• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juni 26, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Gandeng KPAI Upaya Polri Deradikalisasi Anak-Anak Terjerat Doktrin Terorisme

Redaksi oleh Redaksi
22 April 2022
di News
A A
0
dok. Humas Kemenkumham Sumut

dok. Humas Kemenkumham Sumut

ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian Republik Indonesia (Densus 88 Polri) akan menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menangani puluhan anak yang terjerat oleh doktrin terorisme yang dilakukan oleh kelompok Negara Islam Indonesia (NII). Anak-anak itu, menurut polisi, telah dibaiat oleh kelompok teroris tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Kemasyarakatan Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengungkapkan terdapat 77 anak berumur di bawah 13 tahun yang sudah disumpah menjadi anggota NII.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Perekturan anggota NII dilakukan tanpa memandang jenis kelamin dan batas usia. Hal ini terbukti dengan ditemukannya 77 orang anak di bawah umur 13 tahun yang dicuci otak dan dibaiat untuk sumpah kepada NII,” ujar Brigjen Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/4/2022) lalu.

RelatedPosts

Mensegneg : Antusias Masyarakat Dalam Pemilihan Logo HUT Kemerdekaan RI ke 81 Sebagai Wujud Semangat Kebangsaan

Menkeu Tarik Bertahap Dana SAL Rp300 Triliun dari Himbara, OJK Pastikan Likuiditas Terjaga

Sandri Rumanama Soroti Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Ini Penyebabnya

Diungkapkan bahwa pihaknya telah meminta bantuan dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk dapat mengembangkan jaringan NII yang berada di anak di bawa umur.

“Terkait hal ini telah berkoordinasi dengan KPAI untuk mengembangkan jaringan NII ini,” kata dia.

Menanggapi situasi tersebut, komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti, M.Si., mengatakan perekrutan anak-anak untuk bergabung ke kelompok teroris sudah lama terjadi dengan doktrinasi melalui penggalan-penggalan ayat.

“Jadi memang sudah ada pendekatan-pendekatan kepada anak-anak seperti. Ini menyasar kepada mereka yang dianggap kurang pemahaman agamanya atau kurang terhadap pemahaman ayat-ayat tadi,” kata Retno. Jum’at (22/4/2022).

Baca Juga  MA Putuskan Pulau Kecil Wawonii Dilarang Ditambang, Integrity Law Firm Minta Penambangan Distop

Selain itu, Retno menjelaskan, kelompok teroris juga menyasar anak-anak yang bermasalah. Retno menjelaskan bahwa bagi anak-anak yang berasal dari kelompok ekonomi menengah kebawah, kelompok teroris akan memberikan bantuan ekonomi kepada mereka.

“Taktik yang sama juga dilakukan untuk anak-anak yang kurang mendapat perhatian dari orang tuanya dimana anggota kelompok teroris akan berlagak memberi perhatian lebih agar hubungannya dengan anak-anak yang menjadi target menjadi lebih dekat,” jelasnya.

Menurut Retno, faktor pendidikan yang seragam, tidak terbuka terhadap perbedaan dan tidak kritis memberikan peluang bagi para kelompok teroris untuk menjalankan misi indoktrinasinya.

“Beda halnya jika anak-anak terbiasa bersikap kritis karena mereka akan bertanya alasan mengapa harus bergabung dengan kelompok dimaksud ketika proses indoktrinasi berlangsung,” jelas Retno.

Retno menyebut, Regulasi yang dibuat negara untuk melindungi anak-anak dari bahaya ideologi terorisme tidak akan berjalan jika pada praktiknya tidak diterapkan di lingkungan keluarga. Anak juga harus diajarkan untuk terbuka kepada orang tua, menceritakan jika ada hal-hal aneh atau pelajaran ganjil dia terima.

“Orang tua harus membiasakan anak untuk terbuka, berani bercerita dan kritis. Anak-anak juga harus diajarkan untuk toleran dan menerima perbedaan,” tambahnya.

Untuk anak-anak yang terpapar terorisme, lanjut Retno, KPAI akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan anak-anak tersebut mendapatkan rehabilitas psikologi dan pemikiran.

“Selanjutnya yang melakukan rehabilitasi adalah lembaga layanan, sedangkan KPAI bertugas mengawasi pelaksanaan rehabilitas itu,” tutup Rwtno.

Sebelumnya, pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan menjelaskan bahwa perekrutan sejak usia dini sangat berbahaya karena ketika anak-anak itu sudah besar mereka dapat bergabung dengan sejumlah kelompok teroris yang kini masih aktif seperti seperti Jamaah Islamiyah, Jamaah Ansharud Daulah (JAD), atau Wahabi.

