• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Oktober 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Pembangunan IKN

Enam Aturan Turunan UU IKN Nusantara Rampung dan Telah Ditandatangani Presiden Joko Widodo

Redaksi oleh Redaksi
25 April 2022
di IKN, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Penyusunan 6 aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara rampung dan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menyebutkan, sudah diberitahukan secara lisan bahwa enam aturan UU IKN sudah ditandatangani Presiden Jokowi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hanya saja, ia belum menerima salinan dari aturan-aturan turunan yang sudah ditandatangani Presiden.

RelatedPosts

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Kasus Suap Jual-Beli Gas 2017-2021

Perkuat Karakter Pancasilais Aparatur Negara, BNN – BPIP Bersinergi

147 Warga Dirawat, Pemkab Garut Tetapkan Keracunan Massal sebagai Kejadian Luar Biasa

“Saya diberitahu secara lisan bahwa aturan-aturan turunan UU IKan sudah ditandatangani Presiden. Saya sendiri belum dikirimkan file-nya,” kata Wandy Tuturoong dikutip dari Beritasatu.com, Senin (25/4/2022).

Dengan begitu, lanjut Wandy, maka pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sudah bisa dilakukan karena dasar hukumnya sudah terpenuhi lengkap.

“Kalau sudah ditandatangani tentu pembangunan sudah mulai bisa berjalan karena dasar hukumnya sudah lengkap terpenuhi,” ujar Wandy Tuturoong.

Sebelum ditandatangani Presiden, Wandy mengungkapkan harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM sudah rampung pada Kamis (14/4/2022).

Karena itu, hari itu pula, draf aturan turunan UU IKN dikirimkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Disebutkan enam aturan turunan dari UU IKN terdiri dari dua Peraturan Presiden (Perpres) dan empat Peraturan Pemerintah (PP).

Dua dari enam aturan turunan terkait kelembagaan Otorita IKN, yakni; PP tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN dan Perpres tentang Otorita IKN.

Empat peraturan turunan lainnya ialah PP tentang Pendanaan dan Penganggaran IKN, PP tentang Perincian Rencana Induk IKN, Perpres tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN, serta Perpres Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN.

Baca Juga  Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
dok. PUPR

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, setelah 6 aturan IKN ditandatangani Presiden, maka sudah menjadi kewenangan Badan Otorita IKN untuk melaksanakannya.

”Setelah itu, sudah kewenangan kepala otorita untuk melaksanakannya,” kata Suharso Monoarfa.

Sesuai amanat UU No 3/2022, pemerintah hanya punya waktu dua bulan sejak UU IKN diundangkan pada 15 Februari 2022 untuk menuntaskan aturan turunan UU IKN.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), bahwa penyusunan sejumlah turunan aturan pelaksanaan mulai disusun.

Setidaknya ada 12 aturan turunan yang akan diterbitkan oleh pemerintah yang harus diselesaikan dua bulan setelah Undang-undang IKN disahkan pada 18 Januari 2022 silam.

“Setelah identifikasi sebanyak 6 aturan pelaksanaan, berupa 2 peraturan pemerintah (PP), 4 rancangan peraturan presiden (Rperpres). Dengan target penetapan paling lama dua bulan setelah UU IKN diundangkan,” jelas Bambang dalam Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Sabtu (9/3/2022) lalu.

Pada kesempatan lain, Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata, menambahkan, ada 6 peraturan turunan yang sedang dibahas dan ditargetkan akan tuntas pada Jumat, 15 April 2022.

Aturan turunan tersebut terus dibahas intensif dan akan dikembangkan melalui berbagai forum publik dan akan menjadi dasar bagi Otorita IKN, yang aturannya akan menjadi satu kesatuan yang tidak dipisahkan dari UU Nomor 3 Tahun 2022.

Dalam proses penyusunan aturan turunan UU IKN ini, pemerintah menyebut telah mendapatkan masukan dari para stakeholder, akademisi, dan tokoh masyarakat dalam konsultasi Publik yang sebelumnya juga sudah terselenggara di Balikpapan, Kalimantan Timur pada 22-23 Maret 2022.

Bahkan, kata Rudy ada aturan yang harus dikerjakan oleh otoritas dikebut, dengan harapan bisa mengejar target selesai pada 15 April 2022, agar bisa ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga  Menhan Prabowo Dampingi Presiden Jokowi pada Upacara HUT Ke-79 RI di Istana Garuda IKN

“Di dalam tiga hari kemarin secara paralel, dan ada yang dua hari dua malam. Dan masih ada PR (Pekerjaan Rumah) yang harus kita pertajam kembali, termasuk masukan dari akademisi, tokoh masyarakat, pemerintah daerah sebelum dilakukan harmonisasi aturan Senin (11/4/2022) , dan akan menyerahkan ke Sekretariat Negara,” jelas Rudy.

Melalui konsultasi publik, sebanyak 6 peraturan turunan dipaparkan kepada publik untuk menjaring masukan dari seluruh pemangku kepentingan, seluruh masyarakat untuk mempertajam apa yang sudah pemerintah siapkan di dalam peraturan perundang-undangan tersebut.

