• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Februari 24, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

TOK! Mahkamah Agung Kembali Menangkan Pedagang Pasar Alabio, Denny Indrayana Minta Bupati HSU Segera Eksekusi Putusan

Redaksi oleh Redaksi
20 Desember 2022
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Amuntai, Kabariku- Jalan panjang pedagang lama pasar alabio yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pasar Alabio (P3A) mencari keadilan pasca “digusur” Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Pemkab HSU) akhirnya menemui titik terang.

Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 8 Desember 2022 telah memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali atas putusan kasasi yang diajukan oleh Bupati HSU dan Pemkab HSU.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hadirnya putusan bernomor perkara 198/PK/TIN/2022 tersebut, memberikan angin segar dan posisi hukum yang kuat bagi pedagang lama Alabio untuk menempati Pasar Alabio kembali.

RelatedPosts

Pemerintah Klaim Asset Recovery 2025 Capai Rp28,6 Triliun

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

Melalui kuasa hukumnya, para pedagang berharap Pemkab HSU segera mengembalikan hak-hak mereka untuk berdagang di Pasar Alabio.

“Alhamdulillah Putusan MA menolak Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemkab HSU. Ini artinya, para pedagang Alabio berhak kembali menempati ruko atau kios untuk mengais rezeki yang halal dengan tenang,” ujar Prof. Denny Indrayana, SH., LL.M., Ph.D., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Para Pedagang Alabio.

Jika merunut pertarungan hukum sejak awal, sebelum Putusan PK ini, Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi sebenarnya telah memenangkan Pedagang lama Pasar Alabio. Namun eksekusi tidak kunjung dilakukan dengan alasan Pemkab HSU ingin mengajukan PK.

“Sebenarnya kami sudah menang dalam perkara ini sejak putusan Kasasi. Awalnya Pemkab HSU berjanji akan menempatkan kembali pedagang lama, namun ternyata eksekusi ditunda dengan alasan mengajukan PK,” jelasnya.

Pihaknya berharap Pemkab SHU tidak lagi beralasan menunda dan segera mengeksekusi putusan MA dimaksud.

“Kami berharap Pemkab HSU segera menjalankan putusan PK tersebut, karena tidak ada opsi langkah hukum lain. Menunda-nunda eksekusi justru semakin mencederai rasa keadilan, sebagaimana adagium justice delay is justice denied (keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak),” tegas Guru Besar Hukum Tata Negara, sekaligus senior partner Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (INTEGRITY) Law Firm ini.

Baca Juga  Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri Asistensi Kasus Asusila AKBP Fajar di Polda NTT

Ketua P3A, H. Mulyadi menambahkan, Para pedagang juga menaruh harapan penuh dan mengetuk hati nurani Bupati HSU untuk melindungi hak-hak mereka pasca 2 (dua) putusan MA, dengan cara menempatkan kembali pedagang lama di Pasar Alabio.

“Kami percaya bahwa Pemkab HSU masih memiliki niat baik dan akan menghormati serta mengeksekusi Putusan MA tersebut. Kami meyakini Pemkab HSU akan mengembalikan dan melindungi hak-hak kami untuk dapat kembali mencari nafkah di Pasar Alabio. Kami sudah cukup bersabar kehilangan mata pencaharian dan sudah menunggu bertahun-tahun,” ungkap H. Mulyadi dengan penuh harap.

Sebagai informasi pengingat, perkara ini bermula ketika Pemkab HSU merenovasi Pasar Alabio dengan menetapkan jumlah sumbangan yang bersifat wajib kepada pedagang apabila ingin tetap berjualan.

Nilai sumbangan yang ditetapkan tak tanggung-tanggung, mencapai Rp 90 juta untuk kios hingga Rp 525 juta untuk ruko. Karena jumlah sumbangannya terlalu besar dan di luar kemampuan, para pedagang lama tersingkir.

Akhirnya, para pedagang menunjuk Prof. Denny Indrayana dkk untuk menggugat keputusan tersebut di PTUN Banjarmasin hingga tingkat PK di MA.***

Red/K.101

Berita Terkait:

https://www.kabariku.com/kalah-melawan-pedagang-pasar-alabio-pemkab-hsu-bersikukuh-tolak-putusan-mahkamah-agung/
https://www.kabariku.com/putusan-kasasi-mahkamah-agung-soal-pasar-alabio-telah-diterima-saatnya-pemkab-hsu-hormati-pelaksanaan/

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Mahkamah AgungMenangkan Pedagang Pasar AlabioPemkab Hulu Sungai UtaraProf. Denny Indrayana
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pasca Gempa Cianjur, Uskup Bogor Kunjungi Desa Sarampad Bersama Relawan Pos Layanan Kemanusiaan Paroki St Petrus

Post Selanjutnya

Soroti Kasus Kecelakaan Kereta Cepat, KAMMI Jabar Desak Penyelidikan Proyek Strategis Nasional

RelatedPosts

Iwakum menggelar diskusi publik bertajuk "Menakar Batas Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi" di Pati Unus, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Klaim Asset Recovery 2025 Capai Rp28,6 Triliun

20 Februari 2026
Advokat Marcella Santoso tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

18 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

18 Februari 2026

Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis

17 Februari 2026

Tim Sancang Polres Garut Ungkap Jaringan Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Lintas Daerah

15 Februari 2026
Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Eksekusi Lahan Pulogebang Dipersoalkan, Warga Ungkap Dugaan Salah Obyek dan Mafia Tanah

14 Februari 2026
Post Selanjutnya

Soroti Kasus Kecelakaan Kereta Cepat, KAMMI Jabar Desak Penyelidikan Proyek Strategis Nasional

KPK Periksa Jaksa Fungsional Jampidsus Hingga Cleaning Service Sebagai Saksi Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Discussion about this post

KabarTerbaru

Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya sepakat mengembalikan dana beasiswa beserta bunga usai video viral.

Menkeu Purbaya Tegaskan soal Alumni LPDP Viral: Dana Dikembalikan, Sanksi Disiapkan

23 Februari 2026

Menkeu Purbaya Perpanjang Rp200 Triliun Tetap di Bank, Likuiditas dan Kredit Terjaga

23 Februari 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Hormati Putusan KIP Soal Dokumen TWK, Eks Pegawai Desak Pemulihan Status

23 Februari 2026

“Mudik Aman, Keluarga Bahagia”, Kakorlantas Polri: Lebaran Makin Berkesan

23 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Datangi KPK, Menag Nasaruddin Umar Laporkan Penggunaan Jet Pribadi

23 Februari 2026

Seskab Teddy: Kerja Sama Dagang RI-AS Tak Hapus Kewajiban Sertifikasi Halal dan Izin BPOM

23 Februari 2026
Wakil Bupati Garut Putri Karlina

Evaluasi Satu Tahun, Wabup Garut Janji Perbaiki Sistem dan Tindak Lanjut Aduan

23 Februari 2026

Program Sosial Sejalan HAM, Menteri Pigai: Jangan Kaitkan dengan Agenda Pemilu

23 Februari 2026
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin dan Wakilnya Putri Karlina

Satu Tahun Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Garut; Abdusy Syakur Amin-Putri Karlina

23 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu “Gurita Keluarga” dan Sandi Proyek G1 Mengemuka di Garut, Hasanuddin Nilai Sarat Nuansa Politis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR ASN, TNI, Polri 2026 Segera Cair Awal Ramadan, Pemerintah Gelontorkan Rp 55 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Garut 213 Tahun: Dewan Adat Ungkap Bukti Historis Baru Soal Nama dan Hari Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com