• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, November 15, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Sebut Kajian ICW ‘Salah Kaprah’ Dalam Menghitung Kerugian Negara

Redaksi oleh Redaksi
24 Mei 2022
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi hasil kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang minimnya peran Lembaga KPK dalam pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi.

Plt. Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, SH., menjelaskan, Terkait pemberitaan yang mengemuka tentang Kerugian Keuangan Negara pada tindak pidana korupsi yang ICW sampaikan, KPK menilai metode penelitian ICW salah kaprah dalam menghitung kerugian negara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dari analisis yang salah kaprah, maka kesimpulan prematur yang dihasilkan pun bisa dipastikan keliru,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri. Senin (23/5/2022) malam.

RelatedPosts

KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau: Dua Pejabat Diperiksa, Dokumen Anggaran Disita

KPK Selidiki Dugaan Tanah Negara Dijual Kembali untuk Proyek Kereta Cepat Whoosh

Menurut Ali, ICW mencampurkan pembahasan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pasal suap dan sejenisnya.

“Karena jika kita cermati, kajian ICW mencampuradukan pembahasan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor dengan pasal-pasal suap dan sejenisnya yang dominan ditangani oleh KPK,” tutur Ali.

Ali menjelaskan, KPK paling sering menggunakan pasal suap dan gratifikasi. Padahal, perlu digarisbawahi, yang berkaitan dengan kerugian negara hanya Pasal 2 atau 3 UU Tipikor saja

“Jika kita memahami hukum dengan baik, Tipologi korupsi pasal suap secara normatif tidak ada kaitannya dengan kerugian negara,” katanya.

Lebih jauh Ali menerangkan, Pembahasan pada aspek pidana badan, jumlah uang pengganti, maupun tuntutan pidana tambahan lainnya Merupakan kesimpulan premature.

“Dari analisis yang salah kaprah tersebut, maka kesimpulan premature yang dihasilkan pun bisa dipastikan keliru. Terutama pembahasan pada aspek pidana badan, jumlah uang pengganti, maupun tuntutan pidana tambahan lainnya,” terang Ali.

Baca Juga  Jubir KPK, Ali Fikri: Lili Pintauli Siregar Belum Mengundurkan Diri dan Masih Berkonsentrasi Menjalankan Tugas

Menurut Ali, Pidana tambahan lainnya pun beragam bentuk, termasuk pencabutan hak politik, yang beberapa kali KPK terapkan dan tuntut kepada para terdakwanya.

Kemudian, pemantauan ini juga perlu memasukkan pembahasan tentang “subsidier hukuman” yang merupakan hak terpidana.

“Sehingga bisa jadi, pengembalian Kerugian Keuangan Negara tersebut digantikan dengan hukuman badan. Mekanisme tersebut berlaku sah demi hukum,” paparnya.

Lanjut Ali, Hasil kajian dan pemantauan dimaksud sekalipun menjadi masukan bagi KPK, sebagai bahan evaluasi ke depan.

“Namun masih sangat perlu didiskusikan lebih jauh terkait metode analisis dalam proses pengambilan kesimpulannya,” imbuhnya.

KPK melalui fungsi yang dijalankan Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) berupaya optimal melakukan asset recovery.

Baik sejak awal melalui pelacakan aset yang maksimal terhadap harta dan kekayaan yang dimiliki para pelaku korupsi; pengelolaan barang bukti salah satunya agar aset yang disita dan dirampas tidak mengalami depresiasi nilai saat pelaksanaan lelangnya.

Serta eksekusi yang dijalankan oleh Jaksa atas putusan pengadilan. Dimana melalui UU KPK yang baru, kini fungsi eksekusi menjadi tugas pokok fungsi KPK sehingga Jaksa Esekutor juga bisa melakukan penyitaan.

“Langkah-langkah ini sebagai penguatan dan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan Negara oleh KPK,” jelas Ali.

Ali menyebut, Analisis yang tidak komperehensif ini tentu sangat disayangkan karena bisa membelokkan Informasi bagi Masyarakat, maupun para pemerhati dan akademisi yang konsen terhadap perkembangan ilmu hukum.

Ali mempersilakan publik bisa melakukan cross check dengan data penanganan perkara oleh KPK ini melalui https://www.kpk.go.id/id/statistik/penindakan/tpk-berdasarkan-jenis-perkara.

“Jelas terlihat bahwa perkara yang ditangani KPK sejumlah 791 dari total 1231 merupakan kasus suap, atau lebih dari 64%. Yang secara normatif tidak ada kerugian keuangan negaranya,” Ali merincikan.

Baca Juga  KPK Bersama ICW Bahas Upaya Pemberantasan Korupsi

Ditegaskan Ali, Publik penting memahami, tindak pidana korupsi jangan hanya disederhanakan menyoal kerugian keuangan Negara.

Lebih dalam Ali menjelaskan, Dalam UU Tipikor setidaknya ada 30 jenis, yang kemudian disederhanakan menjadi 7, yaitu; kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, suap meyuap, dan benturan kepentingan dalam pengadaan.

“Lebih jauh, kita cek data aset recovery KPK, tercatat bahwa pada tahun 2020 KPK berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp. 294.778.133.050,- Kemudian pada tahun 2021 naik lebih dari 41%, dengan nilai total Rp416.941.569.376,-“ katanya.

Lalu pada tahun 2022 berjalan, data per 31 Maret, mencapai Rp183.157.346.649. Perhitungan asset recovery tersebut berasal dari denda, uang pengganti, dan rampasan.

Kemudian penerapan pasal TPPU, sebagai salah satu instrumen untuk mengoptimalkan asset recovery, KPK mencatat telah menangani sejumlah 44 perkara. Tahun 2021 sendiri sejumlah 6 perkara.