Berikut rincian 6 aturan turunan UU IKN yang sudah rampung dibahas:

  1. RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) Kewenangan Pemerintah Daerah Khusus Ibu kota Nusantara. Yang merupakan amanat Pasal 12 ayat 3 UU IKN, dan penyusunannya diprakasai Kemendagri. Ini satu-satunya peraturan perundang-undangan yang harus dikonsultasikan dengan DPR dalam proses ini semua.
  2. RPP tentang Penandaaan dan Penganggaran, yang merupakan amanat Pasal 24 ayat 7, Pasal 25 ayat 3, Pasal 26 ayat 2, Pasal 35, Pasal 36 ayat 7 UU IKN, yang penyusunanya diperkasai oleh Kmenterian Keuangan.
  3. Rperpres tentang Otorita IKN, yang merupakan amanat Pasal 5 ayat 7, Pasal 11 ayat 1 UU IKN yang penyusunannya di Kementerian PPN/Bappenas.
  4. Rperpres tentang Perincian Rencana Iduk IKN yang merupakan amanar Pasal 7 ayat 4 UU IKN, penyusunananya oleh Kementerian PPN/Bappenas. Rancangan induk ini bagian dari lampiran undang-undang, namun di dalam perpresnya perlu didetailkan kembali.
  5. Rperpres tentang Rencana Tata Ruang Nusantara yang merupakan amanat Pasal 15 ayat 2 UU IKN, penyusunannya oleh Kementerian ATR/BPN.
  6. Reperpres Pengelolaan Tanah yang merupakan arahan Presiden Jokowi pada rapat internal 8 Februari 2022.***
Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Badan Otorita IKN NusantaraJAGA IKNkawal pembangunan IKNKemen-PUPRPresiden Jokowi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Peresmian Polres dan Pelantikan Kapolres Pangandaran, Irjen Suntana: ‘Kita Kuat Karena Kita Bersama, Seperti Avengers’

Post Selanjutnya

Harlah Fatayat NU ke-72, Puan: Terus Kerja Nyata ‘Perempuan adalah Tiang Negara’

RelatedPosts

Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Kasus Suap Jual-Beli Gas 2017-2021

1 Oktober 2025

Perkuat Karakter Pancasilais Aparatur Negara, BNN – BPIP Bersinergi

1 Oktober 2025
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, meninjau kondisi terkini penyintas keracunan makanan di Puskesmas Kadungora, Puskesmas Leles, dan RSUD dr. Slamet Kabupaten Garut, Selasa malam (30/9/2025).
(Foto: Moch Ahdiansyah/Diskominfo Kab. Garut)

147 Warga Dirawat, Pemkab Garut Tetapkan Keracunan Massal sebagai Kejadian Luar Biasa

1 Oktober 2025
Siswa dirawat di UGD Puskesmas Kadungora diduga keracunan MBG/Kabariku

Garut: 131 Siswa Diduga Keracunan MBG, Satu Balita Dirawat Intensif di RSU

1 Oktober 2025

KPK Sita Barang Bukti dari Rumah Gubernur Kalbar dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Mempawah

1 Oktober 2025

Sekjen MUI : Ukuran Kebenaran Dai di Era Digital Bukan Viral, Tapi Ini

29 September 2025
Post Selanjutnya
Foto 2017-Menko PMK

Harlah Fatayat NU ke-72, Puan: Terus Kerja Nyata 'Perempuan adalah Tiang Negara'

Wakapolri Cek Langsung Kesiapan Pelaksanaan Ops Ketupat Lodaya 2022 di Wilkum Polres Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Appe Hutauruk

Ketika Kejahatan Berdaulat, Hukum Harus Berani

2 Oktober 2025

Anak Satpam Kerja di Dapur MBG: Nafkah untuk Keluarga, Harap Program Lanjut Terus

2 Oktober 2025

Antusiasme Pelajar Sambut Mobil MBG, Bikin Personel Dapur Ikut Bangga

2 Oktober 2025

Terkait Perkembangan Program MBG, Presiden Prabowo Terima Laporan Kepala BGN

2 Oktober 2025

Korban Pelecehan Di Bekasi Pastikan Dapatkan Layanan Psikologis dan Bantuan Hukum dari Kemen PPPA

2 Oktober 2025

KemenP2MI Serap Aspirasi Lembaga Pelatihan Bahasa Korea, untuk Perkuat Tata Kelola Penempatan

2 Oktober 2025

Penopang Utama Ekspor Nasional Adalah Industri Pengolahan Nonmigas

2 Oktober 2025

Dukung Ekspansi Kuliner Indonesia Mendunia, Menteri Ekraf Audiensi dengan Restoran Sederhana

2 Oktober 2025

Lestarikan 15 Danau Prioritas dan Perkuat Kolaborasi Asia-Pasifik, Menteri LH Perkuat Komitmen Penyelamatan Danau

2 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Mutasi 60 Perwira Tinggi, Jabatan Strategis Kabaintelkam dan Dankorbrimob Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pers Minta Akses Liputan CNN Indonesia Dipulihkan, SIAGA 98: Presiden Prabowo Tak Anti Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasan Nasbi Ungkap Momen Bersama Seskab Teddy: Kedatangan Tamu Istimewa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Tragedi 1965, Bendera Merah Putih Berkibar Setengah Tiang pada 30 September

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.