• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 18, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana PEN Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021

Redaksi oleh Redaksi
25 Juni 2022
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, SH., menyampaikan bahwa pada hari Rabu 22 Juni 2022, KPK menetapkan status tersangka kepada LM Rusdianto Emba (LM RE) dan Sukarman Loke (SL), merupakan pengembangan dari penyidikan perkara sebelumnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Berdasarkan hasil pengumpulan berbagai informasi dan data hingga kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan dan menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka,” ujar Ali Fikri, dalam siaran pers KPK di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Jum’at (24/6/2022).

RelatedPosts

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

KPK Libatkan Akademisi UGM dan LLDIKTI V Perkuat Kurikulum Antikorupsi

Dalam perkara yang sama, kata Ali Fikri, sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka yaitu: Andi Merya Nur (AMN) Bupati Kabupaten Kolaka Timur; Mochamad Ardian Noervianto (MAN) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 – November 2021; dan Laode M. Syukur Akbar (LMSA) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H., menjelaskan konstruksi perkara, AMN selaku Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021-2026 berkeinginan menambah dana terkait pembangunan infrastruktur Kolaka Tengah.

“Dan agar prosesnya segera dilakukan, AMN segera menghubungi LM RE yang dikenal banyak memiliki jaringan untuk memperlancar proses pengusulan dana tersebut,” jelas Ghufron.

Baca Juga  KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Istri Tersangka Korupsi dan Suap 87 Miliar

Selanjutnya LM RE melakukan komunikasi dengan SL, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Muna yang memiliki banyak kenalan dengan Pemerintahan Pusat.

“SL menyampaikan kepada LMSA, karena saat bersamaan Pemkab Muna sedang mengajukan dana PEN Daerah,” terangnya.

Selanjutnya dilakukan pertemuan disalah satu restoran di Kota Kendari untuk membahas persiapan pengusulan dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur yang dihadiri AMN, SL dan LM RE.

“Karena salah satu syarat agar proses persetujuan pinjaman dana PEN dapat disetujui yaitu adanya pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri khususnya dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah yang saat itu dijabat MAN,” beber Ghufron.

Berdasar informasi SL bahwa LMSA memiliki kedekatan dengan MAN karena teman seangkatan di STPDN.

“Selanjutnya AMN mempercayakan kepada LM RE dan SK untuk mempersiapkan kelengkapan administrasi MAN terkait pengajuan usulan dana pinjaman PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur senilai Rp350 Miliar,” ungkap Ghufron.

SL, LMSA dan LM RE diduga aktif memfasilitasi pertemuan AMN dengan MAN di Jakarta, atas pertemuan tersebut, MAN diduga bersedia menyetujui usulan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp 2 Miliar.

“Atas pembantuannya, SL dan LMSA diduga menerima sejumlah uang dari AMN melalui LM RE sejumlah sekitar Rp750 juta,” lanjutnya.

Atas perbuatannya LM RE sebagai Pemberi melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan SK sebagai Penerima melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga  KPK Apresiasi Putusan Pengadilan Tipikor Makassar atas Kasus Suap Pemeriksaan Keuangan Pemprov Sulawesi Selatan

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka SL untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Juni s.d 12 Juli 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.

“Selain itu, KPK mengimbau Tersangka LM RE agar kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan Tim Penyidik berikutnya,” kata Ghufron.

Besarnya dana PEN menjadikan program ini memiliki risiko korupsi tinggi. Oleh karenanya, KPK mengingatkan kepada para Kepala Daerah dan seluruh pihak terkait yang diberi amanah mengelola dana PEN tidak melakukan modus korupsi pada dana ini, serta menggunakannya bagi sebesar-sebesarnya peningkatan ekonomi rakyat secara akuntable dan bertanggung jawab.