Diketahui sebelumnya, ICW menyebut kerugian negara akibat kasus korupsi di 2021 mencapai Rp62,9 triliun.

ICW mengatakan, jumlah itu disumbang salah satunya dari kasus Kondesat yang merugikan negara hingga Rp36 triliun.

ICW pun menyayangkan kinerja KPK yang hanya menangani sedikitnya satu persen atau Rp800 miliar dari total kerugian negara pada 2021 tersebut.

“Atas kajian tersebut, KPK berharap kajian-kajian tentang pemberantasan korupsi dapat disusun dengan komperehensif berbasis data dan fakta yang akurat,” tukas Ali.

Dimana perbaikan tersebut bisa lebih luas, tidak hanya bagi KPK, namun juga bagi aparat penegak hukum lainnya, Kepolisian dan Kejaksaan, yang juga punya kewenangan melakukan penanganan tindak pidana korupsi.

“Sehingga hasilnya bisa dipertanggungjawabkan agar memberikan manfaat bagi perbaikan upaya pemberanatsan korupsi ke depannya,” tandas Ali Fikri.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Direktorat Labuksi KPKIndonesia Corruption Watch (ICW)Jubir KPK Ali FikriKerugian Keuangan Negara pada tindak pidana korupsimetode penelitian ICW salah kaprah
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Reformasi dan Kualitas Demokrasi

Post Selanjutnya

Kapolres Garut Berikan Penghargaan Kepada Purn Anggota Polri yang Menjabat Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Garut

RelatedPosts

KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

12 November 2025

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau: Dua Pejabat Diperiksa, Dokumen Anggaran Disita

11 November 2025
Kereta Whoosh/KCIC

KPK Selidiki Dugaan Tanah Negara Dijual Kembali untuk Proyek Kereta Cepat Whoosh

11 November 2025
KPK tetapkan lima Tersangka kasus suap Dana PEN dan Proyek Pemkab Situbondo

KPK Tahan Lima Tersangka Praktik ‘Ijon Proyek’ Dana PEN dan PBJ Situbondo: Kerugian Capai Rp4,21 Miliar

10 November 2025
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu didampingi Jubir Budi Prasetyo dalam konferensi pers penetapatn Tersangka korupsi dan gratifikasi Pemkab Ponorogo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (9/11/2025) dini hari

KPK Ungkap Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Resmi Ditetapkan Tersangka

9 November 2025

OTT KPK di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko dan Belasan Pejabat Diamankan

8 November 2025
Post Selanjutnya

Kapolres Garut Berikan Penghargaan Kepada Purn Anggota Polri yang Menjabat Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Garut

Hasanuddin dan Aktivis Siaga 98 Berkumpul

Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo 'Jangan Biarkan Polemik ASN Polri Eks KPK dengan KPK Terkait DPO Harun Masiku'

Discussion about this post

KabarTerbaru

DPPKBPPPA Garut Perkuat Peran Kecamatan dalam Cegah Kekerasan Anak di Pasirwangi dan Cibiuk

15 November 2025
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh dari berbagai daerah dalam sebuah upacara khidmat yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (10/11/2025) (Foto: BPMI Setpres)

Wapres Gibran Dukung Penganugerahan Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo

15 November 2025
Bek Persib, Julio Cesar/Persib

Julio Cesar Ingin Tren Positif Persib Berlanjut Jelang Hadapi Dewa United

15 November 2025
Presiden Prabowo Subianto dan Raja Abdullah II ibn Al Hussein menggelar pertemuan empat mata di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (14/11/2025) (Foto: BPMI Setpres/Cahyo)

Prabowo dan Raja Abdullah Bahas Penguatan Investasi hingga Pertahanan

15 November 2025
Presiden Prabowo Subianto memberi hormat kepada Raja Abdullah II bin Al Hussein dari Yordania, di Istana Merdeka, Jumat (14/11/2025). (Foto: Biro Pers Setpres)

Persahabatan Panjang Prabowo dan Raja Abdullah Warnai Penguatan Hubungan Indonesia–Yordania

15 November 2025
Presiden Prabowo Subianto ketika berbincang dengan Raja Yordania Raja Abdullah II bin Al Hussein di Istana Merdeka, Jumat (14/11/2025) (Foto: Biro Pers Setpres)

Raja Abdullah Puji Kepemimpinan Prabowo sebagai Arah Baru bagi Indonesia

15 November 2025
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno (tengah) dalam Rapat Tingkat Menteri Percepatan Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi di Jakarta, Jumat (14/11/2025) (Foto: Kemenko PMK)

Pemerintah Matangkan Integrasi Data Vokasi untuk Menjawab Kebutuhan Tenaga Kerja

15 November 2025
Presiden Prabowo Subianto (kanan) dan Raja Kerajaan Yordania Hasyimiah Abdullah II Ibnu Al Hussein (kiri) berjabat tangan dalam kunjungan kenegaraan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (14/11/2025). Kunjungan Raja Yordania tersebut dalam rangka memperkuat hubungan bilateral dan kerja sama strategis antara Indonesia dan Yordania. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/app/bar/pri.

Raja Abdullah II Anugerahkan Penghargaan Tertinggi Yordania kepada Presiden Prabowo di Istana Merdeka

15 November 2025
Ilustrasi SPBU Pertamina/Pertamina

Eddy Soeparno Bantah Isu Pengoplosan BBM, Soroti Dampak Migrasi Konsumen ke SPBU Swasta

15 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

    FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Ungkap Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko Resmi Ditetapkan Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Anugerahkan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com