• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Tenaga Kesehatan RSUD dr Slamet Garut Tuntut Percepatan Remunerasi dan Revisi Tarif Jasa Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan

Redaksi oleh Redaksi
25 Mei 2022
di Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Carut marut Pelayanan dan Managemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Slamet Garut dengan adanya keluhan dan harapan yang disampaikan karyawannya melalui aksi unjuk rasa terkait pembayaran BPJS, Bonus dan THR, Covid-19 serta remunisasi pasien umum yang tidak di diberikan.

Ketua Umum DPD Kolaborasi Pemuda Indonesia KOPI Garut Rian Abdul Azis menyayangkan adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan karyawan (Perawat dan Bidan-red) di halaman RSUD Garut pada hari Selasa 24 Mei 2022 kemarin.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Sangat disayangkan sekali menahan hak orang lain, atau penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kejahatan (HR. Bukhari no. 2400 dan Muslim no. 1564) dan akan mendapatkan balasan orang zalim dalam Islam,” kata Rian. Rabu (25/5/2022).

RelatedPosts

Pengamanan Nataru, Densus 88 Amankan Tujuh Terduga Teroris Jaringan NII dan Ansharuh Daulah

BNPB: Akses Jalan di Wilayah Bencana Sumatra Mulai Pulih, Jalur Bener Meriah–Bireuen Bisa Dilalui

Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01: Belasan Siswa dan Guru Terluka, BGN Turun Tangan

Rian mencontohkan, Ada orang yang sudah mendapat gaji bulanan, namun tidak langsung memberikan pada istri, orangtua, atau pembantu rumahnya, padahal saat itu sudah tanggal dimana seharusnya ia membayar segala kewajibannya.

Karena itu pihaknya mempertanyakan soal aduan dari karyawan RSUD dr. Slamet bahkan, Rian mengaku mengetahui, pihak RSUD membenarkan pemberian hak tersebut belum dilaksanakan.

“Dengan alibi peralihan SIM RS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit) yang baru dan hal lainya. Tidak logis dan provesional malah yang dikorbankan ratusan karyawan RSUD,” tukasnya.

Rian menyebut, Berdasarkan peraturan yang tertuang pada Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Perusahaan atau pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Rian mengutip, pikiran-rakyat.com dari Instagram @kemenaker. Kemnaker pun secara nasional telah terima 2.114 laporan THR 2022.

Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 2.114 laporan pemberian THR selama periode 8 sampai 20 April 2022. Jumlah tersebut mencakup 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online

Baca Juga  Wamendes PDTT Budi Arie Setiadi Himbau Penerima Bansos Covid-19 Diumumkan di Balai Desa

Sementara, ungkap Rian, Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, dan menyatakan bahwa terdapat sejumlah topik pelaporan yang masuk ke Posko THR 2022. Topik-topik tersebut di antaranya perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan, dan THR tidak dibayar.

Jadi hingga saat ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 2.114 laporan.

“Sementara perawat dan bidan RSUD dikabarkan tidak kunjung dibayar selama 8 bulan lamanya. Selama ini para tenaga kesehatan yang digadang paling depan dalam urusan penanganan Covid-19, menyembunyikan manajemen yang amburadul di RSUD Garut,” bebernya.

Ia berharap agar insentif ini bisa segera dicairkan, karena Ia sangat kasihan dengan perawat yang selama ini telah bekerja keras bercucuran keringat.

Riana Abdul Azis, juga meminta pihak manajemen Rumah Sakit bisa membangun komunikasi dengan baik kepada perawat.

Ia berharap UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bisa dijalankan.

“Sehingga apa yang menjadi permasalahan bisa diinformasikan kepada karyawan sehingga tidak terjadi kesalah pahaman,” jelasnya.

Kemudian jasa tindakan jasa suntik, kata Rian, masuk ke dokter pembayarannya padahal itu dilakukan perawat.

“Harusnya ke perawat masuknya. Kebijakan yang tidak bijak dan tidak realistis. Kasihan, haknya tidak diberikan sementara pekerjaan digenjot. Mereka sudah bercucuran keringat namun tidak dihargai,” kata Rian.

Cepi Supriatna Bidang Kajian dan Humas Media Kolabirasi Pemuda Indonesia Kabupaten Garut menambahkan, Pihak Pemerintah pun harus tegas jangan hanya meminta manajemen RSUD dr Slamet, untuk minta supaya itu diselesaikan.

“Hanya lewat online saja, tapi harus langsung terjun ke lokasiya mengecek langsung ke karyawan dan menanyakakan langung, jangan hanya ke Direktur (RSUD dr Slamet) yang harus bertanggung jawab sebagai pimpinan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). mengingatkan menegur langsung dalam apel virtual saja,” tambah Cepi.

