• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, November 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Capaian KPK: Mengapa Dilemahkan?

Redaksi oleh Redaksi
4 April 2022
di Dwi Warna, Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare
Oleh
Usman Hamid
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia

Kabariku- Merujuk Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Anti Korupsi, yang disahkan melalui UU No. 7 2006, korupsi bukan hanya dipahami sebagai penyalahgunaan anggaran negara oleh pejabat demi kekayaan pribadi mereka. Namun juga dilihat sebagai penyalahgunaan anggaran negara yang menyebabkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Korupsi dapat memperlambat perkembangan ekonomi dan berkontribusi bagi instabilitas pemerintahan. Korupsi menciptakan terjadinya kejahatan lain. Korupsi merusak kelembagaan demokratis, menyimpangi aturan hukum hingga mengurangi kualitas hidup dan pembangunan berkelanjutan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dengan sudut pandang ini, maka terlihat jelas betapa pentingnya agenda pemberantasan korupsi dan lembaga-lembaga yang dimandatkan untuk melaksanakannya. Di Indonesia, khususnya sejak Reformasi 1998, agenda pemberantasan korupsi dimandatkan pada lembaga bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

RelatedPosts

KPK Imbau Publik Tetap Gunakan Whoosh: Proses Penyelidikan Tak Ganggu Layanan Transportasi

Belajar dari Jenderal (Purn) Budi Gunawan dan Jenderal (Purn). Sjafrie Syamsoeddin; Mengatasi Krisis Agustus

KADIN Jawa Barat Terpecah, Dunia Usaha Tercuncang: Saatnya Kita Bersatu Kembali!

Pertanyaannya, apakah KPK telah mencapai hasil yang searah dengan cita-cita dunia dalam Konvensi Anti Korupsi tersebut?

Di tulisan ini, saya akan menyajikan penjelasan dan fakta penting terkait capaian keberhasilan KPK dalam memberantas korupsi dari sektor politik hingga penegakan hukum. Para pejabat yang terjerat oleh KPK berasal dari hampir seluruh kelembagaan publik, mulai dari ranah eksekutif, sampai badan-badan yang mengawasi dan seharusnya memastikan pejabat eksekutif tidak menyalahgunakan anggaran. Lebih jauh, KPK juga menjerat pejabat dari sektor penegakan hukum (yudikatif), dan kalangan swasta. Singkatnya, tak ada lembaga yang kebal dari penindakan KPK.

Saya akan mengelaborasi satu saja contoh, yakni korupsi politik yang terjadi di badan-badan pemerintah. Ini adalah korupsi yang melibatkan para pejabat terpilih, pejabat pemerintah atau jejaring mereka untuk tujuan keuntungan pribadi yang tidak sah. KPK telah menuntut sebanyak 27 orang menteri maupun setingkat menteri, ditambah 199 pejabat tinggi pemerintah eselon I dan II. Ini belum termasuk 4 duta besar dan 4 penasihat umum.

Baca Juga  SIAGA 98 Dukung Penguatan Kolektif Kolegial Dewas KPK Jilid II

Masih di tingkat eksekutif, KPK juga menyentuh korupsi yang melibatkan pejabat keuangan negara. Misalnya KPK menuntut seorang gubernur dan 5 orang wakil gubernur bank sentral. Lalu di tingkat pemerintah daerah, KPK telah menuntut 20 gubernur dan 101 orang walikota dan bupati ke pengadilan.

Ini menunjukkan bahwa KPK secara efektif membongkar korupsi yang melibatkan pejabat negara di sektor eksekutif. Ini mencerminkan upaya penindakan korupsi di pemerintah berjalan efektif dengan hasil 100% vonis bersalah.

Lalu bagaimana dengan capaian dalam bidang pencegahan korupsi?

Yang pasti, keliru jika memandang KPK gagal dalam pencegahan. KPK telah banyak berhasil dalam mengembalikan aset maupun dana hasil korupsi. Empat tahun terakhir, dana hasil korupsi yang dipulihkan KPK terus meningkat, dari Rp107 miliar (2014), Rp193 miliar (2015), Rp335 miliar (2016), Rp342 miliar (2017), dan Rp600 miliar (2018) atau jumlah total sebesar Rp1,69 triuliun. Ingat, kinerja ini dicapai KPK saat kelembagaannya mengalami banyak pelemahan, dari pengurangan tenaga investigasi, sampai teror dan intimidasi.

Dalam perspektif Konvensi PBB, dana ini jelas dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban negara dalam bidang hak asasi manusia: kesehatan, pendidikan dan pekerjaan. Ini juga bisa dilihat sebagai dukungan KPK dalam mendorong perekonomian dan stabilitas pemerintahan.

