• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, November 25, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

TAMPAK: Komisi Kejaksaan Penting Lakukan Pengawalan dan Pengawasan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Redaksi oleh Redaksi
29 Agustus 2022
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan, TAMPAK yang berdomisili di Gedung Yarnati, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, kembali menyatakan sikap terkait pentingnya peranan Komisi Kejaksaan melakukan pengawalan dan pengawasan atas perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosus Hutabarat (Brigadir J).

Dalam rilis yang diterima kabariku, TAMPAK mengatakan, pada Jum’at, 19 Agustus 2022, Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Kejaksaan Agung.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pelimpahan perkara ini atas nama 4 tersangka yaitu Ferdy Sambo (mantan Kepala Divisi/Kadiv Propam Polri, yang disebut dengan (aktor intelektual/dalang).

RelatedPosts

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Tunda KUHAP Baru

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

Tersangga lainnya yaitu: Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, ajudan Irjen Ferdy Sambo), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Ferdy Sambo, dan KM sang sopir pribadi Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Diketahui, Keempat tersangka itu dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

TAMPAK menjelaskan, Khusus berkas perkara atas nama tersangka Putri Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) belum dilimpahkan ke Kejaksaan karena pemeriksaan terhadap tersangka Putri Candrawathi baru dilaksanakan penyidik Bareskrim Polri pada tanggal 26 Agustus 2022.

TAMPAK Kawal Penegakkan Hukum Pembunuhan Brigadir J

“Ini artinya  berkas perkara atas nama 4 (empat) tersangka tersebut saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan dan penelitian Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksan Agung untuk menentukan apakah berkas perkara sudah lengkap atau belum,” kata Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu, S.H. Senin (29/8/2022).

Baca Juga  Sidang Komisi Etik Profesi Polri Irjen Ferdy Sambo di Pecat dari Polri

Menurut ketentuan Hukum Acara Pidana, Roberth menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika berkas perkara sudah lengkap, maka berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk dilaksanakan sidang.

“Dan jika berkas perkara belum lengkap maka Jaksa Penuntut Umum akan mengembalikan berkas perkara ke Penyidik untuk dilengkapi,” terangnya.

Menurutnya, Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara ke penyidik disertai dengan petunjuk untuk dilakukan penyidikan tambahan.

Pengembalian berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum ke Penyidik lazim disebut prapenuntutan  sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf b Kitab Undang-Undang No 8 Tahun 1981 KUHAP dan pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP KUHAP.

“Sehubungan dengan itu, dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua ini, Komisi Kejaksaan seharusnya dapat melakukan peran aktif sesuai dengan kewenangannya,” ujarnya.

Dijelaskannya, Berdasarkan Peraturan Presiden No 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksan Republik Indonesia yaitu melakukan pengawasan terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Ini artinya bahwa dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua ini, Komisi Kejaksaan sangat strategis dan penting melakukan pengawalan dan pengawasan atas penanganan perkara ini supaya Jaksa Penuntut Umum benar-benar melaksanakan tugas dan kewenangannya melakukan penegakan hukum sesuai hukum yang berlaku,” bebernya.

TAMPAK menegaskan, dalam hal ini supaya Jaksa Penuntut umum tidak mempermainkan kasus ini demi kepentingan pihak-pihak tertentu.

“Karena itulah, kami Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) yang merupakan kumpulan sejumlah advokat peduli atas kasus ini guna memberikan dukungan pengungkapan dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat secara professional, transparan dan akuntabilitas,” cetusnya.

Kepedulian sejumlah advokat atas kasus ini karena Advokat adalah bagian integral dari konsepsi Catur Wangsa Penegak Hukum.

Baca Juga  Robert Priantono Bonosusatya (RBT) Bantah Pemilik Private Jet yang Digunakan Hendra Kurniawan. Berikut Penjelasannya

“Sehubungan dengan itu, kami TAMPAK mengharapkan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia melakukan pengawalan dan pengawasan atas penanganan perkara ini. Hal ini harus dilakukan oleh Komisi Kejaksaan sebab kasus ini mendapatkan perhatian publik yang sangat besar,” kata dia.

Koordinator TAMPAK menyebut, Kasus ini diawasi oleh seluruh rakyat Indonesia. Dimana sejak kematian Brigadir Yosua sampai saat ini perhatian publik tersedot karena tragedi pembunuhan Brigadir Yosua terjadi secara biadab, brutal, kejam, sadis, dan mengerikan.

“Selain luka karena tembakan, kami menemukan dalam tubuh korban terdapat sejumlah luka di wajah, bibir, kuku jari dan kuku kaki, sejumlah luka sayatan dan luka lebam di jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, selain itu juga luka karena tembakan,” ungkapnya.