Selain itu, Wakil Rakyat, kata Cepi, DPRD Kabupaten Garut yang menaungi melalui Komisiya. Bilamana tidak ada tindak lanjut tingal tunggu saja dari Kementrian Ketenagakerjaan menindak langsung karena sudah banyak aduanya.

”Dan semoga dengan adanya kejadian ini RSUD makin maju dan dijadikan tazkirah (peringatan) dan muhasabah (introveksi),” kata Cepi.

Baca Juga  Polsek Tarogong Kaler Antisipasi Kebakaran Gunung Guntur: Titik Api Baru Muncul di Blok Cilopang

Menurut Cepi, Banyak sudah permasalahan di RSUD dr. RS Slamet Baik dari Pelayanan Publik, adanya pencurian barang berharga milik pasien atau keluarga, maupun hal lainya.

“Tolong pak Direktur adalah leadership yang harus memberikan arahan demi perbaikan dan harus memberikan kebijakan dan keputusan yang tegas demi terwujudnya RSUD yang berharkat dan bermartabat, adil dan transparan,” Cepi menutup.

Diketahui sebelumnya, Ratusan pegawai RSUD dr Slamet Garut, melakukan aksi demonstrasi di lapangan apel RSUD Garut, Selasa (24/5/2022).

Dalam aksi tersebut, Karyawan (red-Perawat dan Bidan) RSUD dr. Slamet Garut menyampaikan, Perkembangan kebijakan dari pihak manajemen terkait pembagian jasa remunerasi yang menurut karyawannya masih belum mencerminkan reward atas jasa pelayanan yang diberikannya kepada pasien yang berobat ke RSUD dr. Slamet Garut.

Maka seluruh perawat dan bidan yang bekerja di RSUD dr. Slamet Garut menuntut pihak manajemen untuk meninjau kembali seluruh kebijakan yang menyangkut hajat hidup tenaga kesehatan (perawat dan bidan), terutama dalam hal pembagian remunerasi yang termaktum dalam peraturan Direktur.

Pihaknya  meminta kepada Direktur RSUD dr. Slamet Garut sebagai pimpinan tertinggi di
Lingkungan RSUD dr. Slamet Garut untuk mengevaluasi kembali Peraturan Direktur tentang Remunerasi
Pegawai RSUD dr. Slamet Garut.

Adapun tuntutan yang disampaikan adalah;

Pertama, Meminta percepatan pembagian remunerasi yang selama ini tertunda;

Kedua, Merevisi Tarif jasa pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan yang dianggap terlalu
kecil, dimana tarif jasa layanan yang lain naik, sementara tarif jasa layanan asuhan keperawatan
tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan selama 24 jam merawat pasien.

Termasuk ada beberapa jasa layanan tindakan Keperawatan dan kebidanan yang sudah dilaksanakan
tetapi belum masuk dalam perda tarif yang berlaku sekarang;

Ketiga, Merevisi pembagian jasa layanan Tindakan Medis Non Operatif (TMNO) yang sekarang
berlaku. Pembagian jasa layanan Tindakan Medis Non Operatif (TMNO) yang sekarang berlaku
adalah 55% untuk perawat dan 45% untuk dokter.

Tenaga Kesehatan meminta dievaluasi karena hampir 100% tindakan tersebut dilaksanakan oleh perawat dan bidan.

Pada rapat pokja remunerasi sebelumnya sudah disepakati antara tim dokter dan perawat dimana nilai pembagian TMNO apabila dilaksanakan oleh perawat dan bidan yaitu sebesar 80% untuk perawat / bidan dan 20% untuk tenaga dokter. Tapi pada keputusan akhir muncul nilai 55% perawat/bidan dan 45% untuk dokter.

Baca Juga  Tim Gabungan Maksimalkan Penanganan Darurat Erupsi Gunung Ruang

Maka perawat dan bidan meminta ini dikembalikan sesuai dengan kesepakatan sebelumnya .

Keempat, Setiap kebijakan yang menyangkut kesejahteraan perawat dan bidan yang ada di RSUD dr. Slamet Garut ini diharapkan selalu dikomunikasikan kepada seluruh perawat dan bidan
melalui perwakilan Kami yang mencerminkan bagian dari keperawatan dan kebidanan, dan tidak pada individu yang tidak mewakilinya terutama kepada ketua Komite Keperawatan, yang selama ini dirasa tidak mempresentasikan aspirasi.

Sehingga muncul masalah-masalah terkait kebijakan yang tidak sesuai dengan keinginan dan harapan Kami. Kami meminta kepada bapak direktur untuk mengganti segera ketua Komite Keperawatan dengan perawat yang bisa menjadi jembatan komunikasi antara pihak manajemen dengan Kami, sesuai dengan peran dan fungsinya Komite Keperawatan di RSUD dr Slamet Garut.