KPK juga tidak berhenti memfokuskan pada upaya meminimalisasi faktor-faktor penyebab korupsi.  Catatan Transparency International Indonesia, per 8 Februari 2019, menunjukkan rendahnya tingkat kepatuhan pemerintah daerah dalam mematuhi usulan pencegahan yang ditawarkan KPK, yakni hanya sekitar 58% pada 8 area intervensi di 542 pemerintahan daerah.

Tingkat kepatuhan pejabat eksekutif dan legislatif untuk melaporkan LHKPN juga tergolong rendah. Soal gratifikasi, para pejabat telah banyak menegaskan sikapnya menolak gratifikasi, misalnya KPK menerima laporan gratifikasi pejabat dan kepala daerah sekitar Rp8,6 miliar pada 2018. Namun hanya sekitar 362 dari sekitar 654 lembaga yang telah memiliki unit pengendalian gratifikasi. Jadi, hambatannya tidak terlepas dari lemahnya dukungan pejabat daerah maupun menteri dalam membangun sistem pencegahan korupsi di lembaganya sendiri.

Baca Juga  Anggap Negara Tak Serius Berantas Korupsi, Nanang Farid Mundur dari KPK

Kembali ke Konvensi PBB di atas, kasus-kasus serangan kepada KPK tersebut menunjukkan bahwa korupsi menciptakan terjadinya kejahatan lain. Banyaknya anggota legislatif baik dari partai pemerintah maupun oposisi yang duduk di kursi pesakitan, jelas memperlihatkan bahwa korupsi telah merusak kelembagaan demokratis.

Yang saya bahas ini baru satu sektor saja, yaitu korupsi politik yang melibatkan para pejabat pemerintah. Sektor lainnya, legislatif dan yudikatif juga tak jauh berbeda. Sejauh ini KPK sudah mengungkap kasus-kasus korupsi yang melibatkan setidaknya 247 anggota parlemen, telah berhasil menuntut 22 hakim, Ketua Mahkamah Konstitusi, disusul dengan setidaknya 7 Jaksa, dan 4 perwira tinggi polisi.

KPK juga membongkar korupsi di lembaga negara yang independen dan seharusnya mengawasi pemerintah maupun badan penegak hukum. Misalnya, KPK telah menuntut tujuh komisioner KPU, Komisi Yudisial, dan Komisi Anti-Monopoli. Bahkan KPK telah menuntut 238 pejabat yang terlibat dari sektor swasta, dan setidaknya 9 perusahaan.

Dalam lima tahun terakhir, jumlah korupsi yang dibongkar juga terus bertambah hingga mencapai jumlah tertinggi pada 2018. Mungkin inilah yang menimbulkan ekspresi kemarahan.

Namun demikian, akibat keberhasilan itu, KPK menghadapi serangan-serangan yang juga semakin tinggi. Keberhasilan KPK dalam mengusut korupsi bukan hanya memicu serangan balik, melainkan telah membuat seluruh pihak yang merasa terganggu akhirnya ‘bersatu’ melemahkan KPK. Inilah yang terjadi dengan Revisi UU KPK.***

*Sumber: kpk.go.id/publik bicara

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Amnesty International IndonesiaKonvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Anti Korupsirevisi UU KPKUsman Hamid
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Hasil Asesmen Dampak Bencana Hindrometrologi Angin Puting Beliung di Wilayah Garut Kota Akibatkan 131 Rumah Rusak

Post Selanjutnya

Panglima TNI Cabut Larangan Keturunan Anggota atau Simpatisan PKI Ikut Seleksi Penerimaan Prajurit

RelatedPosts

KPK Imbau Publik Tetap Gunakan Whoosh: Proses Penyelidikan Tak Ganggu Layanan Transportasi

30 Oktober 2025
Momen pertemuan Jenderal (Purn) Budi Gunawan dan Jenderal (Purn). Sjafrie Syamsoeddin di Kantor Kemenko Polkam (12/12/2024). (dok Instagram @bgunawan)

Belajar dari Jenderal (Purn) Budi Gunawan dan Jenderal (Purn). Sjafrie Syamsoeddin; Mengatasi Krisis Agustus

28 Oktober 2025

KADIN Jawa Barat Terpecah, Dunia Usaha Tercuncang: Saatnya Kita Bersatu Kembali!

