Kabariku- Jangan Tekan Presiden Jokowi dengan Politik Menunda Pilpres untuk Reshufle Kabinet, Stop Skema Pendanaan Asing Pembangunan IKN dan Segera Revisi UU DKI Jakarta menjadi DI Jakarta.
Kami dari PPJNA ’98 dan Aktifis ’98 Jawa Barat memandang perlu menyampaikan beberapa terkait dengan Rumor, perdebatan dan dinamika yang berkembang secara nasional saat ini, sebagai berikut:
Politik Menunda Pilpres untuk Kepentingan Reshufle Kabinet
Kami menduga bahwa rumor, pendapat dan gerakan politik mengenai penundaan pemilihan presiden (Pilpres) dan/atau perpanjangan masa jabatan presiden semata untuk menekan Presiden Jokowi dengan motif mendikte presiden dalam hal komposisi Reshufle Kabinet semata.
Tidak ada alasan logis, konstitusional dan fakta sosial-politik serta sikap ambigu Parpol terhadap jadual Pilpres yang dapat diterima akal sehat.
Debat ini menempatkan banyak pihak bawa kedunguan massal, yang sengaja menciptakan kegaduhan dan memojokkan presiden seakan-akan terlibat pada persoalan tersebut, dan apalagi keikutsertaan Luhut Binsar Panjaitan (LBP) dalam proses tersebut.
Karena tidak ada alasan yang cukup, selain kegaduhan tersebut diatas, maka kami berpendapat ini semata soal LBP dan Parpol yang ada ingin mendikte presiden terkait reshufle kabinet yang sebelumnya sempat akan dilakukan.
Hentikan Skema Pendanaan Asing dan Keterlibatan Asing dalam Pembangunan IKN
Ibukota Negara adalah simbol kedaulatan nasional, dan tempat dimana Kepala Negara dan Panglima Tertinggi Angkatan Perang.
Apa jadinya kedaulatan kita dan kemandirian bangsa ini, jika pembangunan IKN bersumber dari pendanaan asing.
Ini sama halnya dengan penyerahan kedaulatan nasional dan bertentangan dengan UUD 1945 dan pembukaanya.
Oleh sebab itu stop dan hentikan skema pendanaan asing dalam pembangunan IKN.
Segera Revisi DKI Jakarta menjadi DI Jakarta
Oleh sebab telah diputuskan UU Baru Ibukota Negara menjadi IKN, maka agar tidak terjadi dualisme ibu kota negara maka sudah saatnya di proses perubahan status DKI Jakarta menjadi Daerah Istimewa Jakarta.
Oleh sebab, sebagai Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) maka tetap sah sebagai pusat Ibu Kota Negara.
Jakarta, 16 Maret 2022
Ketua Umum PPJNA ’98, Anto Kusumayudha dan
Aktifis ’98 Jawa Barat, Hasanuddin
Red/K.000
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post