Kabariku- Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (ALMISBAT) bersama para pihak terkait di tingkat Kabupaten Bojonegoro, melakukan Sosialisasi Perhutanan Sosial dan KHDP sekaligus fasilitasi usulan Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani Hutan di Desa Papringan, Temayan, Bojonegoro, Jawa Timur.
Acara dihadiri oleh, Cabang Dinas Kehutanan Kabupaten Bojonegoro, Perum Perhutani, Sekretaris Camat Temayan, ALMISBAT, POJOK DESA, LSM PK-PAN selaku Pendamping lokal. Kepala Desa Papringan dan perangkatnya dan Polres setempat
Chairuddin Ambong, Pendamping Program Perhutanan Sosial juga Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Jaringan BPN ALMISBAT menjelaskan, Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengawal dan mendukung Program Prioritas Presiden Ir. Joko Widodo dalam memberikan akses legalitas kepada para petani miskin di sekitar hutan yang selama ini menggantungkan hidupnya dari pengelolaan dan pemanfaatan hutan.
“Dengan Perhutanan Sosial diharapakan masyarakat lokal dapat mengelola dan mengembangkan penghidupan berkelanjutan serta lestari di sekitar dan di dalam kawasan hutan secara mandiri, dan di lindungi secara hukum selama 35 tahun dan dapat diperpanjang,” kata Ch. Ambong. Kamis (19/5/2022).
Sesuai arahan Presiden, kata Ch. Ambong, tujuan Perhutanan Sosial dalam rangka mengentaskan kemiskinan, menekan laju deforestasi dan sebagai upaya menyelesaikan konflik tenurial di sekitar kawasan hutan.
Lebih jauh Ch. Ambong yang juga menjabat Sekretaris POJOK DESA menerangkan, ALMISBAT merupakan mitra kritisnya pemerintah dan terus mengawal program-program prioritas pemerintah.
“ALMISBAT terus mengawal program-program prioritas pemerintah, khususnya yang berdampak langsung ke masyarakat miskin dan desa. Dan sejak 2014 merupakan salah satu relawan Jokowi,” terangnya.
Untuk diketahui, ALMISBAT fokus pada isu-isu climate change, Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria, kebebasan beragama dan berkeyakinan, gender, pemberdayaan masyarakat desa dan perkotaan.
Pada kesempatan ini pihaknya diundang sebagai Narasumber dari Tim Penggerak Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial (TP3PS) dan BPN ALMISBAT.
“Saya memberikan sosialisasi akses legalitas Perhutanan Sosial kepada masyarakat desa Papringan, Temayan, Bojonegoro yang akan mengajukan permohonan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial,” tutup Ch. Ambong.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post