TAMPAK menegaskan, Penegakan hukum atas kasus ini harus benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mewujudkan keadilan bagi keluarga korban dan memenuhi keadilan publik.

“Karena itu peranan Komisi Kejaksaan sangat penting mengawal dan mengawasi penanganan perkara ini,” Roberth Keytimu menutup.***

Red/K.101

BACA juga berita menarik lainnya KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ferdy Sambokasus pembunuhan Brigadir JKomisi KejaksaanPutri CandrawathiTAMPAKTim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sukses Digelar Agenda Aksi Menata Ulang Indonesia, Berikut Hasil Kongres Umat Islam Sumatera Utara ke-2

Post Selanjutnya

Bantu UMKM Naik Kelas, Pendaftaran Pahlawan Digital UMKM Resmi Dibuka. Berikut Syarat dan Ketentuannya

RelatedPosts

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Tunda KUHAP Baru

23 November 2025
Ketua Divisi Advokasi AJI, Erick Tanjung

PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

19 November 2025

Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Tegaskan Semua Dokumen Capres Bersifat Terbuka

18 November 2025
Dukungan pengesahan RKUHAP menguat sebagai langkah pembaruan sistem peradilan nasional.(Ist)

‘Gak Ada yang Represif!’, Sandri Rumanama Bongkar Alasan Dukung Total RKUHAP

18 November 2025
Ilustrasi dok YLBHI

Berikut Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil tentang RUU KUHAP: Sarat Masalah dan Perlu Ditarik

17 November 2025
Oplus_131072

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

17 November 2025
Post Selanjutnya

Bantu UMKM Naik Kelas, Pendaftaran Pahlawan Digital UMKM Resmi Dibuka. Berikut Syarat dan Ketentuannya

REPDEM Dukung Jokowi Tidak Naikkan Harga Solar dan Pertalite, Fokus Cegah Lonjakan Inflasi dan Meroketnya Harga Bahan Kebutuhan Pokok

Discussion about this post

KabarTerbaru

BBM Oplosan di SPBU Resmi: Tanggung Jawab Siapa?

24 November 2025
Ketua Umum DPP PMPRI, Rohimat atau Kang Joker

Dirut PDAM Tirta Patriot Tertidur Saat RDP, Kang Joker PMPRI Singgung Integritas Pejabat BUMD

24 November 2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan dalam acara Apel Kasatwil 2025 di Cikeas

Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

24 November 2025
Operasi Zebra 2025 mencatat 548.324 pelanggaran. Polri perkuat edukasi keselamatan, pengawasan, dan penertiban balap liar.

548 Ribu Pelanggaran Tercatat di Operasi Zebra 2025, Kakorlantas Fokuskan Edukasi dan Penertiban Balap Liar

24 November 2025
Ratu Maxima berkunjung ke Indonesia selama tiga hari dan bertemu Presiden Prabowo untuk membahas inklusi dan kesehatan keuangan.

Ratu Belanda Maxima Kunjungi Indonesia Tiga Hari dan Akan Bertemu Presiden Prabowo

24 November 2025
Rapat tertutup Komisi I DPR RI bersama Menhan Sjafrie dan Panglima TNI Agus Subiyanto membahas stabilitas Papua serta arah baru pertahanan nasional.

Rapat Tertutup Komisi I: Menhan dan Panglima TNI Bahas Stabilitas Papua dan Arah Baru Pertahanan

24 November 2025
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memanggil sejumlah anggota Kabinet Merah Putih ke Hambalang, Bogor, pada Minggu, 23 November 2025.

Rapat Terbatas di Hambalang, Presiden Prabowo Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Tambang Ilegal

24 November 2025
(dok. Humas Kemensetneg)

Komisi Reformasi Polri Buka Kanal Aspirasi Publik, Prof. Jimly Ajak Masyarakat Berpartisipasi

23 November 2025

Diskusi Presiden Prabowo dengan Prof. Dasco: Bahas Isu Hukum, Kesejahteraan Publik hingga Aspirasi Daerah

23 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan dalam acara Apel Kasatwil 2025 di Cikeas

    Luncurkan Seragam Baru Pamapta, Kapolri Tekankan Pelayanan Prima dan Soliditas Internal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senator Agustinus Kambuaya Desak Kemendagri Terbitkan Perda Pajak Papua Barat Daya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wi-Fi 5G 100 Mbps Cuma Rp 100 Ribu! Ini Cara Daftar Internet Rakyat yang Lagi Diburu Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Saya, Lala Zhulaeha, Mengajar di SMA Terbuka Caringin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com