• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juni 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Sebut Kajian ICW ‘Salah Kaprah’ Dalam Menghitung Kerugian Negara

Redaksi oleh Redaksi
24 Mei 2022
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi hasil kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang minimnya peran Lembaga KPK dalam pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi.

Plt. Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, SH., menjelaskan, Terkait pemberitaan yang mengemuka tentang Kerugian Keuangan Negara pada tindak pidana korupsi yang ICW sampaikan, KPK menilai metode penelitian ICW salah kaprah dalam menghitung kerugian negara.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Dari analisis yang salah kaprah, maka kesimpulan prematur yang dihasilkan pun bisa dipastikan keliru,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri. Senin (23/5/2022) malam.

RelatedPosts

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs: Dalami Aliran Dana Pemerasan Izin WNA

KPK Gandeng Pemprov DKI dan Transjakarta Resmikan Halte Setiabudi Integritas

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

Menurut Ali, ICW mencampurkan pembahasan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pasal suap dan sejenisnya.

“Karena jika kita cermati, kajian ICW mencampuradukan pembahasan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor dengan pasal-pasal suap dan sejenisnya yang dominan ditangani oleh KPK,” tutur Ali.

Ali menjelaskan, KPK paling sering menggunakan pasal suap dan gratifikasi. Padahal, perlu digarisbawahi, yang berkaitan dengan kerugian negara hanya Pasal 2 atau 3 UU Tipikor saja

“Jika kita memahami hukum dengan baik, Tipologi korupsi pasal suap secara normatif tidak ada kaitannya dengan kerugian negara,” katanya.

Lebih jauh Ali menerangkan, Pembahasan pada aspek pidana badan, jumlah uang pengganti, maupun tuntutan pidana tambahan lainnya Merupakan kesimpulan premature.

“Dari analisis yang salah kaprah tersebut, maka kesimpulan premature yang dihasilkan pun bisa dipastikan keliru. Terutama pembahasan pada aspek pidana badan, jumlah uang pengganti, maupun tuntutan pidana tambahan lainnya,” terang Ali.

Baca Juga  Pulihkan Aset Negara, KPK Bukukan Lelang Barang Rampasan Capai Rp24,8 Miliar

Menurut Ali, Pidana tambahan lainnya pun beragam bentuk, termasuk pencabutan hak politik, yang beberapa kali KPK terapkan dan tuntut kepada para terdakwanya.

Kemudian, pemantauan ini juga perlu memasukkan pembahasan tentang “subsidier hukuman” yang merupakan hak terpidana.

“Sehingga bisa jadi, pengembalian Kerugian Keuangan Negara tersebut digantikan dengan hukuman badan. Mekanisme tersebut berlaku sah demi hukum,” paparnya.

Lanjut Ali, Hasil kajian dan pemantauan dimaksud sekalipun menjadi masukan bagi KPK, sebagai bahan evaluasi ke depan.

“Namun masih sangat perlu didiskusikan lebih jauh terkait metode analisis dalam proses pengambilan kesimpulannya,” imbuhnya.

KPK melalui fungsi yang dijalankan Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) berupaya optimal melakukan asset recovery.

Baik sejak awal melalui pelacakan aset yang maksimal terhadap harta dan kekayaan yang dimiliki para pelaku korupsi; pengelolaan barang bukti salah satunya agar aset yang disita dan dirampas tidak mengalami depresiasi nilai saat pelaksanaan lelangnya.

Serta eksekusi yang dijalankan oleh Jaksa atas putusan pengadilan. Dimana melalui UU KPK yang baru, kini fungsi eksekusi menjadi tugas pokok fungsi KPK sehingga Jaksa Esekutor juga bisa melakukan penyitaan.

“Langkah-langkah ini sebagai penguatan dan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan Negara oleh KPK,” jelas Ali.

Ali menyebut, Analisis yang tidak komperehensif ini tentu sangat disayangkan karena bisa membelokkan Informasi bagi Masyarakat, maupun para pemerhati dan akademisi yang konsen terhadap perkembangan ilmu hukum.

Ali mempersilakan publik bisa melakukan cross check dengan data penanganan perkara oleh KPK ini melalui https://www.kpk.go.id/id/statistik/penindakan/tpk-berdasarkan-jenis-perkara.

“Jelas terlihat bahwa perkara yang ditangani KPK sejumlah 791 dari total 1231 merupakan kasus suap, atau lebih dari 64%. Yang secara normatif tidak ada kerugian keuangan negaranya,” Ali merincikan.

Baca Juga  Jaring Partisipasi Generasi Muda, KPK Resmi Luncurkan Akun TikTok

Ditegaskan Ali, Publik penting memahami, tindak pidana korupsi jangan hanya disederhanakan menyoal kerugian keuangan Negara.

Lebih dalam Ali menjelaskan, Dalam UU Tipikor setidaknya ada 30 jenis, yang kemudian disederhanakan menjadi 7, yaitu; kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, suap meyuap, dan benturan kepentingan dalam pengadaan.

“Lebih jauh, kita cek data aset recovery KPK, tercatat bahwa pada tahun 2020 KPK berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp. 294.778.133.050,- Kemudian pada tahun 2021 naik lebih dari 41%, dengan nilai total Rp416.941.569.376,-“ katanya.

