• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, September 16, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan Penuh Keganjilan, Koalisi Masyarakat Sipil: Proses Persidangan Harus Dapat Diakses Publik

Redaksi oleh Redaksi
19 Januari 2023
di Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Komisi Yudisial (KY) merespons langkah Majelis Hakim dalam sidang tragedi Kanjuruhan yang membatasi akses mengikuti sidang yang membuat kecewa sejumlah keluarga korban tragedi Kanjuruhan.

Untuk itu KY meminta Majelis Hakim untuk tetap memperhatikan aspek akses dan partisipasi masyarakat dalam jalannya persidangan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Komisi Yudisial mendorong Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini dapat mempertimbangkan tiga aspek penting,” kata Juru Bicara KY Miko Ginting, SH., MA., dalam keterangan pers, Kamis (19/1/2023) pagi.

RelatedPosts

Kemensos Suplai Kebutuhan Korban Banjir Bandang Nagekeo Dalam Masa Tanggap Darurat

BGN Distribusikan Makanan dan Sembako bagi Pengungsi Korban Banjir Bali

BNPB: 14 Orang Meninggal dan Ratusan Mengungsi akibat Banjir dan Longsor di Bali

“Yaitu akses dan partisipasi masyarakat, keselamatan dan keamanan para pihak, serta integritas pembuktian dalam memeriksa dan memutus perkara ini,” imbuh dia.

Seperti diketahui, sidang perdana tragedi Kanjuruhan dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin, 16 Januari 2023, digelar secara terbatas dan tidak boleh disiarkan secara langsung. Hal ini membuat kecewa keluarga korban yang ingin mengikuti jalannya persidangan.

Terkait hal itu, Koalisi Masyarakat Sipil tergabung dari Lembaga Bantuan Hukum Pos Malang (LBH Malang), Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lokataru Foundation, dan IM57+Institute mendorong Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan dan mendorong proses sidang Tragedi Kanjuruhan agar dapat diakses seluas-luasnya oleh publik.

Mewakili Koalisi Masyarakat Sipil, Daniel Siagian dari LBH Malang mengatakan, Mengingat terdapat berbagai keganjilan mulai dari terbatasnya akses terhadap pengunjung, terdakwa dihadirkan secara daring dan diterimanya anggota Polri sebagai penasehat hukum dalam persidangan pidana oleh Majelis Hakim.

Baca Juga  IPW Desak Kapolri Hentikan Arogansi Kekuasaan Oknum Polri Dalam Kasus Tambang Nikel di Luwu Timur

Dorongan kepada Komisi Yudisial yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil merupakan tindak lanjut dari keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membatasi akses persidangan terhadap pengunjung.

“Kami menilai bahwa langkah yang dilakukan oleh PN Surabaya untuk membatasi akses persidangan tragedi Kanjuruhan merupakan langkah yang tidak tepat,” kata Daniel dalamketerangan diterima kabariku, Kamis (19/1/2023) petang.

Sebab, Danial menjelaskan, menurut Pasal 153 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman, mewajibkan bagi Majelis Hakim dalam setiap pemeriksaan di pengadilan dilakukan secara terbuka untuk umum.

“Seharusnya, masyarakat khususnya Keluarga Korban tragedi Kanjuruhan serta jurnalis media diberikan akses seluas-luasnya untuk dapat melihat setiap proses dan tahapan persidangan para Terdakwa tragedi Kanjuruhan tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, jika pembatasan terhadap akses persidangan untuk turut mengawal jalannya persidangan kasus Kanjuruhan terus dilakukan, maka terdapat indikasi adanya upaya untuk menutupi proses hukum tragedi Kanjuruhan.

“Lalu, apabila yang menjadi penyebab pembatasan pengunjung dalam persidangan tersebut adalah faktor keamanan, maka seharusnya PN Surabaya dapat memberikan pilihan lain agar jurnalis dan masyarakat tetap dapat melihat dan memantau jalannya persidangan,” ujar dia.

Selain itu, dalam sidang perdana tragedi Kanjuruhan terdakwa dihadirkan secara online.

“Dihadirkannya terdakwa secara online menyalahi ketentuan Pasal 154 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa terdakwa wajib hadir pada sidang pemeriksaan di pengadilan,” terangnya.

Terlebih lagi, lanjutnya, Pemerintah telah mencabut kebijakan pemberlakuan dan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Desember 2022 lalu yang berarti tidak ada alasan hakim untuk dalam menghadirkan terdakwa secara online.

“Keganjilan lain yang kami dapatkan yaitu diterimanya anggota Polri sebagai penasehat hukum dalam persidangan pidana,” ucap Daniel.

