• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Mei 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Capaian KPK: Mengapa Dilemahkan?

Redaksi oleh Redaksi
4 April 2022
di Dwi Warna, Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare
Oleh
Usman Hamid
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia

Kabariku- Merujuk Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Anti Korupsi, yang disahkan melalui UU No. 7 2006, korupsi bukan hanya dipahami sebagai penyalahgunaan anggaran negara oleh pejabat demi kekayaan pribadi mereka. Namun juga dilihat sebagai penyalahgunaan anggaran negara yang menyebabkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Korupsi dapat memperlambat perkembangan ekonomi dan berkontribusi bagi instabilitas pemerintahan. Korupsi menciptakan terjadinya kejahatan lain. Korupsi merusak kelembagaan demokratis, menyimpangi aturan hukum hingga mengurangi kualitas hidup dan pembangunan berkelanjutan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dengan sudut pandang ini, maka terlihat jelas betapa pentingnya agenda pemberantasan korupsi dan lembaga-lembaga yang dimandatkan untuk melaksanakannya. Di Indonesia, khususnya sejak Reformasi 1998, agenda pemberantasan korupsi dimandatkan pada lembaga bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

RelatedPosts

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

Cukup Sebagai Mitra Strategis, Kompolnas Tidak Perlu Kewenangan Eksekutorial

Lawan Fitnah, Jaga Agenda Rakyat

Pertanyaannya, apakah KPK telah mencapai hasil yang searah dengan cita-cita dunia dalam Konvensi Anti Korupsi tersebut?

Di tulisan ini, saya akan menyajikan penjelasan dan fakta penting terkait capaian keberhasilan KPK dalam memberantas korupsi dari sektor politik hingga penegakan hukum. Para pejabat yang terjerat oleh KPK berasal dari hampir seluruh kelembagaan publik, mulai dari ranah eksekutif, sampai badan-badan yang mengawasi dan seharusnya memastikan pejabat eksekutif tidak menyalahgunakan anggaran. Lebih jauh, KPK juga menjerat pejabat dari sektor penegakan hukum (yudikatif), dan kalangan swasta. Singkatnya, tak ada lembaga yang kebal dari penindakan KPK.

Saya akan mengelaborasi satu saja contoh, yakni korupsi politik yang terjadi di badan-badan pemerintah. Ini adalah korupsi yang melibatkan para pejabat terpilih, pejabat pemerintah atau jejaring mereka untuk tujuan keuntungan pribadi yang tidak sah. KPK telah menuntut sebanyak 27 orang menteri maupun setingkat menteri, ditambah 199 pejabat tinggi pemerintah eselon I dan II. Ini belum termasuk 4 duta besar dan 4 penasihat umum.

Baca Juga  Berawal Informasi yang Diperoleh, KPK Lakukan OTT di Bekasi

Masih di tingkat eksekutif, KPK juga menyentuh korupsi yang melibatkan pejabat keuangan negara. Misalnya KPK menuntut seorang gubernur dan 5 orang wakil gubernur bank sentral. Lalu di tingkat pemerintah daerah, KPK telah menuntut 20 gubernur dan 101 orang walikota dan bupati ke pengadilan.

Ini menunjukkan bahwa KPK secara efektif membongkar korupsi yang melibatkan pejabat negara di sektor eksekutif. Ini mencerminkan upaya penindakan korupsi di pemerintah berjalan efektif dengan hasil 100% vonis bersalah.

Lalu bagaimana dengan capaian dalam bidang pencegahan korupsi?

Yang pasti, keliru jika memandang KPK gagal dalam pencegahan. KPK telah banyak berhasil dalam mengembalikan aset maupun dana hasil korupsi. Empat tahun terakhir, dana hasil korupsi yang dipulihkan KPK terus meningkat, dari Rp107 miliar (2014), Rp193 miliar (2015), Rp335 miliar (2016), Rp342 miliar (2017), dan Rp600 miliar (2018) atau jumlah total sebesar Rp1,69 triuliun. Ingat, kinerja ini dicapai KPK saat kelembagaannya mengalami banyak pelemahan, dari pengurangan tenaga investigasi, sampai teror dan intimidasi.

Dalam perspektif Konvensi PBB, dana ini jelas dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban negara dalam bidang hak asasi manusia: kesehatan, pendidikan dan pekerjaan. Ini juga bisa dilihat sebagai dukungan KPK dalam mendorong perekonomian dan stabilitas pemerintahan.

KPK juga tidak berhenti memfokuskan pada upaya meminimalisasi faktor-faktor penyebab korupsi.  Catatan Transparency International Indonesia, per 8 Februari 2019, menunjukkan rendahnya tingkat kepatuhan pemerintah daerah dalam mematuhi usulan pencegahan yang ditawarkan KPK, yakni hanya sekitar 58% pada 8 area intervensi di 542 pemerintahan daerah.

Tingkat kepatuhan pejabat eksekutif dan legislatif untuk melaporkan LHKPN juga tergolong rendah. Soal gratifikasi, para pejabat telah banyak menegaskan sikapnya menolak gratifikasi, misalnya KPK menerima laporan gratifikasi pejabat dan kepala daerah sekitar Rp8,6 miliar pada 2018. Namun hanya sekitar 362 dari sekitar 654 lembaga yang telah memiliki unit pengendalian gratifikasi. Jadi, hambatannya tidak terlepas dari lemahnya dukungan pejabat daerah maupun menteri dalam membangun sistem pencegahan korupsi di lembaganya sendiri.