Baca Juga  Pernyataan Sikap TAMPAK 'Tegakan Hukum dan Keadilan Dalam Pengungkapan Kematian Brigadir Yosua Hutabarat'

Ken mengatakan bahwa terdapat ribuan anak-anak yang sudah terpapar ideologi NII dan kebanyakan diantaranya menetap di Sumatera Barat, Lampung dan wilayah Garut di Jawa Barat.

“Orang-orang yang sudah berbaiat kepada NII harus dicabut ikrarnya. Anak-anak (yang telah bergabung dengan NII) harus minta maaf kepada orang tua dan keluarganya. Setelah itu, anak harus membuka semuanya mengenai apa saja kegiatan selama bergabung dengan NII. Kalau (anak tersebut) takut, jangan dipercaya kalau anak tersebut telah keluar dari NII,” ujarnya dikutip dari VOA, Kamis (21/4/2022).

Ken menjelaskan bahwa indoktrinasi yang dilakukan NII sudah mengkhawatirkan terbukti dengan beberapa video yang beredar yang menunjukkan anak-anak masih berusia di bawah 12 tahun sudah lantang mengatakan jihad itu adalah membunuh polisi.

“Mereka meykini jika melakukan bom bunuh diri, ketika meninggal tidak akan merasakan sakit bahkan bisa tersenyum dan masuk surga,” jelasnya.

Ken memperingatkan negara sudah harus menindak tegas NII karena sudah menunjukkan sinyal berbahaya.

“Tugas negara juga bertambah dengan masih banyaknya masyarakat yang tidak percaya jika gerakan NII itu masih ada,” tandas Ken.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Biro Penerangan MasyarakatDensus 88 AntiterorKepolisian Republik IndonesiaKomisi Perlindungan Anak IndonesiaNII Crisis Center
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kunjungan Menko Airlangga Diapresiasi Ketua F-Golkar DPRD Garut

Post Selanjutnya

Puan: Pohon Soekarno di Arafah Inspirasi Pentingnya Menjaga Bumi

RelatedPosts

Mensegneg : Antusias Masyarakat Dalam Pemilihan Logo HUT Kemerdekaan RI ke 81 Sebagai Wujud Semangat Kebangsaan

26 Juni 2026

Menkeu Tarik Bertahap Dana SAL Rp300 Triliun dari Himbara, OJK Pastikan Likuiditas Terjaga

26 Juni 2026

Sandri Rumanama Soroti Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Ini Penyebabnya

26 Juni 2026

Politisi PKS Mardani Ali Sera Ungkap Wajar Jika Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode

26 Juni 2026

Mendag Busan Lepas Ekspor 20 Ton Gula Kelapa Banyumas ke AS, Nilai Tembus Rp822 Juta

26 Juni 2026
Oplus_131072

Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

26 Juni 2026
Post Selanjutnya

Puan: Pohon Soekarno di Arafah Inspirasi Pentingnya Menjaga Bumi

Dukung Jaksa Agung ‘Sikat Mafia Migor’ Hingga Level Menteri, KOMBATAN: Patut Diduga Ada Skenario Hancurkan Trust Jokowi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Hasil SPMB SMP Negeri Jalur Domisili Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Pastikan Seleksi Transparan

26 Juni 2026

Mensegneg : Antusias Masyarakat Dalam Pemilihan Logo HUT Kemerdekaan RI ke 81 Sebagai Wujud Semangat Kebangsaan

26 Juni 2026

Menkeu Tarik Bertahap Dana SAL Rp300 Triliun dari Himbara, OJK Pastikan Likuiditas Terjaga

26 Juni 2026

Jokowi Turun Gunung! Lampung Jadi Titik Awal Misi Besarkan PSI

26 Juni 2026

Sandri Rumanama Soroti Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Ini Penyebabnya

26 Juni 2026

Politisi PKS Mardani Ali Sera Ungkap Wajar Jika Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode

26 Juni 2026

Mendag Busan Lepas Ekspor 20 Ton Gula Kelapa Banyumas ke AS, Nilai Tembus Rp822 Juta

26 Juni 2026
Oplus_131072

Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

26 Juni 2026
Haidar Alwi menilai hasil Survei Litbang Kompas yang mencatat kepercayaan publik terhadap Polri mencapai 82,4 persen (Istimewa)

Haidar Alwi: Kepercayaan Publik 82,4 Persen Jadi Bukti Transformasi Polri Berjalan Nyata

26 Juni 2026

Mensegneg : Antusias Masyarakat Dalam Pemilihan Logo HUT Kemerdekaan RI ke 81 Sebagai Wujud Semangat Kebangsaan

26 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Alasan Kejagung Tolak Status Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com