• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Maret 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Dugaan Mafia Peradilan Perkara Wisma Atlit Kemayoran, Kuasa Hukum Ahli Waris Lakukan Upaya PK II

Kabariku oleh Kabariku
31 Juli 2022
di Hukum, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Sebanyak 28 orang Ahli Waris saat ini perkaranya ditangani oleh tim Lembaga Independen Departemen Hukum dan Hak Azazi Manusia Pusat diantaranya Dr. Ikin Sodikin. Ary, SH. M.Hum; Gaffar Rizani, SH., MH; dan Frans Tumengkol, SH.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Juni 2022 No. 01/SK-Pdt/VI LI.DEPKUM HAM/2022 mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) II ke Mahkamah Agung RI.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Pengajuan tersebut karena merasa adanya dugaan ketidakadilan dan juga Mafia Peradilan dari diterima dan dikabulkannya gugatan seluruhnya dari Penggugat yaitu Pusat Pengelola Komplek Kemayoran (PPKK), Wisma Atlit Kemayoran yang beralamat di Jalan Merpati Blok B 14 No.2, Sawah Besar, Kemayoran Jakarta Pusat,” ungkap tim Lembaga Independen Departemen Hukum dan Hak Azazi Manusia Pusat. Minggu (31/7/2022).

RelatedPosts

Evaluasi Berkala BGN: 1.512 SPPG Dihentikan Sementara, 717 Dapur Ditangguhkan

Ratusan Banser Geruduk KPK Saat Gus Yaqut Diperiksa Penyidik

Usai Praperadilan Ditolak, Gus Yaqut Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Berdasarkan turunan Putusan Perkara Perdata dari Mahkamah Agung RI Nomor : 416 PK/Pdt/2021 jo. 373/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst tertanggal 2 Agustus 2021.

Menurut tim Kuasa Hukum ahli waris Abdul Malik Bin KH. Sabeni dkk, bahwa sebelum Pemohon PK ulang memasukan Permohonan Peninjauan Kembali terlebih dahulu dijelaskan bahwa Permohonan PK yang diajukan memenuhi syarat formil berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut:

Permohonan Penijauan Kembali (PK) memenuhi syarat yang ditentukan oleh pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 disebut “UU MA” yang menegaskan PK dapat diajukan terhadap putusan yang telah berkekuatan Hukum Tetap seperti:

a. Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor : 735 K/PDT/2019 tanggal 30 April 2019 Jo.

Baca Juga  Revolusi Penyelesaian Sengketa Tanah

b. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nomor : 561/PDT/2017/PT-DKI tanngal 14 Desember 2017 Jo.

c. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 373/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST tanggal 28 Desember 2016, semua telah berkekuatan Hukum tetap.

Team Kuasa Hukum ahli waris Abdul Malik Bin KH. Sabeni dkk sebagai Pemohon Peninjauan Kembali (PK) II juga menolak seluruh novum yang telah menjadi bukti-bukti yang diajukan dalam Peninjauan Kembali (PK) dalam putusan Mahkamah Agung RI, Nomor 416 PK/PDT/2021 tanggal 2 Agustus 2021 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 735 K / PDT/2019 tanggal 30 April 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 561/Pdt/2017/PT.DKI tanggal 14 Desember 2017 Jo.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 373/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST tanggal 28 Desember 2016.

Salah seorang team Kuasa Hukum ahli waris Abdul Malik Bin KH. Sabeni dkk, Gaffar Rizani, SH., MH; kepada awak media mengungkapkan, bahwa Pihak nya juga sudah melaporkan ke Komisi Yudisial (KY), BAWAS MA dan juga KPK adanya dugaan Mafia Peradilan di Perkara yang ditanganinya.

“Iya kami sebagai Kuasa Hukum ahli waris akan melaporkan Perkara yang sudah mulai banyak disorot kalangan termasuk media,” ungkap Gaffar Rizani, SH., MH.

Karena, menurut Gaffar, Upaya hukum kliennya ditingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Tingkat Kasasi, menjadi pertanyaan dimata masyarakat dan hukum mengenai Putusan Mahkamah Agung RI menyetujui dan mengabulkan seluruhnya putusan Permohonan Kembali Pihak Pusat Pengelola Komplek Kemayoran (PPKK).