Kelima, aksi perawat dan bidan ini menolak terkait wacana pembagian jasa pelayanan yang akan dikurangi dari 44% menjadi 33%. Kami meminta agar diberlakukan seperti peraturan direktur sebelumnya yaitu sebesar 44%.

Demikian disampaikan, Karyawan (Perawat dan Bidan) sangat mendukung Direktur dalam menjalankan
amanahnya sebagai Direktur RSUD dr. Slamet Garut.

Harapannya, semoga RSUD dr. Slamet Garut semakin maju dan Bapak Direktur selalu diberikan kesehatan dan perlindungan oleh Alloh SWT.

Usai aksi Perawat dan Bidan, sore harinya dilaksanakan rapat pembahasan penetapan Tindakan Medik Non Operatif atas undangan Direktur RSUD dr. Slamet Garut, Tempat. : Ruang Rapat Direktur, dr. Husodo Dewo Adi, Sp.OT (K).

Undangan rapat ditujukan kepada; seluruh Pejabat Struktural, Subkor, Ketua Komite Medik, Ketua Komite Keperawatan, Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lainnya dan seluruh Sub Komite masing-2 komite

Adapun hasil rapat Direktur RSUD memutuskan;

Pertama, Pencairan yang disampaikan pada tuntutan akan direalisasikan malam hari atau paling lambat hari ini, 25 Mei 2022 dengan persentase untuk bulan Oktober 37%, November 37% dan Desember 40%;

Kedua,Untuk pembahasan persentase TMNO  akan segera di rapatkan lagi dengan SMF dan Pokja Remun;

Ketiga, Untuk mengganti ketua Komite Keperawatan akan dibahas secepatna oleh Direktur.***

Red/K/101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kolaborasi Pemuda Indonesia (KOPI) GarutKomite Keperawatan di RSUD dr Slamet GarutRSUD d Slamet Garut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Dukung Pogram Pemerintah Tuntaskan Persoalan Mafia Tanah

Post Selanjutnya

Korupsi Pengadaan Heli AW-101 TNI AU Rp 224 Miliar, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Ditahan KPK

RelatedPosts

Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono berbicara dalam acara Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025) (Foto: Divhumas Polri)

Pengamanan Nataru, Densus 88 Amankan Tujuh Terduga Teroris Jaringan NII dan Ansharuh Daulah

31 Desember 2025
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari saat konferensi pers Penanganan Banjir dan Longsor Sumatra, di Jakarta, Jumat (26/12/2025) (Foto: Tangkapan layar YouTube BNPB)

BNPB: Akses Jalan di Wilayah Bencana Sumatra Mulai Pulih, Jalur Bener Meriah–Bireuen Bisa Dilalui

27 Desember 2025

Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01: Belasan Siswa dan Guru Terluka, BGN Turun Tangan

11 Desember 2025
Upaya pembersihan material longsor di jalan nasional oleh Kementerian PU (Foto: Biro Komunikasi Publik Kementerian PU)

Kementerian PU Percepat Pemulihan Akses Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

3 Desember 2025
Sebuah perahu mengangkut warga korban bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat (Foto: BNPB)

BNPB Laporkan 774 Meninggal dan 551 Hilang akibat Banjir–Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

3 Desember 2025
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Iskandar (Foto: dokumentasi/MUI Digital)

MUI Desak Pemerintah Tetapkan Banjir Besar di Sumatra sebagai Bencana Nasional

1 Desember 2025
Post Selanjutnya

Korupsi Pengadaan Heli AW-101 TNI AU Rp 224 Miliar, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Ditahan KPK

dok kpk.go.id/ruang informasi

MAKI: "Adili Harun Masiku Secara In Absentia"

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden beserta rombongan terbatas tiba di Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Rabu, 31 Desember 2025, pukul 11.20 WIB

Tutup 2025 di Tapsel, Seskab Teddy: Presiden Prabowo Malam Tahun Baru Bersama Warga Terdampak Bencana

1 Januari 2026
Logo resmi BNPB. (Foto: BNPB.go.id)

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

1 Januari 2026
lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boelan - Kabariku.com)

KPK Intensifkan Penyidikan Kasus Pemerasan Kejari HSU, 15 Saksi Diperiksa di Kalsel

1 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Rampungkan Penyidikan Suap Perkara MA, Berkas Hasbi Hasan Dilimpahkan ke JPU

31 Desember 2025
Densus 88 (foto: Istimewa)

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

31 Desember 2025
Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat

Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

31 Desember 2025

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

31 Desember 2025

Kejari Garut Rilis Laporan Kinerja Akhir Tahun 2025, Tunjukkan Capaian Signifikan di Berbagai Bidang

31 Desember 2025

Transformasi Pertamina: Tiga Subholding Dilebur, Direksi Baru Disiapkan

31 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

    MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raport 2025, Sandri Rumanama Nilai Kinerja Polri di Bawah Jenderal Listyo Sigit Capai Hasil Positif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com