• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Pembangunan IKN

Enam Aturan Turunan UU IKN Nusantara Rampung dan Telah Ditandatangani Presiden Joko Widodo

Redaksi oleh Redaksi
25 April 2022
di IKN, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Penyusunan 6 aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara rampung dan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menyebutkan, sudah diberitahukan secara lisan bahwa enam aturan UU IKN sudah ditandatangani Presiden Jokowi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hanya saja, ia belum menerima salinan dari aturan-aturan turunan yang sudah ditandatangani Presiden.

RelatedPosts

KPK Gelar OTT di Sumut: 6 Orang Diamankan Terkait Proyek Pembangunan Jalan PUPR

Terbitnya PP Justice Collaborator, SIAGA 98: Bukti Komitmen Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi

MK Akhiri “Pemilu 5 Kotak”: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

“Saya diberitahu secara lisan bahwa aturan-aturan turunan UU IKan sudah ditandatangani Presiden. Saya sendiri belum dikirimkan file-nya,” kata Wandy Tuturoong dikutip dari Beritasatu.com, Senin (25/4/2022).

Dengan begitu, lanjut Wandy, maka pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sudah bisa dilakukan karena dasar hukumnya sudah terpenuhi lengkap.

“Kalau sudah ditandatangani tentu pembangunan sudah mulai bisa berjalan karena dasar hukumnya sudah lengkap terpenuhi,” ujar Wandy Tuturoong.

Sebelum ditandatangani Presiden, Wandy mengungkapkan harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM sudah rampung pada Kamis (14/4/2022).

Karena itu, hari itu pula, draf aturan turunan UU IKN dikirimkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Disebutkan enam aturan turunan dari UU IKN terdiri dari dua Peraturan Presiden (Perpres) dan empat Peraturan Pemerintah (PP).

Dua dari enam aturan turunan terkait kelembagaan Otorita IKN, yakni; PP tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN dan Perpres tentang Otorita IKN.

Empat peraturan turunan lainnya ialah PP tentang Pendanaan dan Penganggaran IKN, PP tentang Perincian Rencana Induk IKN, Perpres tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN, serta Perpres Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN.

Baca Juga  Marak Demo Kenaikan BBM, Puan Nyatakan DPR Akan Akomodir Aspirasi Masyarakat
dok. PUPR

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, setelah 6 aturan IKN ditandatangani Presiden, maka sudah menjadi kewenangan Badan Otorita IKN untuk melaksanakannya.

”Setelah itu, sudah kewenangan kepala otorita untuk melaksanakannya,” kata Suharso Monoarfa.

Sesuai amanat UU No 3/2022, pemerintah hanya punya waktu dua bulan sejak UU IKN diundangkan pada 15 Februari 2022 untuk menuntaskan aturan turunan UU IKN.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), bahwa penyusunan sejumlah turunan aturan pelaksanaan mulai disusun.

Setidaknya ada 12 aturan turunan yang akan diterbitkan oleh pemerintah yang harus diselesaikan dua bulan setelah Undang-undang IKN disahkan pada 18 Januari 2022 silam.

“Setelah identifikasi sebanyak 6 aturan pelaksanaan, berupa 2 peraturan pemerintah (PP), 4 rancangan peraturan presiden (Rperpres). Dengan target penetapan paling lama dua bulan setelah UU IKN diundangkan,” jelas Bambang dalam Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Sabtu (9/3/2022) lalu.

Pada kesempatan lain, Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata, menambahkan, ada 6 peraturan turunan yang sedang dibahas dan ditargetkan akan tuntas pada Jumat, 15 April 2022.

Aturan turunan tersebut terus dibahas intensif dan akan dikembangkan melalui berbagai forum publik dan akan menjadi dasar bagi Otorita IKN, yang aturannya akan menjadi satu kesatuan yang tidak dipisahkan dari UU Nomor 3 Tahun 2022.

Dalam proses penyusunan aturan turunan UU IKN ini, pemerintah menyebut telah mendapatkan masukan dari para stakeholder, akademisi, dan tokoh masyarakat dalam konsultasi Publik yang sebelumnya juga sudah terselenggara di Balikpapan, Kalimantan Timur pada 22-23 Maret 2022.

Bahkan, kata Rudy ada aturan yang harus dikerjakan oleh otoritas dikebut, dengan harapan bisa mengejar target selesai pada 15 April 2022, agar bisa ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga  KPK Segera Sidangkan Terdakwa Galaila Karen Kasus Korupsi Pengadaan LNG PT Pertamina 2011-2021

“Di dalam tiga hari kemarin secara paralel, dan ada yang dua hari dua malam. Dan masih ada PR (Pekerjaan Rumah) yang harus kita pertajam kembali, termasuk masukan dari akademisi, tokoh masyarakat, pemerintah daerah sebelum dilakukan harmonisasi aturan Senin (11/4/2022) , dan akan menyerahkan ke Sekretariat Negara,” jelas Rudy.

Melalui konsultasi publik, sebanyak 6 peraturan turunan dipaparkan kepada publik untuk menjaring masukan dari seluruh pemangku kepentingan, seluruh masyarakat untuk mempertajam apa yang sudah pemerintah siapkan di dalam peraturan perundang-undangan tersebut.

