• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, September 17, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

TAMPAK: Komisi Kejaksaan Penting Lakukan Pengawalan dan Pengawasan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Redaksi oleh Redaksi
29 Agustus 2022
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan, TAMPAK yang berdomisili di Gedung Yarnati, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, kembali menyatakan sikap terkait pentingnya peranan Komisi Kejaksaan melakukan pengawalan dan pengawasan atas perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosus Hutabarat (Brigadir J).

Dalam rilis yang diterima kabariku, TAMPAK mengatakan, pada Jum’at, 19 Agustus 2022, Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Kejaksaan Agung.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pelimpahan perkara ini atas nama 4 tersangka yaitu Ferdy Sambo (mantan Kepala Divisi/Kadiv Propam Polri, yang disebut dengan (aktor intelektual/dalang).

RelatedPosts

Koalisi Masyarakat Sipil: Masa Depan Demokrasi Indonesia akan Ditentukan Putusan MK Atas Uji Formil UU TNI

Kanwil Ditjenpas Kalsel Gelar Razia dan Tes Urine di Lapas Amuntai, Demi Teguhkan Komitmen Jaga Kamtib

Oknum Prajurit TNI Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta

Tersangga lainnya yaitu: Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, ajudan Irjen Ferdy Sambo), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Ferdy Sambo, dan KM sang sopir pribadi Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Diketahui, Keempat tersangka itu dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

TAMPAK menjelaskan, Khusus berkas perkara atas nama tersangka Putri Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) belum dilimpahkan ke Kejaksaan karena pemeriksaan terhadap tersangka Putri Candrawathi baru dilaksanakan penyidik Bareskrim Polri pada tanggal 26 Agustus 2022.

TAMPAK Kawal Penegakkan Hukum Pembunuhan Brigadir J

“Ini artinya  berkas perkara atas nama 4 (empat) tersangka tersebut saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan dan penelitian Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksan Agung untuk menentukan apakah berkas perkara sudah lengkap atau belum,” kata Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu, S.H. Senin (29/8/2022).

Baca Juga  Inilah Dua Alasan Utama MA Pangkas Hukuman Putri Candrawathi dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun

Menurut ketentuan Hukum Acara Pidana, Roberth menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika berkas perkara sudah lengkap, maka berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk dilaksanakan sidang.

“Dan jika berkas perkara belum lengkap maka Jaksa Penuntut Umum akan mengembalikan berkas perkara ke Penyidik untuk dilengkapi,” terangnya.

Menurutnya, Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara ke penyidik disertai dengan petunjuk untuk dilakukan penyidikan tambahan.

Pengembalian berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum ke Penyidik lazim disebut prapenuntutan  sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf b Kitab Undang-Undang No 8 Tahun 1981 KUHAP dan pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP KUHAP.

“Sehubungan dengan itu, dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua ini, Komisi Kejaksaan seharusnya dapat melakukan peran aktif sesuai dengan kewenangannya,” ujarnya.

Dijelaskannya, Berdasarkan Peraturan Presiden No 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksan Republik Indonesia yaitu melakukan pengawasan terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Ini artinya bahwa dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua ini, Komisi Kejaksaan sangat strategis dan penting melakukan pengawalan dan pengawasan atas penanganan perkara ini supaya Jaksa Penuntut Umum benar-benar melaksanakan tugas dan kewenangannya melakukan penegakan hukum sesuai hukum yang berlaku,” bebernya.

TAMPAK menegaskan, dalam hal ini supaya Jaksa Penuntut umum tidak mempermainkan kasus ini demi kepentingan pihak-pihak tertentu.

“Karena itulah, kami Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) yang merupakan kumpulan sejumlah advokat peduli atas kasus ini guna memberikan dukungan pengungkapan dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat secara professional, transparan dan akuntabilitas,” cetusnya.

Kepedulian sejumlah advokat atas kasus ini karena Advokat adalah bagian integral dari konsepsi Catur Wangsa Penegak Hukum.

Baca Juga  Sepak Terjang Advokat Subhan Palal: Gugat Gibran Rp125 Triliun, Klaim Anies Baswedan dan Raffi Ahmad Bukan WNI Sah

“Sehubungan dengan itu, kami TAMPAK mengharapkan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia melakukan pengawalan dan pengawasan atas penanganan perkara ini. Hal ini harus dilakukan oleh Komisi Kejaksaan sebab kasus ini mendapatkan perhatian publik yang sangat besar,” kata dia.

Koordinator TAMPAK menyebut, Kasus ini diawasi oleh seluruh rakyat Indonesia. Dimana sejak kematian Brigadir Yosua sampai saat ini perhatian publik tersedot karena tragedi pembunuhan Brigadir Yosua terjadi secara biadab, brutal, kejam, sadis, dan mengerikan.

