• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana PEN Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021

Redaksi oleh Redaksi
25 Juni 2022
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, SH., menyampaikan bahwa pada hari Rabu 22 Juni 2022, KPK menetapkan status tersangka kepada LM Rusdianto Emba (LM RE) dan Sukarman Loke (SL), merupakan pengembangan dari penyidikan perkara sebelumnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Berdasarkan hasil pengumpulan berbagai informasi dan data hingga kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan dan menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka,” ujar Ali Fikri, dalam siaran pers KPK di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Jum’at (24/6/2022).

RelatedPosts

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

Pasca Laporkan PDAM Limau Kunci ke KPK, FML Komitmen Kawal Sampai Tuntas

Dalam perkara yang sama, kata Ali Fikri, sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka yaitu: Andi Merya Nur (AMN) Bupati Kabupaten Kolaka Timur; Mochamad Ardian Noervianto (MAN) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 – November 2021; dan Laode M. Syukur Akbar (LMSA) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H., menjelaskan konstruksi perkara, AMN selaku Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021-2026 berkeinginan menambah dana terkait pembangunan infrastruktur Kolaka Tengah.

“Dan agar prosesnya segera dilakukan, AMN segera menghubungi LM RE yang dikenal banyak memiliki jaringan untuk memperlancar proses pengusulan dana tersebut,” jelas Ghufron.

Baca Juga  Brigjen Krishna Murti: Dengan 'Breakthrough' Divhubinter Polri Perburuan Harun Masiku Bisa Lebih Optimal

Selanjutnya LM RE melakukan komunikasi dengan SL, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Muna yang memiliki banyak kenalan dengan Pemerintahan Pusat.

“SL menyampaikan kepada LMSA, karena saat bersamaan Pemkab Muna sedang mengajukan dana PEN Daerah,” terangnya.

Selanjutnya dilakukan pertemuan disalah satu restoran di Kota Kendari untuk membahas persiapan pengusulan dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur yang dihadiri AMN, SL dan LM RE.

“Karena salah satu syarat agar proses persetujuan pinjaman dana PEN dapat disetujui yaitu adanya pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah yang saat itu dijabat MAN,” beber Ghufron.

Berdasar informasi SL bahwa LMSA memiliki kedekatan dengan MAN karena teman seangkatan di STPDN.

“Selanjutnya AMN mempercayakan kepada LM RE dan SK untuk mempersiapkan kelengkapan administrasi MAN terkait pengajuan usulan dana pinjaman PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur senilai Rp350 Miliar,” ungkap Ghufron.

SL, LMSA dan LM RE diduga aktif memfasilitasi pertemuan AMN dengan MAN di Jakarta, atas pertemuan tersebut, MAN diduga bersedia menyetujui usulan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp 2 Miliar.

“Atas pembantuannya, SL dan LMSA diduga menerima sejumlah uang dari AMN melalui LM RE sejumlah sekitar Rp750 juta,” lanjutnya.

Atas perbuatannya LM RE sebagai Pemberi melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan SK sebagai Penerima melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga  Jadi Tersangka TPPU, 27 Aset Lukas Enembe Disita KPK. Berikut Rinciannya

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka SL untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Juni s.d 12 Juli 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.

“Selain itu, KPK mengimbau Tersangka LM RE agar kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan Tim Penyidik berikutnya,” kata Ghufron.

Besarnya dana PEN menjadikan program ini memiliki risiko korupsi tinggi. Oleh karenanya, KPK mengingatkan kepada para Kepala Daerah dan seluruh pihak terkait yang diberi amanah mengelola dana PEN tidak melakukan modus korupsi pada dana ini, serta menggunakannya bagi sebesar-sebesarnya peningkatan ekonomi rakyat secara akuntable dan bertanggung jawab.

“Kami berharap proses penegakan hukum terhadap penyalahgunaan PEN ini adalah yang terakhir dan mudah-mudahan tidak akan ada lagi para pihak yang menyalahgunakan dana PEN untuk kepentingan pribadi,” tutup Nurul Ghufron.***

Red/K.101

*SIARAN PERS–13/HM.01.04/KPK/56/06/2022
Jakarta, 23 Juni 2022

 

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #KawanAksi#MerahPutihTegakBerdiriDana PEN Daerah Kolaka TimurKomisi Pemberantasan Korupsi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pengusutan Meninggalnya Dua Bobotoh PERSIB di Piala Presiden. Berikut Komentar IPW

Post Selanjutnya

Mahasiswa INAIS Bogor Bersama Brotherhood_Scooteris_Cemplang Gelar Aksi Galang Dana Untuk Korban Bencana Alam

RelatedPosts

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

Pasca Laporkan PDAM Limau Kunci ke KPK, FML Komitmen Kawal Sampai Tuntas

29 Juni 2025

KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut dan 4 Lainnya Tersangka Suap Proyek Jalan Senilai Rp157 Miliar

29 Juni 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Gelar OTT di Sumut: 6 Orang Diamankan Terkait Proyek Pembangunan Jalan PUPR

27 Juni 2025

Terbitnya PP Justice Collaborator, SIAGA 98: Bukti Komitmen Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi

27 Juni 2025
Post Selanjutnya

Mahasiswa INAIS Bogor Bersama Brotherhood_Scooteris_Cemplang Gelar Aksi Galang Dana Untuk Korban Bencana Alam

Tambora Ruang Seni Hadir di Parungpanjang Bogor

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kejaksaan Agung

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

2 Juli 2025
Presiden Prabowo Luncurkan Satuan Pemenuhan Gizi Polri Rangkaian Acara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Selasa (1/7/2025)

Presiden Prabowo Resmi Luncurkan SPPG Polri: Strategi Perbaikan Gizi Nasional

2 Juli 2025

Gemira Dukung Penuh Pengesahan RUU Perampasan Aset, Jalan Keadilan untuk Rakyat

2 Juli 2025
Universitas Gadjah Mada menayangkan gambar kampus dalam suasana temaram dan hening sebagai simbol suasana duka atas meninggalnya dua mahasiswa KKN di Maluku Tenggara/UGM

UGM Berduka, Dua Mahasiswa KKN Tewas di Maluku Tenggara, Ini Unggahannya

2 Juli 2025
Ilustrasi, demo sopir truk

Penjelasan Soal ODOL dan Akar Masalah Demo Sopir Truk di  Kemenhub Hari Ini

2 Juli 2025
Irjen Pol Dadang Hartanto

Mengenal Sosok Irjen Pol Dadang yang Diminta Menghadap Prabowo Usai Pimpin Upacara Bhayangkara

2 Juli 2025

DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

1 Juli 2025

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

1 Juli 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan KADIN Garut Periode 2025-2030: Momentum Etika Hukum Memimpin Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.