.

Sehingga berdasarkan kejadian ini, Asep selaku Kuasa Hukum orang tua siswa meminta agar keadilan dan kepastian hukum dapat dijalankan.

“Tentu dengan emberikan sanksi kepada terduga pelaku oknum guru/ASN di sekolah tersebut dan oknum pegawai Bank yang mecetak atau menerbitkan buku tabungan baru tanpa adanya permohonan dari nasabah, bahkan oknum kordinator wilayah pendidikan, kepala bidangnya pun harus dimintai pertanggungjawaban, berarti selama ini mereka tidak melaksanakan tugas dan kewajiban pekerjaannya,” tandasnya.***

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: disdik garutKantor Hukum Asep Muhidin dan RekanKemendikbudPemkab GarutPenyelewengan Program Indonesia Pintar (PIP)polres garutWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

PERPPU CIPTAKER, Pelecehan MK dan Pemakzulan Presiden

Post Selanjutnya

Jelang Peringatan 1 Abad NU, Panitia Resepsi Buka Rekrutmen Relawan untuk 5 Bidang Ini

RelatedPosts

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Tunda KUHAP Baru

23 November 2025
Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

19 November 2025

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

18 November 2025
Dukungan pengesahan RKUHAP menguat sebagai langkah pembaruan sistem peradilan nasional.(Ist)

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

18 November 2025
Ilustrasi dok YLBHI

Berikut Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil tentang RUU KUHAP: Sarat Masalah dan Perlu Ditarik

17 November 2025
Oplus_131072

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

17 November 2025
Post Selanjutnya

Jelang Peringatan 1 Abad NU, Panitia Resepsi Buka Rekrutmen Relawan untuk 5 Bidang Ini

Politisi Konyol Dalam Wacana Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ketua Umum DPP PMPRI, Rohimat atau Kang Joker

Dirut PDAM Tirta Patriot Tertidur Saat RDP, Kang Joker PMPRI Singgung Integritas Pejabat BUMD

24 November 2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan dalam acara Apel Kasatwil 2025 di Cikeas

Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

24 November 2025
Operasi Zebra 2025 mencatat 548.324 pelanggaran. Polri perkuat edukasi keselamatan, pengawasan, dan penertiban balap liar.

548 Ribu Pelanggaran Tercatat di Operasi Zebra 2025, Kakorlantas Fokuskan Edukasi dan Penertiban Balap Liar

24 November 2025
Ratu Maxima berkunjung ke Indonesia selama tiga hari dan bertemu Presiden Prabowo untuk membahas inklusi dan kesehatan keuangan.

Ratu Belanda Maxima Kunjungi Indonesia Tiga Hari dan Akan Bertemu Presiden Prabowo

24 November 2025
Rapat tertutup Komisi I DPR RI bersama Menhan Sjafrie dan Panglima TNI Agus Subiyanto membahas stabilitas Papua serta arah baru pertahanan nasional.

Rapat Tertutup Komisi I: Menhan dan Panglima TNI Bahas Stabilitas Papua dan Arah Baru Pertahanan

24 November 2025
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memanggil sejumlah anggota Kabinet Merah Putih ke Hambalang, Bogor, pada Minggu, 23 November 2025.

Rapat Terbatas di Hambalang, Presiden Prabowo Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Tambang Ilegal

24 November 2025
(dok. Humas Kemensetneg)

Komisi Reformasi Polri Buka Kanal Aspirasi Publik, Prof. Jimly Ajak Masyarakat Berpartisipasi

23 November 2025

Diskusi Presiden Prabowo dengan Prof. Dasco: Bahas Isu Hukum, Kesejahteraan Publik hingga Aspirasi Daerah

23 November 2025

Pengalaman Saya, Lala Zhulaeha, Mengajar di SMA Terbuka Caringin

23 November 2025

Kabar Terpopuler

  • FDTOI gelar demo besar-besaran ojol 20 November dengan lima tuntutan regulasi.(Foto:Ist)

    Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senator Agustinus Kambuaya Desak Kemendagri Terbitkan Perda Pajak Papua Barat Daya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com