• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Agustus 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Dugaan Mafia Peradilan Perkara Wisma Atlit Kemayoran, Kuasa Hukum Ahli Waris Lakukan Upaya PK II

Kabariku oleh Kabariku
31 Juli 2022
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Sebanyak 28 orang Ahli Waris saat ini perkaranya ditangani oleh tim Lembaga Independen Departemen Hukum dan Hak Azazi Manusia Pusat diantaranya Dr. Ikin Sodikin. Ary, SH. M.Hum; Gaffar Rizani, SH., MH; dan Frans Tumengkol, SH.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Juni 2022 No. 01/SK-Pdt/VI LI.DEPKUM HAM/2022 mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) II ke Mahkamah Agung RI.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Pengajuan tersebut karena merasa adanya dugaan ketidakadilan dan juga Mafia Peradilan dari diterima dan dikabulkannya gugatan seluruhnya dari Penggugat yaitu Pusat Pengelola Komplek Kemayoran (PPKK), Wisma Atlit Kemayoran yang beralamat di Jalan Merpati Blok B 14 No.2, Sawah Besar, Kemayoran Jakarta Pusat,” ungkap tim Lembaga Independen Departemen Hukum dan Hak Azazi Manusia Pusat. Minggu (31/7/2022).

RelatedPosts

Hormati Bulan Kemerdekaan! Sekjen PATRA Ingatkan Ojol Tak Terpancing Isu

Febrie Adriansyah Kembali ke Rutan KPK Usai Diperiksa Tim 9 Kejagung sebagai Tersangka dan Saksi TPPU

Massa Penambang Datangi Kantor PT Timah di Gantung, Aksi Berujung Ricuh dan Kebakaran Jadi Sorotan

Berdasarkan turunan Putusan Perkara Perdata dari Mahkamah Agung RI Nomor : 416 PK/Pdt/2021 jo. 373/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst tertanggal 2 Agustus 2021.

Menurut tim Kuasa Hukum ahli waris Abdul Malik Bin KH. Sabeni dkk, bahwa sebelum Pemohon PK ulang memasukan Permohonan Peninjauan Kembali terlebih dahulu dijelaskan bahwa Permohonan PK yang diajukan memenuhi syarat formil berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut:

Permohonan Penijauan Kembali (PK) memenuhi syarat yang ditentukan oleh pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 disebut “UU MA” yang menegaskan PK dapat diajukan terhadap putusan yang telah berkekuatan Hukum Tetap seperti:

Baca Juga  Mahkamah Agung Berduka, Hakim Agung Dwi Sugiarto Tutup Usia

a. Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor : 735 K/PDT/2019 tanggal 30 April 2019 Jo.

b. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nomor : 561/PDT/2017/PT-DKI tanngal 14 Desember 2017 Jo.

c. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 373/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST tanggal 28 Desember 2016, semua telah berkekuatan Hukum tetap.

Team Kuasa Hukum ahli waris Abdul Malik Bin KH. Sabeni dkk sebagai Pemohon Peninjauan Kembali (PK) II juga menolak seluruh novum yang telah menjadi bukti-bukti yang diajukan dalam Peninjauan Kembali (PK) dalam putusan Mahkamah Agung RI, Nomor 416 PK/PDT/2021 tanggal 2 Agustus 2021 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 735 K / PDT/2019 tanggal 30 April 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 561/Pdt/2017/PT.DKI tanggal 14 Desember 2017 Jo.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 373/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST tanggal 28 Desember 2016.

Salah seorang team Kuasa Hukum ahli waris Abdul Malik Bin KH. Sabeni dkk, Gaffar Rizani, SH., MH; kepada awak media mengungkapkan, bahwa Pihak nya juga sudah melaporkan ke Komisi Yudisial (KY), BAWAS MA dan juga KPK adanya dugaan Mafia Peradilan di Perkara yang ditanganinya.

“Iya kami sebagai Kuasa Hukum ahli waris akan melaporkan Perkara yang sudah mulai banyak disorot kalangan termasuk media,” ungkap Gaffar Rizani, SH., MH.

Karena, menurut Gaffar, Upaya hukum kliennya ditingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Tingkat Kasasi, menjadi pertanyaan dimata masyarakat dan hukum mengenai Putusan Mahkamah Agung RI menyetujui dan mengabulkan seluruhnya putusan Permohonan Kembali Pihak Pusat Pengelola Komplek Kemayoran (PPKK).