“Selain luka karena tembakan, kami menemukan dalam tubuh korban terdapat sejumlah luka di wajah, bibir, kuku jari dan kuku kaki, sejumlah luka sayatan dan luka lebam di jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, selain itu juga luka karena tembakan,” ungkapnya.

TAMPAK menegaskan, Penegakan hukum atas kasus ini harus benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mewujudkan keadilan bagi keluarga korban dan memenuhi keadilan publik.

“Karena itu peranan Komisi Kejaksaan sangat penting mengawal dan mengawasi penanganan perkara ini,” Roberth Keytimu menutup.***

Red/K.101

BACA juga berita menarik lainnya KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ferdy Sambokasus pembunuhan Brigadir JKomisi KejaksaanPutri CandrawathiTAMPAKTim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sukses Digelar Agenda Aksi Menata Ulang Indonesia, Berikut Hasil Kongres Umat Islam Sumatera Utara ke-2

Post Selanjutnya

Bantu UMKM Naik Kelas, Pendaftaran Pahlawan Digital UMKM Resmi Dibuka. Berikut Syarat dan Ketentuannya

RelatedPosts

Koalisi Masyarakat Sipil: Masa Depan Demokrasi Indonesia akan Ditentukan Putusan MK Atas Uji Formil UU TNI

16 September 2025

Kanwil Ditjenpas Kalsel Gelar Razia dan Tes Urine di Lapas Amuntai, Demi Teguhkan Komitmen Jaga Kamtib

16 September 2025
Empat pelaku penculikan dan pembunuhan kepala cabang (Kacab) sebuah bank di Jakarta berinisial MIP (37) ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (24/8/2025). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya/pri.

Oknum Prajurit TNI Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta

13 September 2025
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Foto: Humas Kejagung)

Kejagung Periksa Saksi dari Bank BJB Terkait Korupsi PT Sritex

9 September 2025
Advokat asal Jakarta, Muhammad Subhan Palal yang tengah menjadi sorotan publik menyusul gugatannya kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka Rp125 triliun/ Instagram

Sepak Terjang Advokat Subhan Palal: Gugat Gibran Rp125 Triliun, Klaim Anies Baswedan dan Raffi Ahmad Bukan WNI Sah

4 September 2025
Nadiem Makarim bersama Kuasa Hukum menjalani pemeriksaan kasus korupsi Digitalisasi Pendidikan untuk ketiga kalinya di Kejagung, Kamis (4/9) pagi

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

4 September 2025
Post Selanjutnya

Bantu UMKM Naik Kelas, Pendaftaran Pahlawan Digital UMKM Resmi Dibuka. Berikut Syarat dan Ketentuannya

REPDEM Dukung Jokowi Tidak Naikkan Harga Solar dan Pertalite, Fokus Cegah Lonjakan Inflasi dan Meroketnya Harga Bahan Kebutuhan Pokok

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan.

Presiden Prabowo Targetkan Polri Profesional, Yusril: Keppres Tim Reformasi Sudah Disiapkan

16 September 2025

Inilah Masalah Utama di Tubuh Polri yang Harus Segera Direformasi

16 September 2025

Koalisi Masyarakat Sipil: Masa Depan Demokrasi Indonesia akan Ditentukan Putusan MK Atas Uji Formil UU TNI

16 September 2025

Pascabanjir, Pendidikan di Bali Harus Cepat Pulih

16 September 2025

Untuk Perkuat Penyerapan Tenaga Kerja dan Pertumbuhan Perekonomian, Pemerintah Luncurkan Paket Ekonomi 2025

16 September 2025

Percepatan Program Rumah Subsidi bagi Masyarakat Diintruksikan Presiden Prabowo

16 September 2025

Usulan Kenaikan Anggaran Kemenag TA 2026 Disetujui Komisi VIII DPR RI

16 September 2025

Lewat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Penyaluran Beras SPHP Ke Masyarakat Dimasifkan

16 September 2025

Program Bantuan Pangan Beras Berlanjut di Oktober–November 2025

16 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Korwil Pendidikan Dibubarkan Bupati Garut, Tuai Pro Kontra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Reformasi Polri, SIAGA 98: Presiden Perlu Panggil Kompolnas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Profesional: Deretan Pati Polri Aktif Lulusan Akpol 1990-1996 Peraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Bahasa Politik Prabowo Menurut Pandangan Linguistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 14 Jam Pertemuan, Presiden Prabowo Respons 17+8 Tuntutan Rakyat di Hadapan Najwa Shihab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Teladan Integritas Pejabat Publik, SIAGA 98 Harap Gerindra Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.