28 Oktober 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

Kasus Kuota Haji 2023-2024: KPK Periksa Pejabat Kemenag Terkait Aliran Uang PIHK

23 Oktober 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN 2017-2021

21 Oktober 2025

SIAGA 98: Pernyataan KPK kepada Mahfud MD Tidak Aneh, Justru Sesuai Mekanisme Penegakan Hukum

20 Oktober 2025
Post Selanjutnya

Panglima TNI Cabut Larangan Keturunan Anggota atau Simpatisan PKI Ikut Seleksi Penerimaan Prajurit

Program Ramadhan Beribadah Satuan Fungsi Sabhara Bersama Personil Polres Garut Berbagi Takjil

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ESDM Lt. 4

Presiden Prabowo Serahkan 16 Calon Anggota DEN ke DPR, Siap Jalani Fit and Proper Test

2 November 2025
Anggota DPD RI Agustinus Kambuaya menyoroti ketimpangan perhatian pemerintah antara dukungan terhadap rakyat Palestina dan penanganan pengungsi konflik di Papua (Foto:Istimewa)

Senator Agustinus Kambuaya Soroti Ketimpangan Solidaritas: ‘Bantu Palestina, Tapi Lupakan Pengungsi Papua’

1 November 2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan sambutan sekaligus menutup acara Tanwir ke-XXXIII IMM di UMM Dome, Malang, Jatim, Jumat, 31 Oktober 2025

Kapolri: Mahasiswa Punya Peran Wujudkan Indonesia Emas 2045 dan Bebas Narkoba

1 November 2025
Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri menggelar pertemuan dengan Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon di Ruang Agenas, Hotel Lahan Select Gyeongju, Jumat (31/10/2025) (Foto: Tim Media Presiden Prabowo)

Indonesia dan Selandia Baru Sepakat Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Pendidikan

1 November 2025
Menag Nasaruddin Umar (kanan) menerima kunjungan Duta Besar UEA untuk Indonesia Abdulla Salem Al Dhaheri (kiri), di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (31/10/2025) (Foto: Kemenag/Fauzan Dhani)

Indonesia dan UEA Jajaki Kerja Sama Transformasi Digital Pendidikan Madrasah

1 November 2025
Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Menteri Olahraga, Seni, dan Kebudayaan Republik Afrika Selatan, Gayton McKenzie, dan Direktur Jenderal Diplomasi Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan Endah T.D Retno Astuti dalam G20 4th Cultural Working Group Meeting dan G20 Culture Ministers Meeting, Zimbali Resort, Durban, KwaZulu-Natal, Afrika Selatan, Kamis (30/10/2025) (Foto: Dokumentasi/Kementerian Kebudayaan)

Menbud Fadli Zon Tekankan Pelindungan Benda Budaya dan Dukung Pembangunan Rumah Budaya Indonesia di Afrika Selatan

1 November 2025
Presiden Prabowo Subianto berfoto bersama dengan Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon (Kanan) di Korea Selatan, Jumat (31/10/2025) (Foto: Tim Media Presiden)

Prabowo: Indonesia Akan Tambah Pengiriman Mahasiswa Kedokteran ke Selandia Baru

1 November 2025
KBRI Phnom Penh berpartisipasi dalam pameran perjalanan “Time To Fly” pada 25–26 Oktober 2025 di AEON Mall 1, Phnom Penh, Kamboja (Foto: KBRI Phnom Penh)

KBRI Phnom Penh Dorong Wisatawan Kamboja Kunjungi Indonesia Lewat Pameran “Time To Fly”

1 November 2025
Tim pemulihan psikologis Polres Situbondo, saat mengunjungi korban atap asrama pesantren ambruk dirawat di RSUD Besuki, Jumat (31/10/2025) (Foto: Polres Situbondo)

Polri Kirim Tim Psikolog Bantu Pulihkan Trauma Santriwati Korban Ambruknya Asrama di Situbondo

1 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Senator asal Papua, Agustinus R. Kambuaya, menyatakan dukungan kepada putra Papua Frans Pigome dan Florentinus Beanal untuk menempati posisi strategis di PT Freeport Indonesia.(Foto:Istimewa)

    Senator Agustinus Kambuaya: Frans Pigome dan Florentinus Beanal Layak Pimpin Freeport

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu “Prabowo for Global Peace” Viral, Angkat Citra Indonesia sebagai Pembawa Perdamaian Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNI Siap Dikerahkan ke Gaza, Tunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Asep Guntur Rahayu, Sosok di Balik Ketegasan dan Nurani Penegakan Hukum KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kongres BEM PTAI di Palembang Ricuh, Diduga Terjadi Pemukulan hingga Sidang Dihentikan Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPR RI Puan Maharani Soroti 110 WNI Korban Penipuan Online: “Negara Harus Lindungi Warga”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com