Baca Juga  Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bahas Revisi UU KPK hingga Oligarki 9 Naga

Kembali ke Konvensi PBB di atas, kasus-kasus serangan kepada KPK tersebut menunjukkan bahwa korupsi menciptakan terjadinya kejahatan lain. Banyaknya anggota legislatif baik dari partai pemerintah maupun oposisi yang duduk di kursi pesakitan, jelas memperlihatkan bahwa korupsi telah merusak kelembagaan demokratis.

Yang saya bahas ini baru satu sektor saja, yaitu korupsi politik yang melibatkan para pejabat pemerintah. Sektor lainnya, legislatif dan yudikatif juga tak jauh berbeda. Sejauh ini KPK sudah mengungkap kasus-kasus korupsi yang melibatkan setidaknya 247 anggota parlemen, telah berhasil menuntut 22 hakim, Ketua Mahkamah Konstitusi, disusul dengan setidaknya 7 Jaksa, dan 4 perwira tinggi polisi.

KPK juga membongkar korupsi di lembaga negara yang independen dan seharusnya mengawasi pemerintah maupun badan penegak hukum. Misalnya, KPK telah menuntut tujuh komisioner KPU, Komisi Yudisial, dan Komisi Anti-Monopoli. Bahkan KPK telah menuntut 238 pejabat yang terlibat dari sektor swasta, dan setidaknya 9 perusahaan.

Dalam lima tahun terakhir, jumlah korupsi yang dibongkar juga terus bertambah hingga mencapai jumlah tertinggi pada 2018. Mungkin inilah yang menimbulkan ekspresi kemarahan.

Namun demikian, akibat keberhasilan itu, KPK menghadapi serangan-serangan yang juga semakin tinggi. Keberhasilan KPK dalam mengusut korupsi bukan hanya memicu serangan balik, melainkan telah membuat seluruh pihak yang merasa terganggu akhirnya ‘bersatu’ melemahkan KPK. Inilah yang terjadi dengan Revisi UU KPK.***

*Sumber: kpk.go.id/publik bicara

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Amnesty International IndonesiaKonvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Anti Korupsirevisi UU KPKUsman Hamid
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Hasil Asesmen Dampak Bencana Hindrometrologi Angin Puting Beliung di Wilayah Garut Kota Akibatkan 131 Rumah Rusak

Post Selanjutnya

Panglima TNI Cabut Larangan Keturunan Anggota atau Simpatisan PKI Ikut Seleksi Penerimaan Prajurit

RelatedPosts

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

4 Mei 2026
Foto Kantor Kompolnas : Istimewa

Cukup Sebagai Mitra Strategis, Kompolnas Tidak Perlu Kewenangan Eksekutorial

3 Mei 2026

Lawan Fitnah, Jaga Agenda Rakyat

3 Mei 2026

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

3 Mei 2026

Kabur Saja ke Yaman: Humor, Kuasa, dan Delegitimasi Kritik

3 Mei 2026

Pendidikan Jadi Soko Guru Integritas, KPK Dorong Budaya Antikorupsi Sejak Dini

2 Mei 2026
Post Selanjutnya

Panglima TNI Cabut Larangan Keturunan Anggota atau Simpatisan PKI Ikut Seleksi Penerimaan Prajurit

Program Ramadhan Beribadah Satuan Fungsi Sabhara Bersama Personil Polres Garut Berbagi Takjil

Discussion about this post

KabarTerbaru

GMNI Jakarta soroti ancaman terhadap Andrie Yunus dalam sidang di Mahkamah Militer (Istimewa)

Sidang Andrie Yunus di Pengadilan Militer Dipersoalkan, GMNI Soroti Ancaman terhadap Korban

4 Mei 2026
Pengukuhan IKKB 2026 di Jakarta, OSO ungkap 800 ribu warga Kalbar dan dorong kolaborasi ekonomi CPO hingga UMKM.(Irfan/kabariku.com)

Pengukuhan IKKB 2026 Jadi Ajang Konsolidasi, OSO Ungkap Potensi Besar Warga Kalbar di Jakarta

4 Mei 2026

Dasco: Danantara Siapkan Skema Perubahan Status Ojol dan Tekan Komisi 8 Persen

4 Mei 2026

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

4 Mei 2026
Foto Kantor Kompolnas : Istimewa

Cukup Sebagai Mitra Strategis, Kompolnas Tidak Perlu Kewenangan Eksekutorial

3 Mei 2026

Gubernur Jabar Saksikan Pernikahan Pasangan Disabilitas di Baleendah

3 Mei 2026

Pernikahan Sederhana Jadi Contoh, Jabar Dorong Keluarga Lebih Berkualitas

3 Mei 2026

Lawan Fitnah, Jaga Agenda Rakyat

3 Mei 2026

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

3 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 April 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa

30 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Wartawan Kompas TV Nur Ainia Eka Rahmadhynna meninggal dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur. (Foto: Kompas)

    Duka Tabrakan KA di Bekasi Timur: Jurnalis Ditemukan Meninggal, Korban Tewas Capai 15 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tembus Eropa! PT SPP Ekspor 20 Ton Pipa Stainless ke Jerman, Kemendag Soroti Kualitas Baja Dalam Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis 98 Andrianto Andri Apresiasi Penunjukan Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Kereta Bekasi Timur, FSP BUMN Indonesia Raya: Kelalaian Sistemik, Copot Direksi PT KAI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADPPI Dorong Percepatan Ekonomi Karbon: Kepemimpinan Jumhur Hidayat Kunci Transisi Energi Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com