Baca Juga  Isteri Dituntut JPU 1 Tahun Penjara Karena Kerap Mengomeli Suami Mabuk. Ini Sikap Kejagung

Lebih jauh Daniel menyebut, Keputusan tersebut bertentangan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Dalam proses pidana, Polisi tidak memiliki wewenang untuk melakukan pendampingan hukum di persidangan pidana. Profesi yang berhak mengenakan atribut toga dan melakukan pendampingan hukum dalam persidangan pidana adalah seorang advokat,” ucapnya.

Pihaknya menegaskan, Anggota polri tidak dapat menggunakan atribut/toga advokat. Untuk menjadi advokat harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana sudah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Sehingga kami menilai keputusan tersebut, telah merusak dan melecehkan sistem hukum yang berlaku,” tutur Daniel.

Atas dasar berbagai permasalahan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendorong Komisi Yudisial untuk:

Pertama, Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap jalannya persidangan Tragedi Kanjuruhan. Serta Komisi Yudisial dapat mendesak Pengadilan Negeri Surabaya untuk memberikan akses seluas-luasnya bagi publik untuk dapat melakukan pemantauan atau pengawasan jalannya proses persidangan;

Kedua, Mendorong Komisi Yudisial untuk mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim pada proses persidangan Tragedi Kanjuruhan.***

*Koalisi Masyarakat Sipil

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: IM57+InstituteKoalisi Masyarakat SipilKontraStragedi sepak bola di KanjuruhanWarta PemiluYLBHI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kunjungan Wamentan RI ke Ponpes Al Islah Bondowoso Berikan Sejumlah Bantuan

Post Selanjutnya

Komisi B DPRD DKI Pertanyakan Sirkuit Formula E, Ini Jawaban Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol

RelatedPosts

Kemensos Suplai Kebutuhan Korban Banjir Bandang Nagekeo Dalam Masa Tanggap Darurat

15 September 2025

BGN Distribusikan Makanan dan Sembako bagi Pengungsi Korban Banjir Bali

14 September 2025
Kondisi banjir di wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali, Selasa (9/9). (BPBD Provinsi Bali)

BNPB: 14 Orang Meninggal dan Ratusan Mengungsi akibat Banjir dan Longsor di Bali

12 September 2025
Kerusuhan di depan Gedung DPR RI. (Anadolu Agency)

Prabowo Sepakat Bentuk Tim Reformasi dan Komisi Investigasi Kepolisian

12 September 2025

Soal Penghasilan Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen, MUI Akan Tindak Lanjuti Terkait dengan Permintaan Fatwa dari Celios

11 September 2025
Menlu Sugiono Sampaikan Duka Mendalam atas Tewasnya Pegawai KBRI Lima

Pegawai KBRI Peru Tewas Ditembak, Menlu Sugiono Pastikan Kasus Diusut Tuntas

2 September 2025
Post Selanjutnya

Komisi B DPRD DKI Pertanyakan Sirkuit Formula E, Ini Jawaban Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol

Sukseskan Pendidikan Dasar, Bupati Garut Ingatkan Kepala Sekolah Tidak Bebani Masyarakat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/9)

Pemerintah Luncurkan Delapan Program Akselerasi Pembangunan Tahun 2025 di Paket Ekonomi Nasional

15 September 2025

Perkuat Mobilitas Udara, Kemhan RI Tinjau dan Uji Coba Helikopter H225M di Monas

15 September 2025

Siap Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemkab Garut Berkomitmen Permudah Perizinan‎

15 September 2025
Dirjen KPM Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya

Video Presiden Tayang di Bioskop, Kemkomdigi: Kanal Komunikasi Publik yang Sah dan Efektif

15 September 2025

Alih Status IAIN Ponorogo Jadi UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Diresmikan Menag

15 September 2025

Wamen Ekraf : Pentingnya Agama dan Kreativitas Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif

15 September 2025

Penerbangan Internasional di Bandara Supadio Mulai Dibuka, Ini Kata Menhub

15 September 2025

Untuk Perkuat Kerja Sama Pariwisata Antarnegara G20, Wamenpar Kunjungi Afrika Selatan

15 September 2025
Reformasi Polri

Mencari Dalang Kerusuhan dan Reformasi Polri: Dua Hal yang Berbeda, Berikut Pernyataan SIAGA 98

15 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Korwil Pendidikan Dibubarkan Bupati Garut, Tuai Pro Kontra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Reformasi Polri, SIAGA 98: Presiden Perlu Panggil Kompolnas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Profesional: Deretan Pati Polri Aktif Lulusan Akpol 1990-1996 Peraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 14 Jam Pertemuan, Presiden Prabowo Respons 17+8 Tuntutan Rakyat di Hadapan Najwa Shihab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Bahasa Politik Prabowo Menurut Pandangan Linguistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Sepakat Bekerjasama Dengan Pemerintah Selandia Baru untuk Penanganan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.