“Padahal bukti atau novum yang digunakan itu bukan novum baru sebagai dasar diterima dan dikabulkannya PK suatu Perkara,” jelasnya.

Intinya, pihaknya melaporkan ke Bawas MA dan KY karena tingkat PN, PT dan Kasasi kliennya sudah memenangkannya dan pihak PPKK mengajukan PK yang dikuasakan oleh Pengacara Negara.

Baca Juga  Pertama Diungkap Penegak Hukum, Koruptor Kegiatan Anjak Piutang Rp.55 Milyar Dipidana 10 Tahun oleh Mahkamah Agung

“Putusan PKnya telah membatalkan Putusan Kasasi, PT, PN klien kami yang menurut kami putusan PK tersbut kami menduga ada “main mata” sehingga Hakim menolak gugatan ahli waris tersebut,” tutupnya.***

Red/K.103

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Dugaan Mafia Peradilan Perkara Wisma Atlit KemayoranLembaga Independen Departemen Hukum dan Hak Azazi Manusia PusatMahkamah Agung RI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

IPW Apresiasi Langkah Kapolri Ambil Alih Penanganan Kasus Tewasnya Polisi Tembak Polisi

Post Selanjutnya

Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Dimulai Hari Ini! Berikut Tahapannya

RelatedPosts

ilustrasi SPPG

Evaluasi Berkala BGN: 1.512 SPPG Dihentikan Sementara, 717 Dapur Ditangguhkan

12 Maret 2026
Ratusan Banser mendatangi Gedung KPK saat eks Menag Gus Yaqut (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Ratusan Banser Geruduk KPK Saat Gus Yaqut Diperiksa Penyidik

12 Maret 2026
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut memenuhi panggilan penyidik usai praperadilan ditolak PN Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Usai Praperadilan Ditolak, Gus Yaqut Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

12 Maret 2026

Kabaharkam: Pengamanan Nyepi dan Idul Fitri 2026 Kedepankan Toleransi dan Moderasi Beragama

11 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gugatan Praperadilan Kandas, Hakim PN Jaksel: Penetapan Tersangka Yaqut Sah

11 Maret 2026
Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari dibonceng SG meninggalkan kantor PUPR dengan membawa tas selempang diduga berisi uang. (Foto: Dok. Humas KPK)

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka Dalam OTT Rejang Lebong Bengkulu

11 Maret 2026
Post Selanjutnya

Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Dimulai Hari Ini! Berikut Tahapannya

KPK Setor Rp14,5 Miliar ke Kas Negara Pelunasan Uang Pengganti Terpidana Eks Mensos Juliari

Discussion about this post

KabarTerbaru

ilustrasi SPPG

Evaluasi Berkala BGN: 1.512 SPPG Dihentikan Sementara, 717 Dapur Ditangguhkan

12 Maret 2026
Foto : Rismon Sianipar sudah sampai di kediamannya Joko Widodo, Kamis (12/03).Foto: (Istimewa)

Akhirnya Rismon Sianipar Sambangi Rumah Jokowi di Tengah Upaya Restorative Justice

12 Maret 2026
Ratusan Banser mendatangi Gedung KPK saat eks Menag Gus Yaqut (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Ratusan Banser Geruduk KPK Saat Gus Yaqut Diperiksa Penyidik

12 Maret 2026

Rapat dengan DEN, Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah ke Ekonomi Indonesia

12 Maret 2026
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut memenuhi panggilan penyidik usai praperadilan ditolak PN Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Usai Praperadilan Ditolak, Gus Yaqut Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

12 Maret 2026
Panglima TNI Tinjau Kesiapan Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer

Siaga 1 dan Fenomena Politik Perkotaan

12 Maret 2026
Wakil Bupati Garut Putri Karlina

Wabup Garut Tampung Aspirasi Warga Sukarame Terkait Pembebasan Lahan Tol Getaci

12 Maret 2026
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin/ Diskominfo

Bupati Garut Dorong Program MBG Prioritaskan Bahan Baku dari Masyarakat Lokal

12 Maret 2026

Rapat Strategis di Hambalang, Seskab Teddy: Bahas Swasembada Pangan, Energi, dan Kesiapan Idulfitri

12 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTPI Soroti Lambatnya Penyelesaian Perizinan di BKPM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JK, Jangan Memancing di Air Keruh!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com