• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Hari Ini Disahkan! AJI Indonesia: Pasal Bermasalah RKUHP Rawan Mengantar Jurnalis ke Balik Jeruji Besi 

Redaksi oleh Redaksi
6 Desember 2022
di Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Jurnalis diberbagai daerah pada Senin, 5 Desember 2022 secara serentak menggelar aksi penolakan rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR RI pada Selasa, 6 Desember 2022.

Disebutkan dalam RKUHP dalam sebagian pasalnya dinilai berpotensi mengantarkan wartawan ke balik jeruji besi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia kembali mengkritisi 17 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berpotensi memberangus kebebasan pers di Indonesia, antara lain pasal 240 dan pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah, serta pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses pengadilan.

RelatedPosts

Tragedi Siswa SD di NTT, Kemensos Turunkan Tim Asesmen dan Perkuat DTKS

Kolaborasi ASN dan Masyarakat Wujudkan Sungai Bersih Lewat Gerakan Indonesia ASRI

Gubernur Jabar Tegaskan Audit Ketat Proyek 2025, Kontraktor Bermutu Rendah Terancam Tak Dibayar Penuh

Dalam pasal 280 media bahkan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.

“Ini masih ada ancaman akan mengganggu kerja-kerja teman jurnalis karena kita tahu peradilan di Indonesia itu masih memerlukan pemantauan yang luar biasa karena ada banyak kasus di peradilan, ada mafia-mafia peradilan yang kita mesti akui masih ada sampai sekarang,” ujar Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim, dalam Aksi Jurnalis Tolak RKUHP di kanal YouTube AJI Indonesia, dikutip Selasa (6/12/2022).

Selain menuntut untuk menghapus 17 pasal itu, AJI Indonesia juga mendesak agar pengesahan RKUHP tidak dilakukan secara terburu-buru.

“AJI menyisir pasal-pasal yang memang ini sangat berpotensi mengganggu kerja-kerja jurnalis, memberangus kemerdekaan pers dan juga tidak menutup kemungkinan pasal-pasal itu akan mengantarkan teman-teman jurnalis ke jeruji besi,” jelas Sasmito.

Baca Juga  39.496 Fresh Graduate Dapat Kesempatan Magang Nasional di Kemenimipas

Membatasi Kebebasan Pers

Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, menilai keinginan pemerintah dan DPR RI yang akan mengesahkan RKUHP saat publik masih mempertanyakan substansi dan proses penyusunannya, menunjukkan bahwa secara tidak langsung pemerintah dan DPR mencoba menghempaskan demokrasi.

Kebebasan pers menurut Ninik, merupakan bentuk demokrasi yang paling praktis, strategis yang dibutuhkan bangsa Indonesia.

“Maka ketika kebebasan pers diberangus dilakukan dengan berbagai cara dan kita sudah memberikan masukan, rasanya pemerintah tidak berkomitmen pada demokrasi. Demokrasi yang diperjuangkan, yang sudah disepakati sebagai salah satu bentuk kita bernegara, kita sendiri, pemerintah dan DPR sendiri yang akan mencerabutnya,” ujarnya.

Ninik mengingatkan di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ditegaskan kebebasan pers merupakan bagian penting dari demokrasi. Untuk itu kemerdekaan pers juga diharapkan tercermin di dalam undang-undang KUHP yang baru.

“Jadi upaya kriminalisasi dalam KUHP itu tidak sejalan dengan apa yang diatur dalam undang-Undang Empat Puluh tahun 99,” kata Ninik.

Ninik berharap rencana pengesahan RKUHP dapat ditunda.

“Kenapa? Karena unsur penting berdemokrasi adalah dengan kemerdekaan berbicara, kemerdekaan berpendapat, dan salah satunya adalah kemerdekaan pers,” lanjut dia.

Dalam surat yang dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo pada Oktober 2022, Dewan Pers berpandangan secara substansi RKUHP masih bermuatan membatasi kemerdekaan PERS dan berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik.

Batasan Ketat antara Penghinaan dan Kritik

28 November 2022, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, usai rapat terbatas mengenai progres RUU KUHP mengungkapkan penjelasan dalam pasal yang berkaitan dengan penyerangan harkat dan martabat Presiden maupun penghinaan kepada Pemerintah dan Lembaga Negara memberikan batasan yang ketat membedakan antara penghinaan dan kritik.

Baca Juga  Himadikpolkum IPI Garut Gelar Olimpiade PPKn ke-VIII Tingkat Nasional

“Dan penjelasan didalam kedua pasal tersebut, kami merujuk kepada Undang-Undang Pers, dimana disitu ditegaskan dalam satu negara demokrasi kritik tersebut diperlukan sebagai kontrol sosial,” kata Eddy melalui YouTube Sekretariat Kabinet RI.

“Dengan penjelasan yang detail, maka pasal-pasal tersebut tidak akan mengalami multi interpretasi,” tambahnya menutup.***

Red/K.101

Berita Terkait : Wamenkumham: RUU KUHP Tinggalkan Paradigma Hukum Pidana Sebagai Alat Balas Dendam

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #SemuaBisaDipenjara#SemuaBisaKenaAJI Indonesiadpr riRKUHPWarta Pemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kapok Sahli Pangdam XII Buka Latihan Posko I Korem 102/Panju Panjung Tangani Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kalteng

Post Selanjutnya

Menteri BUMN Erick Tohir Peduli Terhadap UMKM Diapresiasi Pegiat UMKM

RelatedPosts

Tragedi Siswa SD di NTT, Kemensos Turunkan Tim Asesmen dan Perkuat DTKS

6 Februari 2026
Mendukung Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), ASN Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Jawa Barat bersama Kader TPK, Penyuluh KB, dan Komunitas Gober bergotong royong membersihkan Sungai Cikapundung Kolot, Kelurahan Binong, Selasa (4/2/2026).

Kolaborasi ASN dan Masyarakat Wujudkan Sungai Bersih Lewat Gerakan Indonesia ASRI

5 Februari 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi/Pemprov Jabar

Gubernur Jabar Tegaskan Audit Ketat Proyek 2025, Kontraktor Bermutu Rendah Terancam Tak Dibayar Penuh

12 Januari 2026
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil/Pemprov Jabar

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai, Tegaskan Pisah Secara Baik-baik

8 Januari 2026
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono berbicara dalam acara Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025) (Foto: Divhumas Polri)

Pengamanan Nataru, Densus 88 Amankan Tujuh Terduga Teroris Jaringan NII dan Ansharuh Daulah

31 Desember 2025
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari saat konferensi pers Penanganan Banjir dan Longsor Sumatra, di Jakarta, Jumat (26/12/2025) (Foto: Tangkapan layar YouTube BNPB)

BNPB: Akses Jalan di Wilayah Bencana Sumatra Mulai Pulih, Jalur Bener Meriah–Bireuen Bisa Dilalui

27 Desember 2025
Post Selanjutnya

Menteri BUMN Erick Tohir Peduli Terhadap UMKM Diapresiasi Pegiat UMKM

KPK Raih Penghargaan Germas Award 2022 Kategori Pelaksanaan Deteksi Dini Penyakit dan Inovasi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menaker Terbitkan Aturan WFA Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Berikut Ketentuannya

15 Februari 2026

Refleksi 79 Tahun HMI dan Tarhib Ramadan, Komitmen Istiqamah Mengabdi untuk Bangsa

15 Februari 2026

Hadiri Musrenbang Pemuda 2027, Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda

14 Februari 2026

Mensesneg Apresiasi Peran Media, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual di Era Digital

14 Februari 2026

Membaca Bintang Mahaputera dalam Bingkai Legitimasi Institusi

14 Februari 2026

Presiden Prabowo Sematkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN, Ini Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

14 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melaksanakan ziarah ke makam para pemimpin terdahulu Kabupaten Garut pada Jumat (13/2/2026).
(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Kab. Garut)

Menapak Jejak Pengabdian, Bupati Garut Ziarah ke Makam Para Bupati Terdahulu dalam Rangka HJG ke-213

14 Februari 2026
Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza

Jaksa Tuntut Kerry Andrianto Riza 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

14 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri acara Khitanan Massal dalam rangka Hari Ulang Tahun Rumah Sakit Paru Dr. H. A. Rotinsulu yang berlangsung di Klinik Utama Dr. H. A. Rotinsulu Garut

RS Paru dr. H. A. Rotinsulu Rayakan 91 Tahun dengan Aksi Sosial Khitanan Massal di Garut

14 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com