Jakarta, Kabariku- UU KUHP menjadi kontroversi saat ini dimana banyak penolakan yang terjadi dari elemen sipil mulai dari aktivis HAM, buruh serta mahasiswa. Tentu ini harus jadi pertimbangan bagi pemerintah dimana masih banyak aspirasi publik yang belum tertampung oleh pemerintah terkait UU KUHP.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur SH., MH., dalam diskusi akhir tahun menyampaikan, langkah mengambil Judicial Review terkait UU KUHP merupakan langkah yang sulit dikarenakan integritas Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini sangat diragukan.
Karena, Isnur menjelaskan, Berkaca dari pengalaman sebelumnya terkait Judicial review UU Omnibus Law, UU Minerba dan UU bermasalah lainnya yang selalu kandas di MK.
“Tentunya ini menjadi kritik publik terhadap pemerintah terkait kondisi perundangan hari ini,” ujarnya. Rabu (28/12/2022).
Kredibilitas MK saat ini, kata Isnur, patut diragukan karena berkaca dari JR UU Omnibusl, UU Minerba yang selalu gagal.
“Tentu ini menjadi meragukan kualitas MK kita. Ini yang menjadi dasar kita untuk tidak membawa KUHP ke MK, melainkan para mahasiswa harus terus menyeruakan pasal-pasal bermasalah yang berlaku hari ini,” ujarnya.
Menurutnya, Perlu adanya ruang mahasiswa Kristen untuk memperjuangankan hak-hak minoritas seperti ijin peribadahan dan larangan melakukan kegiatan keagamaan ditengah arus intolerasi hari ini.
“Perlu ada ruang kolaborasi para mahasiswa Kristen untuk terus menyuarakan hak-hak minoritas beserta permasalahan bangsa lainnya agar semanga perjuangan terus menyala bagi Mahasiswa,” tutupnya.***
Red/K.103
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post