• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

TOK! Paripurna ke-5 DPR RI Resmi Sahkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi

Redaksi oleh Redaksi
20 September 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku– Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, UU ini diharapkan mampu menjadi awal yang baik dalam menyelesaikan permasalahan kebocoran data pribadi di Indonesia.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?,” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, disiarkan Kanal Youtube DPR. Selasa (20/9/2022).

RelatedPosts

DPRD Kabupaten Tangerang Desak Pendampingan Korban Kekerasan Seksual hingga Meja Hijau

RUU Perampasan Aset yang Dibahas Komisi III DPR RI Harus Selaras dengan UU Lain dan Menjamin Kepastian Hukum

Kemendag Tangani 1.911 Layanan Konsumen di Semester I 2026, Pengaduan Elektronik hingga Paylater Mendominasi

Para anggota DPR yang mengikuti rapat menyatakan setuju dan tidak ada penolakan. Lodewijk lalu mengetok palu sidang, tanda RUU PDP telah disahkan.

“Terima kasih,” kata Lodewijk usai mengetok palu.

Secara terperinci sistematika dari RUU tentang PDP adalah sebagai berikut yaitu:

– Bab 1 Ketentuan Umum,
– Bab 2 Asas,
– Bab 3 Jenis Data Pribadi,
– Bab 4 Hak subjek data pribadi,
– Bab 5 Pemrosesan Data Pribadi,
– Bab 6 Kewajiban Pengendalian Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi Dalam Pemrosesan Data Pribadi,
– Bab 7 Transfer Data Pribadi,
– Bab 8 Sanksi Administatif dan
– Bab 9 Kelembagaan,
– Bab 10 Kerja Sama Internasional,
– Bab 11 Partisipasi Masyarakat.

Selanjutnya, Bab 12 Penyelesaian Sengketa dan Hukum Acara, Bab 13 Larangan Dalam Penggunaan Data Pribadi, Bab 14 Ketentuan Pidana, Bab 15 Ketentuan Peralihan terkahir Bab 16 Ketentuan Penutup.

Baca Juga  Viral Kode "Blok Medan": LEMKASI Desak KPK Panggil dan Periksa Bobby Nasution

Selama dua tahun lebih Komisi I DPR berusaha keras melakukan pembahasan intensif dan berhasil menyepakati aspek-aspek substantif atas RUU PDP.

Sebelumnya, Ketua DPR RI, DR (HC) Puan Maharani, S.Sos., menyatakan, pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negara dari segala bentuk kejahatan di era digital.

Naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah empat pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.

“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” ungkap Puan, pada Senin (19/9/2022).

RUU PDP akan menjadi pegangan bagi kementerian/instansi serta stakeholder terkait dalam menjaga sehatnya iklim keamanan digital Indonesia. Puan pun mengapresiasi kerja sama pemerintah dan DPR dalam penyusunan dan pembahasan RUU PDP.

Substansi RUU PDP

Rabu, 7 September 2022, Kementerian Kominfo bersama Komisi I DPR RI telah menyepakati membawa RUU PDP ke pembahasan tingkat selanjutnya atau Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.

Pengambilan keputusan ini dilakukan saat rapat kerja antara Komisi I DPR RI dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, SE., Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, S.H., M.H., dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Pembahasan RUU PDP antara Tim Panja Pemerintah dan Tim Panja Komisi I DPR RI telah melalui pembahasan maupun perdebatan yang sangat konstruktif. Menurut Menkominfo, dinamika pembahasan yang telah berjalan akan memperkaya substansi RUU tersebut.

Baca Juga  PNS Ucapkan Selamat dan Agendakan Munajat Do'a Kemenangan untuk Prabowo-Gibran

RUU PDP terdiri dari 371 daftar inventarisasi masalah (DIM), 16 bab dan 76 pasal ini telah melalui enam kali perpanjangan masa sidang, rapat panitia kerja, serta rapat tim perumus dan tim sinkronisasi.

Menkominfo menyatakan terdapat 13 substansi yang dihasilkan selama pembahasan RUU PDP berlangsung.