“Kami berharap proses penegakan hukum terhadap penyalahgunaan PEN ini adalah yang terakhir dan mudah-mudahan tidak akan ada lagi para pihak yang menyalahgunakan dana PEN untuk kepentingan pribadi,” tutup Nurul Ghufron.***

Red/K.101

*SIARAN PERS–13/HM.01.04/KPK/56/06/2022
Jakarta, 23 Juni 2022

 

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #KawanAksi#MerahPutihTegakBerdiriDana PEN Daerah Kolaka TimurKomisi Pemberantasan Korupsi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pengusutan Meninggalnya Dua Bobotoh PERSIB di Piala Presiden. Berikut Komentar IPW

Post Selanjutnya

Mahasiswa INAIS Bogor Bersama Brotherhood_Scooteris_Cemplang Gelar Aksi Galang Dana Untuk Korban Bencana Alam

RelatedPosts

Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

18 Agustus 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto Menyampaikan Amanatnya selaku Inspektur Upacara HUT ke-80 RI di halaman Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

17 Agustus 2025
Melalui dialog bersama akademisi, KPK menegaskan pentingnya pendidikan sebagai benteng integritas bangsa/KPK

KPK Libatkan Akademisi UGM dan LLDIKTI V Perkuat Kurikulum Antikorupsi

15 Agustus 2025

OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

14 Agustus 2025
Berani Lapor Hebat

“Berani Lapor Hebat!” Begini Cara dan Syarat Melaporkan Dugaan Korupsi ke KPK

14 Agustus 2025
Bangun Generasi Berkarakter, KPK Bekali 10 Ribu Maba Unhas dengan Nilai Antikorupsi/KPK

KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada 10.000 Mahasiswa Baru Universitas Hasanuddin

13 Agustus 2025
Post Selanjutnya

Mahasiswa INAIS Bogor Bersama Brotherhood_Scooteris_Cemplang Gelar Aksi Galang Dana Untuk Korban Bencana Alam

Tambora Ruang Seni Hadir di Parungpanjang Bogor

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tanggapi Isu Diskriminasi Bimtek, Nurul Ghufron: Kemerdekaan Tercoreng Kebijakan Partisan

18 Agustus 2025
Motor Besar Indonesia (MBI) DKI Jakarta menggelar Kirab Merah Putih pada Minggu, 17 Agustus 2025 untuk merayakan HUT RI ke-80/Kabariku/Bembeng

Semarak Kemerdekaan RI ke-80, MBI DKI Jakarta Gelar Kirab Merah Putih dan Lomba 17 Agustus

18 Agustus 2025
Tim gabungan Satpol PP dan BPBD Blora memadamkan api akibat kebakaran sumur minyak di desa Gandu Kecamatan Bogorejo/Dok. Info Publik

Kebakaran Sumur Minyak Mengguncang Blora: 3 Tewas, 2 Kritis, 50 Warga Mengungsi, Kementerian ESDM Perketat Pengawasan

18 Agustus 2025
Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. (HC) I Gusti Kompyang Manila, S.I.P atau akrab disapa IGK Manila, meninggal dunia pada Senin (18/8/2025) di RS Bunda, Jakarta Pusat/Partai NasDem

IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

18 Agustus 2025

Semarak Kemerdekaan RI ke-80: Jeep Merah Putih Sapa Pasukan Oranye Lewat Aksi Sosial

18 Agustus 2025

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Dirjenpas Mashudi: Wajib Lapor hingga 2029 atau Status Dicabut

18 Agustus 2025
Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

18 Agustus 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto Menyampaikan Amanatnya selaku Inspektur Upacara HUT ke-80 RI di halaman Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

17 Agustus 2025
Momen Presiden Prabowo Ikut Joget Tabola Bale di HUT RI ke-80

Istana Merdeka Heboh Goyang “Tabola Bale”: Presiden Prabowo Ikut Joget di HUT RI ke-80

17 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau langsung  pelaksanaan Geladi Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat/.tni.mil.id***

    Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Guru Antusias Ikuti Workshop Deep Learning Pembelajaran Bahasa Indonesia Pascasarjana IPI Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Panjang Irjen Pol Asep Edi Suheri, Putra Tasik yang Kini Pimpin Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok di Balik Poliran, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dimutasi Jadi Pati Bareskrim untuk Penugasan Strategis di BNN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.