Berikut rincian 6 aturan turunan UU IKN yang sudah rampung dibahas:

  1. RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) Kewenangan Pemerintah Daerah Khusus Ibu kota Nusantara. Yang merupakan amanat Pasal 12 ayat 3 UU IKN, dan penyusunannya diprakasai Kemendagri. Ini satu-satunya peraturan perundang-undangan yang harus dikonsultasikan dengan DPR dalam proses ini semua.
  2. RPP tentang Penandaaan dan Penganggaran, yang merupakan amanat Pasal 24 ayat 7, Pasal 25 ayat 3, Pasal 26 ayat 2, Pasal 35, Pasal 36 ayat 7 UU IKN, yang penyusunanya diperkasai oleh Kmenterian Keuangan.
  3. Rperpres tentang Otorita IKN, yang merupakan amanat Pasal 5 ayat 7, Pasal 11 ayat 1 UU IKN yang penyusunannya di Kementerian PPN/Bappenas.
  4. Rperpres tentang Perincian Rencana Iduk IKN yang merupakan amanar Pasal 7 ayat 4 UU IKN, penyusunananya oleh Kementerian PPN/Bappenas. Rancangan induk ini bagian dari lampiran undang-undang, namun di dalam perpresnya perlu didetailkan kembali.
  5. Rperpres tentang Rencana Tata Ruang Nusantara yang merupakan amanat Pasal 15 ayat 2 UU IKN, penyusunannya oleh Kementerian ATR/BPN.
  6. Reperpres Pengelolaan Tanah yang merupakan arahan Presiden Jokowi pada rapat internal 8 Februari 2022.***
Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Badan Otorita IKN NusantaraJAGA IKNkawal pembangunan IKNKemen-PUPRPresiden Jokowi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Peresmian Polres dan Pelantikan Kapolres Pangandaran, Irjen Suntana: ‘Kita Kuat Karena Kita Bersama, Seperti Avengers’

Post Selanjutnya

Harlah Fatayat NU ke-72, Puan: Terus Kerja Nyata ‘Perempuan adalah Tiang Negara’

RelatedPosts

Gedung Merah Putih KPK

KPK Gelar OTT di Sumut: 6 Orang Diamankan Terkait Proyek Pembangunan Jalan PUPR

27 Juni 2025

Terbitnya PP Justice Collaborator, SIAGA 98: Bukti Komitmen Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi

27 Juni 2025

MK Akhiri “Pemilu 5 Kotak”: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

26 Juni 2025

Menarik! SIAGA 98 Soroti Vonis 16 Tahun Eks Pejabat MA Zarof Ricar

24 Juni 2025
Presiden Prabowo pimpin rapat terbatas bersama jajaran menteri Kabinet Merah Putih terkait di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (23/06/2025).

Presiden Prabowo: Pendidikan Kelas Dunia Kunci Kemandirian Bangsa

24 Juni 2025

Waspada! Info CPNS Polsuspas 2025 di Akun TikTok Ini Dipastikan Hoaks

23 Juni 2025
Post Selanjutnya
Foto 2017-Menko PMK

Harlah Fatayat NU ke-72, Puan: Terus Kerja Nyata 'Perempuan adalah Tiang Negara'

Wakapolri Cek Langsung Kesiapan Pelaksanaan Ops Ketupat Lodaya 2022 di Wilkum Polres Garut

Discussion about this post

KabarTerbaru

Konferensi Pers JAM PIDSUS Penyitaan Rp1,37 Triliun Uang Korporasi Terdakwa Ekspor CPO di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta

JAMPidsus Sita Dana Korporasi Rp1,37 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng

3 Juli 2025
Kepala Badan Pangan Nasional/NFA, Arief Prasetyo Adi saat Rapat Dengar Pendapat di DPR RI

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan Juli, Pemerintah Pastikan ‘One Shoot’ untuk Dua Bulan

2 Juli 2025
Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., di Pendopo Garut

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

2 Juli 2025
Oplus_131072

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

2 Juli 2025
Kejaksaan Agung

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

2 Juli 2025
Presiden Prabowo Luncurkan Satuan Pemenuhan Gizi Polri Rangkaian Acara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Selasa (1/7/2025)

Presiden Prabowo Resmi Luncurkan SPPG Polri: Strategi Perbaikan Gizi Nasional

2 Juli 2025

Gemira Dukung Penuh Pengesahan RUU Perampasan Aset, Jalan Keadilan untuk Rakyat

2 Juli 2025
Universitas Gadjah Mada menayangkan gambar kampus dalam suasana temaram dan hening sebagai simbol suasana duka atas meninggalnya dua mahasiswa KKN di Maluku Tenggara/UGM

UGM Berduka, Dua Mahasiswa KKN Tewas di Maluku Tenggara, Ini Unggahannya

2 Juli 2025
Ilustrasi, demo sopir truk

Penjelasan Soal ODOL dan Akar Masalah Demo Sopir Truk di  Kemenhub Hari Ini

2 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.