• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Mei 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Hari Ini Disahkan! AJI Indonesia: Pasal Bermasalah RKUHP Rawan Mengantar Jurnalis ke Balik Jeruji Besi 

Redaksi oleh Redaksi
6 Desember 2022
di Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Jurnalis diberbagai daerah pada Senin, 5 Desember 2022 secara serentak menggelar aksi penolakan rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR RI pada Selasa, 6 Desember 2022.

Disebutkan dalam RKUHP dalam sebagian pasalnya dinilai berpotensi mengantarkan wartawan ke balik jeruji besi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia kembali mengkritisi 17 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berpotensi memberangus kebebasan pers di Indonesia, antara lain pasal 240 dan pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah, serta pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses pengadilan.

RelatedPosts

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

Dalam pasal 280 media bahkan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.

“Ini masih ada ancaman akan mengganggu kerja-kerja teman jurnalis karena kita tahu peradilan di Indonesia itu masih memerlukan pemantauan yang luar biasa karena ada banyak kasus di peradilan, ada mafia-mafia peradilan yang kita mesti akui masih ada sampai sekarang,” ujar Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim, dalam Aksi Jurnalis Tolak RKUHP di kanal YouTube AJI Indonesia, dikutip Selasa (6/12/2022).

Selain menuntut untuk menghapus 17 pasal itu, AJI Indonesia juga mendesak agar pengesahan RKUHP tidak dilakukan secara terburu-buru.

“AJI menyisir pasal-pasal yang memang ini sangat berpotensi mengganggu kerja-kerja jurnalis, memberangus kemerdekaan pers dan juga tidak menutup kemungkinan pasal-pasal itu akan mengantarkan teman-teman jurnalis ke jeruji besi,” jelas Sasmito.

Baca Juga  Maklumat Kapolri Dicabut, Polisi Tetap Awasi Pelaksanaan Protokol Kesehatan

Membatasi Kebebasan Pers

Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, menilai keinginan pemerintah dan DPR RI yang akan mengesahkan RKUHP saat publik masih mempertanyakan substansi dan proses penyusunannya, menunjukkan bahwa secara tidak langsung pemerintah dan DPR mencoba menghempaskan demokrasi.

Kebebasan pers menurut Ninik, merupakan bentuk demokrasi yang paling praktis, strategis yang dibutuhkan bangsa Indonesia.

“Maka ketika kebebasan pers diberangus dilakukan dengan berbagai cara dan kita sudah memberikan masukan, rasanya pemerintah tidak berkomitmen pada demokrasi. Demokrasi yang diperjuangkan, yang sudah disepakati sebagai salah satu bentuk kita bernegara, kita sendiri, pemerintah dan DPR sendiri yang akan mencerabutnya,” ujarnya.

Ninik mengingatkan di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ditegaskan kebebasan pers merupakan bagian penting dari demokrasi. Untuk itu kemerdekaan pers juga diharapkan tercermin di dalam undang-undang KUHP yang baru.

“Jadi upaya kriminalisasi dalam KUHP itu tidak sejalan dengan apa yang diatur dalam undang-Undang Empat Puluh tahun 99,” kata Ninik.

Ninik berharap rencana pengesahan RKUHP dapat ditunda.

“Kenapa? Karena unsur penting berdemokrasi adalah dengan kemerdekaan berbicara, kemerdekaan berpendapat, dan salah satunya adalah kemerdekaan pers,” lanjut dia.

Dalam surat yang dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo pada Oktober 2022, Dewan Pers berpandangan secara substansi RKUHP masih bermuatan membatasi kemerdekaan PERS dan berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik.

Batasan Ketat antara Penghinaan dan Kritik

28 November 2022, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, usai rapat terbatas mengenai progres RUU KUHP mengungkapkan penjelasan dalam pasal yang berkaitan dengan penyerangan harkat dan martabat Presiden maupun penghinaan kepada Pemerintah dan Lembaga Negara memberikan batasan yang ketat membedakan antara penghinaan dan kritik.

Baca Juga  Dua Remaja Hilang di Pantai Karang Papak Masih Dalam Pencarian Satpolairud dan Tim SAR Gabungan

“Dan penjelasan didalam kedua pasal tersebut, kami merujuk kepada Undang-Undang Pers, dimana disitu ditegaskan dalam satu negara demokrasi kritik tersebut diperlukan sebagai kontrol sosial,” kata Eddy melalui YouTube Sekretariat Kabinet RI.

“Dengan penjelasan yang detail, maka pasal-pasal tersebut tidak akan mengalami multi interpretasi,” tambahnya menutup.***

Red/K.101

Berita Terkait : Wamenkumham: RUU KUHP Tinggalkan Paradigma Hukum Pidana Sebagai Alat Balas Dendam

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #SemuaBisaDipenjara#SemuaBisaKenaAJI Indonesiadpr riRKUHPWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kapok Sahli Pangdam XII Buka Latihan Posko I Korem 102/Panju Panjung Tangani Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kalteng

Post Selanjutnya

Menteri BUMN Erick Tohir Peduli Terhadap UMKM Diapresiasi Pegiat UMKM

RelatedPosts

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

1 Mei 2026

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

28 April 2026
Doni Salmanan/IG

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

10 April 2026
Plastik mahal/lambe turah

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

6 April 2026

Pemerintah Batasi Program MBG Hanya di Hari Sekolah Demi Efektivitas

5 April 2026

Awal April 2026, Pertamina Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM

1 April 2026
Post Selanjutnya

Menteri BUMN Erick Tohir Peduli Terhadap UMKM Diapresiasi Pegiat UMKM

KPK Raih Penghargaan Germas Award 2022 Kategori Pelaksanaan Deteksi Dini Penyakit dan Inovasi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bareskrim Limpahkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

9 Mei 2026

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

9 Mei 2026

Presiden Prabowo Dorong ASEAN Percepat Diversifikasi Energi Hadapi Ketidakpastian Global

9 Mei 2026
PLN bahas risiko pidana korporasi, Chorinus Eric Nerokou tekankan kepatuhan dan tata kelola.(Istimewa)

PLN Bahas Risiko Pidana Korporasi di Tengah Penerapan KUHP-KUHAP Baru

8 Mei 2026

GMNI Jakarta Timur Mengawal Keadilan bagi Debitur Panin Bank yang Diduga Dirugikan

8 Mei 2026

Polisi Siber dan Harapan Keberlanjutan Keamanan Bangsa

8 Mei 2026

Pemkab dan Masyarakat Tadisi Launching Wisata Air Terjun Sarambu Liawan, Dongkrak PAD dan Ekonomi Warga

8 Mei 2026
PN Palu lanjutkan sidang dugaan ITE terkait informasi AJB saham dengan menghadirkan tiga saksi.(Istimewa)

Sidang ITE di PN Palu: Tiga Saksi Akui Terima Voice Note soal Dugaan AJB Saham, Pilih Klarifikasi Langsung

8 Mei 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Gunakan “Maung” Karya Anak Bangsa di KTT ASEAN Filipina

8 Mei 2026

Presiden Prabowo Dorong ASEAN Percepat Diversifikasi Energi Hadapi Ketidakpastian Global

9 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Letjen TNI Agus Widodo jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kemhan diisi Mayjen Bagus Suryadi.(Foto:Kemhan RI)

    Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Terima Laporan KPRP, Reformasi Polri Masuk Fase Eksekusi hingga 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Desak Sidang Etik Penyidik Polres Depok, Dugaan Pemerasan hingga Kriminalisasi Buruh Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com