GARUT, Kabariku- Tokoh muda kabupaten Garut, Robi Taufiq Akbar, mengingatkan Kejaksaan Negeri Garut agar segera terbuka dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Garut tahun 2018, yang sudah hampir tiga tahun lamanya.
“Padahal, penyidik Kejaksaan Negeri Garut sudah melakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap anggota DPRD serta unsur pimpinan DPRD periode tahun 2014-2019. Namun, sekarang penanganan kasus yang sudah diketahui publik dan berbagai elemen tidak terdengar lagi,” ujar Robi. Jum’at (18/3/2022).
Dikatakan Robi Taufiq Akbar, yang saat ini menjabat Plt Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Jawa Barat, penanganan kasus dugaan korupsi Pokir DPRD Garut, sudah ditangani sejak di pimpin oleh Kepala Kejari Garut, yang saat ini sudah pindah tugas.
“Seharusnya, dengan pergantian pimpinan, progres penanganan dugaan kasus harus terbuka pada publik. Apakah, terbukti ada unsur pidana atau penanganannya dihentikan? Jika dihentikan harus dibuktikan dengan SP3,” cetusnya.
Menurut Robi, citra Kejaksaan saat ini sangat dipertaruhkan dengan penanganan kasus yang saat ini masih dipendam oleh Kejari. Namun, jika sampai saat ini tidak jelas penanganannya jangan harap publik bisa memberikan kepercayaan sepenuhnya.
“Ini pertaruhan lembaga hukum, yang saat ini menangani kasus dugaan korupsi di lembaga DPRD,” tegasnya.
Diketahui, penaganan proses dugaan kasus korupsi di lembaga DPRD kabupaten Garut sudah ditangani sejak tahun 2018 lalu. Disebutkan, seluruh anggota DPRD periode 2014-2019 sudah menjalanai pemeriksaan oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri Garut.
Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut pernah berjanji mengumumkan tersangka kasus dugaan kasus korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD Garut periode 2014-2019, pada Kamis, 9 Januari 2020 silam.***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post