Lalu pada tahun 2022 berjalan, data per 31 Maret, mencapai Rp183.157.346.649. Perhitungan asset recovery tersebut berasal dari denda, uang pengganti, dan rampasan.

Kemudian penerapan pasal TPPU, sebagai salah satu instrumen untuk mengoptimalkan asset recovery, KPK mencatat telah menangani sejumlah 44 perkara. Tahun 2021 sendiri sejumlah 6 perkara.

Diketahui sebelumnya, ICW menyebut kerugian negara akibat kasus korupsi di 2021 mencapai Rp62,9 triliun.

ICW mengatakan, jumlah itu disumbang salah satunya dari kasus Kondesat yang merugikan negara hingga Rp36 triliun.

ICW pun menyayangkan kinerja KPK yang hanya menangani sedikitnya satu persen atau Rp800 miliar dari total kerugian negara pada 2021 tersebut.

“Atas kajian tersebut, KPK berharap kajian-kajian tentang pemberantasan korupsi dapat disusun dengan komperehensif berbasis data dan fakta yang akurat,” tukas Ali.

Dimana perbaikan tersebut bisa lebih luas, tidak hanya bagi KPK, namun juga bagi aparat penegak hukum lainnya, Kepolisian dan Kejaksaan, yang juga punya kewenangan melakukan penanganan tindak pidana korupsi.

“Sehingga hasilnya bisa dipertanggungjawabkan agar memberikan manfaat bagi perbaikan upaya pemberanatsan korupsi ke depannya,” tandas Ali Fikri.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Direktorat Labuksi KPKIndonesia Corruption Watch (ICW)Jubir KPK Ali FikriKerugian Keuangan Negara pada tindak pidana korupsimetode penelitian ICW salah kaprah
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Reformasi dan Kualitas Demokrasi

Post Selanjutnya

Kapolres Garut Berikan Penghargaan Kepada Purn Anggota Polri yang Menjabat Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Garut

RelatedPosts

Gedung Merah Putih KPK

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs: Dalami Aliran Dana Pemerasan Izin WNA

22 Juni 2026

KPK Gandeng Pemprov DKI dan Transjakarta Resmikan Halte Setiabudi Integritas

22 Juni 2026

Menuju Hakordia 2026, KPK Gandeng Da Lopez Kemas Kampanye Antikorupsi Lewat Drama Musikal “SIDIK”

19 Juni 2026

Komisi III Restui Tambahan Anggaran KPK Rp989 Miliar untuk Perkuat Asset Recovery dan Pencegahan Korupsi

19 Juni 2026
KPK menghentikan penyelidikan korupsi MBG karena Kejagung telah menyidik dan menetapkan tersangka.(Istimewa)

KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG, Hormati Proses Hukum di Kejagung

18 Juni 2026
KPK menerima putusan 4,5 tahun penjara terhadap Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam kasus korupsi sertifikasi K3.(istimewa)

Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

14 Juni 2026
Post Selanjutnya

Kapolres Garut Berikan Penghargaan Kepada Purn Anggota Polri yang Menjabat Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Garut

Hasanuddin dan Aktivis Siaga 98 Berkumpul

Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo 'Jangan Biarkan Polemik ASN Polri Eks KPK dengan KPK Terkait DPO Harun Masiku'

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kemenhan Ungkap Alasan Calon Manajer Koperasi Merah Putih Wajib Ikut Latsarmil

27 Juni 2026
Oplus_131072

Deddy Sitorus Sindir PSI Soal Wacana Prabowo-Gibran Dua Periode: Jangan Terburu-buru Bicara Pemilu 2029

27 Juni 2026

Pramono Anung: Puncak HUT Jakarta ke-499 di Bundaran HI Dimeriahkan Konser Musik dan Pesta Rakyat

27 Juni 2026

Presiden Prabowo Ajak Anak Bangsa Perkuat Persatuan Ditengah Perbedaan dan Keberagaman

27 Juni 2026
Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin menegaskan komitmennya melanjutkan berbagai capaian positif yang telah dibangun sekaligus memperkuat sinergi dengan Pemprov DKI dalam menjalankan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketua DPRD DKI Suhud Berharap KONI DKI Bawa Jakarta Raih Juara Umum di PON 2028

27 Juni 2026

KNPI Garut Tetapkan Kesehatan Mental Pemuda Jadi Program Prioritas dalam Rakerda 2026

27 Juni 2026
Ketua Umum DPP Gencar Indonesia Charma Afrianto meminta KPK memperluas pengawasan ke Kota Palembang (istimewa)

Gencar Indonesia Minta KPK Perluas Pengawasan ke Palembang Usai Kasus Dugaan WTP Muara Enim

27 Juni 2026

PAM Jaya Raih Rekor MURI, Gubernur Pramono Anung : Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Layanan Air Minum Capai 82 Persen

27 Juni 2026

Polresta Tangerang Ringkus Enam Polisi Gadungan Pelaku Penculikan dan Pemerasan

27 Juni 2026

Presiden Prabowo Ajak Anak Bangsa Perkuat Persatuan Ditengah Perbedaan dan Keberagaman

27 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com