• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 29, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

TOK! Mahkamah Agung Kembali Menangkan Pedagang Pasar Alabio, Denny Indrayana Minta Bupati HSU Segera Eksekusi Putusan

Redaksi oleh Redaksi
20 Desember 2022
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Amuntai, Kabariku- Jalan panjang pedagang lama pasar alabio yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pasar Alabio (P3A) mencari keadilan pasca “digusur” Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Pemkab HSU) akhirnya menemui titik terang.

Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 8 Desember 2022 telah memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali atas putusan kasasi yang diajukan oleh Bupati HSU dan Pemkab HSU.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hadirnya putusan bernomor perkara 198/PK/TIN/2022 tersebut, memberikan angin segar dan posisi hukum yang kuat bagi pedagang lama Alabio untuk menempati Pasar Alabio kembali.

RelatedPosts

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

Noel Wanti-wanti Menkeu Purbaya: Ada Bandit-bandit Merasa Terganggu

Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

Melalui kuasa hukumnya, para pedagang berharap Pemkab HSU segera mengembalikan hak-hak mereka untuk berdagang di Pasar Alabio.

“Alhamdulillah Putusan MA menolak Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemkab HSU. Ini artinya, para pedagang Alabio berhak kembali menempati ruko atau kios untuk mengais rezeki yang halal dengan tenang,” ujar Prof. Denny Indrayana, SH., LL.M., Ph.D., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Para Pedagang Alabio.

Jika merunut pertarungan hukum sejak awal, sebelum Putusan PK ini, Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi sebenarnya telah memenangkan Pedagang lama Pasar Alabio. Namun eksekusi tidak kunjung dilakukan dengan alasan Pemkab HSU ingin mengajukan PK.

“Sebenarnya kami sudah menang dalam perkara ini sejak putusan Kasasi. Awalnya Pemkab HSU berjanji akan menempatkan kembali pedagang lama, namun ternyata eksekusi ditunda dengan alasan mengajukan PK,” jelasnya.

Pihaknya berharap Pemkab SHU tidak lagi beralasan menunda dan segera mengeksekusi putusan MA dimaksud.

Baca Juga  INTEGRITY HUT Ke-7, Gelar Kompetisi Debat Mahasiswa, Seleksi Beasiswa dan Webinar Presidential Threshold

“Kami berharap Pemkab HSU segera menjalankan putusan PK tersebut, karena tidak ada opsi langkah hukum lain. Menunda-nunda eksekusi justru semakin mencederai rasa keadilan, sebagaimana adagium justice delay is justice denied (keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak),” tegas Guru Besar Hukum Tata Negara, sekaligus senior partner Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (INTEGRITY) Law Firm ini.

Ketua P3A, H. Mulyadi menambahkan, Para pedagang juga menaruh harapan penuh dan mengetuk hati nurani Bupati HSU untuk melindungi hak-hak mereka pasca 2 (dua) putusan MA, dengan cara menempatkan kembali pedagang lama di Pasar Alabio.

“Kami percaya bahwa Pemkab HSU masih memiliki niat baik dan akan menghormati serta mengeksekusi Putusan MA tersebut. Kami meyakini Pemkab HSU akan mengembalikan dan melindungi hak-hak kami untuk dapat kembali mencari nafkah di Pasar Alabio. Kami sudah cukup bersabar kehilangan mata pencaharian dan sudah menunggu bertahun-tahun,” ungkap H. Mulyadi dengan penuh harap.

Sebagai informasi pengingat, perkara ini bermula ketika Pemkab HSU merenovasi Pasar Alabio dengan menetapkan jumlah sumbangan yang bersifat wajib kepada pedagang apabila ingin tetap berjualan.

Nilai sumbangan yang ditetapkan tak tanggung-tanggung, mencapai Rp 90 juta untuk kios hingga Rp 525 juta untuk ruko. Karena jumlah sumbangannya terlalu besar dan di luar kemampuan, para pedagang lama tersingkir.

Akhirnya, para pedagang menunjuk Prof. Denny Indrayana dkk untuk menggugat keputusan tersebut di PTUN Banjarmasin hingga tingkat PK di MA.***

Red/K.101

Berita Terkait:

https://www.kabariku.com/kalah-melawan-pedagang-pasar-alabio-pemkab-hsu-bersikukuh-tolak-putusan-mahkamah-agung/
https://www.kabariku.com/putusan-kasasi-mahkamah-agung-soal-pasar-alabio-telah-diterima-saatnya-pemkab-hsu-hormati-pelaksanaan/

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Mahkamah AgungMenangkan Pedagang Pasar AlabioPemkab Hulu Sungai UtaraProf. Denny Indrayana
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pasca Gempa Cianjur, Uskup Bogor Kunjungi Desa Sarampad Bersama Relawan Pos Layanan Kemanusiaan Paroki St Petrus

Post Selanjutnya

Soroti Kasus Kecelakaan Kereta Cepat, KAMMI Jabar Desak Penyelidikan Proyek Strategis Nasional

RelatedPosts

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

28 Januari 2026
Eks Wamenaker RI Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat dimintai keterangan awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Noel Wanti-wanti Menkeu Purbaya: Ada Bandit-bandit Merasa Terganggu

26 Januari 2026
Rona Fortuna HS, dari Perkumpulan Aktivis 98 (tengah) dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

26 Januari 2026
Eks Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer Gerungan usai menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Jaksa KPK Dalami Pernyataan Noel soal Partai Politik dan Ormas di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

22 Januari 2026
Arsip - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Abhan (ketiga dari kanan) saat konferensi pers di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (23/12/2025). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Walk Out di Persidangan, Hakim Ad Hoc Tipikor Samarinda Diperiksa KY

22 Januari 2026

Perlindungan Hukum Wartawan Instrumen Konstitusional Bukan Keistimewaan, Ini Penjelasan MK

20 Januari 2026
Post Selanjutnya

Soroti Kasus Kecelakaan Kereta Cepat, KAMMI Jabar Desak Penyelidikan Proyek Strategis Nasional

KPK Periksa Jaksa Fungsional Jampidsus Hingga Cleaning Service Sebagai Saksi Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Lantik Keanggotaan Dewan Energi Nasional Periode 2026-2030

29 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Masuk Zona Rentan Korupsi, KPK Dorong Integritas Pemkab Pati

29 Januari 2026

Reformasi Kepolisian: antara Fenomena dan Noumena

29 Januari 2026
Wali Kota Madiun, Maidi usai ditetapkan sebagai tersangka KPK. (Foto:Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun, Dokumen dan Duit Puluhan Juta Rupiah Disita

29 Januari 2026
Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

28 Januari 2026
Wali Kota Aceh Sayuti Abubakar terpilih sebagai Ketua Komisariat Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila periode 2026–2030 (Bemby/kabariku)

Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

28 Januari 2026
Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers terkait laporan tahunan 2025. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Komisi Yudisial Terima 2.649 Aduan Publik dan Usulkan Sanksi Etik 124 Hakim di 2025

28 Januari 2026
Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers laporan tahunan 2025. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Raih WTP ke-18, Indeks Kinerja Komisi Yudisial 2025 Nyaris Sempurna

28 Januari 2026

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

28 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com