• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Maret 24, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

TOK! Mahkamah Agung Kembali Menangkan Pedagang Pasar Alabio, Denny Indrayana Minta Bupati HSU Segera Eksekusi Putusan

Redaksi oleh Redaksi
20 Desember 2022
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Amuntai, Kabariku- Jalan panjang pedagang lama pasar alabio yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pasar Alabio (P3A) mencari keadilan pasca “digusur” Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Pemkab HSU) akhirnya menemui titik terang.

Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 8 Desember 2022 telah memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali atas putusan kasasi yang diajukan oleh Bupati HSU dan Pemkab HSU.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hadirnya putusan bernomor perkara 198/PK/TIN/2022 tersebut, memberikan angin segar dan posisi hukum yang kuat bagi pedagang lama Alabio untuk menempati Pasar Alabio kembali.

RelatedPosts

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

Melalui kuasa hukumnya, para pedagang berharap Pemkab HSU segera mengembalikan hak-hak mereka untuk berdagang di Pasar Alabio.

“Alhamdulillah Putusan MA menolak Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemkab HSU. Ini artinya, para pedagang Alabio berhak kembali menempati ruko atau kios untuk mengais rezeki yang halal dengan tenang,” ujar Prof. Denny Indrayana, SH., LL.M., Ph.D., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Para Pedagang Alabio.

Jika merunut pertarungan hukum sejak awal, sebelum Putusan PK ini, Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi sebenarnya telah memenangkan Pedagang lama Pasar Alabio. Namun eksekusi tidak kunjung dilakukan dengan alasan Pemkab HSU ingin mengajukan PK.

“Sebenarnya kami sudah menang dalam perkara ini sejak putusan Kasasi. Awalnya Pemkab HSU berjanji akan menempatkan kembali pedagang lama, namun ternyata eksekusi ditunda dengan alasan mengajukan PK,” jelasnya.

Pihaknya berharap Pemkab SHU tidak lagi beralasan menunda dan segera mengeksekusi putusan MA dimaksud.

Baca Juga  Menolak Pembatalan Pemilu 2024

“Kami berharap Pemkab HSU segera menjalankan putusan PK tersebut, karena tidak ada opsi langkah hukum lain. Menunda-nunda eksekusi justru semakin mencederai rasa keadilan, sebagaimana adagium justice delay is justice denied (keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak),” tegas Guru Besar Hukum Tata Negara, sekaligus senior partner Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (INTEGRITY) Law Firm ini.

Ketua P3A, H. Mulyadi menambahkan, Para pedagang juga menaruh harapan penuh dan mengetuk hati nurani Bupati HSU untuk melindungi hak-hak mereka pasca 2 (dua) putusan MA, dengan cara menempatkan kembali pedagang lama di Pasar Alabio.

“Kami percaya bahwa Pemkab HSU masih memiliki niat baik dan akan menghormati serta mengeksekusi Putusan MA tersebut. Kami meyakini Pemkab HSU akan mengembalikan dan melindungi hak-hak kami untuk dapat kembali mencari nafkah di Pasar Alabio. Kami sudah cukup bersabar kehilangan mata pencaharian dan sudah menunggu bertahun-tahun,” ungkap H. Mulyadi dengan penuh harap.

Sebagai informasi pengingat, perkara ini bermula ketika Pemkab HSU merenovasi Pasar Alabio dengan menetapkan jumlah sumbangan yang bersifat wajib kepada pedagang apabila ingin tetap berjualan.

Nilai sumbangan yang ditetapkan tak tanggung-tanggung, mencapai Rp 90 juta untuk kios hingga Rp 525 juta untuk ruko. Karena jumlah sumbangannya terlalu besar dan di luar kemampuan, para pedagang lama tersingkir.

Akhirnya, para pedagang menunjuk Prof. Denny Indrayana dkk untuk menggugat keputusan tersebut di PTUN Banjarmasin hingga tingkat PK di MA.***

Red/K.101

Berita Terkait:

https://www.kabariku.com/kalah-melawan-pedagang-pasar-alabio-pemkab-hsu-bersikukuh-tolak-putusan-mahkamah-agung/
https://www.kabariku.com/putusan-kasasi-mahkamah-agung-soal-pasar-alabio-telah-diterima-saatnya-pemkab-hsu-hormati-pelaksanaan/

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Mahkamah AgungMenangkan Pedagang Pasar AlabioPemkab Hulu Sungai UtaraProf. Denny Indrayana
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pasca Gempa Cianjur, Uskup Bogor Kunjungi Desa Sarampad Bersama Relawan Pos Layanan Kemanusiaan Paroki St Petrus

Post Selanjutnya

Soroti Kasus Kecelakaan Kereta Cepat, KAMMI Jabar Desak Penyelidikan Proyek Strategis Nasional

RelatedPosts

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

18 Maret 2026

Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum

18 Maret 2026

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

12 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gugatan Praperadilan Kandas, Hakim PN Jaksel: Penetapan Tersangka Yaqut Sah

11 Maret 2026
Ilustrasi sidang etik hakim di Majelis Kehormatan Hakim, Mahkamah Agung (Foto: Dok. KY)

Hakim Pukul Anak Sendiri Hingga Kepala Bocor Berujung Dicopot

11 Maret 2026
Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi/MK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anggaran MBG di APBN 2026 Digugat ke MK, Koalisi Sipil Soroti Dasar Hukumnya

10 Maret 2026
Post Selanjutnya

Soroti Kasus Kecelakaan Kereta Cepat, KAMMI Jabar Desak Penyelidikan Proyek Strategis Nasional

KPK Periksa Jaksa Fungsional Jampidsus Hingga Cleaning Service Sebagai Saksi Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pengidap Thalasemia Sulit Cari Darah, Yuda Puja Turnawan Gelar Donor di DPRD Garut, Stok Menipis Pasca Lebaran

23 Maret 2026

Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

23 Maret 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Arah Kebijakan: MBG untuk Investasi SDM Indonesia

23 Maret 2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/ekon

WFH Seminggu Sekali Mulai Diberlakukan Usai Lebaran 2026

23 Maret 2026
One Way Situasional Mampu Lancarkan Arus Mudik di Garut

Kapolres Garut Pimpin Rekayasa Lalu Lintas, One Way Efektif Urai Kepadatan Pemudik

23 Maret 2026

Momentum Idulfitri 1447 H, Presiden Prabowo: Pererat Silaturahmi dan Jaga Persatuan Bangsa

21 Maret 2026

Satlantas Polres Garut Terapkan One Way di Sejumlah Titik, Arus Bandung-Tasikmalaya Lancar

21 Maret 2026

Jelang Lebaran, Musibah Kebakaran di Garut, Yuda Puja Turnawan Serahkan Bantuan untuk Korban

20 Maret 2026

Prabowo Menjawab: Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme, Negara Janji Usut Tuntas

20 Maret 2026

Momentum Idulfitri 1447 H, Presiden Prabowo: Pererat Silaturahmi dan Jaga Persatuan Bangsa

21 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taman Yu Yuan (Yu Yuan Garden) dan Polisi Shanghai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Karier Brigjen TNI Dwi Sasongko, Penerima Adhi Makayasa1998 Butuh 16 Tahun Raih Pangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Lebaran, Musibah Kebakaran di Garut, Yuda Puja Turnawan Serahkan Bantuan untuk Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditutup Sepihak, Pengelola Balong Cafe Gugat Pemilik Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Prabowo-Megawati Bertemu di Istana Merdeka Jelang Idulfitri 1447 H

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com