• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 8, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Rencana Aksi Unjuk Rasa Akbar Sejuta Buruh ‘Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja’

Redaksi oleh Redaksi
11 Juli 2022
di Berita
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja akan melakukan aksi unjuk rasa akbar serentak di Jakarta dan di berbagai Ibu Kota Propinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia pada tanggal 10 Agustus 2022 mendatang.

Hingga sekarang, Aliansi ini telah diikuti lebih dari 40 Organisasi Buruh mulai dari, Konfederasi, Federasi, Serikat Pekerja tingkat perusahaan OJOL (Ojek Online), TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) dan lain-lain di Seluruh Indonesia.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, Aksi unjuk rasa akbar ini akan dilakukan karena Pemerintah maupun DPR tidak menghiraukan berbagai aksi dan dialog-baik sebelum dan sesudah disahkannya UU tersebut yang telah dilakukan oleh berbagai Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) yang terjadi hampir di seluruh daerah terutama di Jakarta.

RelatedPosts

BRICS Kini Punya 10 Anggota: Indonesia Resmi Bergabung, Ini Struktur dan Lembaga Pentingnya

Mencengangkan, 571 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online, Ini Penjelasan PPATK dan Mensos

dr Mintarsih A Latief Ungkap Polemik Internal hingga Fitnah Racuni Peserta HUT Blue Bird

“Hal ini malahan direspons dengan men–sahkan revisi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (PPP) sehingga bisa menjadi alat untuk melegitimasi UU Ommibus Law Cipta Kerja yang telah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi Konstitustional dan berlaku di Indonesia,” demikian keterangan tertulis yang diterima kabari, Senin (11/7/2022).

Seperti diketahui bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja ini sudah bermasalah sejak awal pembentukannya dan hal itu tergambar dengan jelas dari reaksi yang timbul dari banyak komponen masyarakat.

“Karenanya bisa dikatakan bahwa Pemerintah bersama DPR telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam pembentukan UU tersebut,” jelasnya.

Baca Juga  Perppu UU Cipta Kerja Disahkan, DPP KSPI: Presiden dan DPR Langgar Konstitusi

Menurutnya, Tanda-tanda bahwa pemerintah bersama DPR akan tetap melanjutkan cara-cara akrobatik terlihat pada proses revisi UU PPP yang prosesnya sangat cepat.

“Bila kita menyimak Putusan MK tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja, akan terlihat bahwa tidak mungkin UU ini menjadi Konstrtusional, bahkan setelah revisi UU PPP disahkan kecuali diulang dari awal sejak mulai perencanaan dan penyusunannya,” paparnya.

Salah satu pelanggaran, diungkapkan, yang tidak memungkinkan UU Omnibus Law Cipta Kerja dapat disahkan adalah Putusan MK yang menyatakan bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut melanggar asas yang tercantum dalam UU PPP.

Pelanggaran asas tersebut adalah tidak secara memadai dilibatkannya berbagai pemangku kepentingan termasuk SP/SB sebagai representasi pekerja/buruh dalam proses pembentukannya.

Secara gambling UU Omnibus Law Cipta Kerja ini melanggar Pasal 5 huruf (g) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu mengabaikan asas keterbukaan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan.

“Sehingga sebagai pihak terdampak langsung dalam hal ini pekerja/buruh tidak dapat memberikan masukan baik dalam tahap perencanaan dan penyusunan draft/naskah maupun saat pembahasan di DPR,” terangnya.

Lebih jauh dalam keterangan Aliansi Sejuta Buruh ini mengungkapkan, Dengan mengabaikan asas keterbukaan itu maka Materi Muatan UU Cipta Kerja ini banyak melanggar kaidah.

Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dimana materi-materi muatannya diantaranya; mengabaikan asas pengayoman, asas keadilan dan asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

“Dimana setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan pelindungan dan rasa keadilan sehingga menciptakan ketenteraman dalam masyarakat,” katanya.

Akibat proses pembentukan UU yang banyak melanggar asas sebagaimana telah disebutkan diatas, maka pekerja/buruh merasakan ketidakadilan serta hilangnya perlindungan dari Negara.

Baca Juga  Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi, Cak Imin: Semuanya Sudah Saya Jelaskan

“Dalam masa bekerja karena status kerja yang tidak ada kepastian akibat kerja kontrak, alih daya (outsourcing) dan ancaman PHK yang setiap saat menghantuinya serta aturan yang menurunkan standar kesejahteraan dan keselarasan serta produktivitas dalam hubungan industrial,” paparnya.

Disamping itu UU Omnibus Law Cipta Kerja juga telah mengabaikan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena mulai dari perencanaan dan penyusunannya tidak melibatkan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.

“ini artinya tidak terjadi proses komunikasi, konsultasi, musyawarah secara tuntas sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (19) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Demikian juga halnya UU Omnibus Law Cipta Kerja telah mengabaikan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan (2), pasal 25 ayat (1) dan (2), pasal 27, yang pada dasarnya SP/SB berfungsi memperjuangkan kepentingan anggotanya agar sejahtera dan berperan dalam mewakili pekerja/buruh dalam LKS Tripartit.

“Faktanya SP/SB tidak dilibatkan dalam perencanaan penyusunan draft/naskah RUU Cipta Kerja padahal ini menyangkut nasib lebih dari 56 juta pekerja formal beserta keluarganya yang artinya juga pasti mempengaruhi kesejahteraan rakyat secara umum,” tukasnya.

Dari uraian diatas, ALIANSI AKSI SEJUTA BURUH CABUT UU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA menuntut Pemerintah dan DPR untuk mencabut UU Omnibuslaw Cipta Kerja No. 11 tahun 2020.

“Bila tuntutan ini dikabulkan maka SP/SB siap berdialog secara konstruktif dari awal untuk ikut serta menyempurnakan Kebijakan Nasional tentang Ketenagakerjaan baik yang akan diatur dalam sebuah UU maupun aturan-aturan turunannya,” tandasnya.***

Siaran Pers ALIANSI AKSI SEJUTA BURUH CABUT UU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA
Jakarta, 11 Juli 2022

Red/K.101

Baca Juga  Sidang Vonis Jumhur 11 November, Andrianto: "Saya Haqqul Yaqin, Masih Ada Keadilan dan Hati Nurani Hakim Bukan Sekedar Jumhur Tapi Masa Depan Demokrasi kita”

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta KerjaJumhur Hidayat
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

LPS Mengundurkan Diri, Dewas KPK Nyatakan Sidang Etik Gugur

Post Selanjutnya

Deklarasi Macan Prabowo 08

RelatedPosts

Sumber foto: Sekretariat Kabinet

BRICS Kini Punya 10 Anggota: Indonesia Resmi Bergabung, Ini Struktur dan Lembaga Pentingnya

8 Juli 2025

Mencengangkan, 571 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online, Ini Penjelasan PPATK dan Mensos

8 Juli 2025
Psikiater dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ ketika diundang guna menjadi narasumber dalam Diskusi Dialektika di Gedung DPR MPR RI

dr Mintarsih A Latief Ungkap Polemik Internal hingga Fitnah Racuni Peserta HUT Blue Bird

8 Juli 2025
Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, meletus dahsyat dua kali pada Senin, 7 Juli 2025/Kementerian ESDM

Lewotobi Laki-Laki Meletus Dahsyat 2 Kali Hari Ini: Langit Flores Menghitam, Desa-desa Tertutup Abu

7 Juli 2025
Salah satu pemandangan di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau/Adulam Travel

Penjualan Pulau di Indonesia via Online: Kronologi, Daftar Pulau, dan Respon Pemerintah

7 Juli 2025
Kedubes RI di Bangkok

24 Calon Dubes Rampung Jalani Uji Kelayakan, Ini Daftar Nama dan Negara Penempatannya

7 Juli 2025
Post Selanjutnya

Deklarasi Macan Prabowo 08

SIAGA 98: Jokowi Mestinya Tegur Bahlil Juga Tidak Hanya Zulhas

Discussion about this post

KabarTerbaru

Sumber foto: Sekretariat Kabinet

BRICS Kini Punya 10 Anggota: Indonesia Resmi Bergabung, Ini Struktur dan Lembaga Pentingnya

8 Juli 2025

Mencengangkan, 571 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online, Ini Penjelasan PPATK dan Mensos

8 Juli 2025
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim

Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejagung, Pihak Google Juga Sudah Dipanggil

8 Juli 2025
Psikiater dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ ketika diundang guna menjadi narasumber dalam Diskusi Dialektika di Gedung DPR MPR RI

dr Mintarsih A Latief Ungkap Polemik Internal hingga Fitnah Racuni Peserta HUT Blue Bird

8 Juli 2025

BMI DIY Dukung Program BSN DPP Demokrat: Langkah Progresif Siapkan Pemilu 2029

8 Juli 2025

Kopdes Merah Putih Diluncurkan, Wamensos: Wujud Negara Hadir di Desa Lewat Koperasi Modern

7 Juli 2025
Gunung Lewotobi Laki-laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, meletus dahsyat dua kali pada Senin, 7 Juli 2025/Kementerian ESDM

Lewotobi Laki-Laki Meletus Dahsyat 2 Kali Hari Ini: Langit Flores Menghitam, Desa-desa Tertutup Abu

7 Juli 2025
Salah satu pemandangan di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau/Adulam Travel

Penjualan Pulau di Indonesia via Online: Kronologi, Daftar Pulau, dan Respon Pemerintah

7 Juli 2025
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menghadiri sesi pleno Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS 2025 yang digelar di Museum of Modern Art (MAM), Rio de Janeiro, Brasil, pada Minggu, 6 Juli 2025

Presiden Prabowo Dorong BRICS jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Selatan Global

7 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Sekjen MPR Diduga Terima Rp17 Miliar dari Commitment Fee Pengadaan Barang dan Jasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai Hari Ini, 24 Calon Dubes RI untuk Washington hingga Tokyo Jalani Uji Kelayakan di DPR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah: Sempat Shalat Sunah di Depan Kabah dan Cium Hajar Aswad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Sita Total Rp33,3 Miliar dari Kasus Scandal Proyek EDC BRI Bernilai Rp2,1 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.