• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Kabar Pemilu

Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Dimulai Hari Ini! Berikut Tahapannya

Redaksi oleh Redaksi
1 Agustus 2022
di Kabar Pemilu
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Tahapan Pendaftaran Partai Politik akan dimulai hari ini Senin, 1 Agustus 2022. Untuk mendukung kelancaran kegiatan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, KPU menggelar gladi bersih, Minggu (31/7/22) malam.

Sebelum gladi bersih, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D., didampingi Anggota KPU Betty Epsilon Idroos; Parsadaan Harahap; Yulianto Sudrajat, S.Sos., M.I.Kom; August Mellaz, dan Mochammad Afifuddin memberikan penjelasan terkait teknis pendaftaran partai politik kepada media.

Advertisement. Scroll to continue reading.
foto dok. KPU RI

“Sudah ada sembilan partai politik yang akan hadir mendaftarkan diri di hari pertama pendaftaran, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Reformasi, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasdem Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia,” kata Hasyim.

RelatedPosts

MK Akhiri “Pemilu 5 Kotak”: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

Polres Garut Kerahkan 152 Personel Bantu Pengamanan PSU Pilkada Tasikmalaya

DKPP Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Terhadap Ketua KPU Kabupaten Garut

KPU membuka pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB. Partai yang sudah mengirimkan surat kepada KPU RI dan menginformasikan rencana kapan hari, tanggal dan jam mereka akan mendaftarkan partainya ke KPU RI, kemudian KPU RI akan mengatur jadwal dan protokolernya.

Lanjut Hasyim, pimpinan partai politik dalam hal ini Ketua Umum dan Sekjen yang hadir akan dipersilakan menuju ruang transit.

Jika sudah siap, partai politik didampingi oleh tim pendaftaran diarahkan ke Ruang Rapat Utama KPU di lantai 2 untuk menyerahkan dokumen pendaftaran, surat pendaftaran dan dokumen persyaratan lainnya.

Setelah menyerahkan dokumen pendaftaran, surat pendaftaran dan dokumen persyaratan lainnya, Ketua Umum dan Sekjen kemudian meninggalkan Ruang Rapat Utama di lantai 2 untuk melakukan konferensi pers.

Sementara itu, tim pendaftaran dari partai politik yang ikut hadir ke KPU RI akan melanjutkan pemeriksaan dokumen sekali lagi bersama tim pendaftaran KPU untuk memastikan kelengkapan dokumen.

“Untuk pemeriksaan ukurannya adalah kelengkapan dokumen. Apakah dokumen persyaratan yang dibawa ke KPU sudah lengkap atau belum. Yang akan diperiksa adalah dokumen hardcopy berupa surat pendaftaran,” jelasnya.

Kemudian, Hasyim melanjutkan, surat pernyataan tentang kantor tetap partai politik di tingkat pusat provinsi, kabupaten atau kota, dan dokumen rekapitulasi  meliputi data tentang pengurus di tingkat pusat, di 34 provinsi, dan 75% kabupaten/ kota di setiap provinsi dan 30% jumlah kecamatan di 75% Kabupaten itu.

Baca Juga  Ketua PW STN Jawa Barat Mengajak Penyelenggara Kawal Pemilu Damai dan Tidak Terpancing Berita Hoax

“Kemudian alamat kantor tetap dan keanggotaan partai yaitu 1000 atau 1/1000 jumlah penduduk di 75% kabupaten kota yang diajukan itu untuk mendaftar,” paparnya.
 
Ada dua kemungkinan terkait kelengkapan dokumen yang diserahkan ke KPU.

Pertama, dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

“Jika dokumen persyaratan dinyatakan lengkap,maka  KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan lengkap dan dinyatakan partai tersebut didaftar,” terangnya.

Kedua, jika dokumen persyaratannya tidak lengkap atau belum lengkap, maka KPU belum bisa menerbitkan berita acara tersebut.

“KPU menunggu partai politik yang untuk melengkapi dokumennya sampai batas akhir pendaftaran partai politik yaitu pada 14 Agustus 2022 jam 23:59 WIB,” imbuh Hasyim. 

KPU menegaskan, Jika sampai batas akhir waktu ternyata partai politik tetap tidak dapat menyerahkan atau tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan, maka KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan tidak lengkap dan dinyatakan tidak dapat mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

“Setelah partai politik mendaftar dilanjutkan dengan tahapan verifikasi administrasi. Partai politik yang statusnya dokumennya lengkap dan dinyatakan mendaftar,” terang Hasyim.

Ia mencontohkan, misalnya Senin 1 Agustus 2022 ada partai politik yang sudah diterbitkan berita acara dokumennya lengkap dan dinyatakan sudah mendaftar, maka esok harinya tanggal 2 Agustus sudah bisa dilakukan verifikasi administrasi.

“Jadi verifikasi administrasi dilakukan secara paralel tanpa harus menunggu yang lain-lain,”  Hasyim menutup.

Hadir dalam gladi bersih Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Inspektur Utama Setjen KPU RI Nanang Priyatna, Kepala Biro Partisipasi dan Humas Cahyo Ariawan, Kepala Biro Hukum, jajaran pejabat eselon II Setjen KPU RI, rekan-rekan jurnalis foto, media daring, cetak, dan tv.

foto dok. KPU RI

Sementara itu, Anggota KPU RI Idham Holik selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan memaparkan ada 19 tata cara pendaftaran parpol mulai tanggal 1-14 Agustus dalam Technical Meeting tentang Technical Meeting tentang Alur Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, di ruang rapat Gedung KPU RI, Minggu (31/7/2022) malam.

Dalam kesempatan ini, Idham menjabarkan 19 poin tersebut diantaranya:

1. Dapat melakukan pendaftaran di rentang 1-14 Agustus 2022 di Kantor KPU RI, di Jalan Imam Bonjol Nomor 29.

2. Ketentuan waktu pendaftaran mulai pukul 08.00-16.00 WIB untuk tanggal 1-13 agustus 2022, khusus hari terakhir kami buka sampai tengah malam 08.00 – 23.59 WIB.

“Apa yang dimaksud pendaftaran , terhitung ibu bapak mengisi registrasi di kantor KPU, “ ujar Idham

3. Untuk melakukan pendaftaran menyampaikan dokumen asli hasil cetak dari SIPOL yang terdiri dari surat pendaftaran parpol, surat pernyataan model F surat pernyataan parpol, rekapitulasi jumlah parpol pengurus anggota parpol peserta pemilu model F pendaftaran parpol,

“Ini sudah tersedia dalam aplikasi SIPOL nanti ibu bapak operator LO atau pimpinan parpol dapat mengunduh dan menandatangani dan mengupload kembali,” kata Idham.
 
4.  Petugas penghubung parpol datang 30 menit sebelum kehadiran pimpinan parpol sesuai jadwal surat pemberitahuan dan melakukan registrasi yang disediakan di ruang helpdesk KPU.

Baca Juga  Covid-19 Infeksi 59 Calon Kepala Daerah, Berikut Daftarnya

“Ada dua jenis pengisian registrasi yaitu registrasi dalam buku tamu secara manual dan secara online. Untuk ID Card juga diberikan sebanyak 12 buah untuk setiap parpol,” jelasnya.

5. Dalam hal pimpinan parpol telah menuju kantor KPU maka petugas penghubung menginformasikan kepada helpdesk KPU terkait estimasi waktu kedatangan pimpinan parpol dan berkoordinasi dengan petugas penerima pendaftaran terkait dokumen kelengkapan pendaftaran.

“Dokumen kelengkapan pendaftaran secara hardcopy ada tiga, surat pendaftaran parpol, surat pernyataan, dan rekapitulasi jumlah kantor, pengurus dan anggota parpol calon peserta pemilu,” jelas Idham.

6. Pimpinan parpol disambut oleh Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno di area kedatangan dan bersama-sama menuju ruang pendaftaran di lantai 2 kantor KPU RI.

“Sebagai info kami juga akan memberikan pelayanan khusus apabila ada pengurus yang mengalami disabilitas, kami siapkan lift, karena lantai 2 biasanya ditempuh anak tangga, kami sediakan lift untuk memastikan kursi roda dapat masuk ke ruangan atau aula pendaftaran, “ ujar Idham.

7. Jumlah rombongan yang diperkenankan menyampaikan pendaftaran sebanyak 12 orang yang terdiri ketua umum, sekretaris jenderal, dan pimpinan lain serta petugas penghubung.

Idham menambahkan bahwa jumlah pendukung diperkenankan atau anggota partai ikut paling banyak 50 orang.

“Ditentukan koordinator lapangan parpol masing-masing, tapi tidak boleh bawa spanduk, protokol kesehatan (karena ini),” tambahnya.

8. Dalam hal terdapat antrian, menyampaikan pendaftaran, pimpinan disambut Sekjen KPU RI selanjutnya diarahkan petugas protokol menuju ruang transit yang sudah disiapkan.

9. Jika pimpinan parpol mengajukan pendaftaran atau registrasi pada jam yang sama, maka KPU akan mengatur kembali jadwal pendaftaran dengan menerapkan prinsip keadilan, tidak ada yang kami diskriminasikan perlakuannya akan sama semua partai politik.

10. Pada saat kedatangan pimpinan parpol melakukan registrasi penandatanganan registrasi kehadiran di meja registrasi di lantai 1, waktu pendaftaran dihitung berdasarkan jam yang ada di KPU.

11. Di ruang pendaftaran pimpinan parpol disambut oleh ketua atau anggota KPU sebelum dilakukan prosesi penyerahan pendaftaran diperdengarkan mars parpol masing-masing.

12. Pimpinan parpol menyerahkan dokumen pendaftaran ke ketua atau anggota KPU. Terdapat tiga jenis dokumen, dokumen diunggah, di download dari aplikasi SIPOL kemudian ditandatangani kemudian di scan kembali, kemudian di upload kembali dalam aplikasi sipol.

13. Selanjutnya ketua dan anggota KPU menyerahkan dokumen yang dimaksud kepada koordinator tim penerimaan pendaftaran untuk dilakukan pemeriksaan. Pertama, kata Idham, yang diperiksa tiga dokumen yang disampaikan lalu pemeriksaan kelengkapan data ke dalam aplikasi SIPOL.

Baca Juga  Pernyataan LBP dan Mahfud MD Tentang OTT KPK, SIAGA 98: Tugas Pokok KPK adalah Menindak Koruptor

KPU, lanjut Idham,  akan bisa memberikan dokumen tanda terima pendaftaran bila semua dokumen sudah diunggah ke aplikasi SIPOL dan dinyatakan lengkap.

“Dokumen apa saja ada di pasal 7 PKPU Nomor 4 2022,” ujar Idham.

14. Setelah dokumen diserahkan petugas, protokol KPU akan memandu kegiatan foto bersama ketua dan anggota KPU dengan pimpinan parpol.

15. Parpol dapat memanfaatkan ruang yang disediakan KPU di lantai 2 untuk melakukan konferensi pers setelah melakukan dokumen pendaftaran.

16. Setelah selesai menyampaikan dokumen pendaftaran dan konferensi pers, pimpinan parpol dapat meninggalkan kantor KPU. Sementara, lanjut Idham, narahubung partai politik adapun menuju ruangan pemeriksaan dokumen untuk melanjutkan prosedur pendaftaran.

17. Narahubung atau admin atau operator parpol mendampingi petugas pendaftaran dalam melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pendaftaran parpol.

18. Dalam hal dokumen pendaftaran lengkap dan sesuai isian dan dokumen yang ada didalam SIPOL maka petugas penghubung menandatangani dan menerima formulir model penerimaan lengkap pendaftaran parpol serta menerima model Berita Acara penerimaan lengkap pendaftaran parpol,

19. KPU mengembalikan dokumen apabila isian data dan unggahan dokumen tidak lengkap, dokumen pendaftaran tidak lengkap dan atau dokumen pendaftaran tidak dicetak dari SIPOL, pengembalian dengan menggunakan formulir model pengembalian pendaftaran parpol.

Saksikan dan ikuti Live Streaming Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, Senin tanggal 1 Agustus 2022 mulai pukul 07.30 WIB hanya di kanal youtube KPU RI.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KPU RIpendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024Warta Pemiluwartapemilu
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Dugaan Mafia Peradilan Perkara Wisma Atlit Kemayoran, Kuasa Hukum Ahli Waris Lakukan Upaya PK II

Post Selanjutnya

KPK Setor Rp14,5 Miliar ke Kas Negara Pelunasan Uang Pengganti Terpidana Eks Mensos Juliari

RelatedPosts

MK Akhiri “Pemilu 5 Kotak”: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

26 Juni 2025
Apel Gelar Pasukan sinergi Polri-TNI pengamanan PSU Pilkada Tasikmalaya

Polres Garut Kerahkan 152 Personel Bantu Pengamanan PSU Pilkada Tasikmalaya

20 April 2025

DKPP Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Terhadap Ketua KPU Kabupaten Garut

15 April 2025

KPU Gelar PSU dan PUSS Pilkada di Enam Wilayah pada 5 dan 9 April 2025

5 April 2025

Jalin Kerja Sama, KPU – BPS Kolaborasi Data Kepemiluan

18 Maret 2025
Komisi Pemilihan Umum akan menggelar pemungutan suara ulang Pilkada 2024 di 24 daerah/Dok. KPU Jambi

Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Digelar di 24 Daerah, Ini Daftarnya: Termasuk Kabupaten Tasikmalaya

5 Maret 2025
Post Selanjutnya

KPK Setor Rp14,5 Miliar ke Kas Negara Pelunasan Uang Pengganti Terpidana Eks Mensos Juliari

Tim Penyidik KPK Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Proyek PT Amarta Karya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Konferensi Pers JAM PIDSUS Penyitaan Rp1,37 Triliun Uang Korporasi Terdakwa Ekspor CPO di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta

JAMPidsus Sita Dana Korporasi Rp1,37 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng

3 Juli 2025
Kepala Badan Pangan Nasional/NFA, Arief Prasetyo Adi saat Rapat Dengar Pendapat di DPR RI

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan Juli, Pemerintah Pastikan ‘One Shoot’ untuk Dua Bulan

2 Juli 2025
Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., di Pendopo Garut

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

2 Juli 2025
Oplus_131072

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

2 Juli 2025
Kejaksaan Agung

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

2 Juli 2025
Presiden Prabowo Luncurkan Satuan Pemenuhan Gizi Polri Rangkaian Acara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Selasa (1/7/2025)

Presiden Prabowo Resmi Luncurkan SPPG Polri: Strategi Perbaikan Gizi Nasional

2 Juli 2025

Gemira Dukung Penuh Pengesahan RUU Perampasan Aset, Jalan Keadilan untuk Rakyat

2 Juli 2025
Universitas Gadjah Mada menayangkan gambar kampus dalam suasana temaram dan hening sebagai simbol suasana duka atas meninggalnya dua mahasiswa KKN di Maluku Tenggara/UGM

UGM Berduka, Dua Mahasiswa KKN Tewas di Maluku Tenggara, Ini Unggahannya

2 Juli 2025
Ilustrasi, demo sopir truk

Penjelasan Soal ODOL dan Akar Masalah Demo Sopir Truk di  Kemenhub Hari Ini

2 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.