• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 4, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

KPK Lelang Tanah dan Bangunan Rp 2,8 Miliar Milik Muhammad Nazaruddin. Berikut Pelaksanaan Lelangnya

Redaksi oleh Redaksi
19 September 2022
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru melelang barang rampasan eks Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Barang rampasan yang dilelang yakni berupa tanah dan bangunan.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 159/Pid.Sus/TPK/2015/Pn.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016 atas nama Terdakwa Muhammad Nazaruddin, serta Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 6 huruf f Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK akan melaksanakan lelang barang rampasan negara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Lelang dilakukan berdasarkan penetapan jadwal lelang yang dikeluarkan oleh Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru Nomor: LAP-0082/1/PRO-01/KNL.0303/01.03.01/2022 tanggal 29 Juni 2022.

RelatedPosts

KPK Sita Total Rp33,3 Miliar dari Kasus Scandal Proyek EDC BRI Bernilai Rp2,1 Triliun

MA Sunat Hukuman Setnov, Wakil Ketua KPK: Koruptor Harusnya Tak Diberi Ruang PK Ringan

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 M, Ini Profilnya

Berita terkait sebelumnya Klik Disini

Lelang dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan KPKNL Pekanbaru, terhadap obyek lelang sebagai berikut:  

Nomor Objek Lenang
1 (satu) bidang Unit Tanah dan Bangunan seluas 88 m² dengan alamat Jl. Jenderal Sudirman Komplek Sudirman City Square Blok E10 Tangkerang Selatan Pekanbaru Riau berdasarkan dokumen 1 (satu) bundel Asli Buku Tanah Hak Milik No. 1918 desa Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru atas nama NAZIR RAHMA

Harga Limit
Rp. 2.816.832.000,00 (dua Miliar delapan ratus enam belas juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah)

Baca Juga  UU KUHP Masih Banyak Penolakan, Ketua YLBHI Dorong Mahasiswa Terus Suarakan Pasal-Pasal Bermasalah

Uang Jaminan
Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)

Barang yang dilelang dilengkapi dengan 1 (satu) bundel Asli Buku Tanah Hak Milik No. 1918 desa Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaruatas nama NAZIR RAHMAT

Keterangan :

– Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.

– Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang

– Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.

Pelaksanaan Lelang :

Hari/Tanggal :
Rabu, 21 September 2022, pukul 11.15 Waktu Server (sesuai WIB)

Cara Penawaran :
Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id

Batas Akhir Penawaran :
Rabu, 21 September 2022, pukul 11.15 Waktu Server (sesuai WIB)

Penetapan Pemenang Lelang :
Setelah batas akhir penawaran

Tempat Pelaksanaan Lelang :
KPKNL Pekanbaru jalan Jenderal Sudirman No. 24, Pekanbaru, Riau

Pelunasan Harga Lelang :
5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang

Bea Lelang Pembeli :
2% dari harga lelang

Syarat-syarat lelang :

1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website lelang.go.id

2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebut.

3. Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi “as is”).

4. Calon peserta lelang bisa melihat obyek Lelang setiap hari kerja dan jam kerja.

5. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Anggota Panitia Lelang Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi Suryo Sularso, Rusdi Amin, Ganda Sari Adil Simanjuntak, Benny Harkat dan Muh. Mutaqqien di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 / 021-198 pada hari dan jam kerja atau KPKNL Pekanbaru jalan Jenderal Sudirman No. 24, Pekanbaru, Riau.

Baca Juga  KPK Panggil Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

6. Apabila karena suatu hal terdapat pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap obyek Lelang diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Pekanbaru/Pejabat Lelang dari Komisi Pemberantasan Korupsi/Pejabat Penjual.

Demikian pengumuman lelang barang rampasan KPK, informasi disampaikan Pimpinan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi melalui Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto.***

Red/K.101

BACA berita menarik seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Komisi Pemberantasan KorupsiKPKNL Pekanbarulelang barang rampasanlelang tanah dan bangunanMuhammad NazaruddinPengadilan Negeri Jakarta PusatWarta Pemiluwartapemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kisah Inspiratif: Melawan Keterbatasan Tanpa Batas

Post Selanjutnya

Apakah Benar Jokowi Hanya “Gunting Pita” Proyek Era SBY? Berikut faktanya!

RelatedPosts

KPK Sita Total Rp33,3 Miliar dari Kasus Scandal Proyek EDC BRI Bernilai Rp2,1 Triliun

4 Juli 2025

MA Sunat Hukuman Setnov, Wakil Ketua KPK: Koruptor Harusnya Tak Diberi Ruang PK Ringan

3 Juli 2025
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono

KPK Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka Kasus Gratifikasi Rp17 M, Ini Profilnya

3 Juli 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

Pasca Laporkan PDAM Limau Kunci ke KPK, FML Komitmen Kawal Sampai Tuntas

29 Juni 2025
Post Selanjutnya

Apakah Benar Jokowi Hanya "Gunting Pita" Proyek Era SBY? Berikut faktanya!

Wali Kota Medan Datang ke KPK Terkait Penertiban Aset Prasarana dan Sarana Utilitas di Pemkot Medan

Discussion about this post

KabarTerbaru

KPK Sita Total Rp33,3 Miliar dari Kasus Scandal Proyek EDC BRI Bernilai Rp2,1 Triliun

4 Juli 2025

MA Sunat Hukuman Setnov, Wakil Ketua KPK: Koruptor Harusnya Tak Diberi Ruang PK Ringan

3 Juli 2025
Presiden Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral tingkat tinggi dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al Saud, pada kunjungan kenegaraan ke Arab Saudi di Istana Al-Salam, Jeddah, Rabu, 2 Juli 2025 (dok: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo dan Pangeran MBS Sepakati Bentuk Dewan Koordinasi Tertinggi RI-Arab Saudi

3 Juli 2025
Presiden Prabowo mencium Hajar Aswad saat menunaikan ibadah Umrah di Arab Saudi, Kamis, 3 Juli 2025/Instagram @presidenrepublikindonesia

Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah: Sempat Shalat Sunah di Depan Kabah dan Cium Hajar Aswad

3 Juli 2025
E.S. Hartono

Angin Segar dari Pemerintah: Saatnya Industri Hotel Bangkit Kembali

3 Juli 2025

Jelang Seleksi KPID, DPRD Sumut Serap Masukan dari KPID DKI

3 Juli 2025

Jaksa KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

3 Juli 2025
Komjen Pol. Muhammad Fadil Imran

Profil dan Biodata Komjen Fadil Imran, Kini Jadi Komisaris MIND ID Selain Kabaharkam

3 Juli 2025

Pesinetron Rayyan Alkadrie Diamankan Polisi, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenisnya

3 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.