• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Hari Ini Disahkan! AJI Indonesia: Pasal Bermasalah RKUHP Rawan Mengantar Jurnalis ke Balik Jeruji Besi 

Redaksi oleh Redaksi
6 Desember 2022
di Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Jurnalis diberbagai daerah pada Senin, 5 Desember 2022 secara serentak menggelar aksi penolakan rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR RI pada Selasa, 6 Desember 2022.

Disebutkan dalam RKUHP dalam sebagian pasalnya dinilai berpotensi mengantarkan wartawan ke balik jeruji besi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia kembali mengkritisi 17 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berpotensi memberangus kebebasan pers di Indonesia, antara lain pasal 240 dan pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah, serta pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses pengadilan.

RelatedPosts

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

Dalam pasal 280 media bahkan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.

“Ini masih ada ancaman akan mengganggu kerja-kerja teman jurnalis karena kita tahu peradilan di Indonesia itu masih memerlukan pemantauan yang luar biasa karena ada banyak kasus di peradilan, ada mafia-mafia peradilan yang kita mesti akui masih ada sampai sekarang,” ujar Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim, dalam Aksi Jurnalis Tolak RKUHP di kanal YouTube AJI Indonesia, dikutip Selasa (6/12/2022).

Selain menuntut untuk menghapus 17 pasal itu, AJI Indonesia juga mendesak agar pengesahan RKUHP tidak dilakukan secara terburu-buru.

“AJI menyisir pasal-pasal yang memang ini sangat berpotensi mengganggu kerja-kerja jurnalis, memberangus kemerdekaan pers dan juga tidak menutup kemungkinan pasal-pasal itu akan mengantarkan teman-teman jurnalis ke jeruji besi,” jelas Sasmito.

Baca Juga  Pekerja Pariwisata akan Makzulkan KDM Karena Study Tour, Warganet: Kelihatan Banget Berharap Duit Sekolahan

Membatasi Kebebasan Pers

Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, menilai keinginan pemerintah dan DPR RI yang akan mengesahkan RKUHP saat publik masih mempertanyakan substansi dan proses penyusunannya, menunjukkan bahwa secara tidak langsung pemerintah dan DPR mencoba menghempaskan demokrasi.

Kebebasan pers menurut Ninik, merupakan bentuk demokrasi yang paling praktis, strategis yang dibutuhkan bangsa Indonesia.

“Maka ketika kebebasan pers diberangus dilakukan dengan berbagai cara dan kita sudah memberikan masukan, rasanya pemerintah tidak berkomitmen pada demokrasi. Demokrasi yang diperjuangkan, yang sudah disepakati sebagai salah satu bentuk kita bernegara, kita sendiri, pemerintah dan DPR sendiri yang akan mencerabutnya,” ujarnya.

Ninik mengingatkan di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ditegaskan kebebasan pers merupakan bagian penting dari demokrasi. Untuk itu kemerdekaan pers juga diharapkan tercermin di dalam undang-undang KUHP yang baru.

“Jadi upaya kriminalisasi dalam KUHP itu tidak sejalan dengan apa yang diatur dalam undang-Undang Empat Puluh tahun 99,” kata Ninik.

Ninik berharap rencana pengesahan RKUHP dapat ditunda.

“Kenapa? Karena unsur penting berdemokrasi adalah dengan kemerdekaan berbicara, kemerdekaan berpendapat, dan salah satunya adalah kemerdekaan pers,” lanjut dia.

Dalam surat yang dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo pada Oktober 2022, Dewan Pers berpandangan secara substansi RKUHP masih bermuatan membatasi kemerdekaan PERS dan berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik.

Batasan Ketat antara Penghinaan dan Kritik

28 November 2022, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, usai rapat terbatas mengenai progres RUU KUHP mengungkapkan penjelasan dalam pasal yang berkaitan dengan penyerangan harkat dan martabat Presiden maupun penghinaan kepada Pemerintah dan Lembaga Negara memberikan batasan yang ketat membedakan antara penghinaan dan kritik.

Baca Juga  IPW Desak Kapolda Metro Jaya Selidiki Secara Mendalam Musabab Terjadinya Kebakaran Gedung YLBHI

“Dan penjelasan didalam kedua pasal tersebut, kami merujuk kepada Undang-Undang Pers, dimana disitu ditegaskan dalam satu negara demokrasi kritik tersebut diperlukan sebagai kontrol sosial,” kata Eddy melalui YouTube Sekretariat Kabinet RI.

“Dengan penjelasan yang detail, maka pasal-pasal tersebut tidak akan mengalami multi interpretasi,” tambahnya menutup.***

Red/K.101

Berita Terkait : Wamenkumham: RUU KUHP Tinggalkan Paradigma Hukum Pidana Sebagai Alat Balas Dendam

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Tags: #SemuaBisaDipenjara#SemuaBisaKenaAJI Indonesiadpr riRKUHPWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kapok Sahli Pangdam XII Buka Latihan Posko I Korem 102/Panju Panjung Tangani Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kalteng

Post Selanjutnya

Menteri BUMN Erick Tohir Peduli Terhadap UMKM Diapresiasi Pegiat UMKM

RelatedPosts

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

11 Mei 2026

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

1 Mei 2026

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

28 April 2026
Doni Salmanan/IG

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

10 April 2026
Plastik mahal/lambe turah

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

6 April 2026

Pemerintah Batasi Program MBG Hanya di Hari Sekolah Demi Efektivitas

5 April 2026
Post Selanjutnya

Menteri BUMN Erick Tohir Peduli Terhadap UMKM Diapresiasi Pegiat UMKM

KPK Raih Penghargaan Germas Award 2022 Kategori Pelaksanaan Deteksi Dini Penyakit dan Inovasi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

18 Juli 2026

NPCI Kota Bogor Perkuat Sinergi dengan Kodim 0606 Matangkan Persiapan Peparda Jabar 2026

18 Juli 2026

Jumhur Hidayat Tegaskan Tak Ada Kompromi, KLH Hentikan Peleburan Aluminium Ilegal di Tangerang

18 Juli 2026

DPD RI Sumut dan LPS Medan Jajaki Kerja Sama Tingkatkan Literasi Keuangan dan Keamanan Menabung

18 Juli 2026

Muhadjir Effendy Hormati Putusan MK soal Izin Tambang Ormas, Muhammadiyah Tunggu Tindak Lanjut Pemerintah

18 Juli 2026

Puncak Liga Askab Istimewa U-19 Sukses Digelar, Ketua Askab PSSI Garut Optimistis Lahirkan Bibit untuk Persigar

18 Juli 2026

LBH SPP Kecam Penertiban di Papandayan, Nilai Pengrusakan Tanaman Petani Langgar Proses Penyelesaian Konflik Agraria

18 Juli 2026

Pemkot Tangerang Ajak Warga Aktif Laporkan Jalan Rusak, 1.024 Titik Sudah Diperbaiki

18 Juli 2026
Oplus_131072

Hotman Paris Ungkap Alasan Bela Febrie Adriansyah: Bukan karena Honor

18 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com