Adapun ke-13 substansi RUU RDP tersebut sebagai berikut:

  1. Penyempurnaan rumusan ruang lingkup keberlakuan UU PDP yang dapat menjangkau perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
  2. Penyempurnaan rumusan definisi dan jenis data pribadi;
  3. Penyempurnaan rumusan prinsip dan dasar pemrosesan data pribadi;
  4. Penyempurnaan rumusan hak subjek data pribadi, dan kewajiban pengendali data pribadi;
  5. Penambahan ketentuan mengenai pemrosesan data pribadi anak dan penyandang disabilitas;
  6. Penambahan ketentuan mengenai kewajiban penilaian dampak perlindungan data pribadi;
  7. Rumusan transfer data pribadi di dalam dan di luar wilayah hukum negara Republik Indonesia;
  8. Penyempurnaan rumusan peran pemerintah dan penambahan kewenangan lembaga;
  9. Penyempurnaan rumusan kerja sama internasional dalam bidang perlindungan data pribadi;
  10. Penyempurnaan rumusan partisipasi masyarakat;
  11. Penambahan ketentuan mengenai persentase denda administratif;
  12. Penyesuaian larangan dan ketentuan pidana; dan
  13. Penyempurnaan rumusan pada ketentuan peralihan dan ketentuan penutup, dan beberapa perubahan redaksional dan reposisi pasal dan bab.

Menteri Johnny mengatakan RUU PDP diperlukan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan data pribadi masyarakat.

“RUU PDP menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi,” katanya.***

Red/K.101

BACA berita menarik seputar Pemilu KLIK disini

Tags: Kementerian KominfoKomisi I DPR RIRapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) resmi disahkan
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Ketua KONI Garut Jelaskan Pelaksanaan dan Target Porprov Jabar 2022

Post Selanjutnya

Rentenir dan Tujuh Pelaku Perobohan Rumah di Cipicung Garut Diancam Hukuman Lima Tahun Penjara

RelatedPosts

DPRD Kabupaten Tangerang Desak Pendampingan Korban Kekerasan Seksual hingga Meja Hijau

16 Juli 2026

RUU Perampasan Aset yang Dibahas Komisi III DPR RI Harus Selaras dengan UU Lain dan Menjamin Kepastian Hukum

16 Juli 2026

Kemendag Tangani 1.911 Layanan Konsumen di Semester I 2026, Pengaduan Elektronik hingga Paylater Mendominasi

15 Juli 2026

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Pengalihan Kasus Korupsi, SIAGA 98 Dorong Libatkan KPK

15 Juli 2026

Adian Napitupulu: Kepastian Hukum Jadi Kunci Wujudkan Keadilan bagi Masyarakat

15 Juli 2026
Aktivis Reformasi 1998 sekaligus Pendiri Forum Kota (Forkot), Agung Dekil.(Istimewa)

Aktivis 98 Puji Komitmen Prabowo Berantas Korupsi, Minta Aparat Tak Abaikan Aspirasi Rakyat

15 Juli 2026
Post Selanjutnya

Rentenir dan Tujuh Pelaku Perobohan Rumah di Cipicung Garut Diancam Hukuman Lima Tahun Penjara

KPK Kembangkan Kasus Suap Pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018. Berikut Keterangan Kabiro Pemberitaan KPK

Discussion about this post

KabarTerbaru

Bursah Zarnubi Pastikan Tak Maju di Pilkada 2029, Siap Pensiun dari Dunia Politik

16 Juli 2026

DPR WAJIB SAHKAN UU PERAMPASAN ASET. JANGAN JADIKAN HAM SEBAGAI TAMENG KORUPTOR.

16 Juli 2026

PT SMB Cover 952 Peserta JKN di Sebagin, Permis dan Tiga Desa Lainnya, Anggaran Capai Rp199,9 Juta

16 Juli 2026

DPRD Kabupaten Tangerang Desak Pendampingan Korban Kekerasan Seksual hingga Meja Hijau

16 Juli 2026

Eks Deputi Penindakan KPK Komjen Rudi Setiawan Resmi Dilantik sebagai Irjen Kemenimipas

16 Juli 2026

Tangsel Makin Terang! Pembangunan 3.280 Titik Lampu Jalan Dikebut, Progres Sudah 20 Persen

16 Juli 2026

RUU Perampasan Aset yang Dibahas Komisi III DPR RI Harus Selaras dengan UU Lain dan Menjamin Kepastian Hukum

16 Juli 2026

Pemkot Tangsel Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Setu

15 Juli 2026

WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

15 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com