Jakarta, Kabariku– Kabar Irjen. Pol. Teddy Minahasa Putra diduga diamankan Divisi Propam Polri terkait kasus narkoba. Namun, belum ada penegasan langsung terkait kabar ini.
Diketahui, Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo memanggil Kapolri beserta jajarannya di Istana Presiden, Jakarta, Jum’at (14/10/2022) siang.

Sebelumnya, Pemanggilan Kapolri dan jajaran ke Istana Negara ini dilakukan usai rapat koordinasi (rakor) melalui zoom cloud meeting Rabu, 12 Oktober 2022, pukul 10.00 WIB yang dipimpin Kasetpres. Rapat koordinasi (rakor) itu terkait rencana pengarahan Presiden Jokowi kepada jajaran Kepolisian.
Para personel yang dikumpulkan mulai dari Pejabat Utama Polri, Kapolda, hingga Kapolres. Para pati bintang dua hingga ke bawah berkumpul di Gedung STIK-PTIK, Jakarta, untuk berangkat ke Istana Presiden dengan menaiki bus.

Sementara itu di STIK-PTIK tengah berkumpul diantaranya,Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi. Kemudian, perwira menengah (pamen) yang terlihat Kapolres Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah AKBP Bronto Budiyono, dan lainnya.
Terkait kabar penangkapan Irjen Teddy Minahasa, Indonesia Police Watch (IPW) mendukung kerja Kepolisian memberantas narkoba dan tidak pandang bulu menyikat anggotanya.
Sugeng Teguh Santoso, SH., Ketua IPW menyatakan dukungannya atas kinerja Kepolisaian tidak terkecuali di level perwira tinggi, saat Propam Polri diduga menangkap Irjen Teddy Minahasa yang baru saja diangkat menjadi Kapolda Jatim.

“Penangkapan ini sangat memprihatinkan dan mencoreng wajah institusi Polri yang saat ini sedang disorot publik dengan peristiwa Duren Tiga dan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa melayang,” kata Sugeng. Jum’at (14/10/2022).
Menurut Sugeng, Dengan ditangkapnya pati Polri dalam penggunaan narkoba, maka Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mendalami keterkaitan jaringan narkoba yang ada.
“Sebab, tidak mungkin seorang jenderal hanya sebagai pemakai tanpa mengetahui jaringan pemasok atau bandar narkoba tersebut,” ujarnya.
Disisi lain, lanjut Sugeng, Kapolri wajib melakukan tes urine secara berkala di kalangan perwira tinggi dan perwira menengah Polri secara berkala.
“Hal ini sebagai deteksi dini dan upaya pencegahan penyalahgunaan di kalangan polisi sebagai penegak hukum,” tuturnya.
Kata Sugeng, Narkoba memang menjadi musuh di Institusi Polri sendiri. Banyak anggota yang telah dipecat terkait barang haram tersebut.
Beberapa bulan lalu, Kapolres Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan di PTDH karena melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkoba.
Sesuai Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri maka akan terkena PTDH.
“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus tegas dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa,” tandasnya.
Sebagai informasi, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., akan memberikan keterangan resmi soal dugaan Irjen Teddy Minahasa Putra ditangkap terkait kasus narkoba, pada sore hariini.***
Red/K.000
BACA juga berita menarik seputar Pemilu KLIK disini
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post