“Padahal bukti atau novum yang digunakan itu bukan novum baru sebagai dasar diterima dan dikabulkannya PK suatu Perkara,” jelasnya.

Intinya, pihaknya melaporkan ke Bawas MA dan KY karena tingkat PN, PT dan Kasasi kliennya sudah memenangkannya dan pihak PPKK mengajukan PK yang dikuasakan oleh Pengacara Negara.

Baca Juga  Survei Indeks Kepuasan Jamaah Haji dari BPS Capai Skor 88,46, Menag Bersyukur

“Putusan PKnya telah membatalkan Putusan Kasasi, PT, PN klien kami yang menurut kami putusan PK tersbut kami menduga ada “main mata” sehingga Hakim menolak gugatan ahli waris tersebut,” tutupnya.***

Red/K.103

Tags: Dugaan Mafia Peradilan Perkara Wisma Atlit KemayoranLembaga Independen Departemen Hukum dan Hak Azazi Manusia PusatMahkamah Agung RI
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

IPW Apresiasi Langkah Kapolri Ambil Alih Penanganan Kasus Tewasnya Polisi Tembak Polisi

Post Selanjutnya

Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Dimulai Hari Ini! Berikut Tahapannya

RelatedPosts

Dok.Foto : Istimewa

Hormati Bulan Kemerdekaan! Sekjen PATRA Ingatkan Ojol Tak Terpancing Isu

8 Agustus 2026

Febrie Adriansyah Kembali ke Rutan KPK Usai Diperiksa Tim 9 Kejagung sebagai Tersangka dan Saksi TPPU

8 Agustus 2026

Massa Penambang Datangi Kantor PT Timah di Gantung, Aksi Berujung Ricuh dan Kebakaran Jadi Sorotan

8 Agustus 2026

Polda Metro Jaya Dalami Temuan 996 Benda Menyerupai Senjata di Yayasan Sekolah Swasta Jakarta Selatan

7 Agustus 2026

Kapolri Rombak Jajaran Perwira Tinggi, 9 Irjen Polri Berganti Jabatan

7 Agustus 2026

inDrive Rampungkan Fase Pertama Kampanye “Drive Your Future”, Edukasi Ratusan Pelajar Garut tentang Keselamatan Berkendara

7 Agustus 2026
Post Selanjutnya

Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Dimulai Hari Ini! Berikut Tahapannya

KPK Setor Rp14,5 Miliar ke Kas Negara Pelunasan Uang Pengganti Terpidana Eks Mensos Juliari

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dari Buku Ajar hingga Budaya Membaca, Presiden Prabowo Perkuat Fondasi SDM Indonesia

8 Agustus 2026

STN Jabar Desak Pemerintah Batalkan Pembangunan Yonif TP 322 di Atas Lahan Kelola Warga Mekargalih

8 Agustus 2026
Dok.Foto : Istimewa

Hormati Bulan Kemerdekaan! Sekjen PATRA Ingatkan Ojol Tak Terpancing Isu

8 Agustus 2026

PNM Peduli Renovasi Masjid Annajatul Faizin di Garut

8 Agustus 2026

DPD RI Hadirkan Kantor Perwakilan di Serang untuk Tampung Aspirasi Warga Banten

8 Agustus 2026

Febrie Adriansyah Kembali ke Rutan KPK Usai Diperiksa Tim 9 Kejagung sebagai Tersangka dan Saksi TPPU

8 Agustus 2026

Massa Penambang Datangi Kantor PT Timah di Gantung, Aksi Berujung Ricuh dan Kebakaran Jadi Sorotan

8 Agustus 2026
Dok.Foto : Istimewa

Indonesia Gagal Lolos ke Semifinal Piala AFF 2026 Usai Ditahan Singapura 1-1

7 Agustus 2026

Polda Metro Jaya Dalami Temuan 996 Benda Menyerupai Senjata di Yayasan Sekolah Swasta Jakarta Selatan

7 Agustus 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Program Strategis TNI hingga Persiapan HUT ke-81 RI

7 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto:Istimewa

    Mabes Polri Bungkam soal Masa Aktif Wakapolri, Status Komjen Dedi Prasetyo Masih Jadi Tanda Tanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perebutan Presidium KAHMI Jabar Dinilai Jadi Momentum Perkuat Jalan KDM Menuju Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agus Muttaqien Alfaz Siap Pimpin MW KAHMI Jabar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco Instruksikan Kader Kawal Program Prabowo